|
[Artikel - Th. I - No. 1 - Maret 2002]
Mubyarto
EKONOMI RAKYAT INDONESIA
I.
DEFINISI
Pertanyaan amat penting
dihadapan kita sekarang, pada pertemuan pertama seri seminar 6 bulan
pendalaman ekonomi rakyat, adalah apakah kita perlu mengawali dengan
sebuah definisi ekonomi rakyat yang akan kita dalami dalam
pertemuan-pertemuan mendatang. Memang kami (panitia) berambisi bahkan
sebelum pertemuan terakhir tanggal 2 Juli 2002, semua peserta seminar,
atau sebagaian besar, sudah akan benar-benar mengerti dan memahami apa
yang dimaksud dengan ekonomi rakyat dan bagaimana kita bersikap
terhadapnya. Keinginan kita yang lain tentu saja adalah untuk
menghilangkan kesan amat keliru bahwa kata atau konsep ekonomi rakyat
(dan ekonomi kerakyatan) adalah konsep yang baru lahir bersamaan
dengan gerakan reformasi menjelang dan setelah lengsernya Presiden
Soeharto (1997-98). Berkali-kali, dan dalam berbagai kesempatan, saya
mendapat pertanyaan apakah konsep ekonomi rakyat atau ekonomi kerakyatan
yang akan didalami ini sama dengan konsep Adi Sasono saat menjabat Menteri
Koperasi pada Kabinet Habibie. Pada saat pertemuan pakar-pakar ekonomi di
Bank Indonesia Semarang tanggal 17 Januari lalu, seorang doktor ekonomi
menanyakan pada saya ”mengapa bapak menggunakan istilah ekonomi rakyat,
tidak demokrasi ekonomi, misalnya seperti dalam era Orde Baru?”
Harus diakui pertanyaan
yang bertubi-tubi tentang ekonomi rakyat seperti ini bersumber pada salah
mengerti bahwa seakan-akan konsep ekonomi rakyat ini ditemukan dan
diperkenalkan oleh Adi Sasono atau Mubyarto atau Sajogyo, dan alasan
pengenalannyapun tidak ilmiah tetapi hanya untuk tujuan politik yang ”populis”,
yaitu untuk ”memenangkan pemilu”. Saya sungguh tidak percaya
atau sulit untuk percaya bahwa mereka itu, para cerdik-pandai, belum
pernah mendengar atau membaca istilah ekonomi rakyat sebelum munculnya
gerakan reformasi 1997/1998. Yang benar adalah bahwa mereka mungkin pernah
mendengarnya, dan mengerti bahwa ekonomi rakyat adalah sektor kegiatan
ekonomi orang kecil (wong cilik) yang juga sering disebut sektor
informal. Tetapi karena tahun 1997 seorang konglomerat yang sangat
berkuasa merasa ”jijik” terhadap istilah ekonomi rakyat, maka
semua orang ”yang tidak terlalu berkuasa” merasa perlu pula
untuk ”merasa asing” dengan istilah itu. Lalu apa ganti istilah
yang lebih dapat diterima atau lebih terhormat? Istilah itu adalah ekonomi
kerakyatan. Istilah ekonomi kerakyatan lebih sedikit lagi orang
menggunakan, dan yang sedikit ini termasuk Sarbini Sumawinata (1985).
Tetapi karena istilah ekonomi kerakyatan ini dikenalkan kembali tahun 1997
oleh seorang konglomerat yang “sangat berkuasa” untuk mengganti
istilah ekonomi rakyat yang tidak disukainya, maka berhasillah konsep itu
masuk TAP MPR yaitu TAP Ekonomi Kerakyatan No. XVI/1998. Dan
istilah ekonomi kerakyatan ini kemudian semakin dimantapkan dalam banyak
TAP-TAP MPR berikutnya termasuk kemudian UU No. 25/2000 tentang Propenas.
Bahwa konsep Ekonomi Kerakyatan ini merupakan konsep politik yang “dipaksakan”
nampak kemudian dari penggunaannya yang simpang siur. Dan puncak dari
kesimpangsiuran ini berupa keraguan Presiden Megawati dalam pidato
kenegaraan 16 Agustus 2001.
