|
[Artikel - Th. II - No.
5
-
Agustus
2003]
Noer Soetrisno
KOPERASI MEWUJUDKAN KEBERSAMAAN DAN
KESEJAHTERAAN: MENJAWAB TANTANGAN GLOBAL DAN REGIONALISME BARU
Membangun
sistem Perekonomian Pasar yang berkeadilan sosial tidaklah cukup dengan
sepenuhnya menyerahkan kepada pasar. Namun juga sangatlah tidak bijak
apabila menggantungkan upaya korektif terhadap ketidakberdayaan pasar
menjawab masalah ketidakadilan pasar sepenuhnya kepada Pemerintah.
Koperasi sebagai suatu gerakan dunia telah membuktikan diri dalam melawan
ketidakadilan pasar karena hadirnya ketidaksempurnaan pasar. Bahkan cukup
banyak contoh bukti keberhasilan koperasi dalam membangun posisi tawar
bersama dalam berbagai konstelasi perundingan, baik dalam tingkatan bisnis
mikro hingga tingkatan kesepakatan internasional. Oleh karena itu banyak
Pemerintah di dunia yang menganggap adanya persamaan tujuan negara dan
tujuan koperasi sehingga dapat bekerjasama.
Meskipun
demikian di negeri kita sejarah pengenalan koperasi didorong oleh
keyakinan para Bapak Bangsa untuk mengantar perekonomian Bangsa Indonesia
menuju pada suatu kemakmuran dalam kebersamaan dengan semboyan "makmur
dalam kebersamaan dan bersama dalam kemakmuran". Kondisi obyektif
yang hidup dan pengetahuan masyarakat kita hingga tiga dasawarsa setelah
kemerdekaan memang memaksa kita untuk memilih menggunakan cara itu.
Persoalan pengembangan koperasi di Indonesia sering dicemooh seolah sedang
menegakan benang basah. Pemerintah di negara-negara berkembang memainkan
peran ganda dalam pengembangan koperasi dalam fungsi "regulatory"
dan "development". Tidak jarang peran ‘”development”
justru tidak mendewasakan koperasi.
Koperasi
sejak kelahiranya disadari sebagai suatu upaya untuk menolong diri sendiri
secara bersama-sama. Oleh karena itu dasar "self help and
cooperation" atau "individualitet dan solidaritet"
selalu disebut bersamaan sebagai dasar pendirian koperasi. Sejak akhir
abad yang lalu gerakan koperasi dunia kembali memperbaharui tekadnya
dengan menyatakan keharusan untuk kembali pada jati diri yang berupa
nilai-nilai dan nilai etik serta prinsip-prinsip koperasi, sembari
menyatakan diri sebagai badan usaha dengan pengelolaan demoktratis dan
pengawasan bersama atas keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Menghadapi
milenium baru dan globalisasi kembali menegaskan pentingnya nilai etik
yang harus dijunjung tinggi berupa: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab
sosial dan kepedulian kepada pihak lain (honesty, openness, social
responsibility and caring for others) (ICA,1995). Runtuhnya rejim sosialis
Blok-Timur dan kemajuan di bagian dunia lainnya seperti Afrika telah
menjadikan gerakan koperasi dunia kini praktis sudah menjangkau semua
negara di dunia, sehingga telah menyatu secara utuh. Dan kini keyakinan
tentang jalan koperasi itu telah menemukan bentuk gerakan global.
Koperasi
Indonesia memang tidak tumbuh secemerlang sejarah koperasi di Barat dan
sebagian lain tidak berhasil ditumbuhkan dengan percepatan yang beriringan
dengan kepentingan program pembangunan lainnya oleh Pemerintah. Krisis
ekonomi telah meninggalkan pelajaran baru, bahwa ketika Pemerintah tidak
berdaya lagi dan tidak memungkinkan untuk mengembangkan intervensi melalui
program yang dilewatkan koperasi justru terkuak kekuatan swadaya koperasi.
Di
bawah arus rasionalisasi subsidi dan independensi perbankan ternyata
koperasi mampu menyumbang sepertiga pasar kredit mikro di tanah air yang
sangat dibutuhkan masyarakat luas secara produktif dan kompetitif. Bahkan
koperasi masih mampu menjangkau pelayanan kepada lebih dari 11 juta
nasabah, jauh diatas kemampuan kepiawaian perbankan yang megah sekalipun.
Namun demikian karakter koperasi Indonesia yang kecil-kecil dan tidak
bersatu dalam suatu sistem koperasi menjadikannya tidak terlihat perannya
yang begitu nyata.
Lingkungan
keterbukaan dan desentralisasi memberi tantangan dan kesempatan baru
membangun kekuatan swadaya koperasi yang ada menuju koperasi
yang sehat dan kokoh bersatu.
Menyambut
pengeseran tatanan ekonomi dunia yang terbuka dan bersaing secara ketat,
gerakan koperasi dunia telah menetapkan prinsip dasar untuk membangun
tindakan bersama. Tindakan bersama tersebut terdiri dari tujuh garis
perjuangan sebagai berikut :
Pertama,
koperasi
akan mampu berperan secara baik kepada masyarakat ketika koperasi secara
benar berjalan sesuai jati dirinya sebagai suatu organisasi otonom,
lembaga yang diawasi anggotanya dan bila mereka tetap berpegang pada nilai
dan prinsip koperasi;
Kedua,
potensi koperasi dapat diwujudkan semaksimal mungkin hanya bila kekhususan
koperasi dihormati dalam peraturan perundangan;
Ketiga,
koperasi
dapat mencapai tujuannya bila mereka diakui keberadaannya dan aktifitasnya;
Keempat,
koperasi dapat hidup seperti layaknya perusahaan lainnya bila terjadi
"fair playing field";
Kelima,
pemerintah harus memberikan aturan main yang jelas, tetapi koperasi dapat
dan harus mengatur dirinya sendiri di dalam lingkungan mereka
(self-regulation);
Keenam,
koperasi adalah milik anggota dimana saham adalah modal dasar, sehingga
mereka harus mengembangkan sumberdayanya dengan tidak mengancam identitas
dan jatidirinya, dan;
Ketujuh,
bantuan
pengembangan dapat berarti penting bagi pertumbuhan koperasi, namun akan
lebih efektif bila dipandang sebagai kemitraan dengan menjunjung tinggi
hakekat koperasi dan diselenggarakan dalam kerangka jaringan.
Bagi
koperasi Indonesia membangun kesejahteraan dalam kebersamaan telah cukup
memiliki kekuatan dasar kekuatan gerakan. Daerah otonom harus menjadi
basis penyatuan kekuatan koperasi untuk menjaga keseimbangan antara
kebutuhan lokal dan arus pengaliran surplus dari bawah. Ada baiknya
koperasi Indoensia melihat kembali hasil kongres 1947 untuk melihat basis
penguatan koperasi pada tiga pilar kredit, produksi dan konsumsi (Adakah
keberanian melakukan restrukturisasi koperasi oleh gerakan koperasi
sendiri?)
Dengan
mengembalikan koperasi pada fungsinya (sebagai gerakan ekonomi) atas
prinsip dan nilai dasarnya, koperasi akan semakin mampu menampilkan wajah
yang sesungguhnya menuju keadaan "bersama dalam kesejahteraan"
dan "sejahtera dalam kebersamaan”.
Jakarta,
8 Juli 2003
Oleh: Dr. Noer Soetrisno --
Deputi
Bidang Pengkajian Sumberdaya UKM, Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Republik Indonesia
>>
Tulis komentar anda.....
|