[Artikel - Th. II - No.
4
-
Juli
2003]
Hariyono
KOPERASI SEBAGAI STRATEGI PENGEMBANGAN EKONOMI
PANCASILA
1.
Wacana perjuangan
Perjuangan
bangsa Indonesia bersama segenap komponen dan eksponen kekuatan nasional
seluruh negeri tahap pertama melawan penjajah, yaitu “Mencapai Indonesia
Merdeka” telah berhasil dengan gemilang yang ditandai dengan Proklamasi
Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.
Bahkan telah dilengkapi pula dengan dasar negara ideologi luhur Pancasila
dan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945 sebagai platform pijakan
perjuangan tahap kedua menuju cita-cita bangsa.
Bagi
bangsa Indonesia proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah merupakan
“berkat rakhmat Allah” (Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga) yang melekat
menyertai perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia (Pembukaan UUD 1945
alinea kedua), sedang dalam batang tubuhnya ditegaskan “Negara
berdasarkan atas Ke Tuhanan Yang Maha Esa” (Pasal 29 UUD 1945), yang
artinya tatanan dan pelaksanaan kehidupan berbangsa dan
bernegara didasarkan atas hukum dan nilai-nilai Ke Tuhanan Yang
Maha Esa.
Dengan
demikian maka Proklamasi juga merupakan tekad dan janji bangsa Indonesia
kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk melaksanakan janjinya itu secara
konsisten, murni dan konsekwen bersama segenap rakyat Indonesia di
lingkungan dunia internasional dalam tingkat, harkat, martabat dan derajat
yang sama dengan bangsa-bangsa lain.
Perjuangan
bangsa tahap kedua telah berjalan selama hampir 58 tahun, namun hasilnya
masih sangat mengecewakan bahkan terlihat semakin jauh dari gambaran
cita-cita bangsa Indonesia (alinea 4 Pembukaan UUD 1945), yang terdiri
atas 3 (tiga) pilar, yaitu :
a.
Mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pemerintahan
yang bersih, berwibawa, stabil dan kuat agar mampu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
b.
Memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa guna
mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur,
c.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Oleh
karenanya diperlukan langkah pencermatan terhadap pengalaman masa lalu
untuk introspeksi dan
evaluasi berdasarkan platform tersebut diatas
guna menemukan penyebab yang dianggap paling mendasar dari
kegagalan perjuangan tahap kedua, kemudian secara induktif dan deduktif
dicari berbagai alternatif pemecahannya sebagai upaya antisipatif dari
segala penyebab kegagalan tersebut.
Selanjutnya
berpijak pada platform tersebut disusunlah rencana baru perjuangan yang
lebih realistis dan lebih terukur dalam ruang dan waktu yang tersedia
secara kontekstual sesuai dengan hasil analisa situasi dan kondisi
obyektif yang nyata serta menyusun strategi dan taktik perjuangan yang
lebih relevan untuk tidak mengulangi kegagalan lagi.
2.
Pengalaman Sejarah sejak Proklamasi
17 Agustus 1945 :
Mempelajari
perjalanan sejarah kehidupan bangsa Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan
NKRI 17 Agustus 1945 hingga sekarang (1945 – 2003) tersimpul bahwa
sebenarnya Pancasila dan UUD 1945 belum pernah dilaksanakan secara murni
dan konsekuen sesuai maksud dan tujuan semula.
Tanggal
18 Agustus 1945 Undang-Undang Dasar NKRI disahkan dan berlaku bagi seluruh
tanah air Indonesia, kemudian disusul pembentukan suatu Kabinet
Presidensiil sesuai ketentuan UUD 1945 yang sudah disahkan itu. Tetapi
pada tanggal 14 Nopember 1945 BP-KNIP (yang melakukan fungsi MPR sebelum
MPR terbentuk) mengusulkan kepada Presiden agar Kabinet Presidensiil
diganti dengan Kabinet Parlementer yang dipimpin seorang Perdana Menteri
dan bertanggung jawab kepada DPR. Maka Kabinet Presidensiil tadi
dibubarkan dan diganti Kabinet Parlementer (dengan Perdana Menteri Syahrir
I), yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Jadi UUD 1945 hanya berlaku selama
3 (tiga) bulan kurang 3 hari.
