[Artikel - Th. II - No.
5
- Agustus 2003]
Noer Soetrisno
KOPERASI
INDONESIA: POTRET DAN TANTANGAN
I.
Latar Belakang
1.
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara
maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat
koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh
karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan
dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting
dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan
internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh
kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi
dirinya.
2.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan
dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam
menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh
karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan
gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat
ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun
pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan
perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat
pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta
dukungan/perlindungan yang diperlukan.
3.
Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena
koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman
penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan
kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan
atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus
mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut
sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola
pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi
“regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002).
Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan
kepada program yaitu : (i) Program pembangunan secara sektoral; (ii)
Lembaga-lembaga pemerintah; dan (iii) Perusahaan baik milik negara maupun
swasta. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan
kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.
4.
Selama ini “koperasi” dikembangkan dengan
dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer yang memberikan
lapangan kerja
terbesar bagi penduduk Indonesia. KUD
sebagai koperasi program
yang didukung dengan program pembangunan
untuk membangun KUD. Di sisi lain pemerintah memanfaatkan KUD
untuk mendukung program pembangunan seperti yang selama PJP I, menjadi
ciri yang menonjol dalam politik
pembangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit
ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh
pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan
bea pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh).
II.
Potret Koperasi Indonesia
5.
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di
seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah
keanggota ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan
jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali
lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup
menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180
unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala
sangat kecil.
6.
Secara historis pengembangan
koperasi di Indonesia
yang telah digerakan melalui dukungan kuat program
pemerintah yang telah
dijalankan dalam waktu lama, dan
tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula
ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber
pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta
menjadi tantangan baru bagi
lahirnya pesaing-pesaing usaha
terutama KUD.
7.
Jika melihat posisi koperasi
pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi.
Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru
didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari
keseluruhan aset koperasi dan dilihat dari populasi koperasi yang terkait
dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau
sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi
koperasi dalam pasar Perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit
desa dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program
pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan
kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi
koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk
tumbuhnya kemandirian koperasi.
8.
Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam
waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan
terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan
Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan
koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35
basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi
tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian
koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan
kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha
koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal.
9.
Struktur organisasi koperasi
Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang
terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini
telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder
dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi
sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus
diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan
globalisasi.
III.
Kemanfaatan Koperasi
10.
Secara teoritis
sumber kekuatan koperasi
sebagai badan usaha
dalam
konteks kehidupan perekonomian
, dapat dilihat dari kemampuan untuk menciptakan kekuatan monopoli dengan
derajat monopoli tertentu
. Tetapi ini adalah kekuatan semu dan justru dapat menimbulkan kerugian
bagi anggota
masyarakat di luar koperasi.
Sumber kekuatan lain adalah kemampuan memanfaatkan berbagai potensi
external economies
yang timbul di sekitar kegiatan ekonomi para anggotanya. Dan kehematan
tersebut hanya dapat dinikmati secara bersama-sama, termasuk dalam hal
menghindarkan diri dari adanya external diseconomies itu.
11. Kehematan-kehematan yang dapat menjadi sumber kekuatan koperasi
memang tidak terbatas pada
nilai ekonomis nya semata. Kekuatan itu juga dapat bersumber dari faktor
non-ekonomis yang menjadi faktor berpengaruh secara tidak langsung terhadap
kegiatan ekonomi anggota
masyarakat dan badan usaha
koperasi
. Sehingga manfaat atau keuntungan koperasi pada dasarnya selalu terkait
dengan dua jenis manfaat, yaitu yang nyata (tangible)
dan yang tidak nyata (intangible).
Kemanfaatan koperasi ini juga
selalu berkaitan dengan keuntungan yang bersifat ekonomi dan sosial.
Karena koperasi selain
memberikan kemanfaatan ekonomi juga mempunyai perhatian dan kepedulian
terhadap aspek sosial seperti pendidikan,
suasana sosial
kemasyarakatan, lingkungan hidup,
dan lain-lain. Pembahasan
ini difokuskan kepada manfaat yang
mendasari digunakannya mekanisme
koperasi
.
12. Dalam hal ini koperasi mempunyai kekuatan yang lain karena koperasi
dapat memberikan kemungkinan pengenalan teknologi
baru melalui kehematan
dengan mendapatkan informasi
yang langsung dan tersedia
bagi setiap anggota
yang memerlukannya.
