1.
Walaupun telah melewati
ratusan seminar dan diskusi, hingga saat ini selisih pendapat mengenai
definisi “ekonomi rakyat” masih terus berlangsung. Kondisi tersebut
dapat mengisyaratkan bahwa perdebatan mengenai definisi tampaknya tidak
akan terlalu produktif lagi untuk dilanjutkan, karena pada dasarnya hampir
semua pihak telah sepaham mengenai pengertian apa yang dimaksud dengan
“ekonomi rakyat” tanpa harus mendefinisikan. Hal tersebut menyangkut
pemahaman bahwa yang dimaksud dengan “ekonomi rakyat” adalah “kegiatan
ekonomi rakyat banyak”. Jika
dikaitkan dengan kegiatan pertanian, maka yang dimaksud dengan kegiatan
ekonomi rakyat adalah kegiatan ekonomi petani atau peternak atau nelayan
kecil, petani gurem, petani tanpa tanah, nelayan tanpa perahu, dan
sejenisnya; dan bukan perkebunan atau peternak besar, MNC pertanian, dan
sejenisnya. Jika dikaitkan
dengan kegiatan perdagangan, industri, dan jasa maka yang dimaksud adalah
industri kecil, industri rumah tangga, pedagang kecil, eceran kecil,
sektor informal kota, lembaga keuangan mikro, dan sejenisnya; dan
bukan industri besar, perbankan formal, konglomerat, dan sebagainya.
Pendeknya, dipahami bahwa yang dimaksud dengan “ekonomi rakyat
(banyak)” adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh orang banyak
dengan skala kecil-kecil, dan bukan kegiatan ekonomi yang dikuasasi oleh
beberapa orang dengan perusahaan dan skala besar, walaupun yang disebut
terakhir pada hakekatnya adalah juga ‘rakyat’ Indonesia.
2.
Dengan pemahaman diatas,
dapat dinyatakan bahwa ekonomi Indonesia sebenarnya adalah berbasis
ekonomi rakyat. Ekonomi
rakyat (banyak) mencakup 99 % dari total jumlah unit usaha (business
entity), menyediakan sekitar 80 % kesempatan kerja, melakukan lebih dari
65 % kegiatan distribusi, dan melakukan kegiatan produksi bagi sekitar 55
% produk dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, serta tersebar merata
diseluruh wilayah Indonesia. Hanya
saja, ketimpangan distribusi aset produktif (formal) – yang sekitar 65
%-nya dikuasai oleh 1 % pelaku usaha terbesar – menyebabkan kontribusi
nilai produksi (GDP) dan ekspor kegiatan ekonomi raktyat relatif lebih
kecil.
3.
Peran ekonomi rakyat juga
teraktualisasi pada masa krisis multidimensi saat ini.
Jika memang disepakati bahwa pertumbuhan ekonomi tahun 2000 sebesar
4,5 % terutama disebabkan oleh tarikan konsumsi, baik konsumsi domestik
maupun konsumsi asing (ekspor) – terutama karena kegiatan investasi dan
pengeluaran pemerintah yang sangat terbatas – maka dapat diduga bahwa
peran ekonomi rakyat sangat signifikan. Hal ini tersebut didasari oleh argumentasi bahwa rumah tangga
yang menggantungkan kehidupannya dari kegiatan ekonomi rakyat adalah
konsumen terbesar, bahkan bagi produk yang dihasilkan kegiatan ekonomi
besar. Daya produktif
kegiatan ekonomi rakyatlah yang mampu mendorong peningkatan konsumsi,
termasuk terjaga maraknya berbagai kegiatan ‘masal’ dari ekonomi riil
– seperti mudik Lebaran dan naik haji, selama tahun 2000 dan 2001.
Indikasi lain dapat pula ditunjukkan oleh peningkatan kegiatan (tabungan
dan penyaluran kredit) hampir diseluruh lembaga keuangan mikro,
peningkatan penjualan kendaraan bermotor roda dua, peningkatan jumlah
berbagai produk pertanian, dan sebagainya.
4.
Sama sulitnya dengan
mendefinisikannya, evaluasi terhadap kebijakan pembangunan yang diarahkan
untuk memberdayakan ekonomi rakyat sering sampai pada kondisi tanpa
kesimpulan. Hal ini
disebabkan karena kebijakan yang dimaksud cenderung untuk dibatasi pada
program yang dilakukan ‘khusus’ (bagi usaha kecil), seperti program
kemitraan, Keppres 16/1996 (?) tentang pengadaan barang pemerintah yang
dapat dipenuhi oleh usaha kecil, kredit program bersubsidi, berbagai
subsidi input, dan sebagainya. Padahal dengan fakta pangsa ekonomi rakyat dalam ekonomi
nasional, seharusnya seluruh kebijakan ekonomi – terutama kebijakan
ekonomi makro – adalah bagian dari kebijakan pembangunan ekonomi rakyat.