Demikian dalam seminar ini
kami tidak lagi akan menggunakan istilah ekonomi kerakyatan tetapi ekonomi
rakyat, suatu istilah baku yang sudah dimengerti siapapun, tentunya
mereka yang mau mengerti. Di Fakultas-fakultas Pertanian dikenal istilah smallholder,
terjemahan dari perkebunan rakyat, disamping istilah-istilah
pertanian rakyat, perikanan rakyat, pelayaran rakyat,
industri rakyat, dan tentu saja perumahan rakyat. Sayang
saya tidak secara tegas menjawab pertanyaan konglomerat yang disebutkan
diatas pada waktu berkata, ”Pak saya kan rakyat juga?”
Seharusnya waktu itu saya menjawab ”Ya, tapi, mengapa Anda tidak tinggal
di perumahan rakyat, bersama rakyat-rakyat yang lain”?
Mudah-mudahan akan jelas
bagi kita semua bahwa istilah ekonomi rakyat adalah istilah ekonomi
sosial (social economics) dan istilah ekonomi moral (moral
economy), yang sejak zaman penjajahan dimengerti mencakup kehidupan
rakyat miskin yang terjajah. Bung Karno menyebutnya sebagai kaum marhaen.
Jadi ekonomi rakyat bukan istilah politik ”populis” yang dipakai untuk
mencatut atau mengatas namakan rakyat kecil untuk mengambil hati rakyat
dalam Pemilu. Ekonomi Rakyat adalah kegiatan atau mereka yang berkecimpung
dalam kegiatan produksi untuk memperoleh pendapatan bagi kehidupannya.
Mereka itu adalah petani kecil, nelayan, peternak, pekebun, pengrajin,
pedagang kecil dll, yang modal usahanya merupakan modal keluarga (yang
kecil), dan pada umumnya tidak menggunakan tenaga kerja dari luar keluarga.
Tekanan dalam hal ini adalah pada kegiatan produksi, bukan konsumsi,
sehingga buruh pabrik tidak masuk dalam profesi atau
kegiatan ekonomi rakyat, karena buruh adalah bagian dari unit produksi
yang lebih luas yaitu pabrik atau perusahaan. Demikian meskipun sebagian
yang dikenal sebagai UKM (Usaha Kecil-Menengah) dapat dimasukkan ekonomi
rakyat, namun sebagian besar kegiatan ekonomi rakyat tidak dapat
disebut sebagai ”usaha” atau ”perusahaan” (firm) seperti
yang dikenal dalam ilmu ekonomi perusahaan.
Patut diingat dan dicatat
terus menerus bahwa kegiatan dalam seminar kita ini, baik pikiran-pikiran
yang sudah matang maupun yang masih pada tahap awal selama 6 bulan
mendatang adalah benar-benar kegiatan seminar, yang seluruh
pesertanya dapat dan bahkan perlu menyumbang pendapat/pikiran, sehingga
pada akhir seminar pada bulan Juli nanti, konsep ekonomi rakyat
benar-benar sudah menjadi konsep yang matang dan mantap.
II. EKONOMI RAKYAT SEBAGAI
ASET NASIONAL
Dengan judul tulisan sebuah
perintah ”Para Penguasa dan Penasehat Ahli, Bacalah ini!”, Direktur
Kepustakaan Populer Gramedia, Parakitri T Simbolon menulis ”wawancara
Imajiner” dengan pakar ekonomi Peru yang bukunya sedang populer
dimana-mana. Mengapa? Bukunya The Mystery of Capital (2000) memang
sedang diulas dan disambut secara luar biasa karena ketepatan diagnosisnya
tentang ”teka-teki kemiskinan di negara-negara dunia ketiga dan eks
negara sosialis”. Karena imajiner maka juga dibuat diagnosis imajiner
tentang ”rahasia modal” di Bali yang mewakili masyarakat Indonesia. Di
Bali ”anjing lebih pintar dari manusia” (dan dengan “bahasa Kwik
Kian Gie,” pakar lebih ”bego”!), karena anjing dapat membedakan
kepemilikan (aset) tuan masing-masing melalui perbedaan gonggongannya.
