|
[Artikel - Th. II - No. 6
-
September 2003]
Sri-Edi Swasono
KEMANDIRIAN,
DASAR MARTABAT BANGSA
Ide dan Tekad Mandiri Sejak Pra-Kemerdekaan
Menimba pemikiran di zaman
prakemerdekaan di awal tulisan ini merupakan titik tolak untuk
meninjau relevansinya terhadap masa kini, meninjau kadar kekiniannya.
Perhimpunan Indonesia di negeri Belanda (Indische
Vereeniging kemudian menjadi Indonesische Vereeniging) pada tahun 1921
memantapkan diri sebagai perhimpunan politik yang kemudian sangat
berperan-menentukan dalam perjuangan kemerdekaan nasional Indonesia.
Perkembangan politik di Hindia Belanda mempunyai hubungan yang tidak dapat
dipisahkan dengan Perhimpunan Indonesia di Negeri Belanda.
Pada tahun 1923, Perhimpunan
Indonesia mengeluarkan pernyataan bahwa tiap-tiap orang Indonesia harus
berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mencapai maksud itu dengan kekuatan
dan kemampuannya sendiri, terlepas dan bantuan orang lain.
Di dalam berbagai tulisannya,
Mohammad Hatta menyatakan prinsip non-kooperatif yang dianut Perhimpunan
Indonesia itulah yang telah ikut memasyhurkan perhimpunan ini di kalangan
rakyat Indonesia, khususnya di antara para cendekiawan Indonesia. Mengutip
pernyataan Mohammad Hatta tahun 1925:
“..Dengan memakai prinsip non-kooperatif,
Perhimpunan Indonesia menghendaki suatu kebijaksanaan menyandarkan diri
pada kekuatan sentdiri, yaitu suatu kebijaksanaan berdiri di atas kaki
sendiri. Perhimpunan ini akan mengumandangkan perasaan hormat pada diri
sendiri ke dalam kalbu rakyat Indonesia. Sebab hanya suatu bangsa yang
telah menyingkirkan perasaan tergantung saja yang tidak takut akan hari
depan. Hanya suatu bangsa yang faham akan harga dirinya maka cakrawalanya
akan terang-benderang. Perhimpunan Indonesia ingin mendidik bangsanya
sendiri dan membuatnya kukuh kuat…”.[iii]
[iii]
Mohammad Hatta, Berpartisipasi dalam Perjuangan Kemerdekaan
Nasional Indonesia, alih bahasa Sri-Edi Swasono, (Jakarta: Yayasan Idayu
1974), hlm. 10)
Selanjutnya dapat dikutipkan:
"... untuk dapat
melaksanakan gerakan non-kooperatif di Indonesia, Perhimpunan Indonesia
menekankan kepada anggota-anggotanya pada segala kesempatan, mereka harus
bersiap diri menghadapi kesulitan-kesulitan politis dalam kehidupan masa
depan mereka, seperti penahanan-penahanan, penjara, pembuangan, dan
sebagainya...”. [iv]
[iv]
Loc. cit.
Lahirnya pernyataan asas-asas
Perhimpunan Indonesia tahun 1925 disebutkan oleh Sartono Kartodirdjo,
sebagai Manifesto
Politik 1925. Perhimpunan Indonesia, yang telah dipersiapkan sejak
tahun 1923 itu dengan Mohammad Hatta sebagai penggerak utamanya. Menurut
ahli sejarah ini, Sumpah Pemuda 1928 merupakan pengumandangan (amplification) dimensi-dimensi Manifesto
Politik 1925 ini
[v]
[v]
Sartono Kartodihardjo (wawancara pnibadi 1989 dengan penulis).
Dari pernyataan Perhimpunan
Indonesia tahun 1923 dan tahun 1925 itu, dapat ditarik hakikat manifesto
itu: (1) perjuangan memperoleh otonomi, mencapai kemerdekaan Indonesia,
(2) pemerintahan yang dipegang dan dipilih oleh bangsa Indonesia sendiri,
(3) kesatuan sebagai syarat perjuangan mencapai tujuan, (4) menolak
bantuan dari pihak penjajah atau pihak lain manapun.[vi]
[vi]
Loc. cit.
Dari tulisan monumental Mohammad
Hatta Ke Arah Indonesia Merdeka
(1932) mengenai faham kebangsaan dan kerakyatan, sekali lagi Mohammad
Hatta menegaskan bahwa:
“...Asas Kerakyatan mengandung
arti, bahwa kedaulatan ada pada rakyat. Segala Hukum (Recht,
peraturan-peraturan negeri) haruslah bersandar pada perasaan Keadilan dan
Kebenaran yang hidup dalam hati rakyat yang banyak, dan aturan penghidupan
harus sempurna dan berbahagia bagi rakyat kalau ia beralasan kedaulatan
rakyat. Asas kedaulatan rakyat inilah yang menjadi sendi pengakuan oleh
segala jenis manusia yang beradap, bahwa tiap-tiap bangsa mempunyai hak
untuk menentukan nasib sendiri...”. [vii]
[vii]
Mohammad Hatta, Ke Arah Indonesia Merdeka, 1932 (Jakarta: Dekopin, 1994)
Kemudian Mohammad Hatta menegaskan
pula:
“...Supaya tercapai suatu
masyarakat yang berdasar Keadilan dan Kebenaran, haruslah rakyat insaf
akan haknya dan harga dirinya. Kemudian haruslah ia berhak menentukan
nasibnya sendiri dan perihal bagaimana ia mesti hidup dan bergaul.
Pendeknya, cara mengatur pemerintahan negeri, cara menyusun perekonomian
negeri semuanya harus diputuskan oleh rakyat dengan mufakat… “[viii]
[viii] Daulat Ra’jat
20/30 September 1932
Menolak Subordinasi dan Humiliasi
Kemandirian telah menjadi tuntutan
politis bagi Indonesia Merdeka. Kemandirian adalah bagian integral dan
makna merdeka itu sendiri. Tidak ada kemerdekan yang genuine tanpa
kemandirian. Apabila kemerdekaan memiliki suatu makna, ada!ah karena
kemandirian memberikan martabat bagi bangsa yang memangku kemerdekaan itu.
Martabat bangsa merdeka tidak tergantung pada bangsa lain, tidak berada
dalam protektorat tidak dalam posisi tersubordnasi. Kemandirian adalah
martabat yang diraih sebagai hasil perjuangan berat menuntut onafhankelijkheid
dari ketertaklukan, dari humiliasi dan dehumanisasi sosial-politik serta
sosial-kultural. Mencapai kemandirian menjadi penegakan misi suci yang
kodrati.
Kemerdekaan, kemandirian dan
martabat suatu bangsa memperoleh hakikat rahmatan
lil alamin yang hanya dapat dipahami oleh bangsa yang mampu mengenal
harga diri dan percaya diri. Humanisme, humanisasi dan emansipasi diri
semacam ini bersumber pada taukhid.
Ketidakmandirian atau afhankelijkheid
menyalahi kodrat menjaga martabat dan harga din sebagal khalifatullah.
Peradaban pasca Zaman Kegelapan
mampu melahirkan dan sekaligus menghormati Magna
Charta Libertatum yang dipancangkan di Abad Pentengahan (1215) sebagai
awal semangat demokrasi dan partisipasi rakyat dalam pemerintahan dan
kekuasaan negara, yang berkelanjutan dengan lahirnya Bill
of Right Britania (1689). Linier dengan ini kita mengenal pula dalam
jajaran peradaban modern Declaration
Des Droits De L’Homme Et Du Citoyen yang kemudian menjadi Preambul
UUD Perancis 1791 (Mohammad Hatta telah mengulas declaration
ini dengan tajam di Daulat Ra’jat 30 November 1931). Tentu declaration Perancis ini berpengaruh langsung terhadap lahirnya The
Declaration of Independence Amerika Serikat yang awalnya dinyatakan
oleh Thomas Jefferson, yang membuahkan dalil unalienable
rights of life, liberty and the pursuit of happeness, bahwa all
men are created equal. Bagi Mohammad Hatta yang berjiwa pembebasan dan
demokrasi, tidak sulit pula berdasarkan keyakinan yang sama untuk
memanfaatkan doktrin Woodrow Wilson tentang the
right of self-determination, yang kemudian masuk ke dalam Leage of Nations Covenant dan selanjutnya lebih terelaborasi dalam The
United Nations Charter. Peradaban modern ini nampak pula ikut mewarnai
titik-tolak perjuangan Mohammad Hatta.
