|
[Artikel - Th. I - No. 1 2
- Februari 2003]
Mubyarto
EKONOMI RAKYAT SEPANJANG TAHUN 2002
Tahun
2002 adalah tahun yang benar-benar istimewa bagi ekonomi rakyat.
Betapa tidak. Para ekonom
makro pengritik pemerintah “dengan bangga” menunjukkan data BKPM
(Persetujuan investasi pemerintah) yang anjlog 57% untuk modal dalam
negeri dan 35% untuk modal asing dibanding tahun 2001. Data penurunan
penanaman modal yang sangat besar ini, sudah cukup
untuk menyimpulkan bahwa ekonomi nasional makin terpuruk atau sama
sekali tidak menunjukkan tanda-tanda pemulihan (recovery).
Data-data ini diperkuat lagi oleh “taksiran” pelarian modal ke luar
negeri sebesar rata-rata US $ 10 milyar per tahun sejak krismon 1997.
Yang
licik atau tidak jujur (unfair) dari analisis makro ekonomi ini
adalah tidak dengan menyebutkan secara jelas dan eksplisit bahwa ekonomi
Indonesia selama 2002 telah tumbuh 3,5%. Jika saja mereka mau menyebutkan
fakta ini memang mereka akan terpaksa mengakui kekeliruan teori ekonomi
yang selalu mereka tonjolkan bahwa tanpa investasi tidak mungkin ada
pertumbuhan ekonomi. Hukum atau teori ekonomi ini ternyata sama sekali
tidak terbukti sepanjang tahun 2002. Investassi tidak berkaitan dengan
pertumbuhan ekonomi, karena ternyata dalam kondisi investasi merosot
ekonomi tumbuh 3,5%. Analisis makroekonomi (Neoklasik Ortodok) memang di
sini menjadi buntu karena tidak ada yang dapat menerangkan mengapa ekonomi
dapat tumbuh tanpa investasi. Dalam kondisi bingung inilah Chatib Basri
seorang ekonom muda Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia lalu menunjuk
adanya ekonomi tersembunyi (hidden
economy) yang sulit diraba, sulit dimengerti, dan sulit diterangkan.
Bagi
kelompok ekonom lain yang membela dan memihak ekonomi rakyat, yang dalam
tulisan yang sama oleh ekonom senior FE-UI (Kompas,
19 Januari) disebut kelompok ekonom populis
yang “tidak realistis” dan “tidak ilmiah”, ekonomi tersembunyi ini
sangat jelas tidak tersembunyi. Inilah ekonomi rakyat yang dipahami
oleh semua orang kecuali pakar-pakar ekonomi keblinger.
Bung Hatta, yang ekonom Sumatera saja mengerti apa itu ekonomi rakyat
dan pada majalah “Daulat Rakyat” tahun 1931 menulis “Ekonomi
Rakyat Dalam Bahaya”. Bahwa ekonom-ekonom modern zaman sekarang
pura-pura tidak mengerti ekonomi rakyat dan mengatakan itu sebagai ekonomi
tersembunyi (hidden economy)
memang mudah dipahami karena pakar-pakar ekonomi ini sudah tercekoki oleh
teori-teori ekonomi Neoliberal dari Barat yang hanya “bergaul” dengan
fakta-fakta ekonomi modern, ekonomi industri, ekonomi pasar uang/modal.
Pergaulan mereka semakin sempit karena waktu mereka banyak tersita oleh
komputer/internet yang mampu memberikan data-data kuantitatif dari seluruh
dunia. Sungguh sangat kontradiktif, globalisasi yang arti harafiahnya
adalah perluasan wawasan ternyata telah menyempitkan pendangan para ekonom
makro Neoliberal hingga ekonomi rakyat di depan mata dianggap ekonomi
tersembunyi.