Hernando De Soto 10 tahun
lalu menulis buku yang juga menyakinkan berjudul The Other Parth
yang terjemahannya dalam bahasa Indonesia seharusnya ”Ekonomi Rakyat.”
Tetapi karena istilah ekonomi rakyat dianggap kata “haram” dan ”berbau
komunis”, maka kata tersebut diterjemahkan ”Masih Ada jalan Lain :
Revolusi Tersembunyi di Negara Dunia Ketiga”, yang kiranya tidak pernah
dibaca oleh pakar-pakar ekonomi Indonesia yang “terlalu pintar” untuk
memberikan perhatian pada ekonomi rakyat yang ”tidak ada apa-apanya”.
”Wong orang sudah bicara tentang globalisasi yang serba canggih kok
bicara tentang ekonomi rakyat”“! Puncak rasa ”jijik” terhadap
istilah ekonomi rakyat dipicu oleh konglomerat yang anak Penguasa
karena sangat murka disebut “Batara Kala yang serakah” (Makassar,
1997). Demikian dalam waktu 6 bulan (September 1997 - Maret 1998),
konglomerat bersangkutan, yang sangat berkuasa, bersumpah ”menghapus
kata ekonomi rakyat dari GBHN 1993”, dan sejak itu muncullah kata
atau istilah yang dianggap lebih terhormat yaitu ekonomi kerakyatan.
Sayangnya, pemerintahan Habibie, yang tinggal menerima saja konsep ini
terpaksa menelan pil pahit dianggap keliru dan ”berpolitik terlalu
populis” yaitu “memusuhi konglomerat untuk membela rakyat”. Hasilnya,
pakar-pakar ekonomi Neoklasik / Neoliberal menghujat konsep ekonomi
kerakyatan sebagai konsep politik yang ”ideologis”, yang tak ilmiah,
dan tak sesuai dengan sistem ekonomi pasar (bebas) yang mereka gandrungi,
dan yang dianggap satu-satunya sistem ekonomi yang ”benar” sejak
runtuhnya tembok Berlin 1989.
Demikianlah rupanya
pakar-pakar ekonomi kita di Indonesia memang tidak membaca, tidak mau tahu,
apalagi menerapkan konsep-konsep ”ekonomi rakyat” yang disampaikan
Hernando De Soto. Itulah sebabnya, Parakitri T. Simbolon ”memerintahkan”
para penguasa dan penasehat ahli Indonesia untuk membaca wawancara
imajinernya dengan Hernando De Soto tentang rahasia ekonomi rakyat
Indonesia sebagaimana dlihat dari kacamata ekonom Peru. Kita ragu apakah
perintahnya akan dipatuhi.
Modal Mati. Konsep
kunci De Soto adalah bahwa aset atau hak milik di Negara-negara berkembang
tidak dapat dimanfaatkan alias mati (dead capital). Modal yang mati
ini berupa rumah di tanah yang tidak jelas pemiliknya, perusahaan yang
tidak berbadan hukum, dan industri tersebar yang tidak dilihat investor.
Karena tidak tercatat maka kekayaan laksana ”berlian” seperti itu
tidak siap dialihkan jadi modal sosial. Di Indonesia pelaku-pelaku ekonomi
(rakyat) yang modalnya kecil, bahkan gurem, berasal dari pinjaman koperasi
yang kecil-kecil, arisan kampung, pegadaian, atau dari keluarga dekat,
tidak dianggap sebagai investasi karena investasi harus merupakan kredit
besar berasal dari Bank. Demikian dalam persamaan Keynesian ekonomi
makro (Y = C + I + G), rakyat kecil dianggap hanya berkonsumsi (C),
sedangkan I (investasi) hanya dapat dilakukan pengusaha besar. Maka sejak
krisis moneter 1997-1998 pakar-pakar ekonomi arus utama selalu menyatakan
di Indonesia tidak ada lagi investasi, karena para investor ”sedang
klenger”, dan bahkan para pengusaha nasional dan investor-investor
asing melarikan modal mereka ke luar negeri yang ditaksir mencapai USD 10
milyar per tahun (Anwar Nasution, 2001). Mereka yang bukan pakar ekonomi
disuruh percaya adanya “pelarian modal besar-besaran” ini agar untuk
menahannya, atau untuk menarik kembali modal tersebut, pemerintah harus
memberikan perangsang khusus berupa tax holiday atau tingkat suku
bunga tinggi atau perangsang lain. Jika hal ini dilakukan maka terjadilah
yang paling dikhawatirkan De Soto, modal dan kekayaan dalam negeri yang
potensial lebih diabaikan (dimatikan) lagi.
