[Artikel - Th. II - No.
4
-
Juli
2003]
Edy Suandi Hamid
CGI,
IMF, DAN SISTEM EKONOMI PANCASILA
Sistem
Ekonomi Pancasila (SEP) merupakan sistem ekonomi yang digali dan dibangun
dari nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat Indonesia. Beberapa prinsip
dasar yang ada dalam SEP tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip
kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam
ekonomi kerakyatan, dan keadilan.
Sebagaimana teori ekonomi Neoklasik yang dibangun atas dasar faham
liberal dengan
mengedepankan nilai individualisme dan kebebasan pasar (Mubyarto,
2002: 68), SEP juga dibangun atas dasar nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat Indonesia, yang bisa berasal dari nlai-nilai agama, kebudayaan,
adat-istiadat, atau norma-norma, yang membentuk perilaku ekonomi
masyarakat Indonesia.
Dengan
demikian dalam merumuskan SEP ini perlu dicari sumber-sumber yang menjadi
“acuan tindak” dari masyarakat, yang antara lain bisa terefleksi dalam
beragam peribahasa (pepatah) yang sarat dengan nilai-nilai dan pesan moral
kehidupan di segala bidang, disamping dari kesenian (wayang, tari-tarian,
lagu), petatah-petitih,
ataupun dongeng.
Peribahasa mengandung beragam makna, bisa berupa peringatan,
prinsip dan sikap hidup, ajaran, nilai-nilai, ataupun etika, yang semuanya
mengandung makna atau ajaran dan nilai yang disepakati masyarakat.
Misalnya saja beberapa peribahasa yang hidup dan berkembang dalam
masyarakat kita adalah: “Berakit-rakit kehulu berenang-renang
ketepian – Bersakit-sakit dahulu, bersenang-senang kemudian” (ajaran
untuk bekerja keras).
Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing (ajaran tentang
kebersamaan, pemerataan, dan keadilan), Kalah jadi abu, menang jadi
arang (peringatan untuk hindari konflik), Ketika ada sama dimakan,
waktu tak ada sama ditahan (sikap hidup yang berorientasi pada
keadilan), Ada udang dibalik batu (ajaran untuk tidak bermaksud
buruk), Air beriak tanda tak dalam (perilaku-ajaran). Atau
peribahasa Barat, yang sesuai dengan nilai yang dianutnya,
“A golden key open every door” (Dengan uang segala
kesulitan dapat diatasi!).
Pandangan
tentang utang
Jika
dalam berperilaku ekonomi kita menggali dari nilai-nilai yang tumbuh dan
berkembang dalam masyarakat kita sendiri, maka sebenarnya sudah banyak
peringatan untuk sejauh mungkin mengindari utang, atau tidak berutang
secara berlebihan dan diluar kemampuan untuk membayar kembali.
Oleh karena itu,
mentalitas pengutang yang ditunjukkan oleh pemerintah, yang
menggantungkan pada pinjaman luar negeri untuk mendukung anggaran
pemerintah, merupakan penyimpangan sikap hidup dan nilai-nilai serta
ajaran ekonomi yang mengakar dalam masyarakat. Pandangan hidup ekonomi ini
bisa dilihat dari beragam pepatah (peribahasa),
yang mengingatkan untuk berhati-hati dalam berutang.
Ajaran
tentang utang-piutang dalam peribahasa ini, misalnya, mengatakan “Utang
melilit pinggang” atau “Utang sebanyak gulu” yang mengandung nilai
untuk tidak
berlebihan dalam berutang. Pepatah lain “Besar pasak dari pada
tiang” merupakan nilai-nilai yang menjadi acuan ekonomi
masyarakat untuk hidup sesuai dengan kemampuannya dan tidak bersifat hedonistik,
mengajarkan untuk tidak memaksakan diri dalam berkonsumsi jika itu pada
akhirnya memberatkan. Hidup harus sesuai dengan batas-batas yang
dimilikinya, dan tidak tergantung pada orang lain (kemandirian dan
nasionalisme). Sebagai suatu norma (elemen dari sistem), “ajaran” yang
terkandung dalam pepatah itu diakui sebagai kebenaran oleh masyarakat
Indonesia. Ini tidak berarti bahwa utang itu tidak dibolehkan sama sekali,
melainkan mengingatkan bahwa dalam berutang perlu dilihat kemampuan untuk
membayar kembali, dan pengeluaran harus dikendalikan.
