|
[Artikel - Th. II - No. 1 -
Maret
2003]
Gunawan Sumodiningrat
PERAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO DALAM MENANGGULANGI
KEMISKINAN TERKAIT DENGAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
1.
Pendahuluan
Akumulasi dari berbagai
dampak krisis ekonomi yang terjadi pada pertengahan 1997 lalu bermuara
pada peningkatan jumlah kemiskinan
[1]
di Indonesia. Hal ini
membuktikan bahwa landasan perekonomian Indonesia yang hanya didasarkan
atas kelompok industri-industri besar yang cenderung bersifat
konglomerasi, tidak mampu untuk menjadi benteng yang tangguh bagi
kehidupan rakyat Indonesia.
[1]
Krisis ekonomi yang terjadi pada pertengahan tahun 1997 mengakibatkan
jumlah penduduk miskin (berdasarkan data bulan Desember 1998) meningkat
tajam menjadi 49,5 juta jiwa atau 24,23% dari total penduduk (17,6 juga
jiwa atau 21,92% di perkotaan dan 31,9 juta jiwa atau 24,23% di pedesaan).
Persentase penduduk miskin pada tahun 1998 ini mendekati kondisi
kemiskinan pada tahun 1981 dan tahun 1984. Pada tahun 1981 sebesar 40,6
juta jiwa atau 26,9% dan pada tahun 1984 sebesar 35 juta jiwa atau 21,64%.
Jumlah penduduk miskin pada tahun 2000 (tidak termasuk Propinsi Nanggroe
Aceh Darussalam dan Maluku) sebesar 37,7 juta jiwa (18,96%) di perkotaan
sebesar 9,1 juta jiwa di pedesaan sebesar 25,1 juta jiwa.
Rapuhnya fundamental
perekonomian nasional ini menuntut adanya suatu langkah perbaikan yang
komprehensif karena tantangan ke depan yang akan dihadapi sangatlah berat
dan membutuhkan kerja keras dari semua elemen bangsa. Globalisasi dan
isu-isu perdagangan bebas merupakan tantangan eksternal ke depan Bangsa
Indonesia, di samping masalah-masalah dalam negeri seperti krisis
multidimensi yang berkepanjangan, otonomi daerah, serta isu-isu
disintegrasi bangsa.
2.
Komite Penanggulangan Kemiskinan
Kemiskinan merupakan suatu
fenomena yang selalu diusahakan untuk diminimalisasi atau bahkan bila
memungkinkan dihilangkan. Namun dalam kenyataan, kemiskinan masih selalu
melekat dalam setiap sendi kehidupan manusia, tidak terkecuali di
Indonesia sehingga membutuhkan suatu upaya penanggulangan kemiskinan yang
komprehensif, integral dan berkelanjutan. Dalam menanggulangi kemiskinan
dibutuhkan suatu pemikiran dan kerja keras yang sangat panjang karena
kemiskinan sangatlah kompleks sehingga banyak aspek yang mempengaruhinya.
Oleh karena itu upaya penanggulangan kemiskinan mensyaratkan adanya
identifikasi mengenal siapa, apa, bagaimana, di mana dan mengapa ada
masyarakat miskin. Identifikasi tersebut diharapkan dapat dijadikan
landasan dalam menentukan kebijakan yang paling sesuai untuk menanggulangi
masalah kemiskinan.
Berdasarkan pemikiran
tersebut dan untuk mempercepat pengurangan jumlah penduduk miskin maka
Presiden Republik Indonesia membentuk sebuah Komite Penanggulangan
Kemiskinan
[2]
yang secara khusus
menyelenggarakan upaya penanggulangan kemiskinan melalui koordinasi dan
penajaman program terhadap berbagai upaya penanggulangan kemiskinan di
semua jalur pembangunan dan di setiap lapisan penyelenggara pembangunan.