Kebiasaan menganggap enteng
pemodal dalam negeri (domestik) terutama dari ekonomi rakyat (kecil), dan
kekaguman pada modal asing, makin menonjol setelah dibukanya pasar uang
dan pasar modal di Jakarta (BEJ, 1977). Mengapa? Karena dalam BEJ
berkumpul para ”fund manager” dari seluruh dunia yang pekerjaan
utamanya memang “berdagang uang” dan melipatgandakan nilai uang mereka.
Makin besar untung mereka sebagai pedagang uang makin besar penghasilan
mereka. Uang atau modal yang dijualbelikan di BEJ ini bisa secara keliru
dianggap sebagai “investasi asing yang riil”, dan penarikannya ke luar
negeri dianggap pelarian modal (capital flight), padahal sebenarnya
tidak demikian. Banyak modal asing ini sekedar diperdagangkan di Jakarta
dan tidak pernah diinvestasikan disektor riil.
Dari trilyunan dolar
Amerika yang diperjualbelikan sehari-hari, hanya 5 % yang berkaitan dengan
perdagangan dan transaksi ekonomi substantif lainnya. Sembilan puluh lima
persen sisanya terdiri dari spekulasi dan arbitrase, saat para pedagang
yang memiliki sejumlah besar uang mencari keuntungan yang cepat dari
fluktuasi nilai tukar dan perbedaan suku bunga. 2)
2)
Giddens, Anthony, ”The Third Way, Jalan Ketiga”, Pembaharuan
Demokrasi sosial, Gramedia, 1999, hal 172
“Prospek” Indonesia Masa Depan. Banyak
ilmuwan Indonesia ”merasa bisa” meramalkan masa depan Indonesia tanpa
secara sungguh-sngguh menjelaskan mengapa kita mempunyai masalah yang kita
hadapi sekarang. Jika ilmuwan kita ”meramal” ke depan dan memberikan
resep-resep kebijakan agar masa depan itu lebih baik, tanpa menerangkan
”sejarah” terjadinya masalah riil yang kita hadapi sekarang, maka
tentulah ilmuwan yang bersangkutan menyusun ”asumsi-asumsi” yang jika,
dan hanya jika (asumsi-asumsi terpenuhi), kebijakan-kebijakan yang
dianjurkan akan dapat berjalan. Namun, jika ilmuwan menggunakan terlalu
banyak asumsi yang tidak realistis, maka berarti ilmuwan yang bersangkutan
hanya berteori (berpikir deduktif), padahal banyak teori-teori ekonomi
yang berasal dari Barat ini sering keliru atau tidak tepat bagi Indonesia.
Demikian ilmu ekonomi
sebenarnya akan lebih bermanfaat jika dapat ”menjelaskan” berbagai
sebab-akibat dari fenomena masyarakat, dan dari penjelasan-penjelasan
tersebut masyarakat dapat mawas diri dan mengoreksi kekeliruan-kekeliruan
yang telah dibuat di masa lalu. Mawas-diri dan mengoreksi merupakan syarat
bagi ditemukannya tindakan atau kebijakan yang lebih baik di masa datang.
Dianjurkan kepada para cerdik-pandai terutama pakar-pakar ekonomi untuk
lebih menahan diri dan tidak terlalu suka “meramalkan” masa depan
dengan analisis atau pernyataan-pernyataan remedial (dengan
resep-resep atau obat-obat) tanpa data-data empirik kenyataan masa lalu
dan masa sekarang.