Hal lain adalah karena kebijakan yang dimaksud hampir selalu
berarti program yang dilakukan oleh pemerintah saja.
Padahal aspek-aspek legislasi (perundang-undangan dan peraturan),
kebijakan umum, serta implementasinya sering kali jauh lebih menentukan.
Hal ini ditunjukkan, misalnya, oleh UU Perbankan, yang membatasi
kemampuan bank umum melayani ekonomi rakyat yang kondisi objektifnya
memang tidak memungkinkan membangun akses pada pelayanan bank; atau UU
Bank Indonesia yang membatasi bank sentral itu mengembangkan
kegiatan-kegiatan yang memiliki misi pembangunan; atau mandat yang
diterima BPPN yang hanya menekankan pada perolehan target penjualan aset
dan sangat kurang mempertimbangkan kepentingan kemanfaatan aset tersebut
bagi kegiatan ekonomi masyarakat. Demikian
pula dengan berbagai peraturan dan kebijakan ‘mikro’ tingkat lokal,
seperti ijin usaha, ijin lokasi, pengaturan distribusi barang, ketentuan
dan ijin mengenai mutu produk, dan sebagainya.
5.
Memperhatikan berbagai
kebijakan yang dapat mempengaruhi perkembangan kegiatan ekonomi rakyat,
dan bercermin pada praktek kebijakan tersebut hingga saat ini, dapat
dikemukakan berbagai permasalahan yang masih dihadapi dalam pengembangan
kebijakan bagi ekonomi rakyat, antara lain:
a.
Pertimbangan dalam penetapan
kebijakan tersebut seringkali memang tidak atas dasar kepentingan kegiatan
ekonomi rakyat. Misalnya,
pembentukan tingkat bunga melalui berbagai instrumen moneter lebih
didasarkan pada kepentingan ‘balance of payment’ dan penyehatan
perbankan; atau dilihat dari pemanfaatan cadangan pemerintah yang sangat
besar bagi rekapitalisasi bank, padahal bank tidak (dapat) melayani
kegiatan ekonomi rakyat; atau penetapan kebijakan perbankan sendiri yang
penuh persyarakatan yang tidak sesuai dengan kondisi objektif ekonomi
rakyat, padahal mereka adalah pemilik-suara (voter) terbanyak yang memilih
pada pembuat keputusan. Dalam
hal ini, mengingat lamanya pengaruh lembaga internasional (WB, IMF, dll)
patut pula diduga bahwa perancangan pola kebijakan tersebut juga membawa
kepentingan internasional tersebut. Demikian
juga, berbagai kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah dalam rangka
otonomi daerah juga telah mengindikasikan pertimbangan yang tidak
berorientasi ekonomi rakyat. Otonomi
seharusnya juga berarti perubahan
b.
Kebijakan pengembangan yang
dilakukan lebih banyak bersifat regulatif dan merupakan bentuk intervensi
terhadap kegiatan yang telah dilakukan oleh ekonomi rakyat.
Inovasi dan kreativitas ekonomi rakyat, terutama dalam mengatasi
berbagai kelemahan dan keterbatasan yang dihadapi, sangat tinggi.
Namun banyak kasus yang menunjukkan bahwa kebijakan yang
dikembangkan lebih banyak membawa norma dan pemahaman dari “luar” dari
pada mengakomodasi apa yang sudah teruji berkembang dalam masyarakat.
Posisi lembaga keuangan mikro dalam sistem keuangan nasional
merupakan salah satu contoh terdepan dalam permasalahan ini.
c.
Kebijakan pengembangan yang
dilakukan cenderung bersifat ‘ad-hoc’ dan parsial. Banyaknya kebijakan
yang dilakukan oleh banyak pihak sering kali bersifat kontra produktif.
Seorang Camat atau kepala desa atau kelompok masyarakat misalnya,
sering kali harus menerima limpahan pelaksanaan ‘tugas’ hingga 10 atau
15 program dalam waktu yang bersamaan, dari berbagai instansi yang berbeda
dan dengan metode dan ketentuan yang berbeda.
Tumpang tindih tidak dapat dihindari, pengulangan sering terjadi
tetapi pada saat yang bersamaan banyak aspek yang dibutuhkan justru tidak
dilayani.
d.
