![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
|
|
|
|
|
|
|
|
Sumber: Data BPS terolah (1998) Masyarakat lapisan bawah pada
umumnya nyaris tidak tersentuh (underserved) dan tidak dianggap
memiliki potensi dana oleh lembaga keuangan formal, sehingga menyebabkan
laju perkembangan ekonominya terhambat pada tingkat subsistensi saja.
Kelompok masyarakat ini dinilai tidak layak bank (not bankable)
karena tidak memiliki agunan, serta diasumsikan kemampuan mengembalikan
pinjamannya rendah, kebiasaan menabung yang rendah, dan mahalnya biaya
transaksi. Akibat asumsi tersebut, maka aksesibilitas dari pengusaha mikro
terhadap sumber keuangan formal rendah, sehingga kebanyakan mereka
mengandalkan modal apa adanya yang mereka miliki. Tabel data di bawah ini
akan memperlihatkan realitas tersebut.
|
Uraian
|
IKR |
IK |
|
§
Modal Sendiri §
Modal Pinjaman §
Modal Sendiri dan Pinjaman |
90,36% 3,20% 6,44% |
69,82% 4,76% 25,42% |
Jumlah
|
100% |
100% |
Asal Pinjaman
§
Bank §
Koperasi §
Institusi Lain §
Lain-lain |
18,79% 7,09% 8,25% 70,35% |
59,78% 4,85% 7,63% 32,16% |
Sumber:
Data BPS terolah (1998)
Realitas di atas membuktikan bahwa
rakyat miskin (pengusaha mikro) bukanlah “orang yang tidak punya” (the
have not), mereka “punya” tetapi sedikit (the have little).
Meski dengan sedikitnya apa yang mereka miliki, mereka tetap ulet
berusaha. Hal itu diperlihatkan dari data di atas, lebih dari 90%
pengusaha mikro (industri kecil rumah tangga/IKR) mengandalkan modal
sendiri.
Sementara itu bila mereka meminjam
dana untuk modal, lebih dari 70% berasal dari lain-lain (bukan lembaga
keuangan formal/bank). Dari pengalaman lapangan, yang dimaksud dengan
“lain-lain”, mayoritas dari usaha mikro tersebut terjebak pada money
lender (rentenir). Kisaran bunga utang dari rentenir sangat tinggi.
Meski demikian, herannya pengusaha mikro hidup dan berjalan dengan sistem
tersebut. Namun tentu saja mereka tetap terbonsai dan sulit untuk
berkembang.
Salah satu cara untuk memecahkan
persoalan yang pelik itu, yaitu pembiayaan masyarakat miskin pengusaha
mikro, adalah melalui keuangan makro. Di Indonesia sendiri hal itu bukan
barang baru. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan sejak 100 tahun lalu pun
sudah mengarah seperti itu. Dalam lingkup dunia, pendekatan kredit mikro
mendapatkan momentum baru, yaitu dengan adanya Macrocredit Summit
(MS) yang diselenggarakan di Washington tanggal 2-4 Februari 1997. MS
merupakan tanda dimulainya gerakan global pemberdayaan masyarakat dengan
penguatan dana kepada masyarakat dengan berdasarkan pengalaman dari banyak
negara. MS juga memberi semacam semangat baru karena MS tidak hanya
menampilkan keragaan keberhasilan kegiatan keuangan mikro dalam
memberdayakan masyarakat (perekonomian rakyat), tetapi juga mematrikan
suatu janji bersama untuk menanggulangi kemiskinan global sebanyak 100
juta keluarga (atau sekitar 600 juta jiwa).
Keuangan mikro berfungsi memberikan
dukungan modal bagi pengusaha mikro (microenterprises) untuk
meningkatkan usahanya, setelah itu usaha mereka akan berjalan lebih lancar
dan lebih “besar”. Kebutuhan dana bagi microenterprises setelah
mendapat dukungan modal itu akan meningkat, sehingga dibutuhkan Lembaga
Keuangan Masyarakat (Mikro) yang dapat secara terus menerus melayani
kebutuhan mereka.
