[Artikel - Th. I - No. 1 - Maret 2002]
Sajogyo dan Budi Baik Siregar
BELAJAR BERSAMA RAKYAT BANYAK DALAM MEMBANTU
MENATA KEMBALI RUMAH BETANG DI KALIMANTAN TENGAH
I.
Di dalam kritik-diri yang membawa ke
Tekad Damai Anak Bangsa di Bumi Kalimantan, 2001 telah ditemukan sejumlah
7 akar masalah yang diakui memerlukan penyelesaian secara konseptual dan
menyeluruh.
Kebijakan pemerintah yang kurang
tepat di masa lalu (akar ke-1) dan akan dikoreksi oleh peluang Otonomi
Daerah, berupa reformasi politik pemerintahan daerah serta sosial-budaya
kepemimpinan daerah.
Pembinaan dan pengembangan
sumberdaya manusia yang kurang berhasil di masa lalu (akar ke-2) menuntut
perbaikan dalam pola pendidikan sesuai tuntutan zaman.
Benturan budaya (akar ke-3).
Ketidakadilan (akar ke-4) menuntut
tindakan penegakan hukum.
Kemiskinan (akar ke-5) merujuk ke
upaya pemberdayaan masyarakat, dalam penanggulangan kemiskinan,
keterbelakangan ekonomi dan mengatasi ekses perusakan sumberdaya alam.
Keamanan yang tidak mendukung
pembangunan (akar ke-6) menuntut penyelesaian investigasi status hukum
konflik kamtibmas, hankam dan menjaga citra aparatur.
Ketidakpastian dalam penegakan hukum
(akar ke-7), yang erat terkait akar ke-4 (ketidakadilan) menuntut
pelaksanaan supremasi hukum dan peluang menerapkan hukum adat.
Sampai mana hasil-hasil rumusan
bidang sosial-politik dan pemerintahan, bidang sosial-ekonomi, bidang
sosial-budaya dan pendidikan, bidang hukum dan HAM serta bidang kamtibmas/Hankam
yang merupakan Keputusan Kongres Rakyat Kalimantan Tengah (17 Juni 2001)
sudah menjadi rujukan dalam kehidupan nyata masyarakat Kalimantan Tengah
yang bergerak dalam menentukan nasib yang lebih baik?
Dapat dicatat bahwa pokok-pokok yang
menjadi perhatian KRKT, Juni 2001 itu juga mendasari konsep Pembangunan
Daerah dan terdapat dalam naskah Propeda (2001-2005) Pemerintah Propinsi
Kalimantan Tengah. Di situ ada lima “prioritas” yang dapat diringkas
dalam tiga pasal, yaitu:
a) Pembangunan ekonomi berdasar
potensi perekonomian rakyat.
b) Peningkatan kapasitas daerah dan
keberdayaan rakyatnya di dalam sistem politik berdasar demokrasi,
supremasi hukum dan ketentuan Otonomi Daerah menurut undang-undang, tahun
1999, dilaksanakan mulai 2001.
c) Mencapai tingkat kesejahteraan
sosial (kesehatan dan pendidikan khususnya) sesuai tuntutan masyarakat
yang menjunjung tinggi kehidupan keagamaan dan ketahanan kebudayaan local.
II.
Baru-baru ini ada suatu pemaparan
penting dari Menteri Dalam Negeri pada suatu Rapat Koordinasi Pembangunan
Nasional di Jakarta (29 Oktober 2001) mengenai “kebijakan nasional
percepatan pelaksanaan Otonomi Daerah Tahun 2002”.
Dari 9 butir uraian, disini dikutip:
a) Butir 4: upaya peningkatan
kapasitas daerah dalam segala aspek (yaitu) aspek kelembagaan, personil,
keuangan dan partisipasi masyarakat,
b) Butir 5: Otonomi daerah
dilaksanakan dalam derap kerja terkoordinasi (vertikal/horisontal) dan
diupayakan dengan partisipasi penuh dari masyarakat melalui kegiatan
LSM dan elemen masyarakat lainnya,
c) Butir 8: Otonomi Daerah
dilaksanakan dengan mendorong pengembangan jaringan kerja (networking)
dan optimalisasi dukungan kerja sama tehnik luar negeri secara sistematis
dan terencana
Di dalam uraian itu dirujuk suatu Program
Prioritas yang terdiri dari program utama peningkatan kapasitas daerah
dan masyarakat serta program-program pendukung pelaksanaannya.
