Ketika
memenuhi undangan IKOPIN Jatinangor untuk memberikan seminar tentang
Pengajaran Ilmu Ekonomi di Indonesia tanggal 7 – 8 Mei 2003, kami
terkejut saat mengetahui IKOPIN bukan singkatan dari Institut (Ilmu)
Koperasi Indonesia, tetapi Institut Manajemen Koperasi Indonesia.
Ternyata pada saat berdirinya IKOPIN tahun 1984, Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi yang berwenang memberikan ijin operasi
perguruan-perguruan tinggi berpendapat ilmu koperasi tidak dikenal dan
yang ada adalah ilmu ekonomi. Karena koperasi lebih dimengerti sebagai
satu bentuk badan usaha, maka ilmu yang tepat untuk mempelajari
koperasi adalah cabang ilmu ekonomi mikro yaitu manajemen. Masalah
koperasi dianggap semata-mata sebagai masalah manajemen yaitu bagaimana
mengelola organisasi koperasi agar efisien, dan agar, sebagai organisasi
ekonomi, memperoleh keuntungan (profit) sebesar-besarnya seperti
organisasi atau perusahaan-perusahaan lain yang dikenal yaitu perseroan
terbatas atau perusahaan-perusahaan milik negara (BUMN).
Pada
tahun-tahun tujuhpuluhan Bapak Koperasi Indonesia Bung Hatta mengkritik
pedas koperasi–koperasi Indonesia yang lebih nampak berkembang sebagai koperasi
pengurus, bukan koperasi anggota. Organisasi koperasi seperti
KUD (Koperasi Unit Desa) dibentuk di semua desa di Indonesia dengan
berbagai fasilitas pemberian pemerintah tanpa anggota, dan sambil
berjalan KUD mendaftar anggota petani untuk memanfaatkan gudang danlaintai
jemur gabah, mesin penggiling gabah atau dana untuk membeli pupuk melalui
kredit yang diberikan KUD. Walhasil anggota bukan merupakan prasarat
berdirinya sebuah koperasi.
Terakhir,
kata koperasi yang disebut sebagai bangun perusahaan yang sesuai
dengan asas kekeluargaan dihapus dari UUD 1945 ketika ST-MPR 2002
membuat putusan “fatal” menghapuskan seluruh penjelasan atas
pasal-pasal UUD 1945 dengan alasan tidak masuk akal a.l. “di
negara-negara lain tidak ada UUD/konstitusi yang memakai penjelasan”.
Akibat dari putusan ST-MPR 2002 adalah bahwa secara konstitusional, bangun
usaha koperasi tidak lagi dianggap perlu atau wajib dikembangkan di
Indonesia. Konsekuensi lebih lanjut jelas bahwa keberadaan lembaga Menteri
Negara Koperasi & UKM pun kiranya sulit dipertahankan. Meskipun sistem
ekonomi Indonesia tetap berdasar asas kekeluargaan, tetapi
organisasi koperasi tidak merupakan keharusan lagi untuk dikembangkan di
Indonesia. Inilah sistem ekonomi yang makin menjauh dari sistem ekonomi
Pancasila.
Reformasi
Kebablasan
Sistem
Ekonomi Indonesia berubah menjadi makin liberal mulai tahun 1983 saat
diluncurkan kebijakan-kebijakan deregulasi setelah anjlognya harga
ekspor minyak bumi. Pemerintah Indonesia yang telah dimanja bonansa minyak
(1974 – 1981) merasa tidak siap untuk tumbuh terus 7% per tahun dalam
kondisi ekonomi lesu, sehingga kemudian memberi kebebasan luar biasa
kepada dunia usaha swasta (dalam negeri dan asing) untuk “berperan
serta” yaitu membantu pemerintah dalam membiayai pembangunan nasional.
Pemerintah memberikan kebebasan kepada orang-orang kaya Indonesia untuk
mendirikan bank yang secara teoritis akan membantu mendanai proyek-proyek
pembangunan ekonomi. Kebebasan mendirikan bank-bank swasta yang disertai
kebebasan menentukan suku bunga (tabungan dan kredit) ini selanjutnya
menjadi lebih liberal lagi tahun 1988 dalam bentuk penghapusan sisa-sisa
hambatan atas keluar-masuknya modal asing dari dan ke Indonesia. Jumlah
bank meningkat dari sekitar 70 menjadi 240 yang kemudian sejak krismon dan
krisis perbankan 1997 – 1998 menciut drastis menjadi dibawah 100 bank. Krismon
dan krisbank jelas merupakan rem “alamiah” atas proses
kemajuan dan pertumbuhan ekonomi “terlalu cepat” (too rapid)
yang sebenarnya belum mampu dilaksanakan ekonomi Indonesia, sehingga
sebagian besar dananya harus dipinjam dari luar negeri atau melalui
investasi langsung perusahaan-perusahaan multinasional.
