|
[Artikel - Th. I - No. 2
-
April 2002]
Sri-Edi Swasono
SISTEM EKONOMI INDONESIA
PENDAHULUAN
Dalam perkembangan globalisasi
seperti kita saksikan saat ini ternyata tidak makin mudah menyajikan
pemahaman tentang adanya sistem ekonomi Indonesia. Kaum akademisi
Indonesia terkesan makin mengagumi globalisasi yang membawa perangai
“kemenangan” sistem kapitalisme Barat. Sikap kaum akademisi semacam
ini ternyata membawa pengaruh besar terhadap sikap kaum elit politik muda
Indonesia, yang mudah menjadi ambivalen terhadap sistem ekonomi Indonesia
dan ideologi kerakyatan yang melandasinya.
Pemahaman akan sistem ekonomi
Indonesia bahkan mengalami suatu pendangkalan tatkala sistem komunisme Uni
Soviet dan Eropa Timur dinyatakan runtuh. Kemudian dari situ ditarik kesimpulan kelewat sederhana bahwa sistem
kapitalisme telah memenangkan secara total persaingannya dengan sistem
komunisme. Dengan demikian, dari persepsi
simplisistik semacam ini, Indonesia
pun dianggap perlu
berkiblat kepada kapitalisme Barat dengan sistem pasar-bebasnya dan
meninggalkan saja sistem ekonomi Indonesia yang “sosialistik” itu.
Kesimpulan yang misleading
tentang menangnya sistem kapitalisme dalam percaturan dunia ini
ternyata secara populer telah pula “mengglobal”.
Sementara pemikir
strukturalis masih memberikan peluang
terhadap pemikiran obyektif yang lebih mendalam, dengan membedakan antara
runtuhnya negara-negara komunis itu secara politis dengan lemahnya (atau
kelirunya) sistem sosialisme dalam prakteknya.
Pandangan para pemikir
strukturalis seperti di atas kurang lebihnya diawali oleh fenomena
konvergensi antara dua sistem raksasa itu (kapitalisme dan komunisme) a.l.
seperti dkemukakan oleh Raymond Aron (1967), bahwa suatu ketika nanti
anak-cucu Krushchev akan menjadi “kapitalis” dan anak-cucu Kennedy
akan menjadi “sosialis”.
Mungkin yang lebih benar adalah
bahwa tidak ada yang kalah antara kedua sistem itu. Bukankah tidak ada
lagi kapitalisme asli yang sepenuhnya liberalistik dan individualistik dan
tidak ada lagi sosialisme asli yang dogmatik dan komunalistik.
Dengan demikian hendaknya kita
tidak terpaku pada fenomena global tentang kapitalisme vs komunisme
seperti dikemukakan di atas. Kita harus mampu mengemukakan dan
melaksanakan sistem ekonomi Indonesia sesuai dengan cita-cita kemerdekaan
Indonesia, yaitu untuk mencapai kesejahteraan sosial dan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa mengabaikan hak dan tanggung jawab
global kita.
Globalisasi
dengan “pasar bebas”nya memang berperangai kapitalisme dalam
ujud barunya. Makalah ini tidak dimaksudkan untuk secara khusus
mengemukakan tentang hal-hal mengapa globalisasi perlu kita waspadai namun
perlu dicatat bahwa globalisasi terbukti telah menumbuhkan inequality
yang makin parah, melahirkan “the
winner-take-all society” (adigang, adigung, aji mumpung), disempowerment
dan impoversishment terhadap si
lemah. Tentu tergantung kita, bagaimana memerankan diri sebagai subyek
(bukan obyek) dalam ikut membentuk ujud globalisasi. Kepentingan nasional
harus tetap kita utamakan tanpa mengabaikan tanggungjawab global. Yang
kita tuju adalah pembangunan Indonesia, bukan sekedar pembangunan di
Indonesia.
LANDASAN SISTEM EKONOMI INDONESIA
Secara normatif
landasan idiil sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD
1945.