Program-program itu meliputi 7 pasal,
diantaranya
a) Peningkatan Kapasitas Daerah dan
partisipasi masyarakat, yang beberapa kali merujuk istilah “di lapangan”
dan “aplikasi lapangan”. Hal itu menunjukkan betapa pentingnya proses
Otonomi Daerah itu agar dapat terlaksana sampai di tingkat Desa dan
Kelurahan dan melibatkan masyarakat: perorangan (laki-laki dan perempuan)
keluarga, kelompok kecil dan komunitas kecil sampai komunitas lebih besar
yaitu antar-Desa, antar-Kecamatan.
b) Ada satu pasal yang menyebut
fungsi “penelitian dan pengembangan dalam mengikuti perkembangan
aplikasi lapangan. Hal ini dapat diartikan penting kita ketahui apa
yang terjadi dalam masyarakat: siapa-siapa yang tergerak, bergerak, dan
apa hasilnya dimana terlibat sejumlah pelaku berkepentingan: ada aparat
PemDa, pengusaha dan masyarakat umum yang tergabung maupun
tak-berorganisasi.
c) Ada satu pasal lagi yang
menyoroti “kegiatan LSM dan masyarakat umum dalam aktualisasi
demokrasi…
III.
Apa itu (proses) partisipasi?
Ada 4 cara atau jalur:
a) Membagi informasi satu arah,
tertuju pada “umum”, misalnya penyebaran lewat media massa, poster,
pembagian dokumen lewat PemDa, dsb.
b) Konsultasi: pertukaran informasi
dua arah yang melibatkan masyarakat: kunjungan ke desa/rumah dan
tanya-jawab, pertemuan khusus dengan peserta-peserta yang diundang,
pengumpulan pendapat dan pengetahuan dengan metode Belajar Bersama,
Bertindak Setara,
c) Kerjasama: membuat keputusan
bersama, di dalam perencanaan, dan lokakarya; menentukan prioritas,
peranan/posisi dalam kelompok kerja dimana pelaku berkepentingan (stakeholders)
terwakili, kerjasama yang melibatkan pemakai jasa-jasa, pembagian
tanggung-jawab dalam pelaksanaan, pertemuan untuk mengatasi konflik dan
mencari persetujuan, agar menjadikan orang punya rasa-memiliki,
d) Pemberdayaan, ini jalur paling
mendasar: pelimpahan tanggung-jawab dalam hal pengambilan keputusan dan
pemanfaatan sumberdaya pada semua pihak berkepentingan.
IV.
Apa yang dimaksud dengan “pendekatan
partisipasi (kemitraan)..?”
a) Ada yang mengaitkan (pendekatan
peranserta) lewat jalur (struktur) politik dan kepemerintahan: lewat
lembaga-lembaga perwakilan dengan maksud meningkatkan tingkat
tanggung-gugat, keterbukaan dan efisiensi struktur kepemerintahan
b) Adakah peluang untuk
mengembangkan beragam jalur partisipasi bagi masyarakat, termasuk mereka
yang (sampai kini) belum terwakili? (golongan terpinggirkan, wanita yang
tak bersuara di kumpulan yang terbuka, dsb). Sampai mana lebih “inklusif”
(terbuka)? Sampai mana berdaya berkelanjutan yaitu membuka peluang
mencapai kemajuan yang berlanjut? Maklum: proses partisipasi itu suatu
proses berulang-ulang, ada umpan-balik, perencanaan (ulang) dan
pelaksanaan tahap lanjutan. Dan ada penilaiannya, dimana kita memakai
sejumlah indikator dalam rangka berupaya mencapai sasaran-sasaran tertentu.
Proses ini dapat digambarkan sebagai suatu alur (siklus) berputar. Proses
partisipasi itu punya orientasi “apa hasilnya?”, punya sasaran-sasaran:
Hasil akhirnya adalah pemberdayaan diri, masing-masing (misal: perorangan)
maupun pemberdayaan bersama (keluarga, kelompok keluarga, ikatan lebih
luas)

Masalah: bagaimana kita melembagakan
proses partisipasi yang beragam itu?
V.