Mekanisme penghantaran
kebijakan (delevery mechanism) yang tidak apresiatif juga merupakan faktor
penentu keberhasilan kebijakan. Kemelut
Kredit Usaha Tani (KUT) merupakan contoh kongkrit dari masalah mekanisme
penghantaran tersebut. Demikian
pula sikap birokrasi yang ‘memerintah’, merasa lebih tahu, dan
‘minta dilayani’ merupakan permasalahan lain dalam implementasi
kebijakan. Sikap tersebut sering kali jauh lebih menentukan efektivitas
kebijakan.
e.
Seperti yang telah
dikemukakan diatas, banyak kebijakan yang bersifat ‘mikro’, padahal
yang lebih dibutuhkan oleh ekonomi rakyat adalah kebijakan makro yang
kondusif. Dalam hal ini,
tingkat bunga yang kompetitif, alokasi kebijakan fiskal yang lebih
seimbang sesuai dengan porsi pelaku ekonomi, dan kebijakan nilai tukar,
disertai berbagai kebijakan pengaturan (regulative policy) tampaknya masih
jauh dari harapan pemberdayaan ekonomi rakyat.
6.
Menyusun kebijakan yang
optimal dalam pemberdayaan ekonomi rakyat memang bukan merupakan pekerjaan
mudah. Permasalahan seperti
mencari keseimbangan antara intervensi dan partisipasi, mengatasi konflik
kepentingan, mencari instrumen kebijakan yang paling efektif, membenahi
mekanisme penghantaran merupakan tantangan yang tidak kecil. Yang dapat dilakukan adalah mengusahakan mencoba mengusahakan
agar kebijakan pemberdayaan ekonomi rakyat tersebut dapat mewujudkan suatu
ekonomi rakyat yang berkembang – meminjam jargon yang sangat terkenal
– dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Dalam semangat demokratisasi yang berkedaulatan rakyat, hal
tersebut berarti kebijakan yang dilakukan perlu dapat menjamin agar
kegiatan ekonomi mencerminkan prinsip-prinsip :
§
Dari rakyat; rakyat banyak
memiliki kepastian penguasaan dan aksesibilitas terhadap berbagai
sumberdaya produktif, dan rakyat banyak menguasai dan memiliki hak atas
pengambilan keputusan produktif serta konsumtif yang menyangkut sumberdaya
tersebut. Pemerintah berperan
untuk memastikan kedaulatan tersebut dilindungi dan dihormati sekaligus
mengembangkan pengetahuan dan kearifan rakyat dalam pengambilan keputusan.
§
Oleh rakyat; proses
produksi, distribusi dan konsumsi diputuskan dan dilakukan oleh rakyat.
Dalam hal ini sistem produksi, pemanfaatan teknologi, penerapan
azas konservasi, dan sebagainya perlu dapat melibatkan sebagian besar
rakyat. Pemberian ‘hak
khusus’ kepada segelintir orang untuk mengembangkan ‘kue ekonomi’
dan kemudian baru ‘dibagi-bagi’ kepada yang banyak tidak sesuai dengan
prinsip ini. Kreativitas dan
inovasi yang dilakukan rakyat harus mendapat apresiasi sepenuhnya.
§
Untuk rakyat; rakyat
merupakan ‘beneficiaries’ utama dalam setiap kegiatan ekonomi
sekaligus setiap kebijakan yang ditetapkan.
Jelas bahwa korupsi, dominasi, dan eksploitasi ekonomi tidak dapat
diterima.
7.
Implementasi prinsip diatas
membutuhkan pemerintah yang memiliki visi dan strategi pembangunan yang
jelas. Memang sistem ekonomi
yang demokratis, yang menjadi prasyarat bagi perkembangan ekonomi rakyat,
sangat membutuhkan peran pemerintah yang lahir dari sistem politik yang
demokratis atas dasar kedaulatan rakyat yang kuat.
Mudah-mudahan hal ini tidak menyebabkan kita terjebak dalam
‘debat-kusir’: mana yang lebih dahulu (harus) ada, ‘ayam atau
telur’. Atau mungkin justru
ketidak-jelasan masa depan percaturan elit saat ini – yang kemudian
sering diinterpretasikan sebagai kurang jelasnya arah dan strategi
pembangunan – justru dapat
menjadi lahan yang subur bagi berkembang ekonomi rakyat.-
Dr. Ir. Bayu Krisnamurthi, Staf
Pengajar/ Peneliti Institut Pertanian Bogor, (IPB)