Dengan demikian
maka sistem ekonomi Indonesia
adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan
materialisme); Kemanusiaan
yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau
eksploitasi); Persatuan Indonesia
(berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme
dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan
(mengutamakan kehidupan ekonomi rakyuat dan hajat hidup orang banyak);
serta Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang
utama – bukan kemakmuran orang-seorang).
Dari butir-butir di atas,
keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan
merupakan titik-tolak, proses dan tujuan
sekaligus.
Pasal 33 UUD
1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar
Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu
Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.
Berdasarkan
TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir Demokrasi Ekonomi (kemudian
menjadi ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang meliputi
penegasan berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan butir-butir
yang berasal dari Pasal-Pasal
UUDS tentang hak milik yuang berfungsi sosial dan kebebasan memilih
jenis pekerjaan. Dalam GBHN 1993 butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah
dengan unsur Pasal 18 UUD 1945. Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir
Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi dan diperkirakan “dikembalikan”
ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945.
Landasan
normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan moral luhur, yang
menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang
kedaulatan, rakyat sebagai ummat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam
persaudaraan satu sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.
WILOPO –VS- WIDJOJO
Pancasila
hampir-hampir tidak terdengar lagi. Seolah-olah orang Indonesia merasa
tidak perlu Pancasila lagi sebagai ideologi negara. Tanpa suatu ideologi
negara yang solid, suatu bangsa tidak akan
memiliki pegangan, akan terombang-ambing tanpa platform nasional yang akan memecah-belah persatuan. Pancasila
merupakan “asas bersama” (bukan “asal
tunggal”) bagi pluralisme Indonesia, suatu common
denominator yang membentuk kebersamaan.
Sistem Eknomi Pancasila pun
hampir-hampir hilang dalam pemikiran ekonomi Indonesia. Bahkan demikian
pula Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan ideologinya akan dihilangkan. Apa
yang sebenarnya terjadi?
Perdebatan
mengenai Pasal 33 UUD 1945 (terutama Ayat 1-nya) sudah dimulai sejak awal.
Yang paling pertama dan monumental adalah perdebatan pada tanggal 23
September 1955 antara Mr. Wilopo, seorang negarawan, dengan Widjojo
Nitisastro, mahasiswa tingkat akhir FEUI.
Di
dalam perdebatan itu kita bisa memperoleh kesan adanya bibit-bibit untuk
ragu meminggirkan liberalisme sebagai peninggalan kolonial serta menolak
koperasi sebagai wadah kekuatan rakyat dalam keekonomian nasional,
betapapun hanya tersirat secara implisit, dengan memadukan tujuan untuk
mencapai “peningkatan pendapatan perkapita” dan sekaligus “pembagian
pendapatan yang merata”, sebagaimana (tersurat) dikemukakan oleh Widjojo
Nitisastro.
Di
awal penyajiannya dalam debat itu, Widjojo Nitisastro menyatakan adanya
ketidaktegasan akan Ayat 1 Pasal 33 UUD 1945, kemudian mempertanyakannya,
apakah ketidaktegasan ini disebabkan oleh “kontradiksi inheren” yang
dikandungnya (karena masih mengakui adanya perusahaan swasta yang
mengemban semangat liberalisme, di samping perusahaan negara dan
koperasi), ataukah karena akibat tafsiran yang kurang tepat. Pertanyaan
Widjojo Nitisastro semacam itu sebenarnya tidak perlu ada apabila beliau
menyadari makna Ayat II Aturan Peralihan UUD 1945 dan mengkajinya secara
mendalam.
Di
samping itu, menurut pendapat saya, Widjojo Nitisastro alpa memperhatikan
judul Bab XIV UUD 1945 di mana Pasal 33 (dan Pasal 34) bernaung di
dalamnya, yaitu “Kesejahteraan Sosial”, sehingga beliau terdorong
untuk lebih tertarik terhadap masalah bentuk-bentuk badan usaha (koperasi,
perusahaan negara dan swasta) daripada terhadap masalah ideologi
kerakyatan yang dikandung di dalam makna “Kesejahteraan Sosial” itu.