Marilah kita lebih jauh menyoroti
Bagan I di muka, khususnya Kolom Kanan (proses-proses kepemerintahan). Apa
saja Program Peningkatan kapasitas PemDa yang tercakup dalam kebijakan
percepatan pelaksanaan “Otonomi Daerah” (pemaparan MenDaGri baru-baru
ini)? Ternyata dibedakan antara peningkatan “kapasitas aparatur” PemDa
dan peningkatan “kapasitas kelembagaan” PemDa.
a) Program Peningkatan Kapasitas
Aparatur Pemerintah Daerah: Untuk
meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan kemampuan manajemen aparat
pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan guna mendukung penyelenggaraan
pemerintah, pengelolaan pembangunan dan fasilitasi pemberdayaan
masyarakat di Daerah
b) Program Peningkatan Kapasitas
Kelembagaan Pemerintahan Daerah antara lain
agar terbangun hubungan kerja antar lembaga di lingkungan PemDa baik
lembaga eksekutif maupun legislatif dan hubungan kerja lembaga
pemerintah dengan lembaga masyarakat. …..diirinci atas 7 butir
kegiatan antara lain butir (6) pengembangan dukungan sistem informasi
untuk penyelenggaraan PemDa yang dimulai dengan rintisan-rintisan.
Kami nilai sifat “hubungan kerja
lembaga PemDa dengan lembaga Pemerintah Desa” belum terungkap di sini,
pada hal di UU Otonomi Daerah No:22, tahun 1999 ada dua pasal (99 dan 100)
mengenai hal itu, yaitu dalam hal terjadi suatu perbantuan program dari
PemDa kepada Desa, disertai syarat-syaratnya.
Kutipan dari UU Otonomi Daerah (No
22, 1999)
Bagian Kedua : Pemerintah Desa
…Pasal 99
Kewenangan Desa mencakup :
a) kewenangan yang sudah ada
berdasar hak asal-usul desa.
b) kewenangan yang oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku belum dilaksanakan oleh Daerah dan
Pemerintah.
c) Tugas perbantuan dari Pemerintah,
Pemerintah Propinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten.
Pasal 100
Tugas perbantuan dari Pemerintah,
Pemerintah Propinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten disertai dengan
pembeayaan, sarana dan prasarana, serta sumberdaya.
Penjelasan Pasal 100
Pemerintah Desa berhak menolak
pelaksanaan tugas perbantuan yang tidak disertai dengan pembeadaan, sarana
dan prasarana serta sumberdaya manusia.
VI.
Sampailah kini kita pada suatu “kejutan”
tapi membesarkan hati karena dalam program “percepatan pelaksanaan
Otonomi Daerah tahun 2002” ada sesuatu peluang dibuka bagi Program
Peningkatan Peran Lembaga Non-Pemerintah untuk meningkatkan kemampuan
dan keterlibatan lembaga-lembaga non-pemerintah (formal, informal) dalam
proses pengambilan keputusan, perencanaan dan pelaksanaan serta pengawasan
jalannya PemDa, pengelolaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat (agar)
tercipta mekanisme pengawasan sosial secara
demokratis.
Dalam hal ini ada 2 kegiatan pokok:
a) Pengembangan analisis kebijakan
dalam kerjasama dengan perguruan tinggi dan lembaga lainnya,
b) Kerjasama dalam monitoring
dan evaluasi penyelenggaraan Otonomi Daerah oleh masyarakat (independen)
VII.
Di Bagan 1 berikut (hal.5)
digambarkan usulan Pola Proses Pendemokrasian di dalam Otonomi Daerah (Kabupaten/Kota)
untuk diuji-coba bersama di Kalimantan Tengah, tahun 2002, walau baru
terbatas di dua Kabupaten di desa dan Kota Palangka Raya, dalam keadaan
dana terbatas.
Di kolom kiri, dicantumkan 4 jenis
“prakarsa”; yang ke-4 adalah prakarsa dalam “sistem informasi”,
menunjang “Pemerintahan yang Baik” (dan ada dua istilah lain yang
senada).
Di kolom ke-2 (dari kiri)
dicantumkan daftar pelaku yang berperan di pihak PemDa, Penguasa/pebisnis,
pihak LSM serta Lembaga Perguruan Tinggi (dan lembaga madani lain).
Menyusul dua kolom lain: di satu
pihak mengungkap wacana “menempatkan Otonomi Masyarakat Desa di dalam
Otonomi Daerah (Kabupaten/Kota)” di satu pihak dan pilihan metode yang
dipakai dalam proses partisipasi dan pemberdayaan yang ditempuh untuk
mencapainya. Dalam hal ini peranan LSM dan Perguruan Tinggi akan sangat
menentukan, dalam membangun “sistem informasi” yang intinya berupa
ajakan untuk setia pada azas “Belajar Bersama dan Bertindak Setara”
diantara mitra-mitra yang saling percaya dalam bekerjasama itu.