Dalam mengembangkan keuangan mikro
untuk melayani masyarakat miskin (economically active poor)
tersebut, terdapat beberapa alternatif yang bisa dilakukan :
Bentuk
ini mendasarkan diri pada saving led microfinance, dimana
mobilisasi keuangan mendasarkan diri dari kemampuan yang dimiliki oleh
masyarakat miskin itu sendiri. Bentuk ini juga mendasarkan pula atas membership
base dimana keanggotaan dan partisipasinya terhadap kelembagaan
mempunyai makna yang penting. Bentuk-bentuk yang telah terlembaga di
masyarakat antara lain: Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), Kelompok Usaha
Bersama, Credit Union (CU), Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dan
lain-lain.
Bentuk
ini mendasarkan diri dari memanfaatkan kelembagaan yang telah ada, baik
kelembagaan (organisasi) sosial masyarakat yang mayoritas bersifat
informal atau yang sering disebut Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) serta
lembaga keuangan formal (bank). Kedua lembaga yang nature-nya
berbeda itu, diupayakan untuk diorganisir dan dihubungkan atas dasar
semangat simbiose mutualisme, atau saling menguntungkan. Pihak bank akan
mendapat nasabah yang makin banyak (outreaching), sementara pihak
masyarakat miskin akan mendapat akses untuk mendapatkan financial
support. Di Indonesia, hal ini dikenal dengan pola yang sering disebut
Pola Hubungan Bank dan Kelompok Swadaya Masyarakat (PHBK).
Dalam PHBK ini terdapat 3 model, yaitu :
a)
Model Hubungan 1
Bank melakukan pelayanan
keuangan langsung pada kelompok dan LPUM (Lembaga Pendampingan Usaha
Mikro) berperan sebagai mitra bank untuk melakukan kegiatan pembinaan
kepada kelompok. Bank memberikan fee biaya pembinaan yang diperhitungkan
dalam tingkat bunga kredit. Akad kredit dilakukan antara bank dengan Ketua
atau Pengurus Kelompok yang memperoleh kesepakatan dari para anggotanya.
b)
Model Hubungan 2
Bank memberikan pelayanan
keuangan kepada kelompok melalui LPUM. Pelayanan keuangan dan pembinaan
kelompok dilakukan oleh LPUM. Biaya kegiatan pendampingan diperoleh dari
selisih bunga kredit dari bank dengan yang dibayar oleh kelompok.
c)
Model Hubungan 3
Bank mengidentifikasi
sendiri kelompok yang telah ada, atau memfasilitasi proses pembentukan
kelompok diantara pengusaha mikro potensial yang sudah terseleksi,
memberikan pelayanan keuangan dan sekaligus membina kelompok-kelompok
tersebut sebagai nasabahnya.
3.
Banking for the poor
Bentuk ini mendasarkan diri atas credit led
institution dimana sumber dari financial support terutama bukan
diperoleh dari mobilisasi tabungan masyarakat miskin, namun memperoleh
dari sumber lain yang memang ditujukan untuk masyarakat miskin. Dengan
demikian tersedia dana cukup besar yang memang ditujukan kepada masyarakat
miskin melalui kredit. Contoh bentuk ini adalah: Badan Kredit Desa (BKD),
Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP), Grameen Bank, ASA, dan lain-lain.
Bentuk pertama (Banking of the
poor) menekankan pada aspek pendidikan bagi masyarakat miskin, serta
melatih kemandirian. Bentuk ketiga (Banking for the poor)
menekankan pada penggalangan resources yang dijadikan modal (capital
heavy), yang ditujukan untuk masyarakat miskin. Sedangkan bentuk kedua
(Banking with the poor) lebih menekankan pada fungsi penghubung (intermediary)
dan memanfaatkan kelembagaan yang telah ada.
