The success of Indonesia’s economic policies confirmed the idea that, as
much as possible, economic policies should be insulated from undue
political influence. Moreover, experience has demonstrated that
alternative schools of economic policy making, including communism,
socialism, and even “supply side economics”, in the long run have all
failed. In the meantime the field of neo-classical economics is
progressing steadily. It is here that policy making should seek guidance
in creating economic policies
(Radius Prawiro, 1998:335)
In this precarious state, the
government took the bold move of removing all restrictions on the flow
of capital into and out of the country. Indonesia’s laws governing the
flow of capital thus became some of the most liberal in the world,
more so even than those of many of the most developed countries
(Radius Prawiro, 1998:290).
Neo-Liberalism, in its extreme or
revised form, presents us with a view of the world in which there are
only two choices, an economy organized by markets or an economy
organized by a dictatorial –or at best inept and inefficient- statist
bureaucracy (Mac Ewan
1999:11)
Pendahuluan
Globalisasi mempunyai 2 pengertian
pertama, sebagai deskripsi/definisi yaitu proses menyatunya pasar
dunia menjadi satu pasar tunggal (borderless market), dan
kedua, sebagai “obat kuat” (prescription) menjadikan ekonomi
lebih efisien dan lebih sehat menuju kemajuan masyarakat dunia. Dengan
dua pengertian ini jelas bahwa menurut para pendukung globalisasi “tidak
ada pilihan” bagi setiap negara untuk mengikutinya jika tidak mau
ditinggalkan atau terisolasi dari perekonomian dunia yang mengalami
kemajuan sangat pesat.
Benarkah pilihannya hanya dua
sebagaimana dikemukakan paham Neo-liberalisme? Benarkah tak ada hak sama
sekali bagi setiap negara untuk “berbeda” dengan menerapkan sistem
ekonomi yang sesuai sistem nilai dan budaya negara-negara bersangkutan?
Arthur Mac Ewan membantah keras pandangan “tidak ada pilihan” ini dengan
secara tegas menyatakan:
Contrary to the claims of its
proponents, there are alternatives to the neo-liberalism course, and
these alternatives are far preferable in term of immediate and long term
consequences (Mac Ewan
1999:8)
Lebih tegas lagi pernyataan James Petra
dan Henry Veltmeyer dalam Globalization Unmasked bahwa
“globalization is neither inevitable nor necessary” (Petras &
Veltmeyer 2001:12)
Hikmah Krisis
Moneter
Orang Indonesia selalu berhasil
menyatakan “untung” atas berbagai musibah. Maka, adakah alasan orang
menyatakan “untung ada krismon”? Ternyata dalam segala kesusahan
menghadapi globalisasi dan liberalisasi perdagangan dan investasi,
bahkan termasuk meledaknya “bom Bali”, orang Indonesia masih mampu
menyebutkan aspek keuntungannya. Seorang rekan ekonom dari AS menulis
“A less globalized world might be better for Indonesia”! Jadi tanpa
Indonesia susah-susah melawan serangan dahsyat globalisasi, krismon dan
Bom Bali telah membantu Indonesia “mengusir atau mengurangi tekanan
globalisasi” yang memang lebih merugikan ketimbang menguntungkan ekonomi
Indonesia. Terhadap kekuatan-kekuatan “anti globalisasi” ini para
pendukung globalisasi berusaha dan berhasil mengundang IMF untuk
memperkuat barisan. Kini yang terjadi adalah pergulatan (ilmiah dan
ideologis) antara dua kekuatan yaitu mereka yang mendukung dan yang
menentang globalisasi.
Kesimpulan kita di Indonesia tidak bisa
lain, “jangan-jangan” krismon dan Bom Bali merupakan “Petunjuk Tuhan”
bahwa globalisasi dan liberalisasi yang jelas-jelas merugikan sebagian
besar rakyat Indonesia kenyataannya memang telah berjalan terlalu cepat
sehingga “atas kehendak Tuhan”, krismon dan bom Bali “diturunkan” untuk
memperingatkannya dan mengeremnya.
The region and the entire world need to
carefully think through whether globalization has proceeded at too fast
a pace for national societies, particularly developing ones, to make
needed adjustments without undue dislocation and economic pain.
