|
[Artikel - Th. I - No. 1 0
- Desember 2002]
Mubyarto
MEMBANGUN PEREKONOMIAN RAKYAT NUSA
TENGGARA TIMUR
Pendahuluan
Gubernur
Piet Tallo yang alumni Fakultas Hukum pernah menolak julukan miskin
bagi daerahnya. “Mungkin warga NTT belum se-makmur saudara-saudaranya
dari daerah lain, tetapi propinsi ini sedang mengeksplorasi berbagai
potensi tambang dan kekayaan alam lain yang kelak akan membantu mengubah
nasibnya”.
Sebagai
salah satu dari 4 propinsi “termiskin” di Indonesia berdasarkan
tingkat PDRB perkapitanya, yang seluruh desanya dinyatakan sebagai desa
IDT pada tahun 1996, survei BPS tahun 1997 menempatkan NTT pada urutan
nasional ke-6 (79,5 % berhasil dalam aspek ekonomi). Di antara 4 propinsi
“termiskin” ini hasil lengkap survei BPS-1997 dilihat pada tabel 1.
Tabel
1: Tingkat Keberhasilan Pokmas IDT Menurut Bidang (%) di 4 Propinsi
|
Propinsi
|
Ekonomi
|
Partisipasi
|
Kemandirian
|
Kelembagaan
|
Keseluruhan
|
|
NTT
|
79,5
|
88,0
|
64,4
|
75,6
|
76,9
|
|
NTB
|
71,1
|
88,7
|
63,8
|
91,2
|
78,7
|
|
Maluku
|
32,9
|
96,7
|
23,5
|
57,9
|
52,8
|
|
Irja
|
31,6
|
86,5
|
5,30
|
32,6
|
39,0
|
Sumber: RI, Pidato
Pertanggungjawaban Presiden, Maret 1998
Dalam
pertemuan terbatas di Kupang tanggal 20 Januari 2001, wakil LSM dan
sejumlah dosen Undana menyatakan optimisme terhadap masa depan ekonomi
NTT. Meskipun tahun 1998 terjadi kontraksi ekonomi minus 2,73%, tetapi
ekonomi rakyat yang masih agraris berdaya tahan tinggi dan justru merasa
diuntungkan oleh krisis moneter tahun 1997. Secara keseluruhan ekonomi NTT
sudah pulih dari krisis. Namun
khusus tentang prospek otonomi kebanyakan pakar masih merasa cemas.
Bahkan pemahaman tentang pengertian otonomi daerah sendiri masih cukup
rancu, yang menonjol di antaranya berupa kerisauan menurunnya wibawa pemerintah
daerah propinsi di mata pejabat-pejabat kabupaten/kota. Bahwa OTDA penuh
diletakkan di kabupaten/kota, dan di propinsi hanya merupakan otonomi
terbatas, rupanya dianggap sebagai perubahan amat fundamental yang
terkesan menghapuskan kekuasaan dan fungsi kooordinatif dari pemerintah
propinsi atas kabupaten/kota dalam lingkungan propinsi. Kesan demikian
tentu mengganggu pelaksanaan pemerintah daerah.
Perekonomian
Daerah
Jika
tahun 1996 dan 1997 pertumbuhan ekonomi NTT cukup tinggi (masing-masing
8,22% dan 5,62%), pada tahun krisis (1998) mengalami kontraksi –2,73%,
tidak tinggi dibanding kontraksi –4,64% untuk wilayah-wilayah luar Jawa,
dan jauh lebih rendah dibanding kontraksi –11,8% (Jawa-Bali) atau
–13,4% (5 propinsi Jawa). Maka dapat dimengerti seperti halnya
wilayah-wilayah lain di luar Jawa, adanya bagian-bagian masyarakat yang
“menikmati krisis” dengan kemakmuran yang meningkat. Data-data
pertumbuhan PDRB per kabupaten/kota yang lebih lengkap selama Repelita VI
terlihat pada tabel 2.