Dalam bidang ekonomi,
kesalahan paling mendasar adalah sangat tidak memadainya rasa nasionalisme
para pemimpin ekonomi kita. Perwujudan rasa nasionalisme yang rendah (lebih
kagum globalisasi) sama dengan rendahnya rasa percaya diri, yang dalam
krisis moneter 1997-1998 hampir hilang sama sekali. Maka mengembangkan
rasa percaya diri, bahwa bangsa Indonesia akan mempunyai kemampuan
mengatasi masalah-masalah ekonomi yang dihadapi dengan upaya sendiri,
mutlak diperlukan. Hernando De Soto dengan menyakinkan menunjuk pada ”berlian”
di negara-negara berkembang yang tak pernah dikenali oleh pemerintah
maupun para perencana pembangunan. Inilah potensi domestik, yaitu kekuatan
“ekonomi rakyat” yang telah terbukti tahan-banting dalam
situasi krismon, dan telah menyelamatkan ekonomi Indonesia dari kehancuran
total. Bahwa ekonomi Indonesia hanya mengalami kontraksi (pertumbuhan
negatif) satu tahun saja pada tahun 1998, dan mulai tahun 1999 dan
seterusnya sudah tumbuh positif (meskipun kecil), hendaknya dicatat
sebagai bukti bahwa sektor ekonomi rakyat dalam waktu pendek telah pulih
kembali meskipun ekonomi sektor modern masih menghadapi kesulitan.
Penutup. Kami
selalu menahan diri dan tidak tertarik menulis ”prospek masa depan”,
dengan alasan yang kami ajukan diatas yaitu bahwa tugas ilmuwan lebih baik
”menjelaskan” bukan ”meramal”. Menyusun prospek dalam bidang
ekonomi lebih perlu lagi untuk tidak dilakukan secara gegabah karena
teori-teori ekonomi yang ada, yang berasal dari Barat, pada umumnya tidak
realistis, karena banyak menggunakan asumsi-asumsi yang sulit dipenuhi.
Satu contoh kekeliruan fatal dari teori ekonomi Neoklasik/Neoliberal dari
Barat sudah terjadi yaitu ketika krismon 1997-1998 diramalkan “tidak
mungkin terjadi di Indonesia”. Dewasa ini pakar-pakar ekonomi bersilang
pendapat tentang bisa tidaknya krisis ekonomi ala Argentina
menyerang Indonesia. Dalam hal seperti ini kami selalu menolak untuk
membuat ramalan. Yang kiranya cukup jelas adalah bahwa para pemimpin
ekonomi Indonesia baik dari kalangan pemerintah, dunia bisnis, atau dari
kalangan pakar, kami himbau untuk berpikir keras menyusun aturan main atau
sistem ekonomi baru yang mengacu pada sistem sosial dan budaya
Indonesia sendiri. Jika Pancasila kita terima sebagai ideologi bangsa,
maka kita tidak perlu merasa ragu-ragu mengacu pada Pancasila lengkap
dengan lima silanya dalam menyusun sistem ekonomi yang dimaksud.
Sistem Ekonomi Pancasila mencakup
kesepakatan ”aturan main etik” sebagai berikut:
1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa:
Perilaku setiap warga Negara digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial,
dan moral;
2. Kemanusiaan yang adil
dan beradab: Ada tekad seluruh bangsa untuk mewujudkan kemerataan
nasional;
3. Persatuan Indonesia: Nasionalisme
ekonomi;
4. Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan: Demokrasi
Ekonomi; dan
5. Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia: Desentralisasi dan Otonomi Daerah.
Demikian ”prospek” masa
depan ekonomi Indonesia, pada hemat kami sangat tergantung pada kesediaan
untuk menerima dan melaksanakan ”aturan main etik”, (ada yang
menyebutnya sebagai ”kontrak sosial”). Apapun namanya, sebaiknya kita
tinggalkan aturan main, atau sistem ekonomi kapitalis liberal (atau
Neoliberal) yang sejauh ini dianggap ”tak terelakkan”. Kita
harus berani mengelak dari nasehat-nasehat dari luar, atau dari
pakar-pakar yang terlalu silau atau terlalu yakin akan kebenaran
teori-teori ekonomi dari luar. Indonesia harus percaya diri menyusun
aturan main yang paling cocok bagi kepribadian Indonesia.