Kondisi
ekonomi Indonesia pra-krisis 1997 adalah kemajuan ekonomi semu di
luar kemampuan riil Indonesia. Maka tidak tepat jika kini pakar-pakar
ekonomi Indonesia berbicara tentang “pemulihan ekonomi” (economic
recovery) kepada kondisi sebelum krisis dengan pertumbuhan ekonomi
“minimal” 7% per tahun. Indonesia tidak seharusnya memaksakan diri
bertumbuh melampaui kemampuan riil ekonominya. Jika dewasa ini ekonomi
Indonesia hanya tumbuh 3-4% per tahun tetapi didukung ekonomi rakyat,
sehingga hasilnya juga dinikmati langsung oleh rakyat, maka angka
pertumbuhan ekonomi yang relatif rendah itu jauh lebih baik dibanding
angka pertumbuhan ekonomi tinggi (6-7% per tahun) tetapi harus didukung
pinjaman atau investasi asing dan distribusinya tidak merata.
Reformasi
ekonomi yang diperlukan Indonesia adalah reformasi dalam sistem ekonomi,
yaitu pembaruan aturan main berekonomi menjadi aturan main yang
lebih menjamin keadilan ekonomi melalui peningkatan pemerataan
hasil-hasil pembangunan. Jika kini orang menyebutnya sebagai perekonomian
yang bersifat kerakyatan, maka artinya sistem atau aturan main
berekonomi harus lebih demokratis dengan partisipasi penuh dari ekonomi
rakyat. Inilah demokrasi ekonomi yang diamanatkan pasal 33 UUD 1945 dan
penjelasannya.
Amandemen
terhadap Amandemen:
Perubahan
Ke-empat Pasal 33 UUD 1945 melanggar Pancasila dan tidak sesuai kehendak
rakyat
Pasal
33 UUD 1945 yang terdiri atas 3 ayat, dan telah menjadi ideologi
ekonomi Indonesia, melalui perdebatan politik panjang dan alot dalam 2
kali sidang tahunan MPR (2001 dan 2002), di-amandemen menjadi 5
ayat berikut:
- Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan (lama)
- Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara (lama)
- Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (lama)
- Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional. (Perubahan Keempat)
- Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang. (Perubahan Keempat)
Dipertahankannya
3 ayat lama pasal 33 ini memang sesuai dengan kehendak rakyat. Tetapi
dengan penambahan ayat 4 menjadi rancu karena ayat baru ini merupakan hal
teknis menyangkut pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan dan
program-program pembangunan ekonomi. Pikiran di belakang ayat baru ini
adalah paham persaingan pasar bebas yang menghendaki dicantumkannya
ketentuan eksplisit sistem pasar bebas dalam UUD. Asas efisiensi
berkeadilan dalam ayat 4 yang baru ini sulit dijelaskan maksud dan
tujuannya karena menggabungkan 2 konsep yang jelas amat berbeda bahkan
bertentangan.
Kekeliruan
lebih serius dari perubahan ke 4 UUD adalah hilangnya asas ekonomi
kerakyatan atau demokrasi ekonomi yang tercantum dalam
penjelasan pasal 33 karena ST-MPR 2002 memutuskan menghapuskan seluruh
penjelasan UUD 1945.
Demikian
karena kekeliruan-kekeliruan fatal dalam amandemen pasal 33 UUD 1945,
ST-MPR 2003 yang akan datang harus dapat mengoreksi dan membuat amandemen
atas amandemen pasal 33 dengan menyatakan kembali berlakunya seluruh
Penjelasan UUD 1945 atau dengan memasukkan materi penjelasan pasal 33 ke
dalam batang tubuh UUD 1945.
Ilmu
Ekonomi Sosial
Social economics insists
that justice is a basic element of socio-economic organization. It is,
indeed, far more important than allocative efficiency. Inefficient
societies abound and endure on the historical record but societies that
lack widespread conviction as to their justness are inherently unstable. (Stanfield,
1979: 164)
Meskipun
secara prinsip kami berpendapat teori dualisme ekonomi Boeke (1910, 1930)
sangat bermanfaat untuk mempertajam analisis masalah-masalah sosial
ekonomi yang dihadapi bangsa dan rakyat Indonesia, namun pemilahan secara
tajam kebutuhan rakyat ke dalam kebutuhan ekonomi dan kebutuhan sosial
harus dianggap menyesatkan. Yang benar adalah adanya kebutuhan sosial-ekonomi
(socio-economic needs). Adalah tepat pernyataan Gunnar Myrdal
seorang pemenang Nobel Ekonomi bahwa:
The isolation of one part of
social reality by demarcating it as “economic” is logically not
feasible. In reality, there are no “economic”, “sociological”, or
“psychological” problems, but just problems and they are all complex.