keuangan mikro dan dua generasi pembangunan
Upaya penanggulangan kemiskinan dan
pemberdayaan ekonomi rakyat tidak dapat tidak terkait dengan praktek
pembangunan yang dilakukan selama ini yang melalui krisis ekonomi telah
memaparkan kelemahan dan kegagalannya. Proses pembanugnan di Indonesia
seperti di banyak negara berkembang lainnya, pada awalnya menyikapi
persoalan kemiskinan (termasuk didalamnya ekonomi rakyat) dengan
melihatnya sebagai keadaan sementara yang dalam proses pembangunan lebih
lanjut akan secara otomatis menghilang melalui proses trickle down
effect. Untuk membantu rakyat miskin bertahan dalam kemiskinannya
sampai tiba waktunya kue pembangunan menetes pada mereka, disediakanlah
berbagai bantuan kepada mereka. Format bantuan ini sangat beraneka ragam
mulai dari penyediaan berbagai kebutuhan dasar seperti pangan, sandang,
kesehatan, maupun pendidikan sampai bantuan teknis dan hibah peralatan
serta modal. Pendekatan yang sering disebut sebagai pendekatan pembangunan
generasi pertama ini harus diakui telah mampu meningkatkan berbagai
indikator sosial secara signifikan. Namun harus diakui pula pendekatan ini
telah memimbulkan berbagai persoalan seperti berkurangnya sikap
ketergantungan dan melemahnya berbagai modal sosial yang dimiliki
masyarakat, tidak diselesaikannya akar masalah penyebab kemiskinan yaitu
ketimpangan distribusi dan akses terhadap sumber daya ekonomi, masih
dipinggirkannya peran perempuan, dan semakin melebarnya jurang perbedaan
antara mereka yang diuntungkan dalam kebijakan perekonomian yang diambil
dengan rakyat miskin secara keseluruhan.
Pada sisi lain, pendekatan
pembangunan generasi pertama membutuhkan biaya yang amat besar dan harus
ditanggung oleh negara yang dalam kenyataannya semakin lama semakin jauh
diluar kemampuan negara untuk membiayai sendiri. Sebagai akibatnya,
seperti dalam kasus Indonesia berbagai program pembangunan semakin lama
semakin tergantung pada negara dan pembiayaannya semakin mengandalkan
pinjaman luar negeri.
Belajar dari pengalaman generasi
pertama, pendekatan pembangunan generasi kedua mulai menggunakan keuangan
mikro sebagai metode utamanya. Kontribusi dari pendekatan generasi kedua
ini adalah: 1) diversifikasi pelaku utama pembangunan, 2) pembiayaan
pembangunan yang menggunakan sumber-sumber keuangan dari masyarakat
sendiri, 3) semakin pentingnya peran perempuan, 4) pendekatan pembangunan
yang memiliki potensi untuk berlanjut (sustainable).
Pendekatan pembangunan generasi
pertama yang menumpukkan inisiatif pembangunan pada pemerintah telah
memiliki dampak yang kurang menguntungkan pada dua arah. Pada sisi
pemerintah beban pembangunan yang sebelumnya tersebar pada berbagai
kelompok masyarakat mengerucut dan menjadi beban pemerintah sendiri.
Sementara pada masyarakat, pengambiloperan berbagai kegiatan pembangunan
oleh pemerintah telah mengembangkan sikap apatis dan ketergantungan yang
semakin lama semakin besar.
Kelompok masyarakat yang dalam
generasi pertama diandalkan oleh pemerintah menjadi lokomotif pembangunan
yaitu sektor usaha besar dan konglomerasi telah mendominasi baik
pertumbuhan ekonomi, pangsa pasar maupun produk domestik bruto (PDB) [3], akan tetapi dominasi itu ternyata
tidak diikuti pengelolaan internal perusahaan yang baik (good corporate
governance). Berbagai fasilitas dan perlakuan khusus yang disediakan
pemerintah sebagai upaya mengakselerasi pertumbuhan mereka ternyata dalam
kenyataannya justru banyak disalahgunakan serta mendorong berbagai
tindakan yang tidak sepantasnya (misconduct).
[3] Menurut data BPS (1998) sebelum krisis ekonomi terjadi, jumlah sektor usaha besar dan konglomerasi hanya 0,2% dari total pelaku ekonomi tetapi kontribusi dalam PDB sebesar 60,2%, penguasaan pangsa pasar sebesar 80%, dan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi sebesar 83,6%.