III. EKONOMI RAKYAT DI MATA
TEKNOKRAT
1. Sajogyo dan Widjojo
Nitisastro
Pada tahun 1978 dalam
sebuah artikel ilmiah populer di harian Kompas berjudul Garis
Kemiskinan dan Kebutuhan Minimum Pangan, Sajogyo, yang sosiolog, ”mengambil
oper” peranan pakar ekonomi dengan menetapkan garis kemiskinan pada
tingkat pendapatan pertahun setara 240 kg nilai tukar beras / orang.
Sajogyo menghitung ada 42,7 juta orang miskin (36,4%) di Indonesia (1970),
yang 6 tahun kemudian (1976) turun persentasenya menjadi 33,4 %, meskipun
dalam jumlah orang meningkat menjadi 45,1 juta. Peranan sebagai ekonom ini
dilakukan Sajogyo sejak 1976 ketika mengeluh mengapa ekonom Indonesia
tidak menanggapi hasil penelitian tentang kemiskinan di Sriharjo yang 3
tahun sebelumnya (1973) sudah dibahas dimana-mana di kalangan ilmuwan
ekonomi pertanian internasional. Sajogyo kecewa ekonom Indonesia lebih
banyak memikirkan masalah-masalah makroekonomi perdagangan dan keuangan
internasional (konglomerasi dan globalisasi), dan tidak menyediakan waktu
memikirkan ekonomi rakyat atau nasib penduduk miskin yang jumlahnya banyak
dan senantiasa meningkat.
Pada tahun 1966, Widjojo
Nitisastro, yang Dekan Fakultas Ekonomi, dengan dukungan rekan-rekannya
dan mahasiswa FE-UI, mengumandangkan tekad melaksanakan pasal-pasal
23,27,33, dan 34 UUD 1945, dan bertekad mengamalkan Pancasila dan
perbaikan ekonomi rakyat. Rumusan hasil kesimpulan seminar
mahasiswa FE-UI selanjutnya menjadi landasan TAP No. XXIII/MPRS/1966.
Pada tahun 1933, Bung Hatta
yang sarjana ekonomi tamatan Sekolah Tinggi Ekonomi di Nederland(1932),
menulis kata pengantar dalam majalah Daulat Rakyat sebagai berikut
:
Tani sendiri tidak berkuasa
lagi atas padi yang ditanamnya. Padi masak orang lain yang punya. Produksi
tinggal di tangan bangsa kita, tetapi distribusi atau pejualan sudah
ditangan bangsa asing. Bertambah banyak perpecahan produksi, bertambah
kuasa kaum pembeli dan penjual, semakin terikat ekonomi rakyat. 3)
3)
M. Hatta, Kolektivisme Tua dan Baru, Daulat rakyat, No. 25, 10
Oktober 1933
Demikian jika tokoh-tokoh
dan pemimpin-pemimpin ekonomi kita di masa lalu begitu bersemangat memihak
kepetingan ekonomi rakyat dan berpikir atau bekerja keras
mengangkat derajat orang kecil yang miskin, adalah aneh jika ekonom-ekonom
muda masa kini begitu percaya dan menggantungkan diri pada konsep
pertumbuhan ekonomi dan begitu mengagung-agungkan persaingan bebas yang
dianggap hasilnya pasti akan ”menetes ke bawah”. Prinsip demokrasi
ekonomi dan asas kekeluargaan, misalnya, yang dirumuskan Hata dan dibela
oleh Widjojo dkk, sekarang dianggap tidak relevan lagi setelah globalisasi.
2. Selo Soemardjan
Selo Soemardjan yang
menerima Anugrah Hamengkubuwono IX tanggal 19 Januari 2002 menyampaikan
orasi ilmiah di Pagelaran Keraton Yogyakarta dengan Judul Pluralisme
Budaya Indonesia (Suatu Tinjauan Sosiologis). Dari orasi dengan judul
yang sangat netral dan sederhana terungkap keprihatinan mendalam tentang
mulai pudarnya nasionalisme Indonesia, yaitu kesetiaan pada pluralisme
budaya (kebhinekaan). Patriotisme dan nasionalisme seperti yang diikrarkan
Pemuda-pemudi Indonesia tahun 1928 sekarang hampir hilang karena suku-suku
bangsa di pelosok-pelosok seluruh Indonesia mulai pudar kepercayaannya
pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berpusat di Jakarta.