Akibatnya beliau alpa pula bahwa yang paling utama berkaitan dengan
kesejahteraan sosial adalah “cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan menguasai hajat hidup orang banyak” (ayat 2 Pasal 33 UUD), di
luar cabang-cabang produksi itu (ditegaskan Bung Hatta) swasta masih
memperoleh tempat.
Terlepas
dari itu Widjojo Nitisastro pada tahun 1955 itu telah menekankan
pentingnya negara memainkan peran aktif dalam pengendalian dan
melaksanakan pembangunan ekonomi (alangkah baiknya apabila kaum
Widjojonomics saat ini mengikuti pandangan Widjojo yang dikemukakannya
ini, yang saya anggap bagian ini tepat sekali).
Sementara
Mr. Wilopo menangkap ide kerakyatan dan demokrasi ekonomi (istilahnya:
mengikuti jalan demokratis untuk memperbaiki nasib rakyat). Beliau
mendukung agar negeri ini tidak berdasarkan konsep liberalisme ekonomi
sebagai bagian dari pelaksanaan Asas-Asas Dasar (platforms)
yang dianut oleh konstitusi kita (UUDS, pen.).
Beliau mengatakan lebih lanjut bahwa “sejak semula sudah diakui bahwa
ketentuan-ketentuan Pasal 33 UUD 1945 yang muncul dalam UUDS sebagai Pasal
38, memang sangat penting, karena dimaksudkan untuk mengganti asas
ekonomi masa lalu (asas ekonomi kolonial, pen.)
dengan suatu asas baru (asas ekonomi nasional, yaitu asas kekeluargaan, pen.).
Dalam berbagai
artikel saya telah menindaklanjuti pemikiran Mr. Wilopo ini dengan
mengemukakan bahwa Ayat II Aturan Peralihan UUD 1945 merupakan sumber
hukum yang perlu kita perhatikan. Ayat II Aturan Peralihan UUD 1945
menetapkan: “segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung
berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini”. Artinya Pasal
33 UUD 1945 yang menegaskan “asas
kekeluargaan” berlaku bagi Indonesia sejak ditetapkan berlakunya UUD
1945, namun tetap masih berlaku pula peraturan perundangan kolonial, tak
terkecuali KUHD (Wetboek van Koophandel) yang berasas
perorangan (liberalisme). Pasal 33 UUD 1945 berlaku secara permanen,
sedang KUHD sebagai akibat Aturan Peralihan UUD 1945 berlaku secara
temporer (transisional). Mereka yang mau memahami pula kedudukan Pasal 33
UUD 1945 dan asas kekeluargaan hendaknya memahami kedudukan peraturan
perundangan mengenai keekonomian dalam konteks Aturan Peralihan ini.
Artinya, KUHD yang berasas perorangan yang harus di-Pasal 33-kan, bukan
Pasal 33 yang harus di-KUHD-kan.
SIAPA YANG DISEBUT RAKYAT?
Dari
landasan sistem ekonomi Indonesia sebagaimana dikemukakan di atas
(Pancasila, UUD 1945, TAP MPRS No. XXIII/66 dan GBHN-GBHN 1973, 1978,
1983, 1988, 1998, 1999), jelas bahwa ekonomi Indonesia berpedoman pada
ideologi kerakyatan. Apa itu
kerakyatan dan siapa itu rakyat?
Banyak
orang mengatasnamakan rakyat. Ada yang melakukannya secara benar demi
kepentingan rakyat semata, tetapi ada pula yang melakukannya demi
kepentingan pribadi atau kelompok. Yang terakhir ini tentulah merupakan
tindakan yang tidak terpuji. Namun yang lebih berbahaya dari itu adalah
bahwa banyak di antara mereka, baik yang menuding ataupun yang dituding
dalam mengatasnamaan rakyat, adalah bahwa mereka kurang sepenuhnya
memahami arti dan makna rakyat serta dimensi yang melingkupinya.