Kesemuanya itu dilihat dalam kerangka
peranan koperasi
secara otonom bagi setiap
individu
anggotanya yang telah
memutuskan menjadi anggota koperasi. Dengan demikian sepanjang
koperasi dapat menghasilkan kemanfaatan tersebut bagi anggotanya maka
akan mendorong orang untuk berkoperasi karena dinilai bermanfaat.
13. Dalam konteks yang lebih besar koperasi dapat dilihat sebagai wahana
koreksi oleh masyarakat pelaku ekonomi, baik produsen maupun konsumen,
dalam memecahkan kegagalan pasar dan mengatasi inefisiensi karena
ketidaksempurnaan pasar. Secara teoritis
koperasi akan tetap hadir
jika terjadi kegagalan pasar. Jika pasar berkembang semakin kompetitif
secara alamiah koperasi akan menghadapi persaingan
dari dalam. Karena segala
insentif
ekonomi yang selama ini
didapat tidak lagi bisa dimanfaatkan. Sehingga sumber kekuatan untuk
tetap mempertahankan hadirnya koperasi terletak pada kemampuan untuk
mewujudkan keuntungan tidak langsung atau intangible
benefit yang disebutkan di muka.
14. Dalam kerangka yang lebih makro suatu perekonomian
merupakan suatu bangunan
yang terdiri dari berbagai pelaku yang dikenal dengan kelompok produsen
dan kelompok konsumen. Di dalam suatu negara
berkembang
organisasi
ekonomi dari masing-masing
pelaku tadi menjadi semakin kompleks. Karena selain pemerintah dan
swasta
(perusahaan
swasta) sebenarnya
masih ada dua kelompok lain yaitu koperasi dan sektor
rumah tangga. Kelompok
yang disebut terakhir, perlu
mendapatkan pencermatan tersendiri, karena mungkin ia dapat berada di
dalam koperasi, atau menjadi suatu unit usaha
sendiri, atau merupakan pendukung usaha
swasta
yang
ada. Inilah yang sebenarnya perlu kita lihat dalam kerangka yang lebih luas.
15.
Secara konseptual dan empiris, mekanisme
koperasi
memang diperlukan dan
tetap diperlukan oleh suatu perekonomian
yang menganut sistem pasar.
Besarnya
peran tersebut akan sangat tergantung dari tingkat pendapatan masyarakat,
tingkat pengetahuan dan kesadaran
masyarakat serta struktur
pasar
dari
berbagai kegiatan ekonomi dan sumber daya alam dari suatu negara.
Contoh klasik dari
pentingnya kondisi pasar yang kompatibel dengan kehadiran koperasi adalah
pengalaman koperasi susu dimana-mana di dunia ini selalu menjadi contoh
sukses (kasus bilateral monopoli). Padahal sukses ini tidak selalu dapat
diikuti oleh jenis kegiatan produksi pertanian lainnya. Koperasi sebagai
mekanisme
kerjasama
ekonomi juga tidak
mengungkung dalam sistemnya sendiri yang terbatas pada sistem dan
struktur koperasi, tetapi dalam interaksi dapat meminjam mekanisme
bisnis yang lazim dipakai oleh badan usaha
non-koperasi. Termasuk dalam
hal ini pembentukan usaha
yang berbentuk non koperasi
untuk mempertahankan
kemampuan pelayanan
dan menegakkan mekanisme
koperasi
yang dimiliki.
IV.
Posisi Koperasi dalam Perdagangan
Bebas
16.
Esensi
perdagangan bebas
yang sedang diciptakan oleh banyak negara
yang ingin lebih maju ekonominya adalah menghilangkan
sebanyak mungkin hambatan perdagangan internasional. Melihat arah
tersebut maka untuk melihat dampaknya terhadap perkembangan koperasi
di tanah air dengan cara mengelompokkan koperasi ke dalam
ketiga kelompok atas dasar jenis koperasi. Pengelompokan itu meliputi
pembedaan atas dasar: (i) koperasi produsen
atau koperasi yang bergerak di bidang
produksi,
(ii) koperasi konsumen
atau koperasi konsumsi, dan (iii) koperasi kredit
dan jasa
keuangan. Dengan cara ini akan lebih mudah mengenali
keuntungan yang bakal timbul dari adanya perdagangan bebas
para anggota
koperasi dan anggota koperasinya sendiri.