Dengan
dasar falsafah hidup yang terkandung dalam peribahasa yang menjadi norma
ekonomi tersebut
dapat dinilai sejauh mana utang-utang luar negeri yang dibuat oleh
masyarakat Indonesia (pemerintah dan swasta) saat ini sesuai dengan norma
ekonomi kita. Nilai utang luar negeri yang totalnya mencapai US$141 milyar
(lebih separo adalah utang pemerintah), jika dilihat dengan berbagai
indikator makro yang ada,
sudah menggambarkan penyimpangan dari prinsip-prinsip dasar dari
perilaku yang sejalan dengan sistem ekonomi yang berkembang dalam
masyarakat. Dengan melihat Debt-service ratio (DSR) atau Debt to
GDP ratio (DGR) tergambar bahwa utang ini sudah melampaui kemampuan
kita untuk membayar kembali. Misalnya, “konvensi” ahli ekonomi yang
moderat, menyatakan bahwa DSR ini maksimal 25%. Namun DSR Indonesia saat
ini sudah sekitar 50%.
Utang
pemerintah ini dibuat bukan saja ketika Indonesia menghadapi masa sulit,
melainkan juga ketika kita sedang “banjir uang dari minyak” (oil boom)
di tahun 1970-an dan awal 1980-an.
Pada waktu itu yang dilakukan pemerintah bukan menyimpan atau
menabung sebagian dana minyak tersebut, sebagaimana yang dilakukan Arab
Saudi dan negara-negara Timur Tengah lainnya, yang menyimpan dan
menginvestasikan dananya di negara-negara Barat. Indonesia sebaliknya
malah meningkatkan pinjamannya kepada IGGI (yang tahun 1992 berubah
menjadi CGI) dengan “jaminan” penerimaan minyak yang besar. Akibatnya,
ketika utang sudah mulai jatuh tempo, nila tukar rupiah merosot, dan
penerimaan minyak semakin terbatas, Indonesia menghadapi kesulitan
membayar kembali utangnya. Kita tejebak dalam fenomena “Gali
lubang, tutup lubang”. Di samping itu, ketergantungan pada
negara lain menjadi tinggi, dan kedaulatan ekonomi pun “tersandera”
pada lembaga-lembaga keuangan internasonal.
Peringatan
untuk menggali
nilai-nilai SEP
Langkah
pemerintah tersebut telah menyimpang dari nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat, yang mengingatkan dan mengajarkan untuk “Sedia payung
sebelum hujan” atau “Rajin pangkal pandai, hemat pangkal
kaya”. Ketika terjadi oil boom, pemerintah seperti
terlena dan lupa daratan. Kita lupa bahwa cadangan minyak kita terbatas,
harga minyak berfluktuasi, dan ketergantungan penerimaan dari satu
komoditi sangat membahayakan perekonomian. Ini sebagai akibat perilaku
yang ingin cepat enak, cepat kaya. Padahal sikap demikian merupakan
perilaku keliru, yang dalam pepatah lama sudah diingatkan “Baru
hendak bertunas sudah dipetik, lama-lama matilah pokoknya” (Baru
beruang sedikit sudah boros, akhirnya sengsara).
Akibatnya, perekonomian dilanda krisis mendalam, khususnya sektor
modern yang akhirnya berdampak pada sektor lainnya.
Kasus
terbelenggunya kita pada utang, dan juga terperosoknya Indonesia dalam
krisis ekonomi yang terjadi sekarang, merupakan “peringatan” kepada
bangsa kita untuk menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, yakni
nilai-nilai sistem Ekonomi Pancasila, dalam memecahkan masalah ekonomi
yang dihadapi bangsa ini. Adalah menjadi tanggung jawab kita semua,
terutama kalangan cerdik pandai, untuk melakukan kajian-kajian empirik
dalam merumuskan nilai-nilai yang membentuk perilaku ekonomi orang
Indonesia.
Bagaimanakah
selanjutnya kita menyikapi utang luar negeri ini, yang diberikan oleh
negara-negara dan lembaga internasional anggota CGI?
Sikap pemerintah yang mulai “menurunkan” besaran komitmen utang
luar negeri yang dibuat sudah merupakan kebijakan yang tepat, walaupun
nilai penurunannya masih relatif kecil yang hanya “mengimbangi” nilai
bunga dan cicilan utang yang dijadwalkan kembali. Untuk mengurangi
ketergantungan dan beban generasi masa akan datang, sudah selayaknya ada penjadwalan
yang jelas tentang kapan kita harus berhenti berutang. Pemerintah
sebaiknya mengoptimalkan komitmen pinjaman yang sudah dibuat sebelumnya,
yang sampai saat ini banyak yang belum bisa dimanfaatkan sepenuhnya.
Misalnya tahun lalu, sekitar 25% komitmen pinjaman dari CGI tidak bisa
ditarik, baik karena ketidaksiapan program yang didanai maupun karena counterpart
fund yang tidak memadai. Akibatnya Indonesia harus membayar commitment
fee yang besarnya 0,75% dari nilai pinjaman yang tidak ditarik
tersebut.
