[Artikel - Th. I - No. 1
1
-
Januari 2003]
Herry Subagyo
PENGEMBANGAN EKONOMI RAKYAT DI ERA OTONOMI DAERAH
Krisis moneter yang mengguncang iklim usaha (ekonomi)
nasional beberapa tahun terakhir semakin menyadarkan banyak pihak akan
pentingnya pemberdayaan ekonomi rakyat. Sebuah paradigma pembangunan
yang tidak memutlakkan dasar pertumbuhan pada peran penguasa-penguasa
ekonomi, melainkan pada semua pihak terutama pada peran ekonomi rakyat.
Keputusan politik pemberlakuan Otonomi Daerah yang dimulai
sejak tanggal 1 Januari 2001, telah membawa implikasi yang luas dan
serius. Otonomi Daerah merupakan fenomena politis yang menjadikan
penyelenggaraan Pemerintahan yang sentralistik birokratis ke arah
desentralistik partisipatoris. Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah telah melahirkan paradigma baru dalam pelaksanaan
otonomi daerah, yang meletakkan otonomi penuh, luas dan bertanggung jawab
pada Daerah Kabupaten dan Kota. Perubahan ini dimaksudkan untuk
meningkatkan efektivitas pelayanan masyarakat, menumbuhkan semangat
demokratisasi dan pelaksanaan pembangunan daerah secara berkelanjutan, dan
lebih jauh diharapkan akan menjamin tercapainya keseimbangan kewenangan
dan tanggung jawab antara pusat dan daerah.
Lahirnya
kedua UU ini juga akan memberikan implikasi positif bagi dinamika aspirasi
masyarakat setempat. Kebijakan daerah tidak lagi bersifat “given” dan
“uniform” (selalu menerima dan seragam) dari Pemerintah Pusat, namun
justru Pemerintah Daerah yang mesti mengambil inisiatif dalam merumuskan
kebijakan daerah yang sesuai dengan aspirasi, potensi dan sosio-kultural
masyarakat setempat. UU ini juga membuka
jalan bagi terselenggaranya pemerintahan yang baik (good governance) di satu pihak dan pemberdayaan ekonomi rakyat di
pihak lain. Karena dengan otonomi, Pemerintahan Kabupaten/Kota memiliki
kewenangan yang memadai untuk mengembangkan program-program pembangunan
berbasis masyarakat (ekonomi rakyat). Jika selama ini program-program
pemberdayaan ekonomi rakyat (IDT, misalnya) didisain dari pusat, tanpa
daerah memiliki kewenangan untuk “berkreasi”, sekaranglah saatnya
pemerintah daerah kabupaten/kota menunjukkan kemampuannya. Tantangan,
bahwa daerah mampu mendisain dan melaksanakan program yang sesuai dengan
kondisi lokal patut disikapi dengan kepercayaan diri dan tanggung jawab
penuh.
Pertanyaannya, apa yang mesti dilakukan oleh
pemerintah daerah dalam memberdayakan ekonomi rakyat di era otonomi daerah
?
Jika disepakati bahwa konsep pemberdayaan didasarkan
pada nilai-nilai tertentu yang memihak pada subyek yaitu masyarakat akar
rumput, wong cilik, komunitas paling kecil atau masyarakat yang
terorganisasi secara teritorial, maka pemberdayaan (ekonomi rakyat) tidak
bisa hanya dikonsepkan dari atas (sentralistis). Pemberdayaan menekankan
adanya otonomi komunitas dalam pengambilan keputusan, kemandirian dan
keswadayaan lokal, demokrasi dan belajar dari pengalaman sejarah.
Esensinya ada pada partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan perubahan
masyarakatnya. Partisipasi mampu terwujud jika terdapat pranata sosial di
tingkat komunitas yang mampu menampung aspirasi masyarakat dalam
pembangunan. Tanpa adanya pranata sosial dan politik di tingkat komunitas,
kelurahan, kecamatan dan kabupaten yang mampu memberikan rakyat akses ke
pengambilan keputusan, yang akan diuntungkan hanyalah kalangan bisnis dan
kalangan menengah pedesaan serta perkotaan. Kebijakan top
down yang didisain untuk menolong rakyat tidak bisa dikatakan
mempromosikan perekonomian rakyat karena tidak ada jaminan bahwa rakyatlah
yang akan menikmati keuntungannya. Untuk mewujudkan ekonomi rakyat
berdaya, yang pertama-tama harus dilakukan adalah memfasilitasi
terbentuknya pranata sosial yang memungkinkan rakyat ikut serta dalam
pengambilan keputusan di tingkat kelurahan, kecamatan, dan kabupaten.
Apabila ada pranata sosial yang memungkinkan rakyat untuk merumuskan
kebutuhan pembangunan mereka dan memetakan potensi serta hambatan yang
mereka hadapi dalam rangka memenuhi kebutuhan pembangunan mereka,
pemerataan kesempatan berusaha akan dengan sendirinya mulai tercipta.
Yang menjadi masalah, struktur kelembagaan politik
dari tingkat kabupaten sampai ke tingkat komunitas yang diciptakan oleh
Orde Baru adalah lebih merupakan alat kontrol birokrasi terhadap
masyarakat. Tidak mungkin ekonomi kerakyatan diwujudkan tanpa
restrukturisasi kelembagaan politik di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Dengan demikian persoalan pengembangan ekonomi rakyat juga tidak terlepas
dari kelembagaan politik di tingkat kelurahan dan kecamatan. Untuk itu
mesti tercipta iklim politik yang kondusif bagi pengembangan ekonomi
rakyat. Di tingkat desa dan kecamatan bisa dimulai dengan
pendemokratisasian pranata sosial dan politik, agar institusi seperti LKMD
(di tingkat kelurahan) dan UDKP (di tingkat kecamatan), benar-benar
mewakili kepentingan rakyat. Kalau tidak, perlu difasilitasi pembentukan
lembaga baru yang inklusif dan partisipatoris di tingkat kelurahan dan
kecamatan untuk menjadi patner dan penekan birokrasi desa dan kecamatan
agar memenuhi kebutuhan pembangunan rakyat.