(Morrison & Hadi Soesastro. 1998:23)
Liberalisasi Perbankan
1983-88
Jika kita baca dan renungkan kembali
kekagetan Radius Prawiro tentang telah menjadi terlalu liberalnya
peraturan masuk dan keluar modal ke dan dari Indonesia sejak pertengahan
delapan puluhan, ketika yang bersangkutan menjabat Gubernur Bank
Indonesia, Menteri Keuangan, dan Menko Ekuin, maka jelas telah terjadi
gerakan tak terkendali dari liberalisasi dan globalisasi di negara
kita. Jika diingat bahwa jumlah bank di Indonesia sebelum Pakto 88 hanya
sekitar 100 buah, yang meningkat lebih 2 kali menjadi 240 bank pada
tahun 1995, maka pengurangan jumlah Bank menjadi kurang dari 100 bank
dewasa ini hanya mengkonfirmasi pertumbuhan jumlah bank yang kebablasan
tersebut. Memang tepat yang pernah dikatakan David Cole dan Betty
Slater (Building a Modern Financial System, 1996) bahwa
sebenarnya di Indonesia bukannya terlalu banyak Bank, tetapi “terlalu
banyak Bank yang tidak diawasi perkembangannya”. Ini berarti bahwa
ketika banyak bank mengalami kesulitan likuiditas pada saat-saat awal
krismon, kesalahan tidak sepenuhnya dapat ditimpakan kepada bank-bank
itu tetapi juga pada Bank Indonesia (dan Departemen Keuangan) yang telah
membiarkan perbankan berkembang “liar” tanpa pengawasan. Itulah sebabnya
mengapa pemerintah dan Bank Indonesia memutuskan pemberian BLBI yang
“royal” itu untuk “menebus dosa”, meskipun tanpa disadari justru
kebijakan ini telah menjadi perangkap baru yang akhirnya “menyandera”
kebijakan ekonomi pemerintah secara berkelanjutan.
Menyiasati
Globalisasi
Krismon 1997 dan sampai tingkat tertentu
ledakan “bom Bali” adalah “bom waktu” buatan Indonesia sendiri, karena
proses liberalisasi dan globalisasi telah dibiarkan berlangsung “kebablasan”,
karena kita mengira sistem ekonomi kapitalis liberal (sistem pasar bebas
ala Neoklasik ortodok) adalah satu-satunya sistem ekonomi yang cocok
untuk dipakai dan diterapkan di Indonesia. Jika kita sadari dan percaya
bahwa Pancasila adalah ideologi yang telah menyatukan bangsa hingga
mampu membebaskan Indonesia dari 350 tahun penjajahan, maka Pancasila
pastilah dapat diandalkan sebagai sumber ideologi untuk menyusun sistem
ekonomi nasional. Jika perasan Pancasila adalah asas gotong-royong atau
asas kekeluargaan, maka tepat sekali bunyi ayat 1 pasal 33 UUD 45 bahwa:
Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Dalam asas kekeluargaan terkandung
pengertian demokrasi ekonomi, yaitu produksi dikerjakan oleh semua,
untuk semua, dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat.
Kemakmuran masyarakat lebih diutamakan ketimbang kemakmuran orang
seorang.
Demikian “serangan” globalisasi tidak
perlu kita takuti selama kita setia menggunakan Pancasila sebagai
ideologi pegangan kehidupan bangsa. Sistem ekonomi Pancasila adalah
sistem ekonomi moralistik, manusiawi, nasionalistik, dan kerakyatan,
yang akan mampu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Penutup
Jika orang menyatakan globalisasi tak
terelakkan, hendaknya kita tidak bersikap pasrah dan menerima begitu
saja “aturan main” yang dibuat “mereka”. Jika aturan main yang dipakai
adalah “sistem Ekonomi Pancasila”, maka aturan main “kita” inilah yang
harus kita pakai sebagai pegangan hubungan-hubungan ekonomi dengan
kepentingan-kepentingan ekonomi luar negeri dan bukan aturan main “mereka”.
Globalisasi bukan hal baru bagi
Indonesia karena sejak abad-abad awal penjajahan (17-18) rempah-rempah
dan komoditi-komoditi pertanian Indonesia sudah “diglobalisasikan” (globalisasi
tahap I ). Selanjutnya globalisasi tahap II ( sistem taman paksa
1830-1870) dan sistem kapitalis liberal ( pasca 1870 ) lebih jauh lagi
“mengglobalkan” komoditi-komoditi pertanian Indonesia (terutama gula dan
tembakau) sehingga “Hindia Belanda” menjadi terkenal sebagai sumber
komoditi-komoditi tropik ini. Kini pada globalisasi tahap III (sejak
medio delapan puluhan) Indonesia yang sudah menjadi negara merdeka
tentulah tidak perlu was-was asal berani dan percaya diri dengan kepala
tegak menetapkan aturan main “kita” untuk dipakai sebagai pegangan
hubungan-hubungan ekonomi “kita” dengan “mereka”.