Sekali
lagi, siapa yang disebut “rakyat”? Pertanyaan semacam ini banyak
dikemukakan secara sinis oleh sekelompok pencemoh yang biasanya
melanjutkan bertanya, “bukankah seorang konglomerat juga rakyat,
bukankah Liem Sioe Liong juga rakyat?” Tentu! Namun yang jelas
perekonomian konglomerat bukanlah perekonomian rakyat.
“Rakyat”
adalah konsepsi politik, bukan konsepsi aritmatik atau statistik, rakyat
tidak harus berarti seluruh penduduk. Rakyat adalah “the
common people”, rakyat adalah “orang banyak”. Pengertian rakyat
berkaitan dengan “kepentingan publik”, yang berbeda dengan
“kepentingan orang-seorang”. Pengertian rakyat mempunyai kaitan dengan
kepentingan kolektif atau kepentingan bersama. Ada yang disebut “public
interest” atau “public wants”,
yang berbeda dengan “private
interest” dan “private wants”.
Sudah lama pula orang mempertentangkan antara “individual
privacy” dan “public needs”
(yang berdimensi domain publik). Ini analog dengan pengertian bahwa “social
preference” berbeda dengan hasil penjumlahan atau gabungan dari “individual
preferences”. Istilah “rakyat” memiliki relevansi dengan hal-hal
yang bersifat “publik” itu.
Mereka
yang tidak mampu mengerti “paham kebersamaan” (mutuality)
dan “asas kekeluargaan” (brotherhood
atau broederschap) pada dasarnya karena mereka tidak mampu memahami arti
dan makna luhur dari istilah “rakyat” itu, tidak mampu memahami
kemuliaan adagium “vox populi vox
Dei”, di mana rakyat lebih dekat dengan arti “masyarakat” atau
“ummat”, bukan dalam arti “penduduk” yang 210 juta. Rakyat atau
“the people” adalah jamak (plural),
tidak tunggal (singular).
Seperti
dikemukakan di atas, kerakyatan dalam sistem ekonomi mengetengahkan
pentingnya pengutamaan kepentingan rakyat dan hajat hidup orang banyak,
yang bersumber pada kedaulatan rakyat atau demokrasi. Oleh karena
itu, dalam sistem ekonomi berlaku demokrasi ekonomi yang tidak menghendaki
“otokrasi ekonomi”, sebagaimana pula demokrasi politik menolak
“otokrasi politik”.
Dari
sini perlu kita mengingatkan agar tidak mudah menggunakan istilah
“privatisasi” dalam menjuali BUMN. Yang kita tuju bukanlah
“privatisasi” tetapi adalah “go-public”,
di mana pemilikan BUMN meliputi masyarakat luas yang lebih menjamin arti
“usaha bersama” berdasar atas “asas kekeluargaan”.
PASAL 33 UUD 1945 PERLU DIPERTAHANKAN
Pasal
33 UUD 1945 harus dipertahankan. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal mengenai
keekonomian yang berada pada Bab XIV UUD 1945 yang berjudul
“Kesejahteraan Sosial”. Kesejahteraan sosial adalah bagian tak
terpisahkan dari cita-cita kemerdekaan. Dengan menempatkan Pasal 33 1945
di bawah judul Bab “Kesejahteraan Sosial” itu, berarti pembangunan
ekonomi nasional haruslah bermuara pada peningkatan kesejahteraan sosial.
Peningkatan kesejahteraan sosial merupakan test
untuk keberhasilan pembangunan, bukan semata-mata per-tumbuhan ekonomi
apalagi kemegahan pembangunan fisikal. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal yang
mulia, pasal yang mengutamakan kepentingan bersama masyarakat, tanpa
mengabaikan kepentingan individu orang-perorang. Pasal 33 UUD 1945 adalah
pasal restrukturisasi ekonomi, pasal untuk mengatasi ketimpangan
struktural ekonomi.