[2]
Sebagai upaya untuk mewujudkan langkah-langkah konkret mempercepat
pengurangan jumlah penduduk miskin di seluruh wilayah Indonesia, maka pada
tanggal 7 Desember 2001 telah dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres)
Nomor 124 Tahun 2001 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan (KPK) yang
disempurnakan lagi dengan Keppres No. 8 Tahun 2002 dan No. 34 Tahun 2002
untuk memperlancar tugas dan fungsi KPK. Komite ini berada di bawah—dan
bertanggungjawab langsung kepada—Presiden.
Komite Penanggulangan
Kemiskinan diharapkan menjadi wadah dalam perumusan kebijakan makro dan
mikro sesuai dengan penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dengan
mengikutsertakan forum lintas pelaku yaitu seluruh komponen, baik instansi
pemerintah, organisasi non pemerintah (ORNOP), usaha nasional, organisasi
profesi, dan segenap unsur masyarakat.
Sasaran upaya penanggulangan
kemiskinan adalah penduduk miskin. Berdasarkan data BPS populasi penduduk
miskin Indonesia sebelum krisis pada tahun 1996 sekitar 11,34%, setelah
krisis pada tahun 1998 sekitar 24,23%, dan di akhir tahun 2000 sekitar
18,95%. Strategi pokok upaya penanggulangan kemiskinan diarahkan untuk
mencapai sasaran menurunnya populasi penduduk dari sekitar 18,95% (atau
sekitar 37,8 juta jiwa) di tahun 2001 menjadi sekitar 14% (atau sekitar
26,8 juta jiwa) di akhir tahun 2004. Persebaran penduduk miskin menurut
wilayah menunjukkan bahwa lebih dari 59% berada di Jawa-Bali, 16% di
Sumatera dan 25% di Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku dan Irian Jaya.
Pemusatan kantong kemiskinan di Jawa-Bali erat kaitannya dengan pola
persebaran penduduk yang sebagian besar berada di Jawa-Bali. Dengan
pemusatan kantong kemiskinan di Jawa-Bali, penduduk di Jawa-Bali juga
rentan terhadap krisis ekonomi sehingga berpengaruh terhadap kenaikan
jumlah penduduk miskin.
3.
Strategi Penanggulangan Kemiskinan
Untuk lebih memfokuskan
tujuan penanggulangan kemiskinan maka data penduduk miskin dikelompokkan
dalam (a) Usia lebih dari 55 tahun (aging poor), yaitu kelompok
masyarakat yang tidak lagi produktif (usia sudah lanjut, miskin dan tidak
produktif). Untuk kelompok tersebut program pemerintah yang dilaksanakan
adalah pelayanan sosial. (b) Usia di bawah 15 tahun (young poor),
yaitu kelompok masyarakat yang belum produktif (usia sekolah, belum bisa
bekerja). Program pemerintah yang dilakukan yaitu penyiapan sosial. (c)
Usia antara 15-55 tahun (productive poor), yaitu usia sedang tidak
produktif (usia kerja tetapi tidak mendapat pekerjaan, menganggur),
program yang dilakukan adalah investasi ekonomi dan inilah sekaligus yang
menjadi fokus penanggulangan kemiskinan.
Untuk mencapai sasaran
penurunan angka kemiskinan KPK menetapkan strategi pemberdayaan masyarakat
melalui 2 (dua) cara yaitu pertama, mengurangi beban pengeluaran
konsumsi kelompok miskin dan kedua, meningkatkan produktivitas
masyarakat miskin untuk meningkatkan pendapatannya. Peningkatan
produktivitas dilakukan melalui pengembangan dan pemberdayaan usaha
masyarakat terutama Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi
penajaman program, pendanaan dan pendampingan. Pendampingan yang dimaksud
di sini adalah program penyiapan, pemihakan dan perlindungan untuk
meningkatkan kapasitas sumberdaya masyarakat dan kelembagaannya sebagai
pemanfaat program agar pendanaan yang disalurkan dapat terserap dan
termanfaatkan dengan baik.
