[Artikel - Th. II - No.
8 - Nopember
2003]
M. Husein Sawit
KEGAGALAN
PERUNDINGAN PERTANIAN WTO DI CANCUN:
PELUANG ATAU ANCAMAN BUAT EKONOMI RAKYAT?
Pada
tanggal 10-14 September 2003 di Cancun Mexico telah diadakan Konferensi
Tingkat Menteri (KTM) V WTO. Salah satu isu terpenting yang dibahas adalah
aspek pertanian, sektor penting Indonesia dan sejumlah besar negara
berkembang (NB) lain di dunia. Pertemuan itu ternyata gagal,
karena negara berkembang bersatu dan tidak berhasil dipecah
belahkan oleh negara maju (NM). Ini jauh berbeda dengan KTM ke IV di Doha,
dimana NM dapat memaksakan kehendak, dengan menciptakan berbagai tipu
muslihat.
Negara
berkembang (NB) semakin memahami, mereka telah disiasati dan dikibulin
dalam perjanjian pertanian WTO. Padahal, NB sektor pertanian umumnya,
khususnya sub-sektor pangan menjadi tumpuan harapan. Harapannya adalah
agar perdagangan global dapat menjadi instrumen pemicu untuk memperkuat
ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan dan pembangunan perdesaan serta
percepatan pembangunan ekonomi umumnya. Namun yang terjadi sebaliknya,
telah dijadikan alat oleh negara maju (NM) untuk kepentingan politiknya,
kepentingan korporasi, kepentingan petani luas nan kaya.
NM
masih menempatkan sektor pertanian dalam kerangka kepentingan politik
daripada kepentingan ekonomi-dengan sejumlah dalih. Tetapi apapun alasan
ekonominya, sektor pertanian NM tidaklah sepenting di NB.
Malahan NM tetap berkeinginan melanjutkan subsidi tanpa
batas dan proteksi kepada petaninya yang telah makmur dan enggan untuk
membuka pasar. NB diminta melakukan sebaliknya. Hal ini telah memunculkan ketidakseimbangan baru, dan amat memukul pembagunan pertanian
dan perdesaan NB.
Itu
semua terjadi karena Indonesia membuka
pasar secara radikal, juga mengurangi bantuan/subsidi untuk
petaninya. Hal yang sama juga dialami oleh sebagian besar NB lainnya.
Bukti-bukti empiris yang terjadi di sektor
pertanian setelah PP (Perjanjian Pertanian) WTO umumnya dan structural
adjustment khususnya cukup memilukan.
Pertumbuhan sektor pertanian kita turun 2,3%/tahun, sub-sektor
pangan merosot 0,5%/tahun. Padahal sub-sektor ini memegang peran sekitar
60% GDP pertanian atau sekitar 8% GDP sub-sektor tanaman pangan. Sejak
1994, Indonesia beralih dari negara net food exporter berubah menjadi net food importer.
Pada periode 1998-2000, Indonesia mengimpor pangan (net importer)
sekitar US$ 863 juta/tahun, padahal periode 1989-91, Indonesia mengekspor
pangan (net exporter) sekitar US$ 418 juta/tahun.
Produksi
pangan kini semakin terkosentrasi di sejumlah kecil NM seperti AS,
Australia, Kanada, Selandia Baru dan UE.
Kalau terjadi bencana alam, perang dll di wilayah itu, dengan mudah
menyebarkan akibatnya ke negara lain, sehingga ketahanan pangan dunia
menjadi kian rapuh. Diantara
produk pertanian yang diperdagangkan di pasar dunia, sekitar 80%
diantaranya adalah komodias pangan. Memang amat strategis buat NM
menguasai pangan, tidak saja diliahat dari kepentingan
ekonomi, tetapi juga kepentingan
politik. Di sub-sektor pangan itulah, banyak penduduk miskin NB
menggantungkan hidupnya. Kehancuran sub-sektor pangan sama artinya
kehancuran ekonomi rakyat, tidak saja di Indonesia tetapi juga di NB
lainnya yang agraris.
Hampir
semua produktivitas komoditas pangan
menurun, paling tidak stagnan, seperti yang terjadi pada beras,
jangung, kedelai, gula, seiring dengan penurunan harga komoditas pangan di
pasar luar internasional. Tingkat Ketergantungan Impor (TKI) untuk semua komoditas pangan penting meledak hampir dua kali
setelah 1998. Impor gandum di
urutan ke 6 terbesar dari 10 komoditas impor terbesar Indonesia, lainnya
berupa barang modal, bahan baku kimia dan sebagainya.
Yang
dibahas di Cancun bulan lalu adalah tanpa modalitas baru karena belum
disepakati pada perundingan
pertanian di Genewa. Namun ketua General Council bersama dengan Director
General WTO menerbitkan draft Cancun Ministerial Text
(JOB(03)150/Rev.1 tgl 24Agustus
03), di dalamnya tercakup negosiasi pertanian, yang framework
nya tertuang dalam Annex A.
Teks itulah yang amat ditentang oleh NB, bersatu tidak bersedia
meneriman, maka gagalah pertemuan itu.
Seperti
diketahui, framework pertanian
itu adalah hasil kompromi antara NM adi kuasa, sedikit peran NB. Isi
framework itu adalah kombinasi antara proposal AS (Amerika Serikat) dan UE
(Uni Eropah) sebagai negara adikuasa di WTO dengan sedikit
mengakomodasikan proposal 20 NB. Itulah
kemudian dinamakan Blended Formula (BF), menggabungkan formula (F) Swiss
atau FS, F.Uruguai (FU), dan F.Harbinson (FH).
