PENDAHULUAN
Departemen Pertanian
menaruh prihatin terhadap pembiayaan agribisnis di Indonesia. Keprihatinan
itu disebabkan beberapa alasan:
Pertama, tidak adanya
lembaga keuangan yang khusus menangani pembiayaan pertanian.
Kedua, realisasi Kredit
Ketahanan Pangan (KKP) untuk para petani masih rendah, tidak sesuai
rencana.
Ketiga, anggaran
pembangunan nasional untuk sektor pertanian masih rendah. Dari Rp 47
triliun anggaran pembangunan dalam APBN, hanya Rp 6,6 triliun yang
dialokasikan untuk pembangunan sektor pertanian. Padahal, alokasi dana
APBN untuk rekapitalisasi perbankan saja mencapai Rp 60 triliun. Di lain
pihak, keberpihakan lembaga keuangan formal terhadap sektor pertanian juga
masih rendah. Bank lebih memperhatikan sektor industri. Tahun 2000, kredit
perbankan kepada sektor pertanian hanya 6,2%, sementara untuk industri
34,2%, perdagangan 14,4%, dan jasa-jasa 37,4%.
Berdasarkan kenyataan
tersebut, Departemen Pertanian bertekad mencanangkan Gerakan Nasional
Menabung untuk pembiayaan agribisnis yang diresmikan Presiden.
PENDANAAN
Ada kontradiksi, di satu
sisi pembiayaan sektor pertanian mengalami kesulitan, di sisi lain BRI
Unit Desa melalui Simpedes dan Simaskot berhasil mengumpulkan tabungan Rp
21 triliun. Namun, dari dana sebesar itu yang disalurkan kembali hanya Rp
11 triliun.
Sementara itu, penelitian
Prof. Dr. Mubyarto di Lamongan, Jawa Timur menyimpulkan suatu hipotesa
bahwa ratio PDRB sektor keuangan bank dengan non bank 1
: 50. Dana yang beredar pada lembaga keuangan non bank lima puluh kali lebih besar
dibandingkan yang beredar pada lembaga keuangan bank. Sehingga, jumlah dana
yang tersedia di masyarakat, baik yang terhimpun dalam lembaga keuangan
bank maupun non bank secara hipotesis minimal berjumlah Rp 126 triliun.
Dari kenyataan tersebut
dapat dikatakan bahwa kita sebetulnya tidak kekurangan dana. Kita memiliki
dana cukup, baik yang dikumpulkan melalui lembaga keuangan Bank maupun Non
Bank.
Persoalan kita adalah Bukan
Bagaimana Mengumpulkan Dana, Tetapi Bagaimana Mengakses Dana.
Namun demikian, gagasan
mengadakan Gerakan Nasional Menabung untuk pembiayaan agribisnis bukanlah
ide buruk, namun gerakan semacam itu harus disertai upaya memberdayakan
petani kecil agar mampu mengakses sumber keuangan.
STRATEGI PEMBIAYAAN
Kita seringkali memilah
sektor usaha ke dalam UKM
(Usaha Kecil dan Menengah) dan
Usaha Besar (konglomerat). Pemilahan ini berarti tersisihnya
usaha mikro dari perhatian kita. Karena itu, kami mengusulkan agar istilah
UKM diubah menjadi Usaha Kecil dan Mikro. Ini diperlukan untuk
memberikan penekanan yang lebih besar pada pengembangan usaha mikro yang
sering disebut sebagai ekonomi rakyat. Sementara usaha menengah, sesuai
dengan karakteristiknya, lebih baik digabungkan dengan kelompok usaha
besar: Usaha Menengah dan Besar (UMB).
Menurut PNM (Permodalan
Nasional Madani) jumlah usaha mikro di Indonesia mencapai 34 juta unit,
sementara usaha kecil mencapai 45.000 unit. Rata-rata kebutuhan dana untuk
usaha mikro adalah Rp 1 juta per unit usaha sementara untuk usaha kecil
sebesar Rp 50 juta, dan usaha menengah Rp 1,5 milyar.
Kategorisasi seperti ini
sangat baik untuk digunakan dalam perumusan strategi pembiayaan agribisnis.
A. Usaha Kecil dan Mikro (UKM)
Pembiyaan agribisnis untuk
UKM sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada, baik bank
maupun non bank. LKM bank antara lain BRI Unit Desa dan Bank Perkreditan
Rakyat (BPR). Saat ini BRI Unit Desa memiliki sekitar 4.000 unit yang
tersebar di seluruh pelosok Indonesia, semantara BPR tercatat berjumlah
2.500 unit. Dari kedua LKM ini saja sudah tercatat sebanyak 8.500 unit
yang melayani pengusaha kecil dan mikro. LKM non bank adalah seperti
koperasi simpan pinjam (59.441), Badan Kredit Desa (5.345), dan lembaga
swadaya masyarakat (500), termasuk kelompok swadaya masyarakat (800.000).
Jumlah LKM non bank ini jauh lebih besar dibandingkan dengan LKM bank.
Yang harus dilakukan
sekarang ini adalah mendorong pengembangan LKM. Selama ini LKM non
bank, selain koperasi, memiliki kesulitan dalam legitimasi operasionalnya.