Pada
tanggal 18 Maret 2002 Redaktur JER bersama Menteri Koperasi & UKM
bertemu Presiden Megawati di Istana Negara untuk melaporkan hasil
lokakarya “Ekonomi Kerakyatan” tanggal 11 September 2001. Presiden
menyambut baik hasil-hasil seminar yang antara lain menyimpulkan pemihakan
Presiden pada Ekonomi Kerakyatan meskipun di muka umum tidak terkesan
demikian. Presiden menyatakan antara lain bahwa ekonomi rakyat tidak
mungkin mengalami krisis berkepanjangan, karena daya tahan yang sangat
tinggi. Daya tahan yang tinggi inilah yang menyebabkan ekonomi rakyat
cepat pulih dari krisis “laksana baju bolong-bolong yang merajut kembali
sendiri”. Saat itu kami usulkan agar Presiden secara terbuka menunjukkan
keberpihakan ini, beliau menjawab: “Bapak-bapak saja, karena kalau saya
bersikap demikian, para elit di sekitar saya serta merta akan
menentangnya, dan saya akan terlalu sibuk berdebat dengan mereka, maka
saya lebih baik tutup mulut”. Sikap dan jawaban Presiden yang demikian
tentu saja mengecewakan kita, karena sepertinya perjuangan kita membela
ekonomi rakyat tidak pernah akan berhasil. Presiden kita ternyata tidak
bersama kita.
Sidang
tahunan MPR-RI bulan Agustus 2002 merupakan tonggak sejarah bagi ekonomi
rakyat ketika MPR memutuskan menarik kembali kesepakatan sebelumnya
(ST-2000) untuk menghapus asas kekeluargaan dari pasal 33 UUD 1945. ST-MPR
2002 memutuskan mempertahankan asas kekeluargaan bahkan mempertahankan
keseluruhan (3 Ayat) pasal 33 tanpa amandemen apapun. Ini berarti
kemenangan para pembela ekonomi rakyat yang sejak Mei 2001 sebenarnya
telah “dinyatakan kalah” karena 5 dari 7 pakar ekonomi dalam BP-MPR
setuju untuk menghapus asas kekeluargaan untuk digantikan dengan asas
keadilan, efisiensi, dan demokrasi ekonomi. Secara lengkap rumusan pasal
33 baru hasil ST-2000 berisi 5 ayat sebagai berikut:
- Perekonomian disusun dan
dikembangkan sebagai usaha bersama seluruh rakyat secara berkelanjutan
berdasar atas keadilan, efisiensi, dan demokrasi ekonomi, untuk
mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan, dan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia;
- Cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai dan/atau diatur oleh negara berdasarkan asas keadilan dan
efisiensi yang diatur dengan undang-undang;
- Bumi, air, dan
dirgantara, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
dan atau diatur oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat, yang diatur dengan undang-undang;
- Pelaku ekonomi adalah
koperasi, badan usaha milik negara, dan usaha swasta termasuk usaha
perseorangan;
- Penyusunan dan
pengembangan perekonomian nasional harus senantiasa menjaga dan
meningkatkan tata lingkungan hidup, memperhatikan dan menghargai hak
ulayat, serta menjamin keseimbangan dan kemajuan seluruh wilayah
negara.
Demikian
menggusur kata asas kekeluargaan dengan memasukkan kata demokrasi ekonomi,
keadilan, dan efisiensi, rupanya dianggap memadai dan tidak melanggar asas
kerakyatan. Tetapi jika ke 5 ayat baru pasal 33 ini dianggap cukup untuk
menghidarkan sistim kapitalisme, liberalisme, dan sosialisme, maka
penghapusan penjelasan seluruh pasal 33 masih tetap berbahaya karena tidak
lagi ada ketentuan tentang “mendahulukan kepentingan masyarakat, bukan
kemakmuran orang seorang”. Lagipula menyebutkan koperasi sebagai salah
satu pelaku ekonomi, disamping BUMN dan usaha swasta, sebenarnya merupakan
salah kaprah yang sulit dimaafkan. Koperasi bukan pelaku ekonomi. Pelaku
ekonomi tetap saja perorangan sebagai produsen ataupun konsumen, dan
pemerintah, sedangkan koperasi adalah wadah organisasi tempat bergiatnya
ekonomi rakyat. Hanya orang seorang adalah pelaku ekonomi yang instinknya
bekerja keras berusaha mencapai tujuan, sedangkan organisasi koperasi
adalah wadah kegiatan yang
menjadi alat untuk memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota-anggota
koperasi.