17.
Koperasi
produsen
terutama koperasi pertanian memang merupakan koperasi yang
paling sangat terkena pengaruh perdagangan bebas
dan berbagai liberalisasi. Koperasi pertanian di seluruh
belahan dunia ini memang selama ini menikmati proteksi
dan berbagai bentuk subsidi serta dukungan pemerintah.
Dengan diadakannya pengaturan mengenai subsidi, tarif, dan akses pasar,
maka produksi
barang yang dihasilkan oleh anggota
koperasi tidak lagi dapat menikmati perlindungan seperti
semula, dan harus dibuka untuk pasaran impor
dari negara
lain yang lebih efisien.
18.
Untuk
koperasi-koperasi yang menangani komoditi sebagai pengganti impor
atau ditutup dari persaingan
impor jelas hal ini akan merupakan pukulan berat dan akan
menurunkan perannya di dalam percaturan pasar kecuali ada rasionalisasi
produksi.
Sementara untuk koperasi yang menghasilkan barang pertanian
untuk ekspor seperti minyak sawit, kopi, dan rempah serta
produksi
pertanian dan perikanan maupun peternakan
lainnya, jelas perdagangan bebas
merupakan peluang emas. Karena berbagai kebebasan tersebut
berarti membuka peluang pasar yang baru. Dengan demikian akan memperluas
pasar yang pada gilirannya akan merupakan peluang untuk peningkatan
produksi dan usaha
bagi koperasi yang bersangkutan. Dalam konteks ini koperasi
yang menangani produksi
pertanian,
yang selama ini mendapat kemudahan dan perlindungan
pemerintah melalui proteksi
harga
dan pasar akan menghadapi masa-masa sulit. Karena itu
koperasi produksi
harus merubah strategi kegiatannya. Bahkan mungkin harus mereorganisasi
kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi. Untuk koperasi
produksi
di luar pertanian
memang cukup sulit untuk dilihat arah pengaruh dari
liberalisasi perdagangan terhadapnya. Karena segala sesuatunya akan
sangat tergantung di posisi segmen
mana kegiatan koperasi
dibedakan dari para anggotanya. Industri kecil misalnya
sebenarnya pada saat ini relatif berhadapan dengan pasar yang lebih
terbuka. Artinya mereka terbiasa dengan persaingan
dengan dunia luar untuk memenuhi pemintaan ekspor maupun
berhadapan dengan barang pengganti yang diimpor. Namun cara-cara
koperasi juga dapat dikerjakan oleh perusahaan bukan koperasi.
19.
Secara
umum koperasi di dunia akan menikmati manfaat besar dari adanya
perdagangan bebas,
karena pada dasarnya perdagangan bebas itu akan selalu
membawa pada persaingan
yang lebih baik dan membawa pada tingkat keseimbangan harga
yang wajar serta efisien. Peniadaan hambatan perdagangan
akan memperlancar arus perdagangan dan terbukanya pilihan barang dari
seluruh pelosok penjuru dunia secara bebas. Dengan demikian konsumen
akan menikmati kebebasan untuk memenuhi hasrat konsumsinya secara
optimal
. Meluasnya konsumsi
masyarakat dunia
akan mendorong meluas dan meningkatnya usaha
koperasi
yang bergerak di bidang
konsumsi. Selain itu dengan peniadaan hambatan perdagangan
oleh pemerintah melalui peniadaan non torif barier dan penurunan
tarif akan menyerahkan mekanisme
seleksi sepenuhnya kepada masyarakat. Koperasi sebenarnya
menjadi wahana masyarakat untuk melindungi diri dari kemungkinan
kerugian yang timbul akibat perdagangan bebas
.
20.
Kegiatan
koperasi kredit,
baik secara teoritis
maupun empiris, terbukti mempunyai kemampuan untuk
membangun segmentasi pasar
yang kuat sebagai akibat struktur
pasar
keuangan yang sangat tidak sempurna, terutama jika
menyangkut masalah
informasi.