Tabel
2: Pertumbuhan PDRB Per Kabupaten/Kota se Propinsi NTT
|
No.
|
Kabupaten/kota
|
1998
|
1999
|
2000
|
Rata-rata
1994 - 2000
|
|
1.
|
Sumba
Barat
|
-0,42
|
0,42
|
2,94
|
3,10
|
|
2.
|
Sumba
Timur
|
-3,24
|
-1,21
|
1,57
|
3,54
|
|
3.
|
Kupang
|
-2,40
|
4,62
|
5,13
|
5,83
|
|
4.
|
Timor
Tengah Selatan
|
-2,75
|
3,22
|
4,54
|
4,75
|
|
5.
|
Timor
Tengah Utara
|
-6,28
|
6,57
|
3,67
|
4,11
|
|
6.
|
Belu
|
-3,63
|
2,04
|
2,91
|
4,97
|
|
7.
|
Alor
|
-2,50
|
-0,44
|
4,33
|
4,05
|
|
8.
|
Lembata
|
-
|
-
|
2,01
|
-
|
|
9.
|
Flores
Timur
|
-1,03
|
5,37
|
4,95
|
5,72
|
|
10.
|
Sikka
|
0,22
|
0,91
|
4,42
|
5,20
|
|
11.
|
Ende
|
-6,69
|
1,72
|
4,71
|
3,68
|
|
12.
|
Ngada
|
-0,54
|
3,43
|
6,72
|
5,49
|
|
13.
|
Manggarai
|
0,08
|
1,18
|
3,83
|
3,72
|
|
14.
|
Kota
Kupang
|
-8,51
|
6,18
|
4,61
|
0,18
|
|
|
NTT
|
-2,73
|
2,73
|
3,98
|
|
Dari
tabel 2 dapat dilihat bahwa kontraksi ekonomi rata-rata kabupaten/kota
se-propinsi cukup merata dengan angka tertinggi di kabupaten Ende (-6,69%)
dan TTU
(-6,28%) dan kontraksi terendah adalah di Manggarai yang masih
tetap tumbuh positif meskipun kecil sekali (0,08%). Namun menjadi tanda
tanya mengapa kontraksi ekonomi yang tertinggi di kabupaten Ende rupanya
tidak terkait dengan data perbankan yang justru meningkat yaitu simpanan
dan tabungan berjangka masing-masing naik 19,2 kali (dari Rp 2,8
milyar ke Rp 53,6 milyar) dan 6 kali (dari Rp 21,7 milyar ke Rp 129,7
milyar).
Data
dari Bank Indonesia propinsi NTT 1993-2000 menunjukkan kenaikan
penghimpunan dana “luar biasa” yaitu 19,7% pertahun, yang paling
tinggi adalah kenaikan pada awal krisis ekonomi yaitu dari Rp 899,20
milyar (1997/98) menjadi Rp 1.554,69 milyar (1998/99) kenaikan 73%.
Kenaikan paling tinggi adalah penghimpunan dana di kabupaten Ende (105%)
dan Kabupaten Kupang (79%). Kenaikan nilai
penghimpunan dana di Ende yang luar biasa ketika krismon, rupanya
berlanjut sampai sekarang (2000), sehingga dana perbankan Ende yang hanya
Rp 40,9 milyar tahun 1993/94 (urutan ke-4 dari 7 wilayah) kini menjadi
no.3 di Propinsi NTT melampaui wilayah Ngada dan Manggarai. Pada bulan
Oktober 2000 dana yang dihimpun perbankan Ende mencapai Rp 210,82 milyar
melampaui Ngada/Manggarai yang hanya mencapai Rp 162,31 milyar. Yang
menarik untuk dicatat adalah ketimpangan ekonomi antardaerah yang relatif
“ringan”. Dana yang dihimpun perbankan di Ibukota propinsi
(Kupang) “hanya” 54,5% dari dana perbankan di seluruh propinsi NTT
(Oktober 2000) hanya sedikit meningkat dibanding pangsa tahun 1993/94
sebesar 48,9%. Jumlah dana perbankan yang dihimpun bulan Oktober 2000
seluruh NTT mencapai Rp 2,08 trilyun naik 4,7 kali dari nilainya pada
tahun 1993/94 (Rp 439 milyar).
Peningkatan
dana masyarakat Ende berupa simpanan dan tabungan berjangka (Rp 183,3
milyar, Oktober 2000), tidak “dikembalikan” sebagai kredit yang
dibutuhkan masyarakat setempat tetapi dikirim ke luar daerah (Jakarta).