Dalam
sidang tahunan (ST) MPR-2002 para politisi kita berdebat keras
melaksanakan amandemen UUD 1945 yang dikenal dengan amandemen ke-4. Memang
amandemen yang paling penting menyangkut bidang politik yaitu tentang
pemilihan presiden apakah melalui MPR yang selama ini berjalan atau
melalui pemilihan langsung. Ternyata yang menang adalah cara pemilihan
yang kedua yaitu pemilihan presiden langsung meskipun tetap tidak ada
jaminan dapat terpilihnya presiden yang benar-benar mampu mempersatukan
seluruh bangsa untuk memecahkan masalah-masalah pembangunan bangsa yang
makin komplek termasuk ancaman disintegrasi bangsa yang amat nyata.
Mungkin
karena perhatian amat besar pada masalah pemilihan presiden atau katena
perjuangan yang gigih dari segelintir teman-teman kita di MPR seperti
Prof. Sri-Edi Swasono, mayoritas anggota nampaknya menyadari kekeliruan
pendapat yang ingin menggusur asas kekeluargaan. Hasilnya cukup melegakan
karena asas kekeluargaan tidak jadi digusur dan ketiga ayat pasal 33
dipertahankan utuh tanpa perubahan apapun meskipun ada tambahan ayat 4 dan
5 sebagai “kompromi” yang memasukkan kata “efisiensi berkeadilan”.
Tetapi sekali lagi tetap merupakan kekeliruan dan kerugian besar bagi
bangsa Indonesia dan sistem serta praksis perekonomian, karena MPR
memutuskan menghapus seluruh penjelasan pasal 33 termasuk di antaranya
hilangnya kata bangun perusahaan koperasi dan pengertian lengkap demokrasi
ekonomi yang menekankan pada keharusan mendahulukan kepentingan
masyarakat.
Bulan-bulan
setelah selesainya ST MPR 2002 terjadi perdebatan menarik tentang
perlakuan yang dianggap tepat pada para konglomerat atau eks-konglomerat
yang mbandel tidak mau (bukan
tidak mampu) membayar utang yang ratusan trilyun. BPPN yang merupakan
rumah sakit raksasa untuk menyelamatkan sektor perbankan dari kebangkrutan
total menghadapi dilema. Di satu pihak BPPN diperintahkan MPR dan UU
tentang Propenas untuk “membereskan” segala utang ini dalam 5 tahun,
termasuk juga melaksanakan komitmen pada LoI-IMF, yaitu melalui restrukturisasi perusahaan yang
sakit dan penjualan aset-asetnya. Tetapi TAP MPR yang sama dan UU No 25
tentang Propenas juga tegas-tegas memerintahkan pelaksanaan sistem
ekonomi kerakyatan, bukan lagi sistem ekonomi konglomerasi yang
terbukti telah menyulut bom waktu berupa krisis moneter 1997. Dilema ini
berkepanjangan karena pada setiap kasus seperti penjualan BCA atau Indosat
selalu muncul masalah masa depan sistem ekonomi Indonesia, apakah tetap
patuh pada pelaksanaan amanat pasal 33 UUD yang nasionalistik atau sistem
ekonomi Neoliberal yang kini menguasai ekonomi dunia. Pelaksanaan sistem
ekonomi kerakyatan yang (harus) memihak rakyat berkali-kali terbentur atau
berbenturan dengan kepentingan kelompok (vested interest) yang ingin tetap menguasai perekonomian Indonesia
seperti masa-masa sebelum krismon.
Dilema
sangat berat ini menjadi terbuka lebar pada kasus kenaikan serentak
harga-harga BBM, Tarif dasar listrik, dan telepon awal Januari 2002, yang
mendapat reaksi keras dari rakyat, lebih-lebih dengan pernyataan pembelaan
Presiden di Bali tanggal 12 Januari. Presiden dengan tegas dan terus
terang menyatakan pilihan kebijakan yang “tidak populis” (tidak
memihak rakyat) karena dianggap “konstruktif” dalam jangka panjang.
Tentu saja pernyataan ini mendapat reaksi makin keras karena tidak saja
kebijakan yang demikian melawan TAP MPR dan UU Propenas tentang sistem
ekonomi kerakyatan, tetapi juga secara nyata sangat memberatkan kehidupan ekonomi rakyat. Pemilihan kebijakan yang tidak populis inilah yang
kemudian memperkuat demonstrasi mahasiswa yang selanjutnya menuntut
Presiden dan Wakil Presiden mundur karena tidak lagi merasa dipihaki.