Bagi koperasi kredit
keterbukaan perdagangan dan aliran modal
yang keluar masuk akan merupakan kehadiran pesaing baru
terhadap pasar keuangan, namun tetap tidak dapat menjangkau para anggota
koperasi. Apabila koperasi kredit mempunyai jaringan
yang luas dan menutup usahanya hanya untuk pelayanan
anggota saja, maka segmentasi ini akan sulit untuk ditembus
pesaing baru. Bagi koperasi-koperasi kredit
di negara
berkembang,
adanya globalisasi
ekonomi dunia akan merupakan peluang untuk mengadakan
kerjasama
dengan koperasi kredit
di negara maju dalam membangun sistem perkreditan
melalui koperasi. Koperasi kredit atau simpan pinjam
di masa mendatang akan
menjadi pilar kekuatan sekitar koperasi yang perlu diikuti oleh dukungan
lainnya seperti sistem pengawasan dan jaminan.
V. Koperasi Dalam Era Otonomi Daerah
21.
Implementasi
undang-undang otonomi
daerah,
akan memberikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sumber
daya alam dan pelayanan
pembinaan
lainnya. Namun koperasi akan semakin menghadapi masalah
yang
lebih intensif dengan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi
investasi
dan skala
kegiatan koperasi
. Karena azas efisiensi
akan
mendesak koperasi untuk membangun jaringan
yang luas
dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advokasi oleh gerakan
koperasi
untuk
memberikan orientasi kepada pemerintah di daerah semakin penting. Dengan
demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk
pengembangan koperasi
harus
mampu menjalankan fungsi intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam
hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang
semula menjadi kewenangan pusat.
22.
Peranan
pengembangan sistem lembaga keuangan koperasi di tingkat Kabupaten / Kota
sebagai daerah otonomi menjadi sangat penting. Lembaga keuangan koperasi
yang kokoh di daerah otonom akan dapat menjangkau lapisan bawah dari
ekonomi rakyat. Disamping itu juga akan mampu berperan menahan arus keluar
sumber keuangan daerah. Berbagai studi menunjukan bahwa lembaga keuangan
yang berbasis daerah akan lebih mampu menahan arus kapital keluar.
23.
Dukungan yang
diperlukan bagi koperasi untuk menghadapi berbagai rasionalisasi adalah
keberadaan lembaga jaminan kredit
bagi
koperasi dan usaha
kecil
di daerah.
Dengan demikian kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting
untuk percepatan perkembangan koperasi
di daerah.
Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan Pemerintah
Daerah
akan dapat mendesentralisasi pengembangan ekonomi rakyat
dan dalam
jangka panjang
akan menumbuhkan
kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di masing-masing daerah.
Dalam jangka menengah koperasi juga perlu memikirkan asuransi bagi para
penabung.
24.
Potensi koperasi
pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi
yang
otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri
universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa
keuangan,
pelayanan
infrastruktur
serta pembelian bersama. Dengan otonomi
selain
peluang untuk memanfaatkan potensi
setempat
juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam hal ini konsolidasi potensi
keuangan,
pengembangan jaringan
informasi
serta
pengembangan pusat inovasi dan teknologi
merupakan
kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah
di daerah
dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit
di daerah.
VI.
Penutup
25.
Pendekatan pengembangan koperasi
sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam
menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi
dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi
menuju koperasi dengan jati dirinya akan menjadi agenda panjang.
26.
Dalam kerangka otonomi daerah perlu
penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk
memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan
arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan
ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro
di tanah air.
Oleh: Dr. Noer
Soetrisno -- Deputi Bidang
Pengkajian Sumberdaya UKM, Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah Republik Indonesia
DAFTAR BACAAN
1.
Couture, M-F, D. Faber, M. Larim,
A-B. Nippierd : Transition to Cooperative Entrepreneurship, ILO and
University of Nyeurode, of Nyenrode, Genewa, 2002.
2.
Ravi Shankar and Garry Conan : Second
Critical Study on Cooperative Legislation and policy
Reform, ICA, RAPA, New Delhi, 2002.
3.
Noer Soetrisno : Rekonstruksi
Pemahaman Koperasi Merajut Kekuatan Ekonomi Rakyat
4.
Rusidi, Prof. Dr. Ir. MS dan Maman
Suratman, Drs. MSi : Bunga Rampai 20 Pokok Pemikiran Tentang Koperasi,
Institut Manajemen Koperasi Indonesia, Bandung 2002
>>
Tulis komentar anda.....