[Artikel - Th. II - No.
8 - Nopember
2003]
Setyo Budiantoro
RUU
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO: JANGAN JAUHKAN LEMBAGA KEUANGAN DARI MASYARAKAT
Keuangan mikro merupakan hal yang
sangat strategis bagi pengembangan ekonomi rakyat. Sekitar 39 juta usaha
mikro, artinya 98% dari seluruh entitas usaha di Indonesia, masih menunggu
akses keuangan mikro (Tambunan, 2002). Anggaplah bila kebutuhan kredit
usaha mikro berkisar Rp 1 juta, maka kebutuhan dana bagi keuangan mikro
sebesar Rp 39 trilyun. Tentu, sebuah jumlah yang tidak kecil.
Seperti dipahami bersama, usaha
mikro sangat sulit mengakses ke perbankan. Disamping sulit memenuhi
persyaratan (5 C), ongkos administrasinya juga sangat mahal. Taruhlah
dengan dana Rp 1 milyar, lebih baik melayani kredit bagi satu orang, dari
pada melayani seribu orang dengan kredit masing-masing Rp 1 juta.
Adanya lembaga keuangan mikro (LKM)
bagi para pengusaha mikro, bak “oase” di padang pasir. LKM merupakan
kelembagaan yang memfokuskan diri melayani para pengusaha mikro. LKM
sebenarnya sudah lama ada di masyarakat, namun jumlahnya terlalu kecil
bila dibandingkan kebutuhan para pengusaha mikro.
Dalam kategori Bank Indonesia, LKM
dibagi yang berwujud bank serta non bank. Untuk yang berwujud bank adalah
BRI Unit Desa, BPR dan BKD (Badan Kredit Desa). Sedangkan yang bersifat
non bank adalah koperasi simpan pinjam (KSP), lembaga dana kredit pedesaan
(LDKP), baitul mal wattanwil (BMT), lembaga swadaya masyarakat (LSM),
arisan, pola pembiayaan Grameen, pola pembiayaan ASA, kelompok swadaya
masyarakat (KSM), credit union, dll.
Meski BRI dan BPR dikategorikan
sebagai LKM, namun akibat persyaratan peminjaman menggunakan metode bank
konvensional, pengusaha mikro kebanyakan masih kesulitan mengakses.
Terlebih bila keuangan mikro yang diidentikkan dengan penanggulangan
kemiskinan, apakah kedua institusi tersebut melayani yang miskin ?
Pertanyaan ini rasanya agak sulit dijawab.
Kiprah dan Dilema LKM
Merujuk catatan Bisnis Indonesia
(13 Januari 2003), dari LKM non bank yang berjumlah sekitar 9.000 unit,
pinjaman yang tersalurkan ke masyarakat baru berjumlah Rp 2,53 trilyun.
Artinya, pelaku usaha yang sudah memperoleh kesempatan mengakses sumber
pembiayaan mikro baru 6,65%.
Jumlah tersebut tentunya masih
sangat kecil, sebab hanya melayani 2,5 juta dari 39 juta pengusaha mikro.
Tak mengherankan, berdasar kajian Kantor Mennegkop & UKM, paling tidak
dibutuhkan 8.000 unit LKM baru sehingga mampu melayani masyarakat miskin
yang berjumlah hampir 40 juta, untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi
5% tahun ini.
Melihat peran yang strategis dari
LKM, kini keberadaannya agaknya akan diakui secara formal oleh pemerintah.
Sinyal ini ditunjukkan dengan digodoknya RUU LKM oleh Bank Indonesia, yang
menyiapkan bersama dengan departemen keuangan. Tentu hal ini patut
disambut gembira, sebab LKM yang bersifat non formal diperkirakan
berjumlah 2/3 dari seluruh LKM non bank.
Belum diakuinya keberadaan LKM non
formal secara legal, membuat keraguan bagi pelakunya untuk mengembangkan
diri secara maksimal. Ditakutkan, keberadaannya akan “diganggu” oleh
aparat keamanan atau aparat pemerintah setempat. Disamping itu, akibat
statusnya yang belum legal, membuat kerjasama dengan pihak-pihak lain
ataupun mencari investor menjadi lebih sulit.
Paradoksnya di sisi lain, sinyal
akan diakuinya keberadaan LKM non formal juga membuat kegelisahan bagi
pelakunya. Ditakutkan, dengan adanya peraturan justru akan menghambat
kiprah mereka. Trauma akan pengalaman buruk masa Orde Baru, tentu masih
sulit dilepaskan. Pada masa lalu, adanya peraturan bukannya dimaksudkan
untuk mempermudah, namun justru malahan mempersulit kiprah masyarakat.
Dilema ini, tentu harus dicarikan
jalan keluarnya. Berbagai kegelisahan dan ketakutan bukanlah untuk
dihindari, namun justru harus dipelajari secara mendalam, supaya dapat
dicarikan solusinya. Oleh sebab itu terutama bagi pembuat RUU LKM, tentu
perlu melakukan studi yang mendalam terhadap berbagai LKM yang telah ada.
Sebab meski mempunyai tujuan baik, namun bila tak mengetahui duduk
persoalannya bisa jadi justru akan merepotkan.