Ambruknya sektor usaha besar dan
konglomerasi menimbulkan efek domino pada ekonomi Indonesia yang
strukturnya memang sudah timpang. Pelajaran lain yang diambil dari itu
adalah eksisnya sektor ekonomi rakyat yang selama ini dimarjinalisasi
ternyata mampu menjadi bantal penyelamat ekonomi nasional. Menjadi
kesadaran bersama bahwasanya ke depan sektor ekonomi rakyat perlu
mendapatkan perlakuan yang sepantasnya dan sewajarnya sebagai alternatif
pelaku ekonomi nasional.
Pengambiloperan inisiatif
pembangunan membuat biaya pembangunan menjadi terkonsentrasi pada
pemerintah. Beban yang semakin lama semakin besar ini tidak dipenuhi
melalui sumber-sumber pembiayaan dalam negeri melainkan menggunakan sumber
pembiayaan luar negeri yang pada gilirannya mendorong munculnya
ketergantungan yang semakin besar. Kebijakan yang ditempuh tersebut kurang
memberikan apresiasi terhadap kenyataan bahwa didalam negeri terdapat
sumber dana yang memadai. Kenyataan bahwa dari seluruh dana yang dihimpun
dari masyarakat melalui perbankan (kasus BRI) hanya kurang dari separuh
yang dimanfaatkan untuk memberikan pembiayaan usaha melalui kredit
menegaskan kebijakan tersebut. Pendekatan keuangan mikro dalam generasi
kedua membuka pemikiran bahwa pembiayaan pembangunan dapat dilakukan
secara komersial menggunakan sumber dana dalam negeri yaitu tabungan
masyarakat.
Peran perempuan selama beberapa
waktu kurang mendapatkan tempat yang sepantasnya meskipun sebenarnya
memiliki potensi yang luar biasa. Pengalaman praktek keuangan mikro di
berbagai tempat ternyata memberikan bukti yang berbeda. Kaum perempuan
justru merupakan kelompok yang proaktif dan handal dalam mengelola ekonomi
rumah tangga dan memanfaatkan peluang ekonomi secara optimal. Kaum
perempuan juga memberikan dampak berganda (multipler effect) yang
lebih besar dari intervensi pembangunan yang dilakukan karena berbagai
persoalan keluarga seperti gizi keluarga, kesehatan keluarga, pendidikan
anak, dan sebagainya secara langsung maupun tidak langsung akan berdampak.
Pendekatan proyek yang selama
generasi pertama pembangunan dikembangkan, dalam kenyataannya sebagian
besar tidak berlanjut. Pendekatan proyek ini memiliki beberapa
karakteristik, yaitu: adanya batasan waktu, bekerja berdasarkan budget
yang sudah dialokasikan, serta tidak diketahui tindak lanjutnya. Batasan
waktu yang melekat pada pendekatan proyek seringkali meniadakan
hasil-hasil yang telah dicapai oleh proyek itu sendiri. Hal ini terjadi
karena persoalan kemiskinan adalah persoalan komplek yang penanganannya
tidak bisa instant result dan karenanya membutuhkan komitmen yang
panjang.
Pendekatan proyek yang hanya
bekerja berdasarkan alokasi budget dalam pengalaman lapangan tidak bisa
menarik sumber-sumber pendanaan lain dalam jumlah yang signifikan yang
bisa menjamin keberlanjutan dari proyek. Proyek bekerja untuk menghabiskan
alokasi yang sudah ditentukan dan tidak perlu mempertimbangkan apakah dana
yang sudah dihabiskan akan kembali atau tidak (meskipun dana tersebut
adalah dana pinjaman).
Kenyataan menunjukkan berbagai
proyek juga tidak pernah mempertimbangkan kondisi pasca proyek. Apa yang
akan terjadi apabila berbagai pelayanan dan bantuan menghilang? Siapa yang
akan bertanggung jawab meneruskan kegiatan yang sudah dimulai? Hal-hal
tersebut menjadi persoalan pada pendekatan proyek. Dalam generasi kedua,
berbagai inisiatif pembangunan meletakkan persoalan keberlanjutan pada
prioritas pertama. Sebagai konsekuensinya, pendekatan proyek mulai
digantikan dengan pendekatan sistem dan kebijakan yang memang pada satu
sisi menuntut pemerintah untuk secara bertahap mentransformasi perannya
dari pelaksana berbagai proyek menjadi fasilitator dan berkonsentrasi pada
penyusunan sistem dan kebijakan yang pro ekonomi rakyat. Sementara
pada sisi lain, pelaku-pelaku pembangunan perlu diberdayakan untuk
bertanggung jawab mengambil peran yang lebih besar.