Sekian persen TL (tariff line) dipangkas pakai FS, sekian persen
dengan menggunakan FU, dan sisanya total liberalisasi (0% tarif). Namun
besaran persentasenya belum ditentukan, juga koefisien FU dan FS. Khusus
penurunan tarif dengan modalitas BF ini memang tidak banyak kaitannya
secara langsung dengan Indonesia dan NB lainnya, karena pada umumnya
tingkat tarif yang diikat (bound tariff) rendah,
sehingga tidak berpengaruh secara signifikan dalam membuka pasar.
Untuk Indonesia, 83% jenis produk perdagangan, tingkat
applied tariff kurang dari 10%, merupakan salah satu NB yang
paling rendah tingkat tarif, khususnya apabila dibandingkan dengan India
atau Cina.
Kepada
NB diberikan S&D (special and differential treatment) dengan
penurunan tarif yang lebih rendah dan waktu pelaksanaannya lebih lama. Melihat
pengalaman selama ini, ini
tidaklah banyak artinya dalam menciptakan keseimbangan dalam
arena permainan (level of plying field), karena NB ratusan
kali jauh tertinggal dalam bidang teknologi, infrastruktur dasar, kualitas
SDM dll. Apa artinya diperpanjang sampai 3 kali lebih lama, atau penurunan
2 tarif kali lebih rendah, ke semua itu tidaklah mampu mengejar
keseimbangan pembangunan tanpa komitmen tinggi yang terikat dari NM untuk
membantu dan mendorong pembangunan NB, bukan merampoknya dengan
perdagangan yang tidak fair.
Ada
dua pilar lain yang penting dalam BF yaitu bantuan domestik dan subsidi
ekspor, tetap masih diberikan peluang, tidak dihilangkan, sehingga amat
menguntungkan NM. NB menuntut agar Artikel 6.5 tentang direct payment
supaya dihilangkan, tetapi dirubah sedikit saja. Seharusnya direct
payment dalam para 5 sampai 13 dari Annex 2 AoA dihilangkan atau
dibatasi paling tinggi (caps), bukan tanpa batas seperti rancangan
BF. NB menunut dihilangkan atau dibatasi (caps) antara lain adalah decoupled
income support, income insurance and income safety net programmes,
payments for relief from natural disaster, berbagai bentuk
structural adjustment asissistance, payments under
environmental programs dan under regional assistance programs.
Padahal
selama ini diyakini benar bahwa karena supor/subsidi tanpa batas itulah
maka NB semakin sulit dalam mengatasi kemiskinan, melawan kerawanan pangan,
dan menghambat laju pembangunan perdesaan. Ini sesungguhnya telah
melanggar sebagian penting dari Deklarasi Doha. Di sana disepakati bahwa
perlunya reformasi modalitas
untuk mengurangi secara drastis/menghilangkan komitmen yang terkait dengan
supor domestik dan berbagai bentuk ekspor subsidi. Memang ada pengurangan, tetapi GB (green box) tetap dipertahankan.
Blue box telah dihapus, tetapi isinya dipindahkan ke GB yang baru.
Demikian juga subsidi ekspor seperti kredit ekspor, program jaminan dan
asuransi, food aid, dan ekspor STE (state trading enterprise) tetap
termuat dalam draf Cancun. Ini juga tetap membuka peluang NM untuk
memanfaatkannya.
Seperti
halnya pada akses pasar seperti yang disebutkan sebelumnya,
S&D yang diberikan buat NB seperti pengurangnnya lebih kecil
serta lebih lama periode berlakunya untuk subsidi ekspor atau supor
domestik, itu tidaklah banyak artinya. Karena pada umumnya, NB hampir
tidak menggunakan instrumen GB untuk membantu petaninya, atau memberikan
subsidi ekspor, malah mengenakan pajak ekspor guna membatasi ekspor. NB
menuntut fleksibelitas tinggi, sehingga mereka mampu mengentaskan
kemiskinan, mengatasi kerawanan pangan, dan mendorong percepatan
pembangunan perdesaan. NM seharusnya
terikat dan punya kewajiban untuk bantu NB, bukan melalapnya. NB semakin
frustrasi, semua keinginan mereka seperti development box, food security
box dan strategic product ditolak oleh NM atau dipecahbelahkan kekuatannya
oleh mereka.
Kegagalan
KTM V Cancun tidak berarti NB telah mampu mengoreksi ketidakseimbangan dan unfair trade. Perjuangan masih
panjang dalam negosiasi lanjutan yang akan dimulai Desember mendatang. NB
harus bersatu untuk memperjuangkan agar dihilangkan berbagai domestic
support dan subsidi ekspor yang dilakukan oleh NM.
Strategic product (SP) diharapkan dapat dipakai sebagai
instrumen buat NB, khususnya Indonesia untuk lebih fleksibel dalam
mengatasi kemiskinan, memperkuat ketahanan pangan serta mendorong
pembangunan perdesaan. Hal itu harus benar-benar dapat
diimplementasikan dengan jelas, dirancang dengan baik, serta jelas
komitmen pemerintah untuk membangun ekonomi perdesaan dalam arti luas.
Pengertian SP jangan
pula dipersempit hanya pada 4 komoditas seperti beras, jagung, kedelai dan
gula, harus ditemukan
sejumlah produk strategis, yang kalau komoditas itu disupport dan
dilindungi, maka tujuan di atas akan lebih mudah dicapai. Kalau itu
tercapai maka akan mendorong dan menumbuhkembangkan ekonomi rakyat seperti idaman
kita semua. Jadi tugas
kita selanjutnya adalah
mengidentifikasi komoditas-komoditas itu.
Oleh: Dr. M. Hussein
Sawit -- Senior Advisor on Agricultural Policy
at the UNSFIR (United Nations Support Facility for Indonesian
Recovery), Jakarta.
>>
Tulis komentar anda.....