Bentuk
Kabinet Parlementer ini berlangsung terus hingga tanggal 5 Juli 1959 saat
Presiden mengumumkan Dekrit Presiden yang menyatakan kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 serta membubarkan
Konstituante hasil Pemilu tahun 1955 setelah gagal menyusun Undang-Undang
Dasar yang baru. Maka Presiden membentuk Kabinet Presidensiil yang
bertanggung jawab langsung kepada Presiden sesuai ketentuan UUD 1945.
Kemudian Presiden memerintahkan Badan Perancang Pembangunan Nasional untuk
menyusun suatu rencana Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB)
dengan periode pembangunan berjangka waktu 8 tahunan (1961–1969)
berdasarkan pidato kenegaraan Presiden tanggal 17 Agustus 1959.
Namun
karena keterbatasan dana dan negara memprioritaskan perjuangan Tri Kora
(1962) untuk merebut kembali Irian Barat dan mengembalikan kepangkuan
wilayah Republik Indonesia dari kekuasaan
Belanda, maka terpaksa PNSB belum dapat dilaksanakan dengan baik.
Pada
tahun 1965 terjadi peristiwa pemberontakan G30S (Gerakan 30 September
1965) yang dipimpin oleh PKI untuk merebut kekuasaan negara Republik
Indonesia. Dalam waktu singkat ABRI dapat mengatasi pemberontakan
tersebut.
Tanggal
11 Maret 1966 Presiden menerbitkan Surat Perintah (terkenal dengan istilah
Super Semar) kepada Letnan Jenderal Suharto selaku Pangkostrad untuk
mengambil langkah-langkah pengamanan untuk menyelamatkan negara. Tetapi
ternyata Super Semar tersebut dimanfaatkan untuk mengambil alih kekuasaan
Presiden dengan dukungan MPRS.
Kemudian
disusul dengan dibentuknya Pemerintahan Orde Baru dibawah pimipinan
Jenderal Suharto yang menjanjikan untuk melaksanakan Pancasila dan UUD
1945 secara murni dan konsekuen. Ternyata secara operasional sejak awal
sudah menyimpang dari jiwa Pancasila dan UUD 1945, terbukti dengan
terbitnya UU No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang
jelas-jelas bertujuan menciptakan iklim kondusif bagi berkembangnya sistem
ekonomi liberal kapitalistik serta diterapkannya sistem ekonomi trickle
down effect yang menguntungkan fihak konglomerat
dan tidak berpihak kepada kepentingan dan partisipasi rakyat yang
nota bene adalah pemegang kedaulatan negara.
Dari
pengalaman selama 58 tahun kemerdekaan Indonesia sejak 17 Agustus 1945,
lebih dari 50 tahun telah diterapkan sistem demokrasi liberal yang
menyimpang dari platform Amanat Proklamasi (Pancasila dan UUD 1945), yang
membuktikan tidak cocok bagi kehidupan bangsa dan negara Indonesia
dan telah mengakibatkan terjadinya degradasi hampir di seluruh
aspek kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Oleh karenanya
secara arif dan bijaksana para pemimpin dituntut untuk segera sadar
kembali pada platform perjuangan dan pembangunan negara Indonesia tersebut
diatas, yaitu Amanat Proklamasi Kemerdekaan
NKRI 17 Agustus 1945.
3.
Pemahaman Amanat
Proklamasi 1945
Dari
pengalaman sejarah tersebut diatas terlihat bahwa Pancasila dan UUD 1945
dapat ditafsirkan sesuai dengan kepentingan dan keinginan rezim yang
sedang berkuasa.
Oleh
karenanya perlu diupayakan kesepakatan nasional untuk penafsiran secara
obyektif dan baku dari platform Amanat Proklamasi 45 sedemikan sehingga
dapat dihindari tafsiran yang menyimpang dan bahkan kontradiktif terhadap
nilai-nilai dasar dari platform tersebut.
Bagi
bangsa Indonesia yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, kenyataan
sejarah adalah kehendak Tuhan. Begitu pula Proklamasi, Pancasila dan UUD
1945 adalah kenyataan sejarah yang merupakan pertanda zaman bagi bangsa
Indonesia yang menunjukkan bahwa nasib bangsa Indonesia akan berubah dan
berbalik dari sengsara akibat imperalisme dan feodalisme menjadi bahagia
berdasar cita-cita luhurnya.
