[Artikel - Ekonomi Rakyat dan Reformasi
Kebijakan - Maret
2004]
Awan Santosa
RELEVANSI PLATFORM EKONOMI PANCASILA
MENUJU PENGUATAN PERAN EKONOMI RAKYAT
Pemilu 2004
sudah pasti akan diwarnai dengan ‘pertarungan politik’ antar parpol,
sekaligus juga antar kandidat calon presiden, caleg, dan antar
calon anggota DPD. Hasilnya bisa jadi kekuasaan tetap dipegang ‘pemimpin
lama’, atau mungkin pula akan muncul penguasa-penguasa baru, partai baru,
dan orang-orang yang baru pula. Lalu, akan berubahkah nasib ekonomi bangsa
kita? Tidak dapat dipastikan, kecuali ada ‘janji-janji’ perubahan
kebijakan ataupun program ekonomi yang lebih banyak bersifat parsial dan
konvensional dari partai peserta pemilu. Saya setuju dengan Khudori (2004)
bahwa momen Pemilu 2004 selayaknya bukan saja memungkinkan pergantian
orang atau partai melainkan pergantian ideologi atau moral ekonomi yang
mengarah pada ciri neoliberal-kapitalistik dewasa ini. Bukan berganti
menjadi apa-apa, melainkan kembali ke ideologi atau moral ekonomi
Pancasila, sebuah ideologi ekonomi yang ‘ke-Indonesia-an’.
Tulisan ini menjawab pragmatisme atau ketidaktahuan
banyak orang sehingga mereka bertanya-tanya, relevankah Ekonomi Pancasila
dalam memperkuat peranan ekonomi rakyat dan ekonomi nasional di era
global (isme) kontemporer? Mereka skeptis, bukankah sistem ekonomi kita
sudah mapan, makro-ekonomi sudah stabil dengan indikator rendahnya inflasi (dibawah
5%), stabilnya rupiah (Rp 8.500,-), menurunnya suku bunga (dibawah 10%).
Lalu, apakah tidak mengada-ada bicara sistem ekonomi dari ideologi yang
pernah ‘tercoreng’, dan tidak nampak wujudnya, tidak realistis, dan utopis?
Mereka ini begitu yakin bahwa masalah ekonomi (krisis 97) adalah karena
‘salah urus’ dan bukannya ‘salah sistem’, apalagi dikait-kaitkan dengan
‘salah ideologi’ atau ‘salah teori’ ekonomi. Tidak dapat disangkal, KKN yang
akut memberi sumbangan besar bagi keterpurukan ekonomi bangsa ini. Namun,
krisis di Indonesia juga tidak terlepas dari berkembangnya paham kapitalisme
disertai penerapan liberalisme ekonomi yang ‘kebablasan’. Akibatnya,
kebijakan, program, dan kegiatan ekonomi banyak dipengaruhi paham (ideologi),
moral, dan teori-teori kapitalisme-liberal.
Disinilah
relevansi platform (istilah penulis) Ekonomi Pancasila,
sebagai ‘media’ untuk mengenali (detector) bekerjanya paham dan moral
ekonomi yang berciri neo-liberal kapitalistik di Indonesia. Profesor
Mubyarto merumuskan Ekonomi Pancasila sebagai sistem ekonomi yang bermoral
Pancasila, dengan lima platform sebagai manifestasi sila-sila
Pancasila yaitu moral agama, moral kemerataan sosial, moral nasionalisme
ekonomi, moral kerakyatan, dan moral keadilan sosial. Ekonomi Pancasila
merupakan prinsip-prinsip moral (ideologi) ekonomi yang diderivasikan dari
etika dan falsafah Pancasila. Oleh karena itu, selain berisi cita-cita
visioner terwujudnya keadilan sosial, ia juga mengangkat realitas
sosio-kultur ekonomi rakyat Indonesia, sekaligus ‘rambu-rambu’ yang bernilai
sejarah untuk tidak terjerumus pada paham liberalisme dan kapitalisme.