Masa jajahan adalah masa
subordinasi, diskriminasi dan humiliasi di segala bidarig kehidupan.
Mengakhiri masa jajahan adalah mengakhiri subordinasi dan diskriminasi -
menegakkan emansipasi. Oleh karena itu untuk mengakhiri kejahatan
sosial-politik, sosial-kultural dan sosial-ekonomi itu, tidak ada istilah
“belum matang” untuk merdeka.
“... Merdeka tidak tergantung
pada jumlah jiwa yang melek huruf, tetapi pertama-tama adalah soal adanya
lembaga-lembaga demokrasi dan semangat kaum intelektualnya ... Indonesia
dapat memenuhi kedua syarat ini. Semboyan ‘tidak masak’ (untuk merdeka)
adalah suatu khayalan Belanda untuk meninabobokan hati nuraninya yang
gelisah dan menutupi keserakahannya maka mungkin sekali ia akan bertanya,
apakah sebab negara-negara seperti Liberia, Abessinia, Hejaz, Yemen dan
lain-lain ‘masak’ untuk memerintah sendiri, padahal di bidang
kebudayaan dan kecerdasan negara-negara itu jelas terbelakang dibandingkan
dengan Indonesia? ... Apa yang dilakukan oleh Amerika untuk Filipina dalam
waktu hanya 18 tahun, tidak dapat dicapai oleh Nederland setelah tiga abad
…”[ix]
[ix]
Mohammad Hatta, Indonesia Merdeka,
pembelaan di Pengadilan Den Haag 1928 (Jakarta: Bulan Bintang, 1976), hlm.
92.
Selanjutnya Mohammad Hatta dengan
tepatnya menyatakan bahwa mungkin karena negara-negara yang menjadi
merdeka dan berdaulat itu gurun pasirnya tidak dapat menghasilkan minyak,
tembakau ataupun gula dan seterusnya. Jelaslah bahwa “tidak masak”
untuk memerintah sendiri adalah karena adanya kekayaan di bawah bumi dan
produk-produk pertanian yang melimpah ruah.[x]
[x]
Ibid, hlm. 93.
Dengan demikian itu maka setelah
Indonesia mencapai kemerdekaan dan berdaulat dalam politik, di bidang
ekonomi Mohammad Hatta menegaskan perlunya terselenggara kemandirian
ekonomi dengan cara segera merestruktur perekonomian Indonesia, merubah
Indonesia dari posisi “export economie” di masa jajahan, yang
menempatkan Hindia Belanda sebagai onderneming
besar dan penyediaan buruh murah dengan cara-cara eksploitatif, menjadi
perekonomian yang mengutamakan peningkatan tenaga beli rakyat dan
menghidupkan tenaga produktif rakyat berdasar kolektivisme, yang artinya
“sama sejahtera”.[xi]
[xi]
“Ekonomi Indonesia di Masa Datang”,
Pidato Wakil Presiden RI tanggal 3 Februani 1946, (lihat Sri-Edi Swasono,
et al (eds.), Mohammad Hatta:
Demokrasi Kita, Bebas Aktif, Ekonomi Masa Depan (Jakarta: UI-Press,
1992) hlm. 5-8
Relevansi Kewaspadaan Bung Hatta
Sistem dan praktek perekonomian
zaman jajahan telah “memutar ujung menjadi pangkal”, membentuk ekonomi
Hindia Belanda sebagal “export
economie’, yang bertentangan dengan dasar perekonomian untuk
mencukupi keperluan hidup rakyat. Menurut Mohammad Hatta ekspor adalah
untuk membayar impor. Inilah tugas “merubah ekonomi kolonial menjadi
ekonomi nasional” untuk melepaskan ketergantungan ekonomi nasional
terhadap ekonomi negara-negara industri pengimpor bahan mentah. Dari sini
jelaslah bahwa Mohammad Hatta (dan juga Sukarno) tergolong tokoh-tokoh
strukturalis paling awal di Abad ke-20.
Peringatan Mohammad Hatta agar
tidak “memutar ujung menjadi pangkal” banyak dikumandangkan oleh Adi
Sasono dan Sritua Arief menjadi platform Dekopin, dalam rangka mewujudkan
semangat kemandirian di lingkungan ekonomi rakyat. Pernyataan Mohammad
Hatta ini sekaligus merupakan kewaspadaannya terhadap ancaman akan neo-kolonialisme
dan kolonialisme ekonomi. Sritua Arief dalam berbagai bukunya mengenai
kebijaksanaan ekonomi Indonesia mempertegasnya melalul analisis teoritis,
yang didukung oleh kenyataan-kenyataan empirik berbagai negara berkembang,
bahwa ekspor baru dapat berperan besar di dalam perkembangan dan
pertumbuhan ekonomi nasional setelah pasaran dalam-negeri berkembang lebih
dahulu. Dengan kata lain, ekspor merupakan konsekuensi dari pertumbuhan
ekonomi dalam-negeri, bukan sebaliknya. Mohammad Hatta mengantisipasikan
sejak sebelum Indonesia merdeka, bahwa pada akhirnya, untuk situasi
Indonesia, pertumbuhan ekspor tidak ada hubungannya dengan pertumbuhan
kemakmuran rakyat, apalagi kalau sektor ekspor secara substansial dikuasai
oleh pihak asing. [xii]
[xii]
Mohammad Hatta, Krisis Ekonomi dan
Kapitalisme, ditulis di Penjara Global (Batavia: Penerbit Sutan Lembaq
Tuah, 1934), hlm.89
Dan hasil penelitian Singer (1982),
Jung dan Marshall (1985) di negara-negara berkembang telah memberikan
basis empirik terhadap antisipasi Mohammad Hatta sebagaimana yang
dikutibkan oleh Sritua Arief [xiii]. Pasaran dalam-negerilah yang
harus memperkukuh fondamental ekonomi Indonesia, yaitu fondamental ekonomi
yang grassroots-based, yang
berbasis pada kekuatan rakyat dalam-negeri.
[xiii]
Sritua Arief, Pemikiran Pembangunan
Bung Hatta, (Jakarta: LP3ES), hlm. 99-118.
Mohammad Hatta tajam dalam melihat
ke depan. Pandangannya yang berorientasi pada kekuatan pasar dalam-negeri
yang didukung oleh tenaga beli rakyat, tidak menjuruskannya terperosok ke
dalam paham isolasionisme ekonomi. Ia bahkan telah meramalkan globalisme
dan globalisasi masa depan. Ia tidak menolak interdependensi ekonomi
internasional, yang ia tentang adalah dependensi ekonomi nasional
Indonesia terhadap ekonomi internasional yang selalu diwaspadainya. Sejak
awal kemerdekaan (Pidato Wakil Presiden 3 Februani 1946) Mohammad Hatta
menegaskan ulang bahwa pembangunan perekonomian Indonesia yang kita hadapi
adalah (1) Soal ideologi: Bagaimana mengadakan susunan ekonomi yang sesuai
dengan cita-cita tolong-menolong. (2) Soal
praktik: Politik perekonomian apakah yang praktis dan perlu dijalankan
dengan segera di masa datang ini. (3) Soal
koordinasi: Bagaimana mengatur pembangunan perekonomian Indonesia
supaya pembangunan itu sejalan dan bersambung dengan pembangunan di
seluruh dunia. (Butir terakhir mi menunjukkan banwa globalisasi telah
sejak awal kemerdekaan diantisipasi oleh Mohammad Hatta, sejalan dengan
tulisan-tulisannya sejak tahun 1934) [xiv].