lembaga keuangan mikro dan otonomi daerah
Asumsi dan teori lama yang sudah
menjadi mitos tentang lemahnya kapasitas usaha mikro dalam mengelola
pinjaman, telah dipatahkan dengan keberhasilan performance Lembaga
Keuangan Mikro (LKM) di banyak negara berkembang (termasuk Indonesia).
Keuangan mikro kini dianggap sebagai terobosan institusional untuk
melayani pembiayaan masyarakat perdesaan maupun perkotaan para pengusaha
mikro.
Keuangan mikro supaya terfokus,
profesional dan efektif secara luas melayani kebutuhan-kebutuhan
masyarakat yang betul-betul membutuhkan, Microcredit Summit
mensyaratkan 4 prinsip utama yang harus dipertimbangkan dalam merencanakan
Lembaga Keuangan Mikro. Adapun prinsip-prinsip utama tersebut adalah :
1.
Reaching the poorest
The poorest yang dimaksud adalah masyarakat
paling miskin, namun secara ekonomi mereka aktif (economically active).
Secara internasional mereka dipahami merupakan separo bagian bawah dari
garis kemiskinan nasional.
2.
Reaching
and empowering women
Wanita merupakan korban yang paling menderita dalam
kemiskinan, oleh sebab itu mereka harus menjadi fokus utama. Disamping
itu, dari pengalaman lapangan di berbagai negara menunjukkan bahwa wanita
merupakan peminjam, pemakai dan pengembali kredit yang baik.
3.
Building
financially sustainable institution
Agar secara terus menerus dapat melayani masyarakat
miskin, sehingga semakin banyak yang terlayani, maka secara financial
kelembagaan tersebut harus terjamin berkelanjutan.
4.
Measurable impact
Dampak dari kehadiran kelembagaan dapat diukur
sehingga evaluasi dapat dilakukan, hal ini dimaksudkan untuk perbaikan
kinerja kelembagaan.
Merefleksikan berbagai hal yang
dikemukakan di muka, jelas bahwa lembaga keuangan mikro memerankan posisi
yang penting. Era otonomi daerah merupakan peluang bagi pengembangan
keuangan mikro, maupun dalam arti sebaliknya, otonomi daerah dapat
memanfaatkan lembaga keuangan mikro untuk mengembangkan daerahnya.
Setidaknya terdapat beberapa hal
yang diperankan LKM dalam otonomi daerah :
1.
Mendukung pemerataan pertumbuhan
Pelayanan keuangan mikro secara luas, secara efektif
akan terlayani berbagai kelompok usaha mikro, maka perkembangan usaha
mikro yang kemudian berubah menjadi usaha kecil, hal ini akan
memfasilitasi pemerataan pertumbuhan.
2.
Mengatasi kesenjangan kota dan desa
Akibat jangkauan lembaga keuangan mikro yang luas,
bisa meliputi desa dan kota, hal ini merupakan terobosan pembangunan.
Harus diakui, pembangunan selama ini acap kali kurang adil pada masyarakat
desa, sebab lebih condong mengembangkan kota. Salah satu indikatornya
adalah dari derasnya arus urbanisasi dan pesatnya perkembangan keuangan
mikro yang berkemampuan menjangkau desa, tentu saja akan mengurangi
kesenjangan desa dan kota.
3.
Mengatasi kesenjangan usaha besar dan usaha kecil
Sektor yang selama ini mendapat akses dan kemudahan
dalam mengembangkan diri adalah usaha besar, akibatnya timbul jurang yang
lebar antara perkembangan usaha besar dan semakin tak terkejar oleh usaha
kecil. Dengan dukungan pembiayaan usaha kecil, tentunya hal ini akan
mengurangi kesenjangan yang terjadi. Disamping itu, dengan semakin
cepatnya perkembangan usaha kecil akan ikut mendukung perkembangan usaha
besar, serta sebaliknya.