Tanpa
adanya restrukturisasi kelembagaan di tingkat kelurahan dan kecamatan,
maka pemberdayaan ekonomi rakyat sulit terwujud. Contohnya saja, ketika
kelembagaan politik yang ada diserahi
untuk mengambil keputusan mengenai implementasi program JPS,
banyak sekali jatah bantuan yang tidak mencapai target rakyat
miskin. Masalahnya karena memang akses informasi dan kedekatan pada
kekuasaan politik di desa justru membuat kalangan kelas menengahnya yang
menikmati bantuan.
Bagaimana mewujudkan hal tersebut di era perubahan
ini ? Jika boleh disebut sebagai masa transisi dari era sentralistis ke
era otonomi, yang terjadi adalah “kegelisahan” sebagai akibat belum
dipahaminya konsep otonomi secara utuh.
Hasil kunjungan di Kota Yogyakarta dalam rangka
kajian kebijakan tentang penanggulangan kemiskinan mendapati suatu
kelompok masyarakat yang tergabung dalam BKM yang setidaknya dalam 2 tahun
terakhir sukses mengelola dana lewat proyek P2KP. Kunci sukses kelompok
ini ada pada pengelolaanya yang mandiri terlepas dari unsur pemerintahan,
selain peran pengelola (pengurus) sangat penting. Sukses dalam arti
bagaimana kelembagaan ini mampu menjangkau masyarakat miskin sesuai
kriteria yang mereka tetapkan, di sisi lain dana yang dikelola mampu
berkembang.
Era otonomi juga telah membawa sejumlah
“perubahan” mendasar di aras desa dan kelurahan, khususnya dalam
menyikapi program. Perubahan itu terlihat dari tata hubungan antara elite
desa (Kades, Lurah, LKMD, LMD, BPD, dsb) dengan unsur-unsur masyarakat.
Kasus suatu BKM di Kelurahan Klitren, Kecamatan Gondokusuman, Kota
Yogyakarta merupakan salah satu contoh.
Badan
Keswadayaan Masyarakat (BKM) Bina Klitren Mandiri, dibentuk pada tanggal
12 Januari 2002 bertempat di Kantor Kelurahan Klitren. Pembentukan BKM ini
terkait dengan program pemerintah yang berjudul Program Penanggulangan
Kemiskinan di Perkotaan, disingkat P2KP. BKM dibentuk melalui suatu
pertemuan yang dihadiri oleh Lurah Klitren, LKMD beserta pengurus,
Ketua-ketua RW, dan wakil-wakil warga (tokoh). Melalui pertemuan tersebut
akhirnya terpilih 9 orang sebagai pengurus BKM. Dalam perjalanannya 4
orang kemudian mengundurkan diri karena kesibukan masing-masing yang
kemudian digantikan oleh 3 orang, sehingga sampai sekarang pengurus BKM
berjumlah 8 orang. Yang menarik untuk disimak adalah pengelolaan BKM ini
mandiri terlepas dari unsur-unsur pemerintahan kelurahan. Bahkan dalam
struktur organisasinya tergambarkan bahwa kedudukan Lurah, LKMD, dan Ketua
BKM adalah sejajar. Namun dalam kerjanya nampak saling mendukung. Misalnya
dalam hal pinjaman kepada anggota kelompok, BKM secara rutin memberikan
laporan tertulis tentang posisi pinjaman anggota, siapa-siapa saja yang
masih menunggak, serta siapa saja yang pinjamannya lancar. Laporan ini
telah dimanfaatkan oleh pihak kelurahan dalam melayani kebutuhan penduduk.
Seorang penduduk yang minta pelayanan KTP, tetapi ternyata dari laporan
BKM memiliki tunggakan pinjaman, bisa ditegur dan diminta melunasi
tunggakannya. Ini menarik mengingat BKM adalah unsur masyarakat, sedangkan
kelurahan adalah unsur pemerintah, hal yang sama biasa terjadi untuk
“memaksa” orang membayar PBB.
Apa kesimpulan dari sepenggal kasus ini ? Jelas
bahwa ekonomi rakyat memerlukan perhatian, dukungan, dan kepercayaan dari
pemerintah agar mampu berkembang sesuai dengan potensi yang dimiliki.
Mungkin tidak selalu “uang” yang diperlukan, dan kalaupun harus dalam
bentuk “uang” kebutuhan mereka jelas berbeda-beda. Hal ini yang
penting mendapatkan perhatian. Untuk mengetahui kebutuhan yang berbeda dan
beraneka ragam tersebut, mereka mutlak
dilibatkan dalam setiap proses pengambilan keputusan. Selain
menjamin kesesuaian “program” dengan “kebutuhan”, pelibatan
masyarakat juga merupakan wujud dari pemberdayaan. Mereka diberi peluang,
diberi akses untuk mampu memilih dan mengambil keputusan untuk dirinya
sendiri. Secara formal pemerintah pusat telah memberi peluang melalui
otonomi (UU 22/1999), tinggal bagaimana pemerintah daerah mewujudkan hal
ini. Semoga.
Herry
Subagyo –
Peneliti pada Pusat Pengkajian dan Pengembangan
Perekonomian Rakyat (Pusat P3R), Bogor
>>
Tulis komentar anda.....