[xiv]
Mohammad Hatta, “Ekonomi Indonesia di masa Datang”, op. cit.; Mohammad
Hatta, Kr Krisis Ekonomi dan
Kapitalisme, op. cit.
Bagi Mahammad Hatta, kemandirian
bukan pengucilan diri, kemandirian bisa dalam ujud dinamiknya, yaitu
interdependensi. Dalam interdependensi global dan ekonomi terbuka Mohammad
Hatta tetap teguh mempertahankan prinsip independensi, yaitu bahwa dengan
memberikan kesempatan pada bangsa asing menanam modalnya di Indonesia,
namun kita sendirilah yang harus tetap menentukan syarat-syaratnya. Sikap
Mohammad Hatta ini acapkali diungkapkan oleh Soebadio Sastrosatomo, Sritua
Anief dan Frans Seda dalam acara-acara peringatan rutin 12 Juli ataupun 12
Agustus. Kemandirian bermakna dapat menentukan nasib diri sendiri,
menentukan sendiri apa yang terbaik bagi kepentingan nasional, tanpa
mengabaikan tanggung jawab global.
Pendirian “Benteng Group” pada
tahun 1950-an merupakan tujuan mulia untuk memandirikan dan memajukan
perekonomian kelompok anak-negeri. Sayang sekali kepentingan partai sempat
menumbuhkan nepotisme sempit yang merusak seleksi dan rekrutmen. Yang
terbentuk adalah pengusaha-pengusaha “jago kandang” yang dengan mudah
melepaskan kesempatan emas untuk “menjadi tuan di negeri sendiri”
kepada kaum non-pribumi yang sudah lama siap menunggu. Maka jadilah
pengusaha-pengusaha “Benteng Group” akibatnya pengusaha-pengusaha
“aktentas” yang “Ali-Baba”.
Aknirnya pengalaman dalam
bisnis-ekonomi sebagai modal utama, berpindah tangan. Mereka yang meraih
pengalaman ini muncul menjadi komunitas eksklusif yang sangat mapan dan
tangguh. Pemerintah tidak bisa lagi mengabaikannya sebagai kekuatan
nasional baru dan tidak pula bisa menolak keberadaannya. Di sinilah awal
dan babakan baru, “bulan-madu” antara Pemerintah dan swasta kuat.
Lambat laun fenomena ini berkembang menjadi suatu kolaborasi kolusif, yang
makin menonjol pada awal tahun 1980-an, sebagai awal dan apa yang saat ini
kita kenal dengan KKN.
Lebih dari itu, mentalitas dan
moralitas birokrasi makin terjebak dalam komersialisasi jabatan sebagai
abdi negara. Birokrasi makin “lengah-misi” dan rela kehilangan harga
diri. Lebih dari itu terbentuk pula kekaguman terhadap sekelompok
pengusaha eksklusif ini. Lalu birokrasi memberikan kepada mereka posisi
strategis sebagai lokomotif pembangunan. Kekaguman birokrasi terhadap
ideologi pasar-bebas dan globalisasi pun makin sulit dibendung dan ini
menambah persoalan. Birokrasi yang bertingkah laku budaya sebagai
“pangreh” ini makin memperpuruk diri. Dari “lengah misi” itulah
bertumbuh sindroma “lengah-budaya” [xv].
[xv]
Tersembul luapan-luapan keprihatinan yang tulus dan terang-terangan dari
Mohammad Hatta sebagai sosok pribadi maupun pemimpin: Dalam sambutan
terakhirnya kepada ISEI (sebelum wafatnya) tahun 1979, Mohammad Hatta
menyatakan “…Pada masa akhir-akhir ini negara kita masih berdasarkan
Pancasla dan UUD 1945, tetapi praktek perekonomian di bawah pengaruh
teknokrat kita sekarang sekarang menyimpang dari dasar itu ... Politik
liberalisme sering dipakai sebagai pedoman, berbagai barang penting bagi
kehidupan rakyat tidak menjadi monopoli Pemerintah, tetapi dimonopoli oleh
orang-orang Cina...“. Tentu Bung Hatta tidak bermaksud/bertendensi
rasialisme dan memang beliau bukan seorang tokoh rasialis, namun sekedar
lebih menekankan pada penyelewengan ayat 2 Pasal 33 UUD 1945 dan
kepentingan kaum pribumi yang mayoritas itu.
Kepada
Mochtar Lubis, Mohammad Hatta menyatakan kecemasannya melihat betapa
lemahnya kita sekarang melindungi perdagangan dalam negeri kita, yang
seharusnya berada dalam tangan bangsa Indonesia sendiri. Mohammad Hatta
tahu benar, dalam distribusi barang di dalam-negeri, banyak modal-modal
asing berselubung melakukan peranannya (surat Mochtar Lubis kepada Meutia
Hatta). Meutia Farida Swasono, Bung
Hatta; Pribadinya dalam Kenangan (Jakarta: Penerbit Sinar Harapan/UI-Press,
1980) hlm.579-585.
Pola Produksi dan Tugas Restrukturisasi
Birokrasi yang lengah-budaya ini
besar pengaruhnya dalam kehidupan ekonomi. Mewujudkan cita-cita
kemandirian ekonomi, “membalik pangkal menjadi ujung kembali”, secara
struktural merubah ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional[xvi] artinya dengan secara sadar
membentuk pola produksi nasional (pattern
of production) yang berbasis sumber daya dalam-negeri sendiri, sama
sekali terabaikan. Sektor manufacturing tanpa banyak diketahui tahu-tahu
sudah makin tergantung pada luar-negeri, menjadi import
dependent. Industri Indonesia yang makin besar porsinya dalam GDP
makin menjadi kepanjangan tangan dari industri luar-negeri. Tingginya import
contents (foreign contents)
di dalam produk-produk manufaktur lebih merupakan ujud dependensi daripada
ujud interdependensi dalam perdagangan luar-negeri Indonesia.
[xvi]
Kita tetap berkiblat pada sistem ekonomi kolonial, yaitu sistem ekonomi
individualistik (berdasar liberalisme). Sejak berlakunya UUD 1945 telah
terjadi “dualisme” sistem ekonomi, di mana di samping Pasal 33 UUD
1945 (imperatif-normatif) yang berasas kebersamaan dan kekeluargaan (mutually
and brotherhood,), masih tetap berlaku pula sistem hukum kolonial yang
berasas perorangan (Wetboek van
Koophandel, dll), mengingat Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang
mestinya bersifat temporer terus dibiarkan berlaku bahkan dikembangkan
seolah-olah permanen.
Tingginya import contents dalam produk-produk manufaktur kita, bukan saja
karena kita tidak membangun ekonomi sesuai dengan kekayaan alam kita (resources
based), tetapi adalah pula pengaruh dart para juragan
“import-business” yang mempunyai kepentingan ekonomis secara mikro,
yang acapkali bertentangan dengan upaya restrukturisasi ekonomi makro. Di
berbagai tulisan, penulis telah membeberkan tentang peran sekelompok
importir dan birokrat sebagai komprador asing, yang sadar atau tidak sadar
mendistorsi usaha-usaha restrukturisasi ekonomi secara makro. Namun tidak
mustahil bahwa ide restrukturisasi memang tidak dikenal atau tidak
merupakan suatu political will
yang nyata dan birokrasi (dan teknokrat) kita.