Proklamasi
Kemerdekaan NKRI 17 Agustus 1945 adalah merupakan titik balik sejarah,
dari status terjajah dan terhinakan berbalik menjadi status
merdeka dan termuliakan. Hanya perlu diingat bahwa proses pembalikan
status tersebut bukan terjadi dengan sendirinya, melainkan harus
diperjuangkan dengan sungguh-sungguh dan kerja keras.
Pernyataan
“kemerdekaan” nya dalam kalimat alinea pertama Proklamasi
mempunyai makna hakiki yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila baik
sebagai pandangan hidup, sebagai filsafat, sebagai dasar negara, sebagai
ideologi maupun sebagai suatu sistem kehidupan umat manusia.
Pernyataan
pemindahan “kekuasaan“ dalam kalimat alinea kedua Proklamasi
mempunyai makna pengalihan, pemberian dan pembagian kekuasaan yang diatur
dalam UUD 1945 antara negara dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan (
pasal 1 ayat (2) ). Pembagian kekuasaan antara negara dan rakyat yang
diatur dalam pasal-pasal dan ayat-ayat dari UUD 1945 menunjukkan bahwa
masing-masing memperoleh kekuasaan sebesar 70 %. Dalam gambar grafis
superposisi dari kedua kekuasaan menghasilkan tiga bentuk pengelolaan
kekuasaan, yaitu 30 % murni pengelolaan kekuasaan negara, 30 % murni
pnegelolaan kekuasaan rakyat (atau hak hidup rakyat), dan 40 % pengelolaan
bersama (sharing dari negara dan rakyat) dalam bentuk koperasi.
Dalam
aspek ekonomi pengelolaan bersama merupakan pengelolaan koperasi berskala
nasional yang modalnya dihimpun bersama antara rakyat dan negara.
4.
Ekonomi
Pancasila (Ekonomi Indonesia dengan moral Pancasila) :
Dalam hal Pancasila sebagai suatu pandangan hidup maka
sila-silanya merupakan sudut-sudut pandang atau aspek-aspek kehidupan
berbangsa dan bernegara Indonesia.
1). Ketuhanan Yang Maha Esa;
merupakan aspek spiritual,
2). Kemanusiaan yang adil dan beradab; merupakan aspek
kultural,
3). Persatuan Indonesia; merupakan aspek politikal,
4). Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan; merupakan aspek sosial,
5). Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
merupakan aspek ekonomikal.
Kelima sila tersebut tidak dapat berdiri sendiri-sendiri
melainkan tersusun secara hirarkis dan berjenjang yaitu sila pertama
meliputi sila kedua, sila kedua meliputi sila ketiga, sila ketiga meliputi
sila keempat dan sila keempat meliputi sila kelima. Atau sebaliknya dapat
dikatakan sila kelima merupakan derivasi sila keempat, sila keempat
merupakan derivasi sila ketiga, sila ketiga merupakan derivasi sila kedua
dan sila kedua merupakan derivasi sila pertama
(Prof. Dr. Notonegoro).
Dengan demikian maka ekonomi Pancasila telah mengandung
seluruh nilai-nilai moral Pancasila dan mengacu pada seluruh aspek
kehidupan sila-sila dari Pancasila.
Sesuai gambar grafis superposisi pembagian kekuasaan
antara negara dan rakyat tersebut diatas, maka ekonomi Pancasila mewujud
dan terdiri atas 3 (tiga) pilar sub sistem,
yaitu :
(1).
pilar ekonomi negara yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan
tugas negara dengan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, (negara kuat),
dengan tugas pokok antara lain untuk melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia
(2). pilar ekonomi rakyat yang berbentuk
koperasi (sharing antara negara dan rakyat) dan berfungsi untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur, (home front kuat), dengan tugas pokok
mewujudkan kehidupan layak bagi seluruh anggotanya.
(3).
pilar ekonomi swasta yang
berfungsi untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia (battle front kuat), dengan tugas pokok mewujudkan
kemajuan usaha swasta yang memiliki daya kompetisi tinggi di dunia
internasional.