Saat
ini Pasal 33 UUD 1945 (ide Bung Hatta yang dibela oleh Bung Karno karena
memangku ide “sosio-nasionalisme” dan ide “sosio-demokrasi”)
berada dalam bahaya. Pasal 33 UUD 1945 tidak saja akan diamandemen, tetapi
substansi dan dasar kemuliaan ideologi kebangsaan dan kerakyatan yang
dikandungnya akan diubah, artinya akan digusur, oleh sekelompok pemikir
dan elit politik yang kemungkinan besar tidak mengenal platform
nasional Indonesia.
Ayat
1 Pasal 33 UUD 1945 menegaskan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Perkataan disusun artinya “direstruktur”. Seorang strukturalis pasti
mengerti arti “disusun” dalam konteks restrukturisasi ekonomi, merubah
ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional, menghilangkan subordinasi
ekonomi (yang tidak emancipatory)
dan menggantinya dengan demokrasi ekonomi (yang participatory
dan emancipatory).
Mari
kita baca Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 “… Perekonomian berdasar atas
demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajad hidup orang banyak
harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak tampuk produksi jatuh ke tangan
orang-orang yang berkuasa dan rakyat banyak ditindasinya …”. Bukankah
sudah diprediksi oleh UUD 1945 bahwa orang-orang yang berkuasa akan
menyalahgunakan kekuasaan, akan habis-habisan ber-KKN karena melalaikan
asas kekeluargaan. Bukankah terjadinya ketidakadilan sosial-ekonomi mass
poverty, impoverishmen dan disempowerment
terhadap rakyat karena tidak hidupnya asas kekeluargaan atau brotherhood
di antara kita? Dalam
kebersamaan dan asas kekeluargaan, keadilan sosial-ekonomi implisit di
dalamnya.
Dari
Penjelasan UUD 1945 juga kita temui kalimat “… Meskipun dibikin UUD
yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan,
apabila semangat penyelenggara negara, para pemimpin pemerintahan itu
bersifat perorangan, UUD itu tentu tidak ada artinya dalam praktek …”.
Ini kiranya jelas, self-explanatory.
Pasal
33 UUD 1945 akan digusur dari konstitusi kita. Apa salahnya, apa
kelemahannya? Apabila Pasal 33 UUD 1945 dianggap mengandung kekurangan
mengapa tidak disempurnakan saja dengan ayat-ayat tambahan, dengan tetap
mempertahankan 3 ayat aslinya.
Pasal
33 UUD 1945 sebenarnya makin relevan dengan tuntutan global untuk
menumbuhkan global solidarity
dan global mutuality. Makin
berkembangnya aliran sosial-demokrasi (Anthony Giddens, Tony Blair, dll)
makin meningkatkan relevansi Pasal 33 UUD 1945 saat ini. Saat ini 13 dari
15 negara Eropa Barat menganut paham sosial-demokrasi (Dawam Rahardjo,
2000).
Memang
tidak akan mudah bagi mereka untuk memahami Pasal 33 UUD 1945 tanpa
memiliki platform nasional,
tanpa memiliki ideologi kerakyatan, ataupun tanpa memahami cita-cita
sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi yang saat ini tetap relevan. Mereka
(sebagian ekonom junior) kiranya tidak suka mencoba memahami makna
“perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan”
(ayat 1 Pasal 33). “Kebersamaan” adalah suatu “mutuality” dan “asas kekeluargaan” adalah “brotherhood” atau “broederschap”
(bukan kinship atau
kekerabatan), bahasa agamanya adalah ukhuwah,
yang mengemban semangat kekolektivan dan solidaritas sosial. M.
Umer Chapra (2001) bahkan menegaskan bahwa memperkukuh brotherhood merupakan salah satu tujuan dalam pembangunan ekionomi,. Brotherhood
menjadi sinergi kekuatan ekonomi utnuk saling bekerjasama,
tolong-menolong dan bergotong-royong.