Tentu demikian pula, sama lengahnya
kita dalam membentuk pola-konsumsi nasional. Konsumsi masyarakat makin
terdikte untuk mengkonsumsi barang dan jasa yang padat import-contents,
yang tentunya atas beban ekonomi nasional. Import
mindedness merajalela, demonstration
effect yang konsumtif makin menjadi-jadi berkat hebatnya perang pasar
dan periklanan canggih. Besarnya ketergantungan sektor manufaktur terhadap
import-contents merupakan salah
satu penyebab utama mengapa krisis moneter dengan hebatnya menerpurukkan
perekonomian nasional, khusus perekonomian besar dengan segala dampak
berentengnya itu. Kita menjadi kepanjangan tangan.
Oleh karena itu, kita tetap harus
dapat dengan cermat membedakan antara upaya economic
recovery (ala IMF dan kaum neo-klasikal) dengan reformatory economic recovery (makro) yang mengandung tujuan
restrukturisasi ekonomi, yaitu mengatasi ketimpangan-ketimpangan
struktural.
Keterjebakan Hutang dan Dependensi Indonesia
[xvii]
[xvii]
Paragrap ini dipetik dan tulisan bersama dengan Snitua Arief dan
disempurnakan.
Penguasaan surplus ekonomi oleh
pihak asing dan kompradornya di Indonesia terhadap strata bawah dalam
struktur sosial dan konstelasi ekonomi, bukanlah sesuatu yang mengada-ada.
“Kolonialisme baru” yang
bertopeng globalisasi dan globalisme dengan turbo kapitalis asing sebagai
aktor utama merupakan suatu living
reality. Ini terjadi melalui proses pengembangan industni, baik
industri substitusi impor maupun industri promosi ekspor. Indonesia
kembali menjadi tempat yang empuk bagi penghisapan surplus ekonomi oleh
pihak asing. Pasar-bebas menjadi berhala baru yang secara absurd dianggap
sebagai pendekar omniscient dan omnipotent,
padahal pasar-bebas hanyalah sekedar instrumen ekonomi kaum globalis untuk
memanfaatkan kelemahan struktural dalam perekonomian negara-negara
berkembang.
Penghisapan surplus ekonomi oleh
pihak asing dapat ditunjukkan dengan angka-angka berikut ini : Data neraca
pembayaran menunjukkan bahwa selama periode 1973-1990 nilai kumulatif arus
masuk investasi asing sebesar US$ 5,775 juta telah diiringi dengan nilal
kumulatif keuntungan investasi asing yang direpatriasi ke luar negeri
sebesar US$ 58,839 juta (IMF, Balance of Payments Year Book, berbagai
tahun). Ini berarti setiap US$ 1 investasi asing yang masuk telah diikuti
dengan US$ 10.19 financial resources yang keluar (Sritua Anief, 1993). Kendatipun
perbandingan antara penanaman investasi asing langsung dengan keuntungan
yang diangkut dan Indonesia sedikit menurun sesudah tahun 1990, akan
tetapi ini telah diikuti dengan meningkatnya investasi portfolio sehingga
repatriasi keuntungan pihak asing yang diangkut dari Indonesia tetap
menjadi penyebab utama defisit perkiraan berjalan dalam neraca pembayaran.
Misalnya investasi asing langsung pada tahun 1994/95, 1995/96 dan 1996/97
adalah masing-masing besarnya US$ 2.6 milyar, US$ 5.4 milyar dan US$ 6.5
milyar. Sedangkan investasi portfolio pada tahun-tahun ini adalah US$ 2.3
milyar, US$ 3.3 milyar dan US$ 3.1 milyar. Investasi portfolio menimbulkan
makin intensifnya keterlibatan pihak asing dalam penguasaan sumber-sumber
ekonomi di Indonesia.
Seperti telah dinyatakan di atas,
keuntungan investasi asing yang direpatriasi adalah penyebab utama defisit
perkiraan berjalan dalam neraca pembayaran. Data menunjukkan bahwa selama
periode 1978/79 - 1995/96 nilai kumulatif defisit perkiraan berjalan dalam
neraca pembayaran ni adalah sebesar US$ 43.4 milyar. Nilai ini telah
bertambah dalam periode 1978/79 - 1998/99 menjadi US$ 58.4 milyar. Jadi
bertambah sebesar US$ 15 milyar. Perlu dinyatakan di sini bahwa defisit
perkiraan berjalan dalam neraca pembayaran Indonesia diukur dalam
persentase dan Produk Domestik Bruto (PDB) telah bertambah besar dari
-1,6% pada tahun 1995/96 menjadi -2,7% pada tahun 1998/99.
Selama periode 1970-1980 telah
diperkirakan adanya pelarian modal sebesar US$ 9.4 milyar, selama periode
1988-1991 pelarian modal telah ditaksir sebesar US$ 11.17 milyar dan
selama periode 1996-1997 pelarian modal telah diperkirakan sebesar US$
11.7 milyar (Mubarik Ahmad, 1993 dan Sritua Arief, 1997). Telah dilaporkan
bahwa sejak Juli 1997 (pada waktu krisis moneter berlangsung) hingga
sekarang sebanyak kira-kira US$ 80 milyar devisa telah dilarikan ke luar
negeri.
Hutang luar negeri Indonesia tetap
terus bertambah dari tahun ke tahun. Sampai akhir tahun 1998 hutang luar
negeri (pemerintah dan swasta) bernilai sebesar US$ 130 milyar yang
merupakan 162,7% dari Produk Domestik Bruto Indonesia. Pada pertengahan
tahun 1999, nilai hutang luar negeri ini bertambah menjadi US$ 146 milyar
sedangkan Produk Domestik Bruto Indonesia menurun. Ini artinya dalam
presentase dan Produk Domestik Bruto, hutang luar negeri bertambah. Apa
maknanya ini? Maknanya adalah pendapatan per kapita rakyat Indonesia (tidak
termasuk para “penyamun” ekonomi) sebagai penanggung beban hutang ini
sudah berada di bawah nilai hutang mi.
Perlunya kewaspadaan terhadap
hutang luar negeri telah banyak dikemukakan. Pinjaman luar negeri
meningkatkan intervensi-intervensi negara-negara donor maupun
negara-negara penerima bantuan, yang merusak prinsip-prinsip ekonomi,
dengan mengabaikan keunggulan-keunggulan komparatif di negara-negara
penerima bantuan. Pinjaman luar negeri tidak terlepas dan “skenario
Barat” untuk mempertahankan negara negara terbelakang tetap dalam posisi
“status-quo in dependency”.
Selama periode 1980-1993, sektor
Pemerintah di Indonesia telah melakukan pembayaran cicilan hutang luar
negeri sebesar US$ 41.4 milyar. Sementara itu, selama periode yang sama,
sektor Pemerintah telah menambah hutang luar negerinya sebesar US$ 69.4
milyar (laporan Bank Dunia tahun 1994). Dilaporkan bahwa sampai April
1999, hutang luar negeri sektor Pemerintah telah meningkat menjadi US$
77.7 milyar. Ini secara implisit mengandung pengertian yang disebutkan di
atas yaitu makin banyak cicilan hutang luar negeri makin besar nilai
hutang luar negeri yang menumpuk. Nilai net transfer ke luar negeri yang
dilakukan sektor Pemerintah selama periode 1985-1993 misalnya adalah
sebesar US$ 7.8 milyar dan selama periode 1994-1998 diperkirakan sebesar
US$ 19 milyar (World Bank, 1994 dan World Bank, 1997).
Ada beberapa butir lagi yang perlu
dikemukakan di sini berkaitan dengan hutang luar negeri, sebagai berikut:
Dalam pengertian dialektik hubungan ekonomi antaraktor ekonomi, pemasok
hutang luar negeri dan investor asing menjadi lebih berkuasa dalam memeras
rakyat Indonesia, terutama yang berada di strata bawah dalam masyarakat
Indonesia. Jelas ini menunjukkan bahwa Indonesia dan rakyatnya akan
kembali menjadi koloni asing. Dan hutang luar negeri yang menumpuk telah
berubah sifatnya dari perangkap menjadi bumerang. Bumerang dalam
pengertian mempermiskin Indonesia dan rakyatnya.