Pemutusan
Kontrak dengan IMF
Dalam
kaitan dengan IMF,
juga mendesak bagi pemerintah untuk segera menghentikan kontrak
dngan lembaga internasional tersebut,
walaupun sebenarnya juga sudah terlambat. “Jeratan”
IMF pada kendali kebijakan perekonomian Indonesia, sehingga
menurunkan kedaulatan nasional ekonomi kita,
sudah berjalan sangat lama dengan hasil yang minimal, menelan biaya
sosial-ekonomi yang mahal. Tetangga kita yang sama-sama mengalami krisis,
Korea Selatan dan Thailand, hanya kurang dari dua tahun sudah melepaskan
diri dari IMF. Bahkan, Malaysia pada awal krisis secara tegas menolak
untuk dibantu IMF. Mereka tidak ingin dibantu atau berlama-lama berada di
“tangan” IMF, karena tak ingin kedaulatan ekonominya dikendalikan
lembaga internasional tersebut. Mereka tak ingin nasionalisme ekonominya
“digadaikan” dengan hasil yang belum jelas. Sayangnya Indonesia, yang
dalam sistem ekonominya yang ber-Pancasila mensyaratkan nasionalisme
ekonomi, justru terjebak dalam tangan IMF, dan ternyata juga gagal
memulihkan ekonomi nasional.
Jika
kita mengatakan IMF gagal membantu pemulihan ekonomi Indonesia, ini
bukanlah sesuatu yang mengejutkan. Karena sejauh ini peran IMF
dengan filosofi yang dipegangnya tak selalu cocok untuk negara
berkembang. Kebijakan-kebijakan IMF yang meliberalkan perekonomian dengan
membuka pasar barang dan modal seluas-luasnya, sistem kurs bebas,
mengetatkan APBN, menjual BUMN, dan membatasi intervensi pemerintah, tidak
jarang justru bersifat kontra produktif bagi perbaikan ekonomi negara
berkembang. Tak kurang dari Joseph E. Stiglitz, ekonom dunia
terkemuka peraih nobel tahun 2001, menohok IMF yang dikatakannya dengan
ahli ekonom “kelas
tiga” ingin mengatur negara-negara yang sangat komplek
permasalahan ekonominya. Hasilnya, menurut Stiglitz dalam “Globalization
and Its Discontents” , justru mendorong penyebaran resesi ekonomi
dari satu negara ke negara lain, menyulitkan kaum miskin karena IMF sangat
berorientasi pada kepentingan elit para kreditor, menimbulkan
pengangguran, dan sebagainya.
Kritik
Stiglitz pada IMF tersebut tampak jelas dalam ekonomi Indonesia saat ini.
Sebagai syarat bantuan IMF (yang pada awalnya saja ada 130 prasyarat),
anggaran diketatkan dan defisit ditekan yang akhirnya menuai kelambanan
pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya pengangguran, penjualan BUMN secara
obral dan jatuh ke tangan asing,
hapusnya segala bentuk subsidi dalam tempo singkat dengan
konsekuensi merosotnya daya beli masyarakat, terus meningkatnya penduduk
miskin, dan sebagainya.
Kita terpaksa mengikuti pandangan IMF karena itulah syarat dari
pinjaman yang diberikan.
Namun demikian harus diakui IMF cukup membantu mengatasi persoalan
jangka pendek, seperti gejolak nilai tukar rupiah. Dalam hal ini, dana dan
figur IMF cukup membantu mengatasi gejolak kurs dan mempersuasi pelaku
ekonomi untuk tetap berusaha di tanah air.
Oleh
karena itu, bagaimanapun juga mundurnya IMF kelak tetap perlu disikapi dan
diwaspadai kemungkinan dampak negatif yang muncul.
Birokrasi ekonomi kita selama lima tahun didukung secara
ketat oleh IMF dan kemudian dilepas, sehingga yang terjadi bagaikan
“anak yang ditinggal pergi” orang tuanya. Akibatnya mengalami shock
karena kehilangan penuntun dan belum siap mandiri. Ini pula yang bisa
terjadi dengan penyusun dan pelaksana kebijakan ekonomi nasional. Namun
demikian inilah proses pendewasaan yang harus dihadapi perencana dan
pelaksana kebijakan ekonomi Indonesia. Karenanya aspek-aspek makro ekonomi
seperti berkaitan dengan efisiensi pemanfatan utang luar negeri, masuknya
modal asing, peningkatan ekspor, pengendalian impor, penghematan anggaran
khususnya yang menggunakan devisa, dan mencegah terjadinya capital
outflow. Kebijakan yang berkaitan dengan mengundang masuk dana dari
luar negeri dan menghemat keluarnya devisa merupakan langkah yang
diharapkan bisa mengkompensasi dana yang tak lagi mengucur dari IMF.
Oleh: Drs. Edy Suandi
Hamid, MEc. -- Staf Pengajar FE Universitas Islam Indonesia (UII)
Yogyakarta, Staf Peneliti Pusat Studi Ekonomi Pancasila UGM
>>
Tulis komentar anda.....