4.
Mengurangi capital outflow dari desa-kota maupun
daerah-pusat
Masyarakat desa mempunyai kemampuan menabung yang
cukup tinggi, terbukti dari akumulasi tabungan yang mencapai 21,8 trilyun
rupiah pada BRI Unit Desa. Meski demikian, kemampuan memanfaatkan kredit
hanya 9,9 trilyun pada bulan Januari 2002 atau kurang dari setengahnya
(sumber Bank Indonesia). Hal ini memperlihatkan bahwa askes faktor
produksi dari masyarakat desa, telah diserap oleh masyarakat kota. Artinya
akses pertumbuhan yang dibangun oleh masyarakat desa telah “disedot”
oleh masyarakat kota, sehingga kota bisa menjadi lebih pesat sementara
desa akan mengalami kemandekan. Sedangkan capital outflow dari
daerah ke pusat diindikasikan kuat terjadi pula, hal ini dapat dilihat
dari perkembangan kota-kota besar yang sedemikian pesat, semakin
meninggalkan pertumbuhan daerah. Lembaga keuangan mikro, lebih
berkemampuan memfasilitasi agar tabungan dari masyarakat desa atau daerah
terkait, dapat memanfaatkan kembali tabungan yang telah mereka kumpulkan.
5.
Meningkatkan kemandirian daerah
Dengan adanya faktor-faktor produksi (capital, tanah,
SDM) yang merupakan kekuatan dimiliki oleh daerah, dimanfaatkan dan
didayagunakan sepenuhnya untuk memanfaatkan berbagai peluang yang ada,
maka ketergantungan terhadap investasi dari luar daerah (maupun luar
negeri) akan terkurangi, serta investasi ekonomi rakyat, dapat berkembang
pesat. Kemandirian daerah tentu akan berdampak pada kemandirian nasional,
sebab nasional terdiri dari daerah-daerah, sehingga dengan sendirinya
ketergantungan terhadap utang luar negeri akan terkurangi.
Adanya pemerataan pertumbuhan, terjadinya keseimbangan
pertumbuhan kota dan desa, berkurangnya kesenjangan usaha besar-usaha
kecil, tentunya hal ini akan mengurangi kemungkinan ketidakstabilan
daerah. Kecemburuan sosial dengan sendirinya akan terkurangi, sebab adanya
kesejahteraan yang merata akan menimbulkan multiplier effect maupun
interdependensi antar satu bagian dengan bagian yang lain.
Era otonomi daerah merupakan
peluang untuk memberdayakan ekonomi rakyat dengan memanfaatkan lembaga
keuangan mikro. Melalui keuangan mikro kebangkitan ekonomi rakyat
(sekaligus ekonomi nasional) maupun pengurangan kemiskinan, akan dilakukan
oleh rakyat sendiri. Memang telah tiba saatnya, masyarakat menemukan
jalannya sendiri untuk mengatasi persoalan yang mereka hadapi.
penutup
Dalam era otonomi daerah, tak pelak
aktor-aktor daerah sangat berperan penting dalam pengembangan lembaga
keuangan mikro. Sebab bagaimanapun juga, untuk memfasilitasi pengembangan
keuangan mikro diperlukan suasana yang kondusif (enabling environment),
misalnya dukungan peraturan-peraturan yang memfasilitasi pengembangannya
maupun melindungi keuangan mikro itu sendiri, bukan malahan menghambat
atau mematikan. Tentu aturan merupakan satu faktor untuk pengembangan
keuangan mikro, faktor lain adalah para pelaku maupun stakeholders
yang terlibat di daerah.
Drs. Bambang Ismawan, MS,
Ketua Yayasan Bina Swadaya, Sekretaris Jendral Gema PKM (Gerakan
Bersama Pengembangan Keuangan Mikro) Indonesia dan HKTI
Makalah disampaikan dalam Seminar "Peran Lembaga Keuangan Mikro dalam Otonomi Daerah" tanggal 20 Desember 2002 di Wisma Kagama yang diselenggarakan Pengurus Pusat Kagama.
|
Copyright
© 2003 www.ekonomirakyat.org |