Baiklah di sini dikemukakan
garis-garis besar implikasi kebijaksanaan penemuan yang dikemukakan di
atas. Pertama, pembayaran hutang luar negeri pemerintah harus dimintakan
untuk diperingan atau dikurangi secara drastis diikuti dengan penjadualan
pembayaran sisanya. Ini harus dilakukan agar pengeluaran pemerintah
dimungkinkan untuk mendukung bidang-bidang pemberdayaan ekonomi rakyat.
Jan Tinbergen telah pula menegaskan (1991) bahwa hutang negana-negara
terbelakang yang mencapai US$ 1 trilyun (seluruh GDP mereka hanya US$ 3
trilyun) harus diselesaikan dengan menyisihkan minimal 0,7% GDP
negana-negara donor, atau samasekali menyelesaikannya sekali saja dengan
menyisihkan 2% GDP negara-negara donor dalam tenggang waktu tertentu. Ini
demi kepentingan negara-negana donor sendiri. Kedua, menolak penggunaan
dana negara atau dana masyarakat untuk membayar hutang-hutang
perusahaan-perusahaan swasta. Untuk mencegah jatuhnya
perusahaan-perusahaan swasta ini ke pihak asing, maka Indonesia sebagai
negara berdaulat harus dapat membuat peraturan -peraturan yang restriktif.
Apalagi dipercayai bahwa banyak dari hutang-hutang ini dijamin oleh
dana-dana yang diparkir di luar negeri. Ketiga, meninjau kembali sistem
pembiayaan pembangunan sehingga ketergantungan kepada pihak asing
diminimumkan. Dalam hal ini bentuk pinjaman dan besar pinjaman dari pihak
asing hendaklah kita tentukan sedemikian rupa sehingga kita tidak
dikelabui.
Dengan demikian pembangunan
nasional akan lebih merupakan pembangunan Indonesia, bukan sekedar
pembangunan diIndonesia.
Permintaan efektif atau daya-beli rakyat di dalam negeri harus menjadi
dasar pertumbuhan ekonomi. Ini bermakna bahwa strategi pembangunan
pertumbuhan melalui pemerataan atau pertumbuhan dengan pemerataan yang
berorientasi ke dalam negeri. Bung Hatta memberikan patokan-patokan bagi
hutang luar negeri ( Tracee Baru,
Universitas Indonesia, 1967), yaitu bahwa setiap hutang luar negeri harus
secara langsung dikaitkan dengan semangat meningkatkan self-help
dan self-reliance, di samping bunga harus rendah, untuk menumbuhkan
aktivita ekonomi sendiri. Bantuan luar negeri harus mampu membuat kita
bergerak sendiri atas kekuatan sendiri, serta bersifat komplementer[xviii] jadi bersifat
sementara dan pelengkap Tidak pula atas syarat politik sebagai langkah
kembalinya neo-kolonialisme dan kolonialisme ekonomi[xix].
[xviii]
Mohammad Hatta, Masalah Bantuan Perkembangan Ekonomi Bagi Indonesia
(Jakarta: Djambatan) him. 2-4.
[xix]
Loc. cit.
Siapa yang Berdaulat, Pasar atau Rakyat?
Banyak orang mengatasnamakan rakyat.
Ada yang melakukannya secara benar demi kepentingan rakyat semata, tetapi
ada pula yang melakukannya demi kepentingan pribadi atau kelompok. Yang
terakhir ini tentulah merupakan tindakan yang tidak terpuji. Namun yang
lebih berbahaya dan itu adalah bahwa banyak di antara mereka, baik yang
menuding ataupun yang dituding dalam mengatasnamakan rakyat, adalah bahwa
mereka kurang sepenuhnya memahami arti dan makna rakyat serta dimensi yang
melingkupinya [xx].
[xx]
Siapa yang disebut “rakyat”? Pertanyaan semacam ini banyak dikemukakan
sinis oleh sekelompok pencemooh yang biasanya melanjutkan bertanya,
“bukankah seorang konglomerat juga rakyat, bukankah Liem Sioe Liong juga
rakyat?” Tentu! Namun yang jelas perekonomian konglomerat bukanlah
perekonomian rakyat.
“Rakyat”
adalah konsepsi politik, bukan konsepsi aritmatik atau statistik, rakyat
tidak harus berarti seluruh penduduk. Rakyat adalah “the cornmon
people”, rakyat adalah “orang banyak”. Pengertian rakyat berkaitan
dengan “kepentingan publik”, yang berbeda dengan “kepentingan
orang-seorang”. Pengertian rakyat mempunyai kaitan dengan kepentingan
kolektif atau kepentingan bersama. Ada yang disebut “public interests”
atau “public wants”, yang berbeda dengan “private interests” dan
“private wants”. Sudah lama pula orang mempertentangkan antara
“individual privacy” dan “public domain”. Ini analog dengan
pengertian bahwa “preferensi sosial” berbeda dengan hasil penjumlahan
atau gabungan dari “preferensi-preferensi individual”. Istilah
“rakyat” memiliki relevansi dengan hal-hal yang bersifat “publik”
itu. Rakyat itu berdaulat, alias raja atas dirinya.
Mereka
yang tidak mampu mengerti “paham kebersamaan” (mutuality) dan “asas
kekeluargaan” (brotherhood atau broederschap, bukan kinship atau
kekerabatan) pada dasarnya karena mereka tidak mampu memahami arti dan
makna luhur dari istilah “rakyat” itu, tidak mampu memahami kemuliaan
adagium “vox populi vox Dei’, di mana rakyat lebih dekat dengan arti
“masyarakat” atau “ummat”, bukan dalam arti “penduduk” yang
210 juta. Rakyat atau “the people” adalah jamak (plural), tidak
tunggal (singular).
Seperti dikemukakan (di catatan
kaki 18), kerakyatan dalam sistem ekonomi mengetengahkan pentingnya
pengutamaan kepentingan rakyat dan hajat hidup orang banyak, yang
bersumber pada kedaulatan rakyat atau demokrasi. Oleh karena itu, dalam
sistem ekonomi berlaku demokrasi ekonomi yang tidak menghendaki
“otokrasi ekonomi”, sebagaimana pula demokrasi politik
menolak “otokrasi politik”.
Dari pengertian mengenai demokrasi
ekonomi seperti dikemukakan di atas, maka kita membedakan antara private
interests dengan public interest.
Dari sini perlu kita mengingatkan agar tidak mudah menggunakan istilah
“privatisasi” dalam menjuali BUMN. BUMN sarat dengan makna kerakyatan
dan bersifat publik. BUMN ada untuk menjaga hajat hidup orang banyak. Yang
kita tuju bukanlah “privatisasi” tetapi adalah “go-public’,
di mana pemilikan BUMN meliputi masyarakat luas yang lebih menjamin arti
“usaha bersama” berdasar atas “asas kekeluargaan”. Go-public
haruslah diatur (managed) untuk
menjamin partisipasi nyata rakyat luas dalam kepemilikan aset nasional.
Kesalahan utama kita dewasa ini
terletak pada sikap Indonesia yang kelewat mengagumi pasar-bebas. Kita
telah menobatkan pasar-bebas sebagal “berdaulat” mengganti dan
menggeser kedaulatan rakyat. Kita telah menjadikan pasar sebagal
“berhala” baru.
Kita boleh heran akan kekaguman ini,
mengapa dikatakan Kabinet harus ramah terhadap pasar, mengapa kriteria
menjadi menteri ekonomi harus orang yang bersahabat kepada pasar. Bahkan
sekelompok ekonom tertentu mengharapkan Presiden Megawati pun harus ramah
terhadap pasar. Mengapa kita harus keliru sejauh ini.