Pengertian kompetisi dalam moral Pancasila bukan dan tidak
sama dengan free fight competition a la barat yang di dalamnya mengandung
cara-cara yang boleh merugikan fihak lain (tujuan menghalalkan cara).
Hubungan dagang dalam sistem ekonomi Pancasila harus tetap
dalam kerangka untuk menjalin tali silaturahmi yang selalu bernuansa
saling kasih sayang dan saling menguntungkan, menghindarkan kemuspraan
(kesia-siaan).
Pola pengelolaan dari masing-masing pilar ekonomi tersebut
berbeda dan membutuhkan kemampuan para pelaksana secara profesional agar
hasilnya menjadi optimal sesuai dengan kebutuhan, tetapi tetap mendasarkan
kerjanya pada prinsip efisiensi, efektifitas dan produktivitas kerja pada
masing-masing pilar. Masing-masing
pilar mempunyai pangsa pasar sendiri-sendiri meskipun tidak tertutup
kemungkinan untuk saling kerjasama dan saling bantu tanpa merugikan salah
satu fihak.
5.
Koperasi
Indonesia :
Berbeda dengan koperasi pada umumnya, maka koperasi yang
dimaksud oleh Pancasila dan UUD 45, sesuai gambar grafis superposisi
tersebut diatas adalah merupakan lembaga kehidupan rakyat Indonesia
untuk menjamin hak hidupnya memperoleh pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu Masyarakat adil dan
makmur bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27
ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara.
Pada dasarnya rakyat Indonesia memang bukan “homo
ekonomikus” melainkan lebih bersifat “homo societas”, lebih
mementingkan hubungan antar manusia ketimbang kepentingan materi/ekonomi
(Jawa: Tuna sathak bathi sanak), contoh : membangun rumah penduduk
dengan sistim gotong-royong (sambatan). Akibatnya di dalam sistem ekonomi
liberal orang asli Indonesia menjadi termarginalkan tidak ikut dalam gerak
operasional mainstream sistem ekonomi liberal yang menguasai sumber
kesejahteraan ekonomi sehingga sampai kapanpun rakyat Indonesia tidak akan
mengenyam kesejahteraan.
Oleh karena itu sistem ekonomi yang cocok bagi masyarakat
Indonesia adalah sistem ekonomi tertutup yang bersifat kekeluargaan atau
ekonomi rumah tangga, yaitu bangun koperasi yang menguasai seluruh proses
ekonomi dari hulu hingga hilir, dari anggota, oleh anggota dan untuk
anggota, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta
penjelasannya.
Dengan demikian maka koperasi betul-betul menguasai sumber
kesejahteraan/rejeki dari sistem ekonomi itu dan dapat mendistribusikannya
secara adil dan merata kepada seluruh anggotanya tanpa kecuali, tetapi
sangat dipersyaratkan bahwa sistem
pengeloaannya haruslah benar dan tertib tanpa kecurangan.
Sebagai contoh pengalaman atas pengelolaan sebuah koperasi
yang benar dan tertib adalah Kosudgama (Koperasi Serba Usaha Dosen Gadjah
Mada).
Tabel 1. Keanggotaan Kosudgama 1998 – 2002
|
Tahun
|
Anggota
Biasa
|
Anggota
Luar Biasa (LB)
|
Jumlah
|
|
1998
|
883
(87%)
|
127
(13%)
|
1010
(100%)
|
|
1999
|
1016
(69%)
|
455
(31%)
|
1471
(100%)
|
|
2000
|
1170
(42%)
|
1624
(58%)
|
2794
(100%)
|
|
2001
2002
|
1285
(32%)
1.371
(26%)
|
2778
(68%)
3.961
(74%)
|
4063
(100%)
5.332
(100%)
|
Sumber:
Kosudgama Laporan Tahunan 2001-2002, Periode Kepengurusan 2000-2002
Tabel
2. Pinjaman Kepada Anggota (juta rupiah)
|
Tahun
|
Pinjaman
|
Jasa
|
Jumlah Peminjam
|
Rata-rata Pinjaman
|
SHU
|
|
1998
|
1.036,75
|
412,43
|
422
|
2,46
|
130,97
|
|
1999
|
2.872,19
|
1.252,30
|
823
|
3,49
|
728,94
|
|
2000
|
6.498,70
|
3.159,19
|
1.514
|
4,29
|
2.999,32
|
|
2001
2002
|
7.311,88
11.846.542
|
3.513,19
3.541.490
|
1.478
1.936
|
4,95
5,97
|
3.043,55
1.480.10
|
Sumber:
Laporan Tahunan Kosudgama 2001- 2002
Dari
pengalaman KOSUDGAMA dapat ditarik pelajaran bahwa:
Pertama
: kesungguhan kerja pengurus dan staf serta kesetiaan mereka pada
prinsip-prinsip koperasi, yaitu bekerjasama dengan ikhlas dan jujur demi
kepentingan anggota.