Gagasan Ekonomi Pancasila mulai dikembangkan Profesor Mubyarto sejak tahun
1981 dalam suatu polemik tentang sistem ekonomi nasional sampai saat ini.
Inilah platform ekonomi yang lebih awal lahir daripada gagasan Amitai
Etzioni tentang ‘ekonomi baru’ yang berdimensi moral dalam bukunya The
Moral Dimension: Toward a Newf Economics, Free Press 1988).
Penerapan platform Ekonomi Pancasila secara utuh (multi-sektoral) dan
menyeluruh (nasional) menempatkan Indonesia sebagai negara yang menganut
sistem ekonomi khas Indonesia yaitu Sistem Ekonomi Pancasila.
Lalu, apa
bukti platform Ekonomi Pancasila relevan dengan kondisi
sosial-ekonomi kita saat ini? Di tengah pesatnya perkembangan ilmu (ideologi)
ekonomi global yang sudah semakin mengarah pada ‘keyakinan’ layaknya agama
(Nelson, 2001), rasanya tidak sulit mengamati ekses dari kecenderungan
global tersebut di Indonesia. Relevansi Ekonomi Pancasila dapat ‘dideteksi’
dari tiga kontek yang berkaitan yaitu cita-cita ideal pendiri bangsa,
praktik ekonomi rakyat, dan praktek ekonomi aktual yang ‘menyimpang’ karena
berwatak liberal, individualis, dan kapitalistik. Semua itu terangkum dalam
kajian lima platform Ekonomi Pancasila yang bersifat holistik dan
visio-revolusioner (Mubyarto, Ekonomi Pancasila, 2003).Kita mulai
dari platform pertama Ekonomi Pancasila yaitu moral agama, yang
mengandung prinsip “roda kegiatan ekonomi bangsa digerakkan oleh rangsangan
ekonomi, sosial, dan moral”. Pada awalnya founding fathers kita
merumuskan ‘politik kemakmuran’, ‘keadilan sosial’, dan ‘pembangunan
karakter’ (character building) bangsa yang dilandasi semangat
penerapan ajaran moral dan agama. Itu berarti pembangunan ekonomi harus
beriringan dengan pembangunan moral atau karakter bangsa, dan ditujukan
untuk menjamin keadilan antar sesama makhluk ciptaan Allah, tidak sekedar
pembangunan materiil semata. Inilah moral ekonomi rakyat yang tidak sekedar
mencari untung, melainkan memperkuat silaturahmi, menegakkan hukum-hukum
Allah (syari’ah), dan memperhatikan kepentingan sosial. Asalkan tidak malas
untuk turun ke desa-desa atau ke pelaku ekonomi rakyat, tidak sulit untuk
menemukan praktek ekonomi bermoral ini.
Relevansi
platform Ekonomi Pancasila dalam hal ini dikuatkan akutnya perilaku
ekonomi di Indonesia yang sama sekali mengabaikan moral, etika, bahkan
agama. Lihat saja korupsi yang sudah membudaya dan melembaga karena tidak
pernah diperhatikan secara serius, kecuali saat-saat terakhir menjelang
Pemilu 2004 dengan pembentukan KPTPK. Ada lagi maraknya ‘penjarahan alam’
berupa penebangan hutan secara liar (llegal logging) yang terlalu
lama ‘didiamkan’ sehingga berakibat banjir, tanah longsor, dan kekeringan di
sebagian wilayah di Jawa, Sumatara, dan pulau lainnya. Yang masih
panas-panasnya adalah maraknya ‘pornoaksi’ dangdut erotis lewat media TV
yang memang ‘dibiarkan’ di alam kebebasan (liberalisme) saat ini. Tanpa
peduli moral, agama, dan dampak sosial bagi masyarakat, para penyanyi,
produser, perusahaan (iklan), dan stasiun TV, mengeruk ‘rente’ dari kegiatan
ekonomi (bisnis) mereka. Masih ada juga penggusuran orang miskin,
pengabaian nasib TKI, dan ribut-ribut soal ‘pesangon’ BPPN atau DPRD di
berbagai tempat. Kondisi itu menegaskan perlunya ‘revolusi moral ekonomi’
menuju pengejawantahan platform Ekonomi Pancasila, yang bermoral dan
tidak sekuler.