Mengapa tidak sebaliknya bahwa
pasarlah yang harus bersahabat kepada rakyat, petani, nelayan, dst [xxi].
[xxi]
Mengapa pasar di Jepang dapat diatur bersahabat dengan petani Jepang,
sehingga beras di Jepang per kilo yang mencapai harga rupiah sebesar Rp.
30.000,- para importir Jepang tidak mengimpor beras murah dari luar negeri.
Mengapa pula kita harus “memper-purukkan” petani-petani kita, justru
ketika petani kita sedang panen padi, kita malah mengimpor bet-as mut-ah
dan luar negeri?
Siapakah sebenarnya pasar itu?
Bukankah saat ini di Indonesia pasar adalah sekedar (1) kelompok
penyandang/penguasa dana (termasuk para penerima titipan dana dan luar
negeri/komprador, para pelaku KKN, tak terkecuali para penyamun BLBI, dst);
(2) para penguasa stok barang (termasuk para penimbun dan pengijon); (3)
para spekulan (baik di pasar umum dan pasar modal); dan (4) terakhir
adalah rakyat awam yang tenaga-belinya lemah. Jadi pada hakekatnya yang
demikian itu ramah kepada pasar adalah ramah kepada ketiga kelompok
pertama sebagai pelaku utama dan penentu pasar.
Oleh karena itu pasar harus tetap
dapat terkontrol, terkendali, pasar bukan tempat kita tergantung
sepenuhnya, tetapi sebaliknya pasarlah, sebagai “alat” ekonomi, yang
harus mengabdi kepada negara. Adalah kekeUruan besar menganggap pasar
sebagai “omniscient” dan “omnipotent” sehingga mampu mendobrak
ketimpangan struktural. Adalah naif mennanggap “pasar-bebas” adalah
riil. Yang lebih riil sebagai kenyataan adalah embargo, proteksi
terselubung, unfair competition, monopoli terselubung (copyrights,
patents, intellectual property rights dan tak terkecuali embargo dan economic
sanctions sebagai kepentingan politik yang mendominasi dan mendistorsi
pasar [xxii].
[xxii]
Demikian itulah, apabila kita ingin mempertahankan kedaulatan rakyat, maka
Pasal 33 UUD 1945 hendaknya tidak dirubah, “usaha bersama” dan “asas
kekeluargaan” adalah kata-kata dan makna mulia yang harus tetap
dipertahankan. Menghilangkan “usaha bersama” dan “asas kekeluargaan”
bisa diartikan sebagai mengabaikan nilai-nilai agama, mengabaikan
moralitas ukhuwah wathoniah di
dalam perikehidupan bernegara, bahkan merupakan ukhuwah
bashoriah di dalam berkeperikehidupan antar ummat di dunia yang
menjadi kewajiban agama.
Pasar dan IMF Berhala Baru yang Dipuja
Apabila pasar tidak dikontrol oleh
negara, apabila pasar kita biarkan bebas sehingga pasar-bebas kita jadikan
“berhala” dan kita nobatkan sebagai kaisar berdaufat, maka berarti
kita membiarkan pasar menggusur kedaulatan rakyat. Padahal menegaskan
bahwa rakyatlah yang berdaulat, bukan pasar.
Tidak saja pasar-bebas yang telah
menjadi berhala yang dipuja, IMF pun menjadi - sesembahan baru pula,
menjadi tuhan baru. Kita tunduk, kita mengagumi, kita tersubordinasi dan
kita rela menjadi jongosnya. Kita merebut kemerdekaan tahun 1945. Lima
tahun kemudian kita mampu menekan penjajah dan memperoleh pengakuan/penyerahan
kedaulatan melalui KMB. Kita merdeka penuh, berdaulat dalam politik, baik
secara de facto maupun de jure.
Kini, tahu-tahu saja kita secara de
facto telah ter-subordinasi, terdikte, tunduk dan takut kita
kehilangan kedaulatan itu. “Kedaulatan politik” kita ibarat menjadi
formalitas, tanpa sukma merdeka. Belum lagi dua pasangannya dalam Tri
Sakti, “mandiri dalam ekonomi” dan “berkepribadian dalam budaya”
ternyata luntur pula [xxiii].
[xxiii]
Penulis secara pribadi sempat menyampaikan sikap “protes” kepada
Presiden Soeharto tatkala melihat Camdessus ber-silang tangan di dada, sedakep
mengawasi Presiden Soeharto menandatangani Letter
of Intent IMF yang disodorkan kepada beliau di rumah Cendana.
Sebagaimana banyak orang Indonesia yang tahu harga diri, penulis tidak
bisa pula menerima kecongkakan Camdessus. Lebih dari itu, “protes”
penulis juga berkaitan dengan Letter
of Intent yang banyak melanggar UUD 1945 (Pasal 33). Penulis tidak
yakin Presiden Soeharto membaca seluruh isi Letter
of Intent itu. Bagi penulis, itu menjadi tanggung jawab Prof. Widjojo
Nitisastro yang nampak hadir dalam upacara penandatanganan di rumah
Cendana. Dan situ Presiden Soeharto tidak lama kemudian menyampaikan
gagasan tentang IMF plus, artinya IMF plus UUD 1945 (Pasal 33) untuk
konsumsi politik dalam-negeri.
Mengenai
sikap Presiden Soeharto selanjutnya, catatan dari penulis pada buku Dari
Lengser ke Lengser (Jakarta UI Press, 2001, hlm. 402) adalah sebagai
berikut: “... Sejak kecongkakan Carndessus itu Pak Harto secara mental
nampaknya terpuruk, beliau biasa menjaga wibawa bangsa dan negara, menjaga
pribadi beliau sendiri, IGGI beliau bubarkan, pembelian F-16 dari USA
secara sepihak beliau batalkan. Sekarang beliau dijerumuskan oleh para
komprador IMF untuk tunduk menandatangani Letter of Intent ... “
Kemudian itu kita amati, Pak Harto mulai melemah daya joangnya oleh
ketergantungan ini.
Pemerintah saat ini tidak memiliki
keberanian untuk mengatakan kepada IMF dan Bank Dunia bahwa kedua lembaga
dunia ini ikut bertanggungjawab terhadap keterpurukan ekonomi Indonesia,
ikut menjerumuskan Indonesia dengan orthodoxy
dan salah antisipasinya membaca gejala ekonomi. Ini perlu menjadi suatu
justifikasi untuk meminta pembebasan hutang, pemotongan hutang ataupun
penjadualan hutang tanpa beban. Kita ingat Wolfensohn tanpa malu mengakui
bahwa ia kelewat optimis dalam mendorong investasi asing dan pengucuran
kredit untuk Indonesia. IMF dan Bank Dunia bahkan ikut tenggelam dalam over-optimism (baca: salah perhitungan) tentang Indonesia yang
digolongkan sebagai masuk calon “Asian
Miracle”dan “Asian Dragon”.
Indonesia terjebak, mereka cuci-tangan bersama para komprador mereka.
“Skenario” mensubordinasi
ekonomi Indonesia berjalan terus. Muncul cara-cara kotor untuk
beramai-ramai menolak L/C Indonesia. Sekarang Indonesia, negara terbesar
di Asia Tenggara, terpaksa “diampu” (dianggap secara ekonomi
“onbekwaam” oleh Singapura). Penulis memberi reaksi keras di media
massa [xxiv].
[xxiv]
Sri-Edi Swasono, “Kita Ditipu, Kita Diampu”, Harian Terbit, 5 Maret
1998.