Untuk pengembangan dan
pemberdayaan usaha masyarakat di atas pendanaan disalurkan melalui dua
jalur yaitu melibatkan peran lembaga keuangan baik bank maupun non-bank
dan bantuan pemerintah dalam bentuk bantuan langsung kepada masyarakat
(BLM). Melalui jalur lembaga keuangan dilakukan dengan menghimbau kepada
bank-bank yang dikoordinasi oleh pemegang otoritas moneter (Bank
Indonesia) untuk memprioritaskan business plan penyaluran kreditnya
pada usaha-usaha mikro yang dimiliki oleh masyarakat.
[3]
[3]
Pada tanggal 22 April 2002, Komite Penanggulangan telah menandatangani
Kesepakatan Bersama (MOU) dengan Bank Indonesia sebagai Koordinator
Kelompok Kerja Lembaga Keuangan tentang Pengembangan dan Pemberdayaan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Dalam Kesepakatan disebutkan bahwa sesuai
dengan Business Plan masing-masing Bank Umum tersedia dana kurang
lebih Rp 30 triliun yang siap disalurkan dengan mekanisme bunga pasar.
Khusus untuk Usaha Mikro dalam rangka penanggulangan kemiskinan akan
disalurkan dana Rp 4,6 triliun.
Untuk strategi pengurangan
beban pengeluaran masyarakat miskin dilakukan melalui penajaman alokasi
APBN, yaitu melalui Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dengan melakukan
tiga pemberdayaan yaitu pada usahanya yang berupa bantuan teknis untuk
permodalan dan pendampingan, pada manusianya yaitu berkaitan dengan
pendidikan, pelatihan dan peningkatan kesehatan; dan
sarana-prasarananya/lingkungannya yang mendukung usaha atau kegiatan
produktif masyarakat miskin. Selain itu penajaman APBN juga dilakukan
melalui Bantuan Operasional Pembangunan (BOP) kepada
departemen/LPND/instansi terkait untuk melakukan pembinaan teknis terhadap
lembaga-lembaga di Tingkat Daerah, Pembinaan teknis yang diterapkan
meliputi pembinaan kepada manusianya, usahanya, kelembagaannya, monitoring
evaluasi dan pengendaliannya.
4.
LKM dan Perannya dalam Menanggulangi Kemiskinan
Apabila kita berbicara
mengenai pemberdayaan UMKM maka harus memperhatikan juga hambatan-hambatan
dalam pengembangan UMKM. Salah satu hambatan utama UMKM untuk berkembang
adalah keterbatasan sumberdaya finansial karena sifatnya yang mikro dengan
modal kecil, tidak berbadan hukum dan manajemen yang sebagian masih
tradisional sehingga sektor ini tidak tersentuh oleh pelayanan lembaga
keuangan formal (bank) yang selalu menerapkan prinsip perbankan dalam
memutus kreditnya. Upaya pemerintah untuk membantu UMKM misalnya dengan
menghubungkan dengan pengusaha besar untuk bermitra belum cukup efektif
untuk mengatasi masalah mengingat jumlahnya yang banyak dan tersebar di
seluruh Indonesia.
Untuk mengatasi hambatan
ini, pendekatan yang perlu dilakukan adalah penyediaan jasa keuangan mikro
(micro finance). Selama ini Lembaga Keuangan Mikro (LKM) merupakan
lembaga yang mampu memenuhi kebutuhan modal UMKM karena mampu menyesuaikan
dengan karakteristik UMKM yang cenderung dianggap tidak bankable
oleh sektor perbankan komersial. LKM mampu memberikan pelayanan kredit
dalam skala besar tanpa jaminan, tanpa aturan yang ketat, dan dengan cara
itu pula mampu untuk menutup seluruh biaya yang mereka keluarkan. Selain
itu LKM dapat juga menjadi perpanjangan tangan dari lembaga keuangan
formal, sebelum dana—untuk pelayanan keuangan mikro—itu tersalur
kepada kelompok swadaya masyarakat (atau usaha mikro tersebut).