LKM non bank (kecuali koperasi) tersebut tidak memiliki dasar hukum yang
jelas atau beroperasi tanpa dasar hukum. Saat ini beberapa pihak di bawah
koordinasi Bank Indonesia telah mempersiapkan RUU Keuangan Mikro untuk
memberikan legitimasi keberadaan LKM. Karena itu, dalam rangka mencari
solusi pembiayaan agribisnis, RUU KM ini perlu didorong lebih kuat
agar mendapat perhatian pihak terkait, terutama DPR, untuk menjadi
UU KM.
Untuk kelompok UKM ini,
maka strategi pembiayaannya adalah melalui pola HBK (Hubungan Bank
dengan Kelompok Swadaya Masyarakat) yang telah dikenalkan oleh Bank
Indonesia tahun 1988, dan terbukti berjalan baik. Program HBK ini sangat
menarik dan merupakan terobosan dimana bank melayani masyarakat kecil (melalui
kelompok) yang tidak memiliki jaminan fisik dan kelembagaan formal. Pihak
bank diuntungkan dalam hal:
a) mengurangi biaya
transaksi, yang bila dilakukan sendiri-sendiri terlalu tinggi dan tidak
sebanding dengan nilai kredit yang diberikan;
b) melalui sistem collateral
substitute berupa tanggung renteng dan adanya social pressure dalam
kelompok memungkinkan terjaminnya keamanan kredit yang diberikan.
Bagi kelompok swadaya
masyarakat (KSM) atau Kelompok Tani, adanya program HBK
memungkinkan mereka berhubungan dengan bank, yang selama ini tidak ada
akses ke sana.
Melalui program HBK
dimungkinkan terjadinya kapitalisasi di perdesaan, apalagi dengan
diberlakukannya sistem rasio tabungan : pinjaman sebesar 1 : 5. Dengan demikian
telah membalikkan keadaan, keberadaan perbankan dianggap “menyedot”
dana-dana dari desa ke kota. HBK merupakan langkah praktis yang terbaik
dalam hal pelayanan keuangan mikro di Indonesia. Yang kini harus dilakukan
adalah memperluas cakupan HBK ke semua wilayah Indonesia, dan menjadi
bagian strategis dalam pembiayaan agribisnis.
Pola seperti ini bisa
berjalan baik kalau didukung oleh kegiatan pendampingan. Sebetulnya, dalam
hal ini PPL yang sudah ada saat ini menjalankan fungsi pendampingan ini.
Namun, untuk menjaga keberlanjutan pendampingan tersebut, diperlukan
terobosan baru melalui konsep Pendampingan Mandiri. Para PPL se-kecamatan
bergabung dalam Lembaga Pendampingan Usaha Mikro (LPUM) yang menjadi
penghubung antara kelompok swadaya masyarakat (Kelompok Tani) dengan bank.
Perannya sebagai penghubung inilah pendamping memperoleh imbalan jasa yang
dapat menopang hidupnya. Di sini PPL tidak hanya menggeluti teknis
pertanian, tetapi juga mengembangkan usaha para petani. Untuk itu perlu
upaya penguatan PPL dan kelembagaan LPUM dengan pelatihan dan
pengorganisasian.
B. Usaha Menengah dan Besar
(UMB)
Untuk Usaha Menengah dan Besar di sektor pertanian, strategi pembiayaannya antara lain dengan mengharuskan
bank, baik itu bank pemerintah maupun swasta, agar mengalokasikan sebagian
dari portofolio kreditnya (misalnya 20 - 30%) untuk agribisnis, dari hulu
sampai hilir. Untuk mencapai hal ini, maka perlu
ada dorongan yang kuat agar RUU Perkreditan yang sedang dipersiapkan di
DPR saat ini segera diselesaikan.
Gagasan mendirikan bank
khusus untuk pertanian, menurut kami tidak proporsional, karena pembiayaan
agribisnis tidak bisa hanya ditangani satu bank, tetapi harus dilayani semua bank yang
ada.
REKOMENDASI KEBIJAKAN
Dari ulasan singkat di atas
dalam upaya menjamin tersedianya pembiayaan agribisnis secara efektif,
dapatlah disampaikan Rekomendasi Kebijakan sebagai berikut:
1) Memberdayakan kelompok
swadaya masyarakat dan kelompok tani menjadi lembaga keuangan mikro informal.
2) Memberdayakan PPL
menjadi pendamping kelompok tani/kelompok swadaya masyarakat di bidang
usaha dan pembiayaan, serta membentuk LPUM (Lembaga Pendampingan Usaha
Mikro) di tingkat kecamatan.
3) Menerapkan pola HBK
(Hubungan Bank dengan Kelompok) untuk menjamin pembiayaan usaha tani kecil.
4) Mengadakan Gerakan
Nasional Tabungan untuk pembiayaan agribisnis.
5) Memastikan Lembaga
Keuangan Bank mengalokasikan portofolio kredit untuk UKM (Usaha Kecil dan
Mikro) dan UMB (Usaha Menengah dan Besar) di bidang agribisnis dengan
memberlakukan Undang-Undang Perkreditan dan Undang-Undang Keuangan Mikro.
Drs. Bambang Ismawan,
MS., Ketua Yayasan Bina Swadaya, Sekretaris Jenderal HKTI dan
Sekretaris Jenderal Gerakan Bersama Pengembangan Keuangan Mikro Indonesia
(Gema PKM Indonesia)
Makalah disampaikan
pada pertemuan dengan Menteri Pertanian RI pada Senin, 11 Februari 2002 di
Kantor Departemen Pertanian.
>>
Tulis komentar anda.....