Penulis sempat berpikir, adakah ini
kelanjutan dari ditolak dan diremehkannya permintaan keringanan hukuman
gantung bagi maninir kita, Harun dan Usman, kepada Pemerintah Singapura,
yang mengakibatkan Moh Hatta “bersumpah” untuk tidak lagi menginjakkan
kaki di Singapura untuk seumur hidupnya? Yang dilakukan Mohammad Hatta ini
lebih dari sekedar demi alasan kemanusiaan sesuai peradaban yang berlaku,
tetapi adalah tawaran good neighbour
policy untuk saling hormat menghormati. Ternyata kita memilih
memperpurukkan martabat dan harga diri kita, ketika tawaran Singapura
mengampu L/C Indonesia dengan begitu saja kita terima, tanpa menanyakan
lebih dahulu ikhwal dana besar Indonesia yang bersuaka.
Memprihatinkan sekali bahwa kita
menyongsong sistem ekonomi pasar-bebas lebih berapi-api daripada
orang-orang Utara. Kita praktekkan liberalisme dan kapitalisme di sini
lebih hebat daripada di negara-negara Utara. Kita bahkan menjadi juru
bicara sistem ekonomi pasar-bebas untuk kepentingan mereka.
Ketika kesepakatan GATT belum kita
ratifikasi, kita pun telah tunduk melatih diri, ibarat “belum ditanya
sudah mau”, kita “menari atas kendang orang lain” dengan mudahnya.
Tidak hanya gampang kagum atau soft
barangkali juga malah servile
tetapi mengaku friendly atau low-profile.
Tidak ada yang dapat mengabaikan
peranan pasar. Kita pun memelihara ekonomi pasar. Yang kita tolak adalah
pasar-bebas. Pasar-bebas adalah imaginer, yang hanya ada dalam buku teks,
berdasar asumsi berlaku sepenuhnya persaingan bebas. Dalam realitas, tidak
ada persaingan bebas sepenuhnya, kepentingan non-ekonomi, khususnya
kepentingan politik (lokal atau global), telah mendistorsi dan menghalangi
terjadinya persaingan bebas (embargo,
economic sanctions, disguised protections, strict patents and copy rights,
dll). Tanpa persaingan bebas, sebagaimana dalam kenyataannya, tidak akan
ada pasar-bebas yang sebenarnya. Maka Adam Smith boleh terperanjat bahwa the invisible hand has turned into a dirty hand.
Pasar-bebas akan menggagalkan
cita-cita mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pasar-bebas dapat mengganjal cita-cita Proklamasi Kemerdekaan untuk
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, pasar-bebas
memarginalisasi yang lemah dan miskin.
Pasar-bebas bahkan diskriminatif
terhadap yang rendah produktivitasnya (tidak efisien), akibatnya tidak
mudah memperoleh alokasi kredit yang berdasar profitability
itu. Pasar-bebas jelas melintangi hak demokrasi ekonomi rakyat, yang
miskin tanpa daya beli akan hanya menjadi penonton belaka, berada di luar
pagar-pagar transaksi ekonomi. Pasar-bebas melahirkan privatisasi yang
melepaskan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak ke tangan individu-individu.
Pasar-bebas mencari keuntungan ekonomi bagi orang-seorang, bukan manfaat
ekonomi bagi masyarakat. Pasar-bebas menggeser dan bahkan menggusur rakyat
dari tanah dan usaha-usaha ekonominya. Pasar-bebas, yang terbukti tidak omniscient
dan omnipotent mampu mengatasi
bahkan memperkukuh ketimpangan struktural, lantas mendorong terbentuknya
polarisasi sosial-ekonomi, memperenggang integrasi sosial dan persatuan
nasional. Pasar-bebas memelihara sistem ekonomi subordinasi yang
eksploitatif, non-partisipatif dan non-emansipatif, atas kerugian yang
lemah. Kemudian pasar-bebas mengacau pikiran kita, melumpuhkan misi-misi
mulia dan mendorong lidah kita bicara palsu : anti subsidi dan anti
proteksi secara membabi-buta, demi efisiensi. Pasar-bebas mereduksi
manusia sebagai sumber daya insani menjadi sumber daya manusia atau faktor
produksi ekonomi belaka. Dengan pasar-bebas maka people
empowerment kelewat sering berubah menjadi people disempowerment.
Pemujaan dan penyandaran (reliance)
pada pasar-bebas merupakan ujud dan parsialitas pemikiran ekonomi (mainstream)
yang hanya mampu mengakui persaingan (competition)
dan inisiatif individual sebagai penggerak kemajuan ekonomi global,
mengabaikan kerjasama (cooperation)
sebagai penggerak kekuatan ekonomi berdasar mutualitas antar individu yang
tak kalah handalnya.
Dalam pemikiran ekonomi yang
menganut pasar-bebas, efisiensi tak lain merupakan suatu “keterpaksaan
ekonomi” untuk bertahan hidup dan meraih keuntungan ekonomi (lebih
berdasar zero-sum daripada non-zero-sum), yang harus dicapai melalui bersaing. Sedang di dalam
pemikiran ekonomi yang mengakui kerjasama mutualitas sebagai kekuatan
ekonorni, maka efisiensi merupakan “kewajiban hidup berekonomi”.
Ekonomi persaingan berjangkauan kepentingan parsial (nilai-tambah ekonomi),
sedang ekonomi kerjasama berjangkauan kepentingan multi-parsial yang lebih
lengkap dan menyeluruh (mencakup nilai-tambah ekonomi dan nilai-tambah
sosial-kultural sekaligus).
Globalisasi dan pasar-bebas memang
diimaginasikan sebagai upaya meningkatkan efisiensi global. Saat ini
imaginasi itu ditumpukan kepada organisasi dunia WTO, pengganti GATT, yang
mematok pakem-pakem ekonomi pasar untuk mencapai efisiensi global.
Kenyataan yang ada membuat banyak di antara kita harus bersikap menolak
dan reaksioner. Tentulah dalam prakteknya yang lemah harus membiayai
efisiensi dunia demi kesejahteraan si kuat. Selatan membiayai efisiensi
global demi keuntungan dan kemajuan Utara. Oleh karena itu pasar harus di-managed
dikendalikan, agar ramah terhadap rakyat dan kepentingan nasional.
Yang dikemukakan di atas bukanlah
suatu ekstrimitas, tetapi merupakan suatu upaya menunjukkan polarisasi
dikotomis untuk mempertajam pembandingan analitikal.
Globalisasi mulai banyak dikecam,
karena menyandang adu kekuatan dan peragaan dominasi ekonomi, tak
terkecuali oleh orang-orang Barat sendiri yang peduli akan pentingnya
mewujudkan keadilan global. Tak terkecuali kecaman terhadap ketidakadilan
ini datang dari kalangan akademisi Barat, NGO’s, mantan praktisi Bank
Dunia dan IMF, pemenang hadiah Nobel Ekonomi (Joseph Stiglitz). Bahkan
telah lahir buku tentang perlunya mewujudkan keadilan ekonomi global
sebagai tantangan abad ke-21 [xxv].
[xxv]
J.W. Smith, Economic Democracy; The Challence of the Twenty-First Century
(New York: M.E. Sharpe, 2000).
Dalam WTO kita harus tetap
reaksioner, berani merevisi dan membuat kesepakatan-kesepakatan baru yang
tidak merugikan kepentingan nasional dengan tetap menghormati tanggung
jawab global kita. Sekalipun sebagai ahli ekonomi kita harus mampu
menghayati realita yang ditegaskan oleh ekonom terkemuka Inggris, Joan
Robinson, bahwa “the very nature
of economics is rooted in nationalism”. Artinya pengembangan
pemikiran ekonomi nasional dalam konteks global pun, perlu mengacu kepada
histori, ideologi, institusi dan aspirasi nasional, yang selanjutnya harus
memberi warna terhadap theory
building and modeling, menolak paham neutrality
of theory. Henry Kissinger pun telah menegaskan bahwa “Globalisasi
adalah nama lain untuk dominasi Amerika Serikat” (Trinity College,
1998).