Pura-pura
tidak memahami makna mulia “asas kekeluargaan” terkesan untuk sekedar
menunjukkan kepongahan akademis belaka. “Asas kekeluargaan” adalah
istilah Indonesia yang sengaja diciptakan untuk memberi arti brotherhood, seperti halnya persatuan Indonesia” adalah istilah
Indonesia untuk nasionalisme,
dan “kerakyatan” adalah istilah Indonesia untuk demokrasi.(Mubyarto,
2001).
Memang
yang bisa memahami asas kekeluargaan adalah mereka yang bisa memahami
cita-cita perjuangan dalam konteks budaya Indonesia, yang mampu merasakan
sesamanya sebagai “saudara”, “sederek”,
“sedulur”, “sawargi”, “kisanak”,
“sanak”, “sameton” dan seterusnya, sebagaimana Al Islam menanggap sesama
ummat (bahkan manusia) sebagai “saudara”, dalam konteks rahmatan lil alamin.
Jadi
asas kekeluargaan yang brotherhood
ini bukanlah asas keluarga atau asas kekerabatan (bukan family
system atau kinship) yang
nepotistik. Kebersamaan dan kekeluargaan adalah asas ekonomi kolektif (cooperativism)
yang dianut Indonesia Merdeka, sebagai lawan dari asas
individualisme yang menjadi dasar sistem ekonomi kolonial yang
dipelihara oleh Wetboek van
Koophandel (KUHD). Itulah sebabnya UUD 1945 memiliki Aturan
Peralihan, yang Ayat II-nya
menegaskan bahwa sistem hukum kolonial berdasar KUH Perdata, KUH Pidana,
KUHD, dll tetap berlaku secara temporer, yang berkedudukan sebagai
“sementara sebelum diadakan yang baru menurut UUD 1945”, artinya dalam
posisi “peralihan”. Jadi yang tidak tahu, lalu ingin menghapuskan
ketiga ayat Pasal 33 UUD 1945 itu adalah mereka yang mungkin sekali ingin
merubah cita-cita dasar Indonesia Merdeka.
Mengulang
yang disinggung di atas, “usaha bersama” dan “asas kekeluargaan”
adalah satu kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu sama lain, merupakan satu
paket sistem ekonomi untuk merubah ekonomi kolonial menjadi ekonomi
nasional, di mana “partisipasi” dalam kehidupan ekonomi harus pula
disertai dengan “emansipasi”. Kebersamaan menjadi dasar bagi
partisipasi dan asas kekeluargaan menjadi dasar bagi emansipasi. Tidak
akan ada partisipasi genuine
tanpa adanya emansipasi.
Pasal
33 UUD 1945 tidak punya andil apapun dan keterpurukan ekonomi saat ini,
suatu keterpurukan terberat dalam sejarah Republik ini. Bukan Pasal 33 UUD
1945 yang mengakibatkan kita terjerumus ke dalam jebakan utang (debt-trap) yang seganas ini. Pasal 33 UUD 1945 tidak salah apa-apa,
tidak ikut memperlemah posisi ekonomi Indonesia sehingga kita terhempas
oleh krisis moneter. Pasal 33 UUD 1945 tidak ikut salah apa-apa dalam
menghadirkan krisis ekonomi yang berkepanjangan. Bukan Pasal 33 UUD 1945
yang menjebol Bank Indonesia dan melakukan perampokan BLBI. Bukan pula
Pasal 33 yang membuat perekonomian diampu dan di bawah kuratil negara
tetangga (L/C Indonesia dijamin Singapore). Bukan Pasal 33 yang
menghadirkan kesenjangan ekonomi (yang kemudian membentuk kesenjangan
sosial yang tajam dan mendorong disintegrasi sosial ataupun nasional),
meminggirkan rakyat dan ekonominya. Bukan pula Pasal 33 yang membuat
distribusi pendapatan Indonesia timpang dan membiarkan terjadinya trickle-up
mechanism yang eksploitatif terhadap rakyat, yang menumbuhkan
pelumpuhan (disempowerment) dan pemiskinan rakyat (impoverishment). Lalu, mengapa kita mengkambinghitamkan Pasal 33 UUD
1945 dan justru mengagung-agungkan globalisasi dan pasar-bebas yang penuh
jebakan bagi kita? Pasal 33 tidak menghambat, apalagi melarang kita maju
dan mengambil peran global dalam membentuk tata baru ekonomi mondial.