Kredit yang diberikan hanya Rp 37,2 milyar (20%) lebih rendah dari
persentase kredit yang diberikan pada tingkat propinsi (28,6%). Alasan
yang biasanya diajukan adalah tidak adanya usaha-usaha “produktif”
yang memenuhi syarat untuk didanai dengan kredit bank, meskipun disadari
bahwa syarat-syarat ini adalah syarat-syarat kredit komersial formal yaitu
5 C (collateral, character, capacity, condition dan
capital). Syarat-syarat formal ini diakui terlalu kaku, yang oleh
BI setempat dalam proyek PHBK (hubungan Bank dan kelompok swadaya) dan
KKPA (Kredit Koperasi Pada Anggota) telah diabaikan.
Pimpinan
Bank Indonesia yang hadir dalam diskusi di Kupang tidak melihat adanya
kejanggalan ini karena menurutnya dalam “sistem ekonomi pasar bebas”
perilaku modal keluar masuk daerah, bahkan ke luar negeri sekalipun, tidak
dapat diatur. Dana bank yang harus dibayar bunganya kepada penabung tidak
mungkin dibiarkan diam (idle). Kantor Pusat setiap bank akan harus
mengembangkannya, dan yang paling mudah dalam situasi ekonomi sekarang
(krismon) adalah dibelikan SBI yang bunganya menarik. Sebenarnya jika
Bank Umum di daerah mau bekerja keras, akan ditemukan usaha-usaha
kecil ekonomi rakyat yang mau dan mampu membayar tingkat bunga pasar.
Tetapi sering dikatakan bahwa bank-bank tidak memiliki tenaga dan
pengalaman untuk menyalurkan kredit kecil atau kredit mikro seperti ini.
Analisis
perekonomian daerah kembali ke lingkaran awal. Ekonomi daerah yang miskin
tetap selalu tertinggal. Bahkan kenaikan pendapatan yang diperoleh dari
dan selama krismon tidak dapat dimanfaatkan untuk pengembangan ekonomi
rakyat lebih lanjut. Dalam otonomi daerah “lingkaran setan” seperti
ini perlu diputus. Dunia perbankan setempat bersama Pemerintah Daerah
harus sungguh-sungguh berkoordinasi untuk mengubah hukum ekonomi
kapitalisme liberal menjadi hukum ekonomi kerakyatan. Di
daerah harus ada kebijakan khusus yang merangsang investasi. Jika
masyarakat kecil (ekonomi rakyat) mulai tertarik menggunakan jasa
perbankan yang mudah dalam bentuk simpanan dan tabungan berjangka, pihak
perbankan harus juga berubah dalam melayani ekonomi rakyat dalam kebutuhan
kredit yang mudah dan murah, dengan meninggalkan kriteria pemberian
kredit formal yang kaku. Program pemberdayaan ekonomi rakyat akan
berkembang melalui program kredit mikro ala Grameen Bank yang
berhasil di Bangladesh dan sudah “ditiru” di banyak negara termasuk di
Indonesia. BRI dengan kredit Unit Desanya sebenarnya sudah maju jauh
sebelum Grameen Bank, tetapi rupanya tetap saja belum mampu mengatasi
kebijakan kredit yang lebih berpihak pada sektor industri modern dan
usaha-usaha besar di kota-kota.
Program
Pemberdayaan ekonomi rakyat
Jika
di sejumlah propinsi program IDT sudah “dilupakan” atau sudah
“diganti” program lain seperti PPK (Program Pengembangan Kecamatan) di
kabupaten Kupang, program IDT masih berjalan baik. Pendamping Sarjana yang
diangkat dan digaji Pemda masih banyak yang aktif. Seorang SP2W, Hendrikson
Adoe (30 th), yang hadir pada pertemuan dengan 2 Pokmas IDT di
Kalurahan Babau kecamatan Kupang Timur, meyakinkan masih perlunya
pendamping bagi Pokmas-Pokmas IDT, yang diangkat serta digaji oleh Pokmas
yang didampinginya. Ibu Johanna Maxi, pimpinan LSM Bina Swadaya
Kupang yang mengkoordinasi 12 pendamping menyatakan dapat dikembangkannya
program pendampingan ini dengan syarat pendamping yang bersangkutan mendampingi
paling sedikit 20 Pokmas secara sungguh-sungguh dan purna-waktu. Ditaksir
sekitar 10% dari SHU Pokmas cukup memadai untuk menggaji Pendamping yang
bersangkutan. [1]
[1]
Pendamping Bina Swadaya mendapat gaji (terendah) Rp 275.000 per bulan
ditambah biaya operasional Rp 50.000 per bulan, uang jalan jika berdinas
keluar (Rp 7.500/hari), dan dilengkapi sepeda motor. Gaji pendamping yang
tinggi ini masih disubsidi kantor Bina Swadaya sampai sekitar 50%.