Keberadaan Lembaga Keuangan
Mikro (LKM) sendiri juga memuat 3 (tiga) elemen kunci (versi dari Bank
Pembangunan Asia dan Bank Dunia). Pertama, menyediakan beragam
jenis pelayana keuangan—relevan dengan kebutuhan riil masyarakat yang
dilayani. Kedua, melayani kelompok masyarakat berpenghasilan rendah
(masyarakat miskin menjadi pihak beneficiaries utama). Ketiga,
menggunakan prosedur dan mekanisme yang kontekstual dan fleksibel, agar
lebih mudah dijangkau oleh masyarakat miskin yang membutuhkan pelayanan.
Berbagai fenomena di atas
menyebabkan LKM menjadi pilihan bagi masyarakat bawah karena memang
mempunyai karakteristik yang “merakyat”. Yaitu sesuai dengan ritme
kehidupan sehari-hari dan menggunakan prosedur yang sederhana, tidak sarat
aturan dan cepat. Jadi adalah tepat dan wajar apabila untuk masa sekarang
LKM mendapatkan perhatian yang serius dalam rangka pemulihan ekonomi
karena LKM mendukung sustainability dan pengembangan UMKM yang
telah terbukti mampu menjadi pilar dasar perekonomian Indonesia.
Dalam rangka perkuatan
perekonomian nasional, penyediaan jasa keuangan mikro diharapkan mampu
mencakup dua sisi yang terkait dengan penanggulangan kemiskinan, yaitu
mampu untuk melayani kebutuhan nasabahnya (baca: masyarakat miskin) dan
pada sisi lain mampu untuk mengembangkan dirinya sebagai lembaga keuangan
mikro yang bonafid. Kemampuan untuk melayani nasabah menuntut juga
kemampuan si nasabah untuk dapat me-manage keuangan agar dapat
dioptimalkan demi pengembangan skala usahanya.
Selama ini keengganan dari
pihak perbankan—bank komersial—dalam menyalurkan kreditnya kepada
usaha kecil karena adanya anggapan bahwa kelompok atau individu yang
mempunyai predikat sebagai masyarakat miskin sangatlah tidak bankable
di mata perbankan. Pihak perbankan kebanyakan akan merasa sia-sia dalam
memberi pelayanan kepada mereka. Hal itu dikarenakan pihak perbankan
memandang pelayanan terhadap masyarakat miskin akan mendatangkan biaya
transaksi tinggi dan penuh dengan resiko. Tingginya biaya disebabkan skala
kredit yang mereka butuhkan terlalu kecil untuk bank komersial, kemudian
tidak mampu memberikan agunan, ditambah lagi dengan pendapatan yang
menjadi jaminan pengembalian juga rendah, dan kenyataan bahwa jarak
lembaga keuangan dengan mereka sedemikian jauh. Pihak perbankan cenderung
untuk melayani golongan ekonomi atas, karena golongan ini dipandang lebih
prospektif, lebih dekat, dan lebih mudah.
Oleh karena itu keberadaan
lembaga keuangan mikro diharapkan mampu untuk mencakup dua profile,
antara institusi sosial yang berpihak kepada masyarakat miskin tanpa
memandang bankable atau tidak, dan institusi komersial yang
memperhatikan efisiensi serta efektivitas dalam penyaluran dana
keuangannya. Meski berperan sebagai institusi sosial, tetapi LKM dapat
menjadi institusi komersial melalui cara minimasi biaya transaksi, dan
peran dari kelompok swadaya masyarakat (KSM) dalam mengkoordinir
anggotanya. Karena kedekatan dengan pihak nasabah dan fleksibilitas
aturan, maka biaya-biaya dapat berkurang. Kemudian peran dari
KSM—organisasi yang terdiri dari orang-orang sesuai strata
ekonominya—yang diharapkan mampu menekan anggotanya dalam mengamankan
kreditnya, atau mensubstitusi collateral.