Presiden dan Wakil presiden yang sangat didambakan memihak rakyat tidak
lagi dipihak mereka (atau melawan mereka) sehingga tidak ada alasan lagi
untuk mendukungnya.
Inilah
nasib ekonomi rakyat yang cukup
suram dan merisaukan. Berbagai upaya untuk memihakinya selalu kandas
ditengah jalan karena kepentingn-kepentingan yang mapan bercokol (vested interest) selalu berusaha keras pula untuk menyabotnya demi
kepentingan mereka, sehingga Direktur Utama BRI Rudjito menyatakan di DPR
“vested interest lebih tinggi
dari interest rate” (yang
sudah cukup tinggi!). Pada forum sama di DPR-RI tanggal 28 Januari Nyoman
Muna dan Bambang Ismawan mengusulkan dikembangkannya “microcredit
wholesaler” (pemasok modal besar untuk ekonomi rakyat) tetapi yang
harus dijaga benar-benar agar tidak dicegat oleh pemangsa (predator) yang
akan memangsa kredit-kredit mikro ini untuk mereka sendiri. Dalam kaitan
ini Kementerian Koperasi dan UKM (Usaha Kecil dan Menengah) perlu
berhati-hati karena UKM inilah salah satu wadah kelompok yang sangat mudah
diselundupi sehingga menjadi pemangsa (predator) barbagai program kredit
bagi ekonomi rakyat. Bahaya ini sungguh jelas terlihat karena definisi
kredit UKM adalah nilai kredit antara Rp 50 juta dan Rp 500 juta yang
jelas bukan kelompok ekonomi mikro yang miskin.
Usulan
Filipina dalam AIPO-ASEAN (Organisasi antar Parlemen ASEAN) untuk
membentuk Bank Penanggulangan Kemiskinan (ASEAN Poverty Alleviation Bank),
dikawatirkan makin melembagakan kehidupan predator-predator kredit mikro
bagi penduduk/warga miskin yang haus kredit di negara-negara ASEAN. Di
Indonesia sejarah dan praktek BRI sudah dukup meyakinkan sebagai Bank bagi
penduduk miskin terutama di perdesaan. Dan praktek perbankan BRI dengan
unit-unit desanya dapat didukung kegiatan BPR dan Koperasi yang
dikembangkan berbagai LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang sudah tumbuh
di mana-mana secara mandiri dengan modal tabungan anggota. Praktek-praktek
BRI ini sebenarnya sudah ditiru/direplikasi di sejumlah negara Asia
seperti India tetapi rupanya kurang mendapat perhatian di negeri sendiri.
Kiranya
menjadi jelas bagaimana kehidupan ekonomi rakyat sepanjang tahun 2002
sampai awal 2003 ini. Pertumbuhan ekonomi nasional yang dilaporkan BPS
3,5% jelas-jelas merupakan sumbangan ekonomi rakyat yang dapat diandalkan
ketahanannya. Ekonomi rakyat bukanlah ekonomi tersembunyi (hidden
economy) tetapi ekonominya wong cilik yang dapat dengan mudah dilihat
dan ditemui di mana-mana di
sekitar kita, di desa-desa maupun di kota-kota. Menjamurnya pedagang kaki
lima di mana-mana di kota-kota besar dan kecil, adalah indikator penemuan
ekonomi rakyat pada habitatnya yang benar, ketika ekonomi sektor industri
modern makin tertutup dan bermasalah. Jika pemerintah menganggap
menjamurnya pedagang kaki lima sebagai masalah yang memusingkan, ditinjau
dari para pelaku ekonomi rakyat ia merupakan pemecahan masalah (solution).
Dan jalan keluar atau pemecahan masalah ini sama sekali tidak memperoleh
bantuan modal dari pemerintah atau bank-bank pemerintah, tetapi semuanya
dengan modal mereka sendiri. Ekonomi rakyat menjadi pendukung utama
perekonomian nasional, meskipun hampir tidak pernah dipihaki
kebijakan-kebijakan pemerintah. Pemulihan ekonomi nasional dari krisis
yang berkepanjangan justru terletak pada ekonomi rakyat.
Prof. Dr. Mubyarto,
Guru Besar FE-UGM, Kepala Pusat
Studi Ekonomi Pancasila UGM (PUSTEP-UGM)
>>
Tulis komentar anda.....
|