Program
IDT di 2 desa Oebelo, Kupang tengah, dan desa Babau, Kupang Timur, memang
berjalan baik. Di desa Oebelo antara 25-35% penerima dana IDT benar-benar
telah mentas dari kemiskinan yang melilitnya. Sedangkan di desa
ke-2 yaitu Babau berhasil sekitar 30%. Kegagalan 70% program di desa
pertama bukanlah karena ketidaksungguhan anggota tetapi karena musibah
menjalarnya penyakit ternak babi pada tahun pertama. Di desa Babau
sekitar 30% telah berhasil mengubah program IDT menjadi Koperasi Simpan
Pinjam yang segera memperoleh status badan hukum.
Salah
satu kunci keberhasilan program IDT di NTT adalah dukungan penuh dan
konsisten dari Pemda, baik Pemda propinsi maupun Pemda kabupaten/kota,
antara lain melalui pengembangan program pendampingan dengan dana
APBD. Program pendampingan ini akan jauh lebih berhasil lagi, jika Pemda (dhi
PMD) serius memantau pelaksanaannya. Dalam kenyataan, cukup banyak
pendamping yang bermutu dan memihak pada penduduk miskin. Dalam pada itu 2
jenis pendamping lainnya (yang tidak purna-waktu) seperti aparat desa,
dan tokoh-tokoh masyarakat setempat, serta penyuluh-penyuluh dari berbagai
dinas sektoral, sulit diharapkan mencurahkan perhatian pada Pokmas IDT dan
anggota-anggotanya. Dana Rp 600.000 yang disediakan sebagai BOP (Biaya
Operasional Pemantauan) pada desa sulit dilihat hasilnya, lebih-lebih
setelah dipadukan ke dalam dana bantuan Desa sejak TA 1996/97.
Otonomi
Daerah dan Otonomi Desa
Otonomi
Daerah dan prospek pelaksanaannya di Propinsi, kabupaten, dan desa-desa di
NTT cukup baik meskipun masih ditemukan berbagai masalah. Bahwa Pemda
kabupaten/kota kini lebih besar wewenangnya ketimbang propinsi, karena
yang pertama menerima otonomi penuh, sedangkan yang ke dua otonomi
terbatas, memang benar tercantum dalam pasal-pasal UU No.22/1999. Namun
yang belum jelas adalah implikasinya dalam penyusunan program-program
untuk melaksanakan wewenang tsb. Misalnya dalam program-program
penanggulangan kemiskinan ala IDT, apakah pemikiran ke arah perbaikan
dan penyempurnaan program IDT termasuk program pendampingan kini
merupakan tanggung jawab penuh Pemda kabupaten? Jika ya, apa tugas dan
tanggung jawab Pemda propinsi (atau PMD) dalam hal ini?
Yang
lebih sulit lagi adalah memikirkan kelanjutan program-program
penanggulangan kemiskinan pada tingkat desa. Misalnya seorang ketua Pokmas
Simson Misa (49 th, tamatan SD) dari desa Babau, Kupang Timur,
dengan polos menanyakan “Apakah setelah Otda masih akan ada tamu
seperti Pak Mubyarto yang mengevaluasi program-program penanggulangan
kemiskinan seperti IDT dan PPK?”
Pertanyaan demikian diajukan karena ada pernyataan bahwa dalam Otda
“semua program penanggulangan kemiskinan harus dibuat sendiri oleh
kabupaten”, dan program-program ini harus lebih baik dibandingkan
program-program yang disusun secara nasional seperti IDT oleh Bappenas dan
Depdagri. Karena mereka lebih dekat dengan rakyat, tidak ada alasan
program yang bersangkutan tidak sesuai dengan aspirasi rakyat.