Tiga
butir Ayat Pasal 33 UUD 1945 tidak seharusnya dirubah, tetapi ditambah
ayat-ayat baru, bukan saja karena tidak menjadi penghambat pembangunan
ekonomi nasional tetapi juga karena tepat dan benar. Kami mengusulkan
berikut ini sebagai upaya amandemen UUD 1945, yang lebih merupakan suatu
upaya memberi “addendum”,
menambah ayat-ayat, misalnya untuk mengakomodasi dimensi otonomi daerah
dan globalisasi ekonomi, dengan tetap mempertahankan tiga ayat aslinya.
PENUTUP: SIAPA YANG BERDAULAT, PASAR, ATAU RAKYAT?
Kesalahan
utama kita dewasa ini terletak pada sikap Indonesia yang kelewat mengagumi
pasar-bebas. Kita telah “menobatkan” pasar-bebas sebagai
“berdaulat”, mengganti dan menggeser kedaulatan rakyat. Kita telah
menobatkan pasar sebagai “berhala” baru.
Kita
boleh heran akan kekaguman ini, mengapa dikatakan Kabinet harus ramah
terhadap pasar, mengapa kriteria menjadi menteri ekonomi harus orang yang
bersahabat kepada pasar. Bahkan sekelompok ekonom tertentu mengharapkan
Presiden Megawati pun harus ramah terhadap pasar. Mengapa kita harus
keliru sejauh ini.
Mengapa
tidak sebaliknya bahwa pasarlah yang harus bersahabat kepada rakyat,
petani, nelayan, dst dst. 1)
Siapakah
sebenarnya pasar itu? Bukankah saat ini di Indonesia pasar adalah sekedar
(1) kelompok penyandang/ penguasa dana (penerima titipan dana dari luar negeri/komprador, para
pelaku KKN, termasuk para penyamun BLBI, dst); (2) para penguasa stok
barang (termasuk penimbun dan pengijon); (3) para spekulan (baik di pasar
umum dan pasar modal); dan (4) terakhir adalah rakyat awam yang
tenaga-belinya lemah. Pada hakekatnya yang demikian itu ramah kepada pasar
adalah ramah kepada ketiga kelompok pertama sebagai pelaku utama (baca:
para penguasa pasar dan penentu pasar).
Oleh karena itu
pasar harus tetap dapat terkontrol, terkendali, not to fully rely-on, 2)
tetapi sebaliknya pasarlah, sebagai “alat” ekonomi, yang harus
mengabdi kepada negara. Adalah kekeliruan besar menganggap pasar sebagai
“omniscient” dan “omnipotent” sehingga mampu mengatasi ketimpangan struktural.
Adalah naif menganggap “pasar bebas” adalah riil.
Lebih riil sebagai kenyataan adalah embargo, proteksi terselubung, unfair
competition, monopoli terselubung (copyrights,
patents, intellectual property rights), tak terkecuali embargo dan economic sanctions sebagai kepentingan politik yang mendominasi dan
mendistorsi pasar.
2)
Lihat Sri-Edi Swasono “Pasar-Bebas yang Imajiner: Distorsi Politik dan
Pertentangan Kepentingan Internasional”, Mimeo,
Kantor Menko Ekuin, 21
Maret 1997.
Apabila
pasar tidak dikontrol oleh negara, apabila asar kita biarkan bebas
sehingga pasar-bebas kita jadikan “berhala” dan kita nobatkan sebagai
berdaulat, maka berarti kita membiarkan pasar menggusur kedaulatan rakyat.