Namun yang kini lebih
memprihatinkan lagi bukanlah makin pudarnya rasa nasionalisme suku-suku
bangsa kecil-kecil yang jauh dari Jakarta, tetapi makin pudarnya rasa
nasionlisme para pakar yang menganggap paham globalisme lebih kuat atau
lebih benar ketimbang ideologi nasional. Maka Pancasila dan UUD yang telah
disepakati para pendiri Republik Indonesia tahun 1945 juga mulai
dipertanyakan karena dianggap tidak lagi relevan atau ketinggalan zaman.
Mencontoh negara-negara lain yang lebih maju dari Indonesia yang
menganggap sistem ekonomi kapitalisme sebagai satu-satunya jalan ke
kemajuan, maka ”tidak perlu lagi Indonesia “terikat” pada atas kekeluargaan
atau kegotong-royongan yang terpancar dari Pancasila”.
Demikian dari uraian
sosiologis Selo Soemardjan tentang pergolakan etnik di daerah-daerah yang
sudah berlangsung 4 tahun terakhir, dan keluhan Sajogyo tentang tidak
cekatannya pakar-pakar ekonomi menanggapi masalah kemiskinan dan ekonomi
rakyat di Indonesia, pakar-pakar ekonomi perlu benar-benar mawas diri.
Kami sendiri berpendapat ketidaktajaman cara berpikir pakar-pakar ekonomi,
dan menurunnya rasa nasionalisme, disebabkan ilmu ekonomi
telah kita jauhkan dari ilmu sosiologi. Ilmu ekonomi ala
Samuelson yang semakin kuantitatif harus kita akui sebagai ”biangkeladi”
dari kekeliruan ini. Dan yang paling fatal ilmu ekonomi Neoklasik Barat
kini kita pelajari dan kita ajarkan sebagai agama (Robert Nelson, Economics
as Religion, 2001)
3. Ekonomi Moral
Jika disadari bahwa buku
Smith tahun 1759 berjudul The Theory of Moral Statements, padahal
kita hanya mengajarkan ke pada mahasiswa kita buku ke duanya yaitu The
Weath of Nations (1776), kiranya kita para dosen ilmu ekonomi harus
mengaku ”berdosa” atau paling sedikit mengakui kekeliruan kita.
Mengapa mahasiswa ekonomi hanya memahami manusia sebagai ”homo
ekonomikus”, dan bukan sebagai ”homo moralis” atau ”homo
socius” ? Itulah, karena ilmu ekonomi kita ajarkan sebagai ilmu yang
super spesialistik, yang matematik, sehingga sifatnya sebagai ilmu sosial
menjadi hilang. Memang Kenneth Boulding telah berjasa mengingatkan bahwa
ilmu ekonomi dapat dipelajari sebagai :
(1) ilmu ekologi;
(2) ilmu perilaku;
(3) ilmu politik;
(4) ilmu matematik;
(5) ilmu moral.
Tetapi berapa banyak di
antara kita yang membahasnya atau menyinggung di ruang kuliah sebagai ilmu
moral? Sangat sedikit, karena kita lebih suka menganggap ilmu ekonomi
sebagai ilmu positif (positive science), dan cenderung mengejek
ekonom lain yang mengajarkannya sebagai ilmu yang normatif (normative
science). Terhadap konsep Ekonomi Pancasila yang pernah mencuat di
wacana nasional, ada Ekonom Senior kita yang mengejek bahwa “tidak ada
gunanya mengajarkan ilmu surga di dunia”
Karena tidak banyak
manfaatnya lagi mengingatkan kritik-kritik radikal terhadap ilmu ekonomi
seperti Paul Ormerod dalam The Death of Economics (1994), (karena
buku seperti ini pasti sudah ”disingkirkan” sejak awal), maka buku
klasik Kenneth Boulding diatas kiranya lebih tepat untuk dikutip.