Platform kedua
adalah “kemerataan sosial, yaitu ada kehendak kuat warga masyarakat untuk
mewujudkan kemerataan sosial, tidak membiarkan terjadi dan berkembangnya
ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial”. Gagasan ini sudah lama tertuang
dalam bagian penjelasan Pasal 33 UUD 45 yang sudah diamandemen dalam konsep
‘kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang’.
Sampai saat ini masih sulit meyakini realisasi semangat tersebut karena
setiap upaya ‘memakmurkan ekonomi’ ternyata yang lebih merasakan dampaknya
tetap saja ‘orang besar’ baik pengusaha ataupun pejabat pemerintahan. Masih
saja ketimpangan sosial-ekonomi susah untuk diperkecil. Di puncak piramida
yang menguasai mayoritas kue nasional dihuni segelintir manusia. Sebaliknya,
di dasar piramida yang kuenya kecil diperebutkan puluhan juta orang (Khudori,
2004).
Zakat
yang sudah diformalkan (UU) dan pajak sebagai instrumen pemerataan ternyata
belum mampu berbuat banyak, padahal potensi untuk itu sangat besar. Banyak
orang yang memiliki kekayaan milyaran (termasuk calon-calon presiden kita,
Tempo, 2004), namun banyak pula yang pendapatannya pas-pasan sekedar untuk
bertahan hidup. Itulah kita, hidup di ‘negara kaya’ (SDA) yang ‘miskin’ (terlilit
utang), tetapi masih mampu menampilkan gaya hidup mewah, eksklusif, dan
glamour dari sebagian elit warganya. Lihatlah pesta-pesta bernilai
ratusan juta semalam yang sering diadakan ‘selebriti’, termasuk juga
acara-acara pejabat yang sering menyentak hati karena dipaksakan untuk tetap
ada dan mewah. Dalam pada itu, kita masih saja berbicara pertumbuhan ekonomi
mau 4%, 5%, atau 7%, tanpa berupaya keras memprioritaskan pemerataannya
ataupun berusaha sedikit lebih ‘sederhana’ di tengah kemiskinan yang
menjerat kurang lebih 36 juta rakyat Indonesia. Kita dapat belajar pada
ekonomi rakyat kita, terutama di perdesaan, yang masih memegang prinsip
kebersamaan dan solidaritas sosial-ekonomi dalam kegiatan mereka. Ekonomi
Pancasila berfungsi sebagai platform ekonomi yang memperjuangkan
pemerataan dan moral kemanusiaan melalui upaya-upaya ‘redistribusi
pendapatan’.
Platform
ketiga
adalah “nasionalisme ekonomi; bahwa dalam era globalisasi makin jelas adanya
urgensi terwujudnya perekonomian nasional yang kuat, tangguh, dan mandiri”.
Platform ini sejalan dengan konsep founding fathers kita,
khususnya Bung Karno dan Bung Hatta, perihal ‘politik-ekonomi berdikari’
yang bersendikan usaha mandiri (self-help), percaya diri (self
reliance), dan pilihan kebijakan luar negeri bebas-aktif. Kemandirian
bukan saja menjadi cita-cita akhir pembangunan nasional, melainkan juga
prinsip yang menjiwai setiap proses pembangunan itu sendiri. Ini
mensyaratkan bahwa pembangunan ekonomi haruslah didasarkan pada kekuatan
lokal dan nasional untuk tidak hanya mencapai ‘nilai tambah ekonomi’
melainkan juga ‘nilai tambah sosial-kultural’, yaitu peningkatan martabat
dan kemandirian bangsa (Swasono, 2003). Oleh karena itu pokok perhatian
seharusnya diberikan pada upaya pemberdayaan ekonomi rakyat sebagai tulang
punggung ekonomi nasional. Ekonomi rakyatlah yang bersifat mandiri, tidak
‘menyusahkan’ atau ‘membebani’ ekonomi nasional di saat krisis, sehingga
‘daya tahan’ ekonomi mereka tidak perlu diragukan lagi.