Mekanisme penyaluran itu
membutuhkan keberadaan seorang pendamping. Pendamping merupakan faktor
kunci agar receiving mechanism berjalan. Pendamping memberi bantuan
dan fasilitas non keuangan untuk sektor mikro—seperti memfasilitasi
adanya penyusunan rencana usaha, pencatatan dan pembukuan keuangan
kelompok, serta pemupukan modal. Agar proses pendampingan berkelanjutan,
maka diperlukan biaya pendampingan. Biaya itu dapat diambilkan dari
beberapa alternatif, misalnya dari pengembalian kredit yang berasal dari
kegiatan LKM itu sendiri, atau berasal dari sisa laba BUMN yang merupakan
hasil kerjasama dengan pemerintah.
5.
KPK Daerah dan LKM
Dengan terbitnya kebijakan
Otonomi Daerah, Pemerintah Daerah, khususnya Kabupaten/Kota lebih
mempunyai ruang yang luas untuk mengelola rumah tangganya sendiri sesuai
dengan potensi dan aspirasi masyarakatnya. Seiring dengan hal ini,
penanggulangan kemiskinan juga harus dilakukan pada tingkat daerah
terkecil, namun fungsi dasar pemerintah daerah tetap sebagai fasilitator,
regulator, serta motivator. Artinya pemerintah daerah mempunyai peran yang
sangat sentral karena lebih mengerti dan memahami potensi, tantangan,
kekuatan dan kelemahan daerah masing-masing. Namun pelibatan unsur-unsur
lain di luar daerah juga tetap menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi
karena apabila pemerintah daerah mengabaikan hal ini, maka kegagalan
pembangunan Indonesia selama masa orde lama dan baru akan terulang
kembali.
Berangkat dari pemikiran di
atas, maka pembentukan KPK daerah sebagai sebuah forum lintas pelaku
penanggulangan kemiskinan di tingkat daerah yang melibatkan seluruh unsur
masyarakat di daerah menjadi langkah awal yang baik bagi penanggulangan
kemiskinan karena lebih komprehensif, terarah dan terpadu. KPK daerah ini
ditetapkan melalui peraturan daerah masing-masing dan dibiayai melalui
anggaran daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki. Hal ini dimaksudkan
juga untuk menyamakan persepsi bahwa untuk mewujudkan keberhasilan
pembangunan masyarakat harus menjadi subyek dan permasalahan kemiskinan
hanya menjadi pemerintah semata.
Seiring dengan era Otonomi
Daerah maka KPK daerah mempunyai fungsi yang sangat strategis, yaitu
sebagai forum yang mengkoordinasikan seluruh program penanggulangan
kemiskinan baik yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun masyarakat luas.
Selain itu juga sebagai wadah untuk merumuskan masalah, melaksanakan
program, mengevaluasi dan mengadakan penyempurnaan terhadap program yang
dilaksanakan.
Terkait denga KPK Daerah
dalam rangka penanggulangan kemiskinan khususnya untuk masyarakat miskin
produktif, maka pemberdayaan dan pengembangan UMKM menjadi prioritas
utama. Konsekuensinya pemberdayaan dan pengembangan LKM sesuai dengan
aspek lokalitas dan karakteristik UMKM menjadi salah satu syarat dasar.
Pertanyaannya, bagaimana keterkaitan di antara keduanya? LKM di tingkat
daerah dengan segala fleksibilitasnya dalam menyalurkan kredit mikro untuk
sektor UMKM daerah dapat dijadikan mitra bagi perbankan umum yang menganut
prinsip kehati-hatian, untuk menjangkau sektor UMKM yang selama ini
dianggap tidak bankable.
Paling tidak kemitraan kerja
ini dapat melalui dua saluran. Pertama, LKM bertindak hanya sebagai
penyalur dan pendamping bagi pengusaha UMKM yang mendapat kucuran kredit
dari perbankan. Sementara itu perbankan, fungsi executing tetap
dipegang oleh perbankan. Kedua, LKM berfungsi sebagai penyalur dan pemutus
kredit (kredit), dan bank bertindak sebagai pengucur kredit.
Artinya perbankan mengucurkan kredit kepada LKM untuk kemudian disalurkan
kepada sektor UMKM.