Menyoal RUU LKM
Filosofi dari adanya peraturan bagi
LKM tentunya adalah mengakui, melindungi, memfasilitasi dan mendorong LKM
agar dapat berkembang, sehingga dapat melayani pengusaha mikro lebih
banyak. Disamping itu prinsip subsidiaritas harus dijaga, yaitu fungsi
yang dapat dilakukan di bawahnya tak perlu diambil alih oleh yang di
atasnya.
Hal itu dimaksudkan, supaya yang
berada di bawah akan semakin berdaya, sementara yang diatasnya juga akan
mengurus yang sesuai levelnya. Dengan demikian, keduanya akan berkembang
sesuai dengan “level” yang digumulinya (level
of playing field).
Mencoba menyimak RUU LKM yang
kabarnya kini berada di departemen keuangan, terdapat pasal-pasal yang
menggelisahkan, salah satunya pada pasal 10. Dikatakan, LKM yang
menghimpun total simpanan lebih dari Rp1 milyar, wajib mengubah bentuk
usahanya menjadi BPR atau Koperasi.
Nampak jelas, asumsi dari pembuat
RUU tentang LKM disamakan dengan “Bank Mikro”. Artinya sebuah bank
yang sangat kecil, bila berkembang agak besar lalu “naik kelas”
menjadi BPR. Asumsi ini, rasanya terlalu menyederhanakan persoalan.
LKM adalah lembaga keuangan yang
memfokuskan diri melayani pengusaha mikro, terlepas dari besar kecil dari
LKM tersebut. Mengapa LKM ada ? Seperti diketahui bersama, lembaga
keuangan (bank) pada umumnya jarang menyentuh sektor yang marjinal ini.
Jadi letak soalnya bukan besar kecilnya LKM, namun pada fungsi (core competence) dari keberadaan LKM. Bila LKM melayani sektor usaha
menengah atau besar, ia sudah tak bisa dikatakan LKM.
Semakin besar LKM asal sesuai
fungsinya tentu patut didukung, sebab akan melayani semakin banyak pula
pengusaha mikro (masyarakat miskin). Sebagai contoh saja, di Bangladesh
terdapat banyak LKM yang melayani pengusaha mikro (client) dengan jumlah
sangat besar. Ambil contoh saja, BRAC (3,5 juta client), Grameen (2,5 juta
client), ASA (2,5 juta client), Proshika (1,7 juta client), dll.
Nampak jelas, untuk melayani
pengusaha mikro yang jumlahnya puluhan jutaan diperlukan capital
resources yang cukup besar, namun belum tentu kemudian harus
diwujudkan menjadi bank. Bukankah apabila berwujud menjadi bank, lagi-lagi
pengusaha mikro akan kesulitan kembali untuk mengakses, sebab harus
berhadapan dengan prosedur yang konvensional.
Lalu duduk soal yang kedua, bila
LKM menjadi besar dan tidak menjadi BPR, diharuskan menjadi koperasi.
Kecenderungan koperasi (keuangan) yang dimaksud di sini tentunya koperasi
simpan pinjam (KSP), yang kemudian harus mengikuti aturan perkoperasian.
Memang tak ada yang salah dengan
KSP. Yang menjadi persoalan, bila para pengusaha mikro yang bukan anggota
dan ingin meminjam kredit ke KSP. Apakah pengusaha mikro itu, harus
menjadi anggota KSP dahulu? Prosedur ini terasa menjadi panjang dan bisa
membuat enggan pengusaha mikro, yang sebagai pelaku bisnis biasanya ingin
perolehan dana secara cepat. Dan lagi, belum tentu semua pengusaha mikro
berkeinginan menjadi anggota koperasi.
Penutup
Adanya sinyal dari pemerintah untuk
mengakui keberadaan LKM secara legal, tentu patut disyukuri. Dengan adanya
legalitas, akan memupus rasa keraguan para pelaku LKM, sehingga mereka
bisa mengembangkan usahanya secara maksimal. Berbagai kerjasama dengan
investor atau lembaga (keuangan), tentu juga akan jauh lebih terbuka.
Namun niat baik saja ternyata belum
cukup. Bila tak cukup dipahami berbagai LKM yang telah ada, lalu dibuat
aturan, akibatnya justru akan terjadi sebaliknya dari harapan.
Perkembangan dari LKM dikhawatirkan justru akan terhambat. Padahal, saat
ini LKM sangat dibutuhkan bagi 39 juta usaha mikro.
Dan sayangnya, sinyalemen kurang
dipahaminya LKM cukup terasa dalam RUU Lembaga Keuangan Mikro ini, dimana
aturannya cenderung memperlakukan mirip dengan perbankan. Padahal, pada
dasarnya LKM berkembang justru akibat menyesuaikan dengan karakteristik
masyarakat setempat (community based
microfinance). Dan acapkali, nature-nya
bisa berbeda dengan perbankan. Apakah kita, akan membuat lembaga keuangan
menjadi jauh dari masyarakat (miskin) kembali ?
* Tulisan ini merupakan versi
lengkap yang telah dimuat di Bisnis Indonesia
Oleh: Setyo Budiantoro -- Direktur Kajian Ekonomi dan
Pembangunan Center for Humanity and Civilization Studies (CHOICES) dan
staf Ketua LSM Bina Swadaya.
>>
Tulis komentar anda.....