Lalu, kenapa
saat ini nasionalisme ekonomi seakan-akan telah dianggap tidak penting,
tidak relevan, dan tidak perlu diperjuangkan? Lihat saja, petani dan
peternsk kecil kita begitu ‘menjerit’ di saat ada impor beras, gula, dan
paha ayam. Apa gunanya kampanye cinta produk dalam negeri bila pemihakan
terhadap pelaku ekonomi rakyat sebagai produsen lokal masih setengah hati.
Lagi pula, mengapa kita ragu untuk melakukan ‘proteksi’ terhadap petani kita
di saat Amerika, Jepang, negara-negara Eropa memberikan perlindungan kepada
petani-petani mereka. Lebih lanjut, justru investasi (asing) dan privatisasi
BUMN yang saat ini begitu dipercaya sebagai ‘dewa’ pertumbuhan ekonomi
dengan melupakan begitu saja sifat pemodal besar untuk mencari tempat yang
menguntungkan bagi investasi mereka. Dengan begitu pelarian modal (capital
flight) atau relokasi industri adalah wajar bagi mereka, dan memang
tidak ada kamus ‘nasionalisme ekonomi’ atau ‘nasionalisme modal’ dalam
istilah mereka. Ada kesan kuat bahwa interaksi yang timpang (sub-ordinatif)
dengan lembaga asing seperti IMF dan CGI (terkait dengan jebakan utang)
telah ‘mengaburkan’ pentingnya kemandirian ekonomi bangsa yang ditopang oleh
semangat nasionalisme ekonomi.
Platform
keempat
adalah “demokrasi ekonomi berdasar kerakyatan dan kekeluargaan; koperasi dan
usaha-usaha kooperatif menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat”.
Prinsip ini dijiwai oleh semangat Pasal 33 UUD 1945 yang kini sudah berganti
menjadi UUD 2002 (amandemen keempat). Perubahan ini telah menghilangkan
seluruh penjelasan UUD 1945 termasuk penjelasan Pasal 33 yang berisikan
prinsip-prinsip demokrasi ekonomi dan landasan konstitusional koperasi. Oleh
karena itu, upaya penegakan demokrasi ekonomi nampaknya berhadapan dengan
upaya-upaya untuk memperjuangkan pasar bebas, yang menjadi senjata penganut
paham liberalisme dan kapitalisme. Isu-isu yang kemudian dicuatkan
diantaranya adalah privatisasi BUMN dan liberalisasi impor.
Pemilu 2004
setidaknya merupakan manifestasi demokrasi politik, namun bagaimana dengan
manifestasi demokrasi ekonominya? Penghapusan ‘koperasi’ dari penjelasan
UUD 45 dan memasukkan ideologi ‘persaingan’ dan ‘pasar bebas’ dalam pasal 33
merupakan runtutan dari kebijakan privatisasi BUMN yang ditentang banyak
kalangan. Beralihnya pemilikan BUMN ke investor swasta melalui privatisasi
dikhawatirkan justru memperpuruk kesejahteraan ekonomi rakyat (Baswir,
2001). Kita patut prihatin jika aset-aset yang menguasai hajat hidup orang
banyak terus ‘diobral’ ke pemodal besar apalagi pemodal asing (kasus Indosat).
Jika dasar dan pengertian demokrasi ekonomi (dalam penjelasan Pasal 33 )
sudah ‘dihapuskan’, maka dengan platform Ekonomi Pancasila kita
berusaha keras untuk mengembalikan hakekat demokrasi ekonomi atau sistem
ekonomi kerakyatan dengan ciri ‘produksi dikerjakan oleh semua untuk semua
dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat’.