Pengembangan kemitraan kerja
ini, harus didukung oleh unsur-unsur daerah yang lain, seperti dunia usaha
dalam bentuk penciptaan kemitraan di bidang produksi, manajemen dan
pemasaran, lembaga litbang dan perguruan tinggi sebagai pemantau, evaluasi
dan penyempurnaan suatu kebijakan, serta pemerintah daerah dalam bentuk
penciptaan kondisi makro dan mikro di tingkat daerah yang menciptakan
iklim yang kondusif bagi pengembangan usaha. Sementara itu, peran
pendampingan juga LKM dapat dijalankan oleh LSM.
6.
Realisasi Kredit UMKM per Agustus 2002
Pada tanggal 22 April 2002,
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua KPK dan
Gubernur Bank Indonesia menandatangani Memorandum of Understanding
tentang Penanggulangan Kemiskinan melalui Pemberdayaan dan Pengembangan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Dengan kesepakatan bersama ini, Bank
Indonesia selaku pemegang otoritas moneter dan juga koordinator pokja
Lembaga Keuangan KPK, mendorong dan menghimbau kepada lembaga keuangan
supaya dalam business plan penyaluran kreditnya memberikan
prioritas pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Kesemuanya akan disalurkan
sebagai Kredit Usaha Mikro, Kredit Usaha Kecil dan Kredit Usaha Menengah.
Menindaklanjuti kesepakatan
bersama KPK-BI, selama periode Juli-Agustus 2002, 14 sistemically
Important Bank yang tergabung dalam MoU KPK-BI, dengan tetap menganut
prinsip kehati-hatian telah menyalurkan kredit UMKM dalam rangka
penanggulangan kemiskinan. Berikut ini kami laporkan realisasi kredit UMKM
per Agustus 2002 oleh 14 systemically Important Bank.
Tabel
2. Realisasi Kredit UMKM
Per
Agustus 2002 oleh 14 Systemically Important Bank
|
No
|
Jenis Kredit
|
Rencana Penyaluran Kredit UKM tahun 2002
|
Realisasi per Agustus 2002
(Des 2001 s.d. Agustus 2002)
|
% Perubahan (Des 2002 s.d. Agustus 2002) terhadap posisi
Desember 2001
|
% Realisasi terhadap rencana
|
|
Plafon
|
Bakidebet
|
Jum-Rek
|
Plafon
|
Bakidebet
|
Jum-Rek
|
|
1
|
0 s.d. 50 Jt
|
1,165,839
|
8,962,145
|
5,285,569
|
1,139,013
|
21.59%
|
14.74%
|
15.14%
|
700.73%
|
|
2
|
50 Jt s.d. 500 Jt
|
12,597,497
|
6,287,306
|
5,572,943
|
51,383
|
24.90%
|
28.65%
|
29.18%
|
49.91%
|
|
3
|
500 Jt-5M
|
13,803,426
|
7,372,261
|
5,192,585
|
5,271
|
28.75%
|
27.06%
|
29.09%
|
53.41%
|
|
4
|
5M s.d. 10M
|
1,758,130
|
1,336,323
|
211
|
16.88%
|
16.03%
|
15.02%
|
12.74%
|
|
TOTAL
|
27,566,762
|
24,379,842
|
17,387,420
|
1,195,878
|
23,71%
|
20.99%
|
15.49%
|
88.44%
|
Keterangan: Laporan oleh BI
kepada KPK tertanggal 091002
14 Bank Umum
[4]
telah merealisasikan
persetujuan pagu kredit baru kepada UMKM sebesar Rp 24,4 triliun atau
88,4% dari komitmen semula. Jumlah kredit tersebut meliputi 1,1 juta
rekening.
[4]
Keempatbelas
bank tersebut meliputi PT Bank Mandiri (Persero), PT Bank Negara Indonesia
(Persero), PT Bank Tabungan Negara (Persero), PTBank Rakyat Indonesia
(Persero), PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT
Bank Internasional Indonesia Tbk, PTBank Universal Tbk, PT Bank Lippo, PT
Bank Bali Tbk, PTBank Niaga Tbk, PT Bank Bukopin, PTPan Indonesia Bank
Tbk, PT Bank Buana Indonesia.