Akhirnya di Kolom paling kanan
dicoba digambarkan beberapa (ada 4) indikator “tanda-tanda awal”
keberhasilan proses pendemokrasian di dalam Otonomi Daerah dua tahun (atau
lebih dari sekarang)!

VIII.
Demi tercapainya ketersambungan
proses dan hasil belajar bersama yang saling-memberdayakan diantara para
pelaku dari antar-tingkat dan juga suatu “konsolidasi sosial” yang
paling praktis, metode Participatory Learning and Action (PLA) atau
Kaji-Tindak Partisipatif (KTP) merupakan pilihan pendekatan yang teruji
relevan. Tiga prinsip pokok yang mendasarinya adalah : (a) Partisipasi
multi-pelaku (pemerintah, swasta, masyarakat sipil, termasuk LSM dan
Kampus); (b) Belajar dari proses (learning by process), dan (c)
Organisasi belajar (learning organization). Cara kerja metode ini
mengacu kepada dua bagan berikut.
Bagan 3. berisi Daur Proses
Kaji-Tindak Partisipatif yang dapat dibaca dengan dua perspektif. Secara
vertical lembaga-lembaga pelaku terbagi ke dalam tiga bentuk/tingkat,
yaitu propinsi, kabupaten/kota, dan desa (atau dengan nama lain). Oleh
karena sifat-sifat otonomi dan kelembagaan masyarakat desa berbeda dengan
propinsi dan kabupaten/kota, sesuai UU No 22/99, maka dibuat batasan baru,
yakni masyarakat desa sebagai Orang Dalam (in-sider) dan
lembaga-lembaga atas-desa sebagai Orang Luar (out-sider). Batasan
ini sesungguhnya ingin menghindarkan praktek-praktek intervensi (peoyek,
program) tanpa-batas (korporatisme) yang terbukti cenderung merusak
tatanan masyarakat desa di masa lalu.
Di pihak lain, secara horizontal
para pelaku dibagi berdasar fungsi/kompetensi masing-masing dimana
pemerintah menjalankan fungsi-fungsi kepemerintahan (penyedia pelayanan
dan penyelenggara program), LSM dengan fungsi pemerlancar, dan Kampus
dengan fungsi-fungsi akademisnya.
Kerjasama para pelaku secara
kelembagaan, baik vertikal maupun horizontal didasarkan pada “kontrak
sosial”.
Bermula dari “kontrak sosial”
yang akan dihasilkan dari lokakarya ini, maka KTP akan bergulir ke
kabupaten/kota, termasuk kecamatan, dan desa. Di desa-desa “contoh”
dilaksanakan suatu proses belajar bersama masyarakat dalam jangka waktu
tertentu, dimana hasil-hasilnya kemudian diangkat untuk didiskusikan
mengikuti arus balik, ke kecamatan, kabupaten/kota, dan propinsi. Daur
proses belajar dalam setiap siklus membuka peluang bagi para pelaku
merefleksikan peran-perannya sampai mana relevan dengan tuntutan nyata
demokratisasi dan otonomi daerah.
Bagan 4. secara lebih rinci
memberikan batasan bagaimana Orang Luar berinteraksi dengan masyarakat
desa sebagai Orang Dalam. Jika intervensi diletakkan dalam sebuah “gelanggang”
maka Kaji-Tindak Partisipatif akan membagi gelanggang tersebut ke dalam
tiga panggung, yaitu panggung organisasi pelaksana intervensi (sebagai
Orang Luar), panggung gerakan masyarakat (desa) dan panggung interaksional.
Panggung yang disebut terakhir merupakan tempat dimana sejumlah program
dikembangkan bersama antara lembaga pelaksana dan masyarakat desa,
berdasar pada kontrak sosial.


Prof. Dr. Sajogyo, Direktur Eksekutif Pusat
Pengkajian dan Pengembangan Perekonomian Rakyat Yayasan Agro Ekonomika (Pusat
P3R-YAE, Bogor/Palangkaraya).
Budi Baik Siregar, Pegiat di
Pusat P3R-YAE, Bogor
Makalah
disampaikan
pada Lokakarya Pengembangan Demokrasi dan Otonomi Daerah di Kalimantan
Tengah, Palangkaraya 6-8 Desember 2001.
>>
Tulis komentar anda.....