Program-program
pembangunan yang disusun Pemda kabupaten/kota bersama DPRD memang harus
makin banyak yang berasal dari desa/kelurahan, dan disusun oleh BPD (Badan
Perwakilan Desa) yang di antara tugas dan kewajibannya adalah meningkatkan
kesejahteraan rakyat berdasarkan demokrasi ekonomi (pasal 22 dan 101).
Jelas di sini bahwa rakyat atau warga desa sendirilah, melalui BPD, yang
setelah dilaksanakannya OTDA dapat menyusun, melaksanakan, dan menilai
program-program penanggulangan kemiskinan dan pembangunan perdesaan pada
umumnya. Tamu-tamu, atau pakar-pakar dari pusat atau propinsi, tetap
dapat datang untuk mengadakan kajian-kajian, tetapi warga desa sendirilah
yang pada tingkat akhir akan meluncurkan program-program yang diinginkannya,
dan yang dapat menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat. OTDA
seharusnya tidak difokuskan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi
tetapi yang lebih penting adalah meningkatkan pemerataan dan keadilan
menuju terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kesimpulan
Menyaksikan
ketekunan dan kesungguhan masyarakat dan aparat Pemda propinsi dalam
melaksanakan program IDT di propinsi NTT, kita melihat program
penanggulangan kemiskinan sudah mencapai tahap gerakan masyarakat
sebagaimana dirancang program ini pada awal peluncurannya. Sudah
tercapainya tahap gerakan masyarakat (GEMA) antara lain terbukti dari
sambutan Pokmas IDT di seluruh propinsi untuk menghimpun kembali dana IDT
yang berada di Pokmas-Pokmas untuk dijadikan semacam Bank Desa pada
tingkat kecamatan.
Meskipun
pendirian Bank Desa pada tingkat kecamatan dengan dana IDT yang sudah
bergulir di Pokmas ini belum tentu dapat dianggap kemajuan, tetapi akan
menjadi indikator tercapainya kemandirian keuangan desa seperti UPK (Unit
Pelayanan Keuangan) dalam Program Pengembangan Kecamatan (PPK). Memang
dalam membangun kelembagaan Bank Desa ini profesionalisme dalam
pengelolaannya harus prima, dan dilaksanakan dengan koordinasi penuh
dengan Bank Indonesia setempat, disamping sikap pemihakan pejabat Pemda
yang jelas pada kepentingan ekonomi rakyat. Konsep dasar program IDT
adalah makin mendekatkan lembaga perkreditan dan pendanaan pembangunan
masyarakat desa pada penduduk desa. Setiap usaha untuk meningkatkan
skala ekonomi lembaga ini demi efisiensi harus lebih menguntungkan
ekonomi rakyat.
Otda
yang juga berarti otonomi desa perlu memperoleh perhatian Pemda dan DPRD
kabupaten dalam bentuk penyusunan Perda-Perdanya. Sikap dan tradisi
demokrasi yang tinggi pada masyarakat NTT harus dimanfaatkan untuk segera
membentuk BPD. Jika BPD berhasil menghimpun tokoh-tokoh muda
masyarakat desa yang profesional, seperti mantan SP2W, maka ini merupakan
salah satu kunci percepatan pemberdayaan ekonomi rakyat desa. Satu kendala
yang selalu disinggung dalam diskusi-diskusi kecil adalah kondisi multietnik
masyarakat NTT yang kurang mendukung kerukunan warga desa, lebih-lebih
dengan membanjirnya pengungsi dari Timor Timur sejak September 1999. Untuk
mengubah kondisi multietnik menjadi faktor dinamika masyarakat, pemerintah
daerah perlu membentuk badan/lembaga khusus untuk menanganinya. Jika
masalah multietnik ini benar-benar dapat digarap secara transparan dan
profesional, maka rasa optimisme Gubernur yang disebutkan pada awal
tulisan ini pasti makin berkembang. Dan NTT tidak akan lagi diartikan
sebagai “Nasib Tak Tentu” tetapi “Nasib Terpancar Terang”.
Prof. Dr. Mubyarto,
Guru Besar FE-UGM, Kepala Pusat
Studi Ekonomi Pancasila UGM (PUSTEP-UGM)
Makalah
disampaikan pada Seminar Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di Provinsi NTT, tgl.
26 Nopember 2002. di Hotel Kristal, Kupang.
>>
Tulis komentar anda.....
|