Undang-Undang Dasar 1945 jelas menegaskan rakyatlah yang berdaulat, bukan
pasar.
Demikian
itulah, apabila kita ingin mempertahankan kedaulatan rakyat, maka Pasal 33
UUD 1945 hendaknya tidak dirubah, “usaha bersama” dan “asas
kekeluargaan” adalah kata-kata dan makna mulia yang harus tetap
dipertahankan. Menghilangkan “usaha bersama” dan “asas
kekeluargaan” bisa diartikan sebagai
mengabaikan nilai-nilai agama, mengabaikan moralitas ukhuwah
di dalam berperikehidupan yang menjadi kewajiban agama.
“Kesejahteraan
Sosial” sebagai jugul Bab XIV UUD 1945 pun tidak perlu dirubah atau
diganti dengan memasukkan perkataan “Ekonomi”, sebab “ekonomi”
adalah derivat atau alat untuk mencapai “kesejahteraan sosial”
itu.
Prof. Dr. Sri-Edi Swasono : Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas
Indonesia (UI)
Makalah disampaikan
dalam Seminar Pendalaman Ekonomi Rakyat, Sistem Ekonomi Indonesia,
Jakarta, 19 Februari 2002 .
Lampiran :
PLATFORM NASIONAL (Sri-Edi Swasono)
PLATFORM NASIONAL – I
Manifesto Politik: Indonesia Merdeka dan Bersatu (menjunjung tinggi National
Sovereignty and Territorial Integrity).
Manifesto Budaya: Bhinneka Tunggal Ika – Pluralisme adalah aset
nasional, Pancasila sebagai “asas bersama” (bukan “asas tunggal”)
merupakan pemersatu bagi pluralisme.
PLATFORM NASIONAL – II
Persatuan Indonesia dan keberdaulatan Indonesia merupakan tuntutan politik
dominan dan final.
PLATFORM NASIONAL – III
Arti Kemerdekaan: berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi,
berkepribadian dalam budaya (Bung Karno).
PLATFORM NASIONAL – IV
Kepentingan nasional adalah utama, tanpa mengabaikan tanggungjawab global
(politik luar negeri “bebas-aktif”).
PLATFORM NASIONAL – V
Yang kita bangun adalah rakyat, bangsa dan negara.
Pembangunan ekonomi adalah derivat
untuk mendukung pembangunan rakyat, bangsa dan negara.
Pengembangan ekonomi rakyat memberi makna substantif terhadap platform
ini.
PLATFORM NASIONAL – VI
Hubungan ekonomi nasional berdasar kebersamaan (mutuality) dan asas kekeluargaan (brotherhood, bukan kinship)
yang partisipatif dan emansipatif (Bung Hatta).
PLATFORM NASIONAL – VII
Kita harus ikut mendisain ujud globalisasi (sebagai subyek, bukan obyek).
Kita harus tetap mewaspadai globalisasi, jangan sampai kepentingan
nasional terdominasi oleh kepentingan global.
PLATFORM NASIONAL –VIII
Untuk melaksanakan Otonomi Daerah dalam NKRI, kita harus tetap memiiki
(tidak merongrong) Pemerintah Pusat yang kuat, yang kita tolak adalah
Sentralisme Pusat.
PLATFORM NASIONAL – IX
Yang kita tuju adalah “Pembangunan Indonesia” bukan “Pembangunan di
Indonesia”.
PLATFORM NASIONAL – X
Hutang luar negeri bersifat pelengkap dan sementara (Sri
Sultan HB IX). Investasi asing berdasar mutual
benefit, bukan predominasi (tidak overheersen) (Bung Karno dan Bung Hatta).
PLATFORM NASIONAL – XI
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai
pokok-pokok kehidupan rakyat untuk digunakan sebesar-besar kemakmuran
rakyat, dari generasi ke generasi.
>>
Tulis komentar anda.....
|