Dari total persetujuan pagu
kredit baru tersebut, realisasi kredit oleh 14 bank sepanjang tahun 2002
sampai dengan Agustus 2002 mencapai Rp 17,4 triliun, atau 71% dari
persetujuan pagu kredit pada periode yang sama. Dari realisasi kredit baru
tersebut, sebesar 30,4% merupakan kredit makro, 32,1% merupakan kredit
kecil dan sebagian besar (37,6%) merupakan kredit menengah. Dari sisi
jenis penggunaan, sebagian besar kredit menengah tersebut digunakan
sebagai kredit modal kerja. Jangkauan pemberian kredit usaha mikro
meliputi pengusaha miskin atau mendekati miskin dengan pendapatan sekitar
Rp 500 ribu per rumah tangga/bulan.
7.
Penutup
Salah satu tujuan utama dari
proses pembangunan yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia adalah
meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik materiil maupun spirituil
secara adil dan merata. Tujuan ini akan tercapai bila bangsa Indonesia
mampu menanggulangi kemiskinan. Salah satu upaya penanggulangan kemiskinan
adalah dengan memberdayakan usaha mikro, kecil dan menengah karena usaha
ini telah mampu membuktikan diri sebagai landasan perekonomian Indonesia
melalui ketahanan diri yang dibuktikan selama krisis ekonomi melanda
Indonesia. Selain itu UMKM merupakan sektor yang diperani oleh sebagian
besar masyarakat Indonesia. Usaha pemberdayaan dan pengembangan UMKM dalam
rangka penanggulangan kemiskinan ini tidak dapat dilakukan secara
individual namun harus melibatkan berbagai stakeholder yang ada
seperti pemerintah, dunia usaha, dan swasta yang merupakan sektor yang
menjadi landasan perekonomian Indonesia, LSM, akademisi, lembaga-lembaga
donor dan lain-lain.
Pengembangan UMKM dalam
konteks penanggulangan kemiskinan tidak bisa lepas dari peran LKM karena
LKM merupakan pihak yang selama ini mampu memberikan dukungan kepada UMKM
khususnya dalam hal sumberdaya finansial di saat pihak perbankan komersial
tidak mampu menjangkaunya karena karakteristik yang melekat pada UMKM
sendiri. Berangkat dari fenomena ini maka tidak dapat dipungkiri bahwa
pemberdayaan LKM merupakan salah satu prasyarat mutlak yang harus dipenuhi
dalam rangka pengembangan UMKM yang diarahkan untuk menanggulangi
kemiskinan. Pemberdayaan LKM harus mencakup dua aspek, yaitu aspek
regulasi dan penguatan kelembagaan. Kedua aspek ini tidak boleh berdiri
sendiri namun harus saling terkait dan mendukung sehingga mampu membentuk
sinergi dalam mengembangkan UMKM yang diarahkan untuk menanggulangi
kemiskinan.
Pemerintah Daerah memiliki
peran strategis dalam penanggulangan kemiskinan. Oleh karena itu daerah
harus membentuk Komite Penanggulangan Kemiskinan tingkat daerah sebagai
forum koordinasi dan sinkronisasi seluruh program penanggulangan
kemiskinan yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun non-pemerintah. KPK
daerah harus mampu mengidentifikasi masalahnya sendiri, memecahkan
masalah, melaksanakan program, mengevaluasi dan akhirnya menyempurnakan
program sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Prof.
Dr. Gunawan Sumodiningrat – Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah
Mada Yogyakarta. Saat ini menjabat sebagai Sekretaris Komite
Penanggulangan Kemiskinan (KPK), dan Deputi Seswapres bidang Kewilayahan,
Kebangsaan, dan Kemanusiaan (K3).
>>
Tulis komentar anda.....
|