Our graduate schools may
easily be producing a good deal of the ”trained incapacity”, which
Veblen saw being produced in his day, and this is a negative commodity
unfortunately with a very high price. 4)
4)
Boulding, Kenneth, E. Economics as a Science, Tata McGraw-Hill,
Bombay 1970, op. cit.hal 156
Kami sangat khawatir kita
tidak terlalu peduli apakah sarjana-sarjana ekonomi yang kita hasilkan
akan merupakan ”trained incapacity” atau bukan? Mudah-mudahan
melalui diskusi-diskusi ini makin banyak dosen di fakultas-fakultas
ekonomi yang tersadar, berpikir, dan menjadi peduli pada misi pendidikan
kita sekarang dan di masa depan. Jika tidak kita patut bertanya, Quo
Vadis Fakultas Ekonomi Kita?
IV. PENUTUP
Ekonomi Rakyat
adalah kancah kegiatan ekonomi orang kecil (wong cilik), yang karena
merupakan kegiatan keluarga, tidak merupakan usaha formal berbadan hukum,
tidak secara resmi diakui sebagai sektor ekonomi yang berperanan penting
dalam perekonomian nasional. Dalam literatur ekonomi pembangunan ia
disebut sektor informal, “underground economy”, atau “ekstralegal
sector”. Alfred Marshall bapak ilmu ekonomi Neoklasik (1890)
memberikan definisi ilmu ekonomi sebagai berikut :
Economics is a study of men
as they live and move and think in the ordinary business of life. But it
concerns itselft chiefly with those motives which affect, most powerfullly
and most steadily, man’s conduct in the business part of his life. 5)
5)
Alfred Marshall, Principles of Ecoomics, Macmillan, 1948, op.cit.
hal 14
Ekonomi kerakyatan
menunjuk pada sila ke-4 Pancasila, yang menekankan pada sifat demokratis
sistem ekonomi Indonesia. Dalam demokrasi ekonomi Indonesia produksi tidak
hanya dikerjakan oleh sebagian warga tetapi oleh semua warga masyarakat,
dan hasilnya dibagikan kepada semua anggota masyarakat secara adil dan
merata (penjelasan pasal 33 UUD 194).
Demikian ekonomi rakyat
memegang kunci kemajuan ekonomi nasional di masa depan, dan sistem ekonomi
Pancasila merupakan “aturan main etik” bagi semua perilaku ekonomi di
semua bidang kegiatan ekonomi.
Prof. Dr. Mubyarto : Guru
Besar Fakultas Ekonomi UGM dan Ketua Yayasan Agro Ekonomika
Makalah
disampaikan pada Pertemuan I Seminar Pendalaman Ekonomi Rakyat, YAE-Bina
Swadaya, di Financial Club, Jakarta, 22 Januari 2002.
BACAAN
Boulding, Kenneth, E. Economics
as a Science, Tata McGraw-Hill, Bombay 1970
Lunati, M. Teresa, Ethical
Issues in Economics from Altruism to Cooperation to Equality, St.
Marten’s Press, New York, 1997.
Mubyarto, membangun
Sisem Ekonomi, BPFE, 2000
---------, Prospek
Otonomi Daerah dan Perekonomian Indonesia Pasca Krisis Ekonomi, BPFE,
2001
---------, Amandemen
Kostitusi dan Pergulatan Pakar Ekonomi, Aditya Media, 2001.
---------, Pemberdayaan
Ekonomi Rakyat dan Peranan Ilmu-ilmu Sosial, YAE, 2002
Nagvi, Syed Nawab Haider, Ethics
and Economics, An Islamic Synthesis, The Islamic Foundation, London,
1981.
Nelson, Robert H, Economics
as Religion, from Samuelson to Chicago and Beyond, Pennsylvania State
UP, 2001
Svedberg, Richard, Max
Weber and the Idea of Economic Sociology, Princeton UP, Princeton,
1998
Weber, Max, The
Protestant Ethics and the Spirit of Capitalism, Charles Scribner, New
York, 1905
Wilson, Rodney, Economics,
Ethics, and Religion, Macmillan, 1997.
>>
Tulis komentar anda.....
|