Di antara perubahan-perubahan
global dalam titian perjalanan peradaban bangsa bangsa, masalah
kemandirian bangsa, atau kemandirian kelompok masyarakat, bahkan
kemandirian diri, selalu terlekat pada nilai-nilai peradaban yang “abadi”,
yaitu harga diri dan jati diri (sunatullah).
Nasionalisme kebangsaan, bahkan persekelompokan parokhial atau eksklusif
lainnya, menyandang nilai-nilai “abadi” ini [xxvi].
[xxvi]
Sri-Edi Swasono, Ceramah Budaya, Mimeo,
Dekopin, Jakarta, 12 Juli 1995.
Paham kemandirian, sebagai lawan
dan ketergantungan, menerima paham interdependensi. Kemandirian memang
bukan eksklusivisme, isolasionisme atau parochialisme sempit. Kerjasama
antar ummat manusia menjadi nilai baru yang menjadi tuntunan pemikiran
baru untuk menandingi dan mengimbangi kerakusan dominasi, penaklukan dan
eksploitasi antarbangsa dan manusia.
Munculnya lembaga-lembaga kerjasama
modern seperti Leage of Nations
dan United Nations, berikut
derivat-derivatnya, merupakan reaksi terhadap puncak persaingan destruktif
dari dua Perang Dunia. Kerjasama global dan kesadaran global menggerakkan
kembali dunia yang hancur oleh Perang Dunia itu. Saat ini kesadaran global
itu memunculkan berbagai global
common interests seperti social
development eradication of poverty, employment creation, strengthening
solidarity and social integration protection of environtment, dll
bahkan sampai pada penangkalan bersama terhadap pelanggaran human
rights dan terrorism dalam berbagai dimensinya (sebagaimana yang terpaku dalam
berbagai konvensi dan keputusan PBB). Tanggung jawab ini harus secara
bersama-sama digalang oleh seluruh negara di dunia.
Kerjasama dan kesadaran global ini
harus dapat kita manfaatkan untuk melindungi kepentingan nasional kita.
Akibat-akibat sosial-ekonomi, sosial-politik dan sosial-kultural yang
diakibatkan oleh persaingan bebas dan pasar-bebas seperti digambarkan di
atas, jelaslah banyak bertentangan dengan global
interests di atas.
Globalisasi dan ujud globalisme
masih dalam proses mencari bentuknya. Dalam masa transisi ini yang
menonjol adalah dominasi ekonomi (baik eksklusif ekonomi maupun
kelanjutannya berupa dominasi politik dan kultural) harus kita hadapi
melalui tiga fronts; Pertama, melalui usaha sendiri masing-masing negara untuk bebenah
diri meningkatkan kemampuan domestik dan kinerja nasionalnya, antara lain
melalui rencana dan tindakan-tindakan terfokus untuk secara lebih langsung
untuk membentuk konsolidasi ekonomi nasional dan mengurangi ketergantungan
pada luar-negeri. Kedua,
menggalang kerjasama regional, diawali dengan kerjasama ekonomi dan
kemandirian ASEAN, disertai dengan upaya mengembalikan posisi Indonesia
sebagai the leader of ASEAN,
dengan segala justifikasi yang relevan dan inheren di dalamnya. Kalau
perlu kita memimpin untuk bersama-sama mendirikan “ASEAN IMF” sendiri,
dan seterusnya. Ketiga,
bekerjasama dan meningkatkan keterlibatan Indonesia terhadap perkembangan
pemikiran di fora internasional yang menentang ketidakadilan inheren dan
globalisasi, yang menyadari perlunya berbagai koreksi terhadap proses
perkembangan globalisasi yang menyudutkan negara-negara berkembang, yang
dikatakan telah mengakibatkan the
gap between the have and the have nots makin melebar. Di sinilah kita
harus mewaspadai globalisasi.
Seperti dikemukakan di atas,
semangat kemandirian merupakan kekuatan nasional utama untuk mewujudkan
kemerdekaan yang sebenarnya, kesejahteraan sosial dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Penutup
Reformasi dalam konteks kenegaraan
tidak saja berarti pembaharuan menuju Indonesia maju dan terbentuknya civil
society tetapi juga mengandung arti back
to basics, kembali ke rel sesuai dengan cita-cita Kemerdekaan
Indonesia. Untuk itu reformasi perlu diselenggarakan berdasar platforms
nasional yang tegas sebagai landasan berpijak. Berikut ini adalah platforms
yang penulis ajukan untuk penyelenggaraan reformasi.
Platform Nasional - I
Manifesto Politik : Mempertahankan
Indonesia Merdeka, Berdaulat dan Bersatu (menjunjung tinggi national
sovereignity dan territorial
integrity)
Manifesto Budaya : Menegakkan
Bhinneka Tunggal Ika - pluralisme adalah aset nasional bagi kehidupan
berbangsa dan bernegara. Pancasila adalah “asas bersama” (bukan
“asas tunggal”). Pancasila merupakan ikatan pemersatu ; bagi
pluralisme dalam kehidupan bermasyarakat.
Platform Nasional— II
Kemerdekaan berarti : berdaulat
dalam politik, berdikari dalam ekonomi, berkepribadian dalam budaya.
Platform Nasional— III
Kepentingan nasional adalah utama,
tanpa mengabaikan tanggung jawab global, dengan menganut politik luar
negeri “bebas aktif”.
Platform Nasional— IV
Yang kita bangun adalah rakyat,
bangsa dan negara.
Pembangunan ekonomi adalah derivat
untuk mendukung pembangunan rakyat,
bangsa dan negara. Dalam
bidang ekonomi pengembangan ekonomi rakyat memberi rnakna substantif
terhadap platform ini.
Platform Nasional— V
Hubungan ekonomi nasional berdasar
“kebersamaan” (mutuality) dan “asas kekeluargaan” (brotherhood
atau ukhuwah, bukan kinship,
atau kekerabatan) yang partisipatif dan emansipatif. Keadilan yang genuine
hanya bisa terwujud di dalam suasana kekeluargaan (brotherhood
atau ukhuwah) itu.
Platform Nasional— VI
Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya sebagai pokok-pokok kehidupan rakyat, digunakan
sebesar-besar kemakmuran rakyat, dari generasi ke generasi.
Platform Nasional— VII
Proaktif ikut mendisain ujud
globalisasi, berposisi sebagai subyek, bukan obyek dalam globalisasi.
Platform Nasional—VIII
Untuk melaksanakan Otonomi Daerah
dalam NKRI, kita harus tetap membangun Pemerintah Pusat yang kuat, yang
kita tolak adalah Sentralisme Pusat.
Platform Nasional— IX
Yang kita tuju adalah
“Pembangunan Indonesia” bukan sekedar “Pembangunan di Indonesia “.
Platform Nasonal— X
Hutang luar negeri bersifat
pelengkap dan sementara. Investasi asing berdasar pada asas mutual benefit
bukan predominasi (tidak overheersen).
Platforms di atas disusun dan
dikembangkan dari pemikiran-pemikiran Mohammad Hatta, terutama mengenai
kebangsaan, kerakyatan, kedaulatan negara, keberdikarian, demokrasi
ekonomi, politik luar negeri bebas-aktif, percaturan dan pertentangan
global, otonomi daerah dan adagium Hatta “menjadi tuan di negeri sendiri”.
Tentu platforms di atas kalau perlu dapat ditambah lagi sesuai dengan
perkembangan yang ada. Masalah selanjutnya adalah bagaimana platforms tersebut disosialisasikan agar dapat diterima sebagai
paradigma reformasi, menuju kepentingan bersama, yaitu Indonesia yang
Merdeka, Berdaulat dan Bersatu sebagai bangsa maju dalam kesetaraan
global.***
Oleh: Prof. Dr. Sri-Edi
Swasono -- Guru Besar Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia
>>
Tulis komentar anda.....
|