Kedua
: KOSUDGAMA adalah koperasi kumpulan orang, bukan organisasi yang terutama
dibentuk untuk menghimpun modal, jadi memenuhi prinsip-prinsip dasar
koperasi.
Dengan demikian sebagai salah satu pilar dalam sistem
ekonomi Pancasila koperasi Indonesia merupakan sakaguru perekonomian
rakyat yang paling strategis untuk menjamin terwujudnya masyarakat adil
dan makmur.
Gambaran lebih konkrit dari wujud Masyarakat Indonesia
yang adil dan makmur adalah apabila setiap anggota keluarga memperoleh
penghasilan yang cukup untuk membiayai kehidupan keluarga dengan cukup
dalam memenuhi 5 jenis kebutuhan dasar hidupnya, yaitu di bidang 1.pangan
(cukup gizi), 2.pakaian (pantas, sehat, sopan), 3.perumahan (sehat, aman,
nyaman), 4.kesehatan (fisik, mental, lingkungan), dan 5.pendidikan (gratis
selama 9 – 15 tahun pertama).
Pengelolaan untuk memenuhi kelima jenis kebutuhan dasar
anggota koperasi itu dapat diatur untuk memenuhi 5 jenis kebutuhan pokok
yang lain, yaitu : 1.penyediaan lapangan kerja, 2.jaminan sosial,
3.transportasi dan komunikasi, 4.informasi dan pengetahuan umum,
5.pengembangan pribadi. Peningkatan kebutuhan-kebutuhan lain ini akan
dapat semakin meningkatkan pendapatan keluarga dan sekaligus untuk
memanfaatkan potensi kinerja yang dimiliki tiap anggota koperasi yang
hingga kini masih tersia-siakan karena tidak terprogram.
Andil dari negara adalah hak guna pemanfaatan kekayaan
alam baik di darat maupun di laut yang dibutuhkan oleh koperasi dalam
rangka melaksanakan tugasnya untuk memenuhi kelima kebutuhan dasar hidup
maupun kelima kebutuhan pokok para anggotanya, dan berupa fasilitas
kemudahan bagi terselenggaranya kerja koperasi antara lain modal dana baik
hibah maupun pinjaman lunak.
6.
Pengelolaan
Koperasi Indonesia :
Sebagaimana disebutkan di depan bahwa koperasi Indonesia
sebagai lembaga ekonomi yang mampu mewujudkan Masyarakat Indonesia yang
adil dan makmur apabila dikelola secara benar dan tertib. Oleh karena itu
perlu diberikan arah dan pedoman yang benar agar selalu dapat dikendalikan
dan diluruskan setiap kali terjadi penyimpangan.
Sebagai arahan yang benar antara lain dapat dikutipkan
beberapa Kesimpulan dan Penutup” dari
penulisan “Sistem Ekonomi
Indonesia dengan moral Pancasila” (bab 3) dalam buku
EKONOMI PANCASILA (Landasan
Pikir & Misi Pendirian) PUSTEP UGM sebagai berikut :
a.
Reformasi ekonomi mempunyai tujuan kembar yaitu meningkatkan
efisiensi ekonomi nasional dan sekaligus menghapus berbagai ketidakadilan
ekonomi dengan tujuan akhir terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila.
b.
Reformasi ekonomi Indonesia adalah pembaruan
berbagai aturan main tentang hubungan-hubungan ekonomi dalam masyarakat.
Aturan-aturan main ini secara keseluruhan dibakukan dalam Sistem Ekonomi Pancasila.
c.
Dalam Sistem Ekonomi Pancasila
pembangunan nasional merupakan pengamalan Pancsila yang akan
memperkuat jati diri dan kepribadian manusia, masyarakat dan bangsa
Indonesia.
d.