(Myrdal, 1972: 139, 142)
Pernyataan
Myrdal ini secara tepat menunjukkan kekeliruan teori ekonomi Neoklasik
tentang “economic man” (homo economicus) sebagai model manusia
rasional yang bukan merupakan manusia etis (ethical man) dan
juga bukan manusia sosial (sociological man). Adam Smith
yang dikenal sebagai bapak ilmu ekonomi sebenarnya dalam buku pertamanya (The
Theory of Moral Sentiments, 1759) menyatakan manusia selain sebagai
manusia ekonomi adalah juga manusia sosial dan sekaligus manusia ethik.
Jelaslah
bahwa perilaku ekonomi manusia Indonesia tidak mungkin dapat dipahami
secara tepat dengan semata-mata menggunakan teori ekonomi Neoklasik Barat
tetapi harus dengan menggunakan teori ekonomi Indonesia yang
dikembangkan tanpa lelah dari penelitian-penelitian induktif-empirik di
Indonesia sendiri.
Jika
pakar-pakar ekonomi Indonesia menyadari keterbatasan teori-teori ekonomi
Barat (Neoklasik) seharusnya mereka tidak mudah terjebak pada kebiasaan
mengadakan ramalan (prediction) berupa “prospek” ekonomi,
dengan hanya mempersoalkan pertumbuhan ekonomi atau investasi dan
pengangguran. Mengandalkan semata-mata pada angka pertumbuhan ekonomi,
yang dasar-dasar penaksirannya menggunakan berbagai asumsi yang tidak
realistis sekaligus mengandung banyak kelemahan, sangat sering
menyesatkan.
Pakar-pakar
ekonomi Indonesia hendaknya tidak cenderung mencari gampangnya saja tetapi
dengan bekerja keras dengan kecerdasan tinggi mengadakan
penelitian-penelitian empirik untuk menemukan masalah-masalah konkrit yang
dihadapi masyarakat dan sekaligus menemukan obat-obat penyembuhan atau
pemecahannya.
Penutup
Dalam era
otonomi daerah setiap daerah terutama masyarakat desanya harus memiliki
rasa percaya diri bahwa melalui organisasi kooperasi (koperasi)
kegiatan ekonomi rakyat dapat diperhitungkan keandalan kekuatannya.
Koperasi harus mereformasi diri meninggalkan sifat-sifat koperasi sebagai koperasi
pengurus menjadi koperasi anggota dalam arti kata sebenarnya.
Jika koperasi benar-benar merupakan koperasi anggota maka tidak akan ada
program/kegiatan koperasi yang tidak berkaitan langsung dengan
kepentingan/kebutuhan anggota. Dengan perkataan lain setiap “produk”
atau kegiatan usaha koperasi harus berdasarkan “restu” atau
persetujuan anggota. Koperasi tidak mencari keuntungan karena anggotalah
yang mencari keuntungan yang harus menjadi lebih besar dengan bantuan
organisasi koperasi.
Bersamaan
dengan pembaruan praktek-praktek berkoperasi, akan lahir dan berkembang ilmu
koperasi, yang merupakan “ilmu ekonomi baru” di Indonesia, yang
merupakan ilmu sosial ekonomi (social economics). Ilmu ekonomi baru
ini merupakan ilmu ekonomi tentang bagaimana bekerja sama (cooperation)
agar masyarakat menjadi lebih sejahtera, lebih makmur, dan lebih adil,
bukan sekedar masyarakat yang lebih efisien (melalui persaingan/kompetisi)
yang ekonominya tumbuh cepat. Ilmu ekonomi yang baru ini tidak boleh
melupakan cirinya sebagai ilmu sosial yang menganalisis sifat-sifat
manusia Indonesia bukan semata-mata sebagai homo-ekonomikus, tetapi
juga sebagai homo-socius dan homo-ethicus. Dengan sifat ilmu
ekonomi yang baru ini ilmu ekonomi menjadi ilmu koperasi
The
nature of homo ethicus is completely different and indeed opposite to that
of homo economicus. He is altruistic and cooperative individual, honest
and truth telling, trusty and who trust others. He derives moral and
emotional well-being from honouring his obligations to others, has a
strong sense of duty and a strong commitment to social goals (Lunati,
1997:140)
Dalam
tatanan ekonomi baru pemerintah termasuk pemerintah daerah berperan
menjaga dipatuhinya aturan main berekonomi yang menghasilkan
“sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Otonomi daerah yang merupakan
simbol kewenangan daerah untuk mengelola sendiri ekonomi daerah harus
dilengkapi desentralisasi fiskal yang diatur secara serasi oleh pemerintah
daerah bersama DPRD, kesemuanya diarahkan pada kesejahteraan rakyat yang
maksimal.
Oleh: Prof. Dr.
Mubyarto -- Guru Besar FE-UGM Yogyakarta, Kepala Pusat Studi Ekonomi
Pancasila UGM