Ideologi Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan (Mukadimah) UUD
1945, merupakan pegangan dan landasan strategi pembangunan nasional. Namun
demikian strategi pembangunan nasional yang dilandasi ideologi nasional
Pancasila belum pernah benar-benar diterima dan dilaksanakan secara ikhlas
oleh seluruh warga bangsa.
e.
Visi masa depan yang jernih hanya dapat diproyeksikan dengan
menggunakan ideologi Pancasila yang setiap pelakunya berusaha
mewujudkannya dalam tindakan konkrit kehidupan sehari-hari terutama dengan
menunjuk pada ajaran-ajaran moral agama.
Dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur seperti
yang dicita-citakan, setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2 UUD 1945), tanpa
kecuali. Pengertian Ini mengandung konsekuensi bahwa segenap tenaga kerja
Indonesia harus habis terserap dalam sistem ekonomi Pancasila yang terdiri
atas tiga pilar ekonomi tersebut.
Dalam pilar ekonomi negara unsur tenaga kerjanya tentu
selektif dan terbatas. Begitu pula dalam pilar ekonomi swasta kebutuhan
tenaga kerjanya tentu juga selektif dan terbatas karena harus mampu
bekerja secara efisien, efektif dan produktif guna mencapai daya saing
yang cukup tinggi dalam dunia perdagangan dan usahanya.
Apabila dalam kedua pilar tersebut diatas kebutuhan tenaga
kerjanya terbatas maka dalam pilar ekonomi rakyat atau koperasi penyerapan
tenaga kerjanya tidak boleh terbatas karena tidak boleh terjadi adanya
tenaga kerja yang tidak mendapat pekerjaan. Sebagai konsekuensinya maka
segenap warga negara harus menjadi anggota koperasi Indonesia.
Dengan demikian maka pola pengelolaan koperasi Indonesia
dituntut untuk mampu menciptakan suatu sistem manajemen sedemikian
sehingga tujuan tersebut dapat tercapai. Untuk keperluan itu dibutuhkan
bantuan dari Lembaga Perguruan Tinggi yang terkait dengan masalah
tersebut.
7.
Penutup
:
a.
Kesimpulan
:
Dari uraian singkat tersebut diatas secara garis besar
dapat disimpulkan sebagai berikut :
1).
Penyelenggaraan koperasi yang terjadi hingga sekarang di Indonesia
belum sesuai dengan maksud Amanat 1945, yaitu Ekonomi Pancasila, oleh
karenanya belum mampu mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
2). Sistem koperasi Indonesia yang
mengacu pada ketentuan-ketentuan Amanat 1945 diyakini dapat mewujudkan
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, karena semua unsur-unsur yang
diperlukan bagi penyelenggaraannya sudah tersedia di dalam negeri, tinggal
sistem pengelolaan beserta aturan mainnya.
3).
Diperlukan pemikiran-pemikiran
baru dan konsep-konsep baru yang mengacu kepada ketentuan-ketentuan dasar
sebagaimana dimaksud dalam pengertian Amanat 1945 sehingga
rakyat/setiap warga negara dapat dijamin untuk memperoleh
hak-haknya melalui keanggotaannya dalam koperasi Indonesia.
4). Diperlukan persiapan yang matang
bagi terselenggaranya sistem koperasi Indonesia melalui studi induktif
logis maupun deduktif baik formal maupun tradisional kultural.
5).
Diperlukan pengertian dan goodwill dari Pemerintah dan semua fihak
untuk mengerti dan mendukung serta berpartisipasi aktif dalam usaha
pengembangan konsep baru ekonomi Pancasila agar dapat segera mengatasi
krisis multi demensional yang terjadi selama ini.
b.
Pendapat
dan Saran :
Karena konsep baru dari sistem ekonomi Pancasila sudah
didasarkan atas hukum-hukum dasar yang berlaku di Indonesia sesuai dengan
Amanat 1945, maka perlu ditentukan tahap-tahap langkah kerjanya dan
kemudia direntang dalam jadwal kegiatan dan waktu untuk diarahkan kepada
kesepakatan pembakuan nasional menjadi konsepsi nasional untuk
kemudian dioperasionalkan.