Platform
kelima
(terakhir) adalah “keseimbangan yang harmonis, efisien, dan adil antara
perencanaan nasional dengan desentralisasi ekonomi dan otonomi yang luas,
bebas, dan bertanggungjawab, menuju pewujudan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia”. Tujuan keadilan sosial juga mencakup keadilan antar
wilayah (daerah), yang memungkinkan seluruh wilayah di Indonesia berkembang
sesuai potensi masing-masing. Oleh karena itu pengalaman pahit sentralisasi
politik-ekonomi era Orde Baru dapat kita jadikan pelajaran untuk menyusun
strategi pembangunan nasional. Inilah substansi Negara Kesatuan yang tidak
membiarkan terjadinya ketimpangan sosial-ekonomi antardaerah melalui
pemusatan aktivias ekonomi oleh pemerintah pusat, dan di pusat pemerintahan.
Paradigma yang kemudian dibangun adalah pembangunan Indonesia, bukannya
pembangunan di Indonesia seperti yang dilakukan Orde Baru dengan
paham developmentalism yang netral visi dan misi (Swasono, 2003).
Meskipun
otonomi daerah telah mendorong kemandirian dan kreativitas Pemda dalam
membangun wilayah mereka, namun masih saja mereka merasa kesulitan untuk
menggali sumber-sumber penerimaan daerah. Langkah yang lazim diambil adalah
optimalisasi PAD melalui pemberlakuan Perda-Perda yang justru kadang
‘bertentangan’ dengan peraturan di atasnya seperti halnya hasil kajian
Depdagri menunjukkan ada sekitar 7000 perda yang dinilai tidak layak
diterapkan (Sunarsip, 2004). Keadaan ini dimungkinkan karena masih juga
terjadi ketimpangan antarwilayah, antara pusat dan daerah di Indonesia.
Otonomi daerah dan desentralisasi fiskal yang dimaksudkan untuk mengoreksi
sentralisasi ekonomi dan pemerintahan praktis tidak mengubah sedikitpun
perimbangan penerimaan negara di Indonesia. Pusat tetap memungut 95 persen,
sedangkan PAD seluruh daerah di Indonesia tetap hanya 5 persen. Otonomi
hanya mengubah sedikit sisi belanja. Sebelum otonomi pusat membelanjakan 78
persen, kini pusat membelanjakan 70 persen (Khudori, 2004).
Demikian,
momentum Pemilu dan Sidang Umum 2004 merupakan saat yang tepat untuk
mengoreksi kekeliruan sistem dan paham ekonomi kita, untuk kemudian
merombaknya dengan kembali ke Sistem Ekonomi Pancasila. Gagasan para pendiri
bangsa kita yang sejalan dengan praktek ekonomi rakyat dan menentang keras
praktek ekonomi yang neo-liberal-kapitalistik kiranya menyadarkan kita akan
perlunya perombakan sistem ekonomi tersebut. Inilah relevansi lima
platform Ekonomi Pancasila yang dapat menjadi panduan (guidance)
bagi pergantian sistem dan ideologi ekonomi menjadi ekonomi yang lebih
bermoral, berkerakyatan, dan berciri ‘ke-Indonesia-an’, sehingga lebih
menjamin upaya pewujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pertanyaannya,
sadarkah para capres, caleg, dan calon pejabat pemerintahan lainnya
akan kebutuhan adanya platform ekonomi yang khas Indonesia ini?
Seandainya mereka (dan partainya) memiliki platform ekonomi
tersendiri, kiranya dapat diperdebatkan dengan platform Ekonomi
Pancasila. Bangsa kita benar-benar membutuhkan platform ekonomi yang
utuh, komprehensif, bernilai historis, dan visio-revolusioner. Bukannya
platform ekonomi yang konvensional, parsial, dan ‘eksklusif’ dari bidang
bidang lain seperti politik, budaya, dan hukum. Seruan memberantas korupsi
atau ‘anti politisi busuk’ saja belum cukup tanpa disertai reformasi (revolusi?)
ideologi dan moral ekonomi liberal-kapitalistik yang menumbuhsuburkan
praktek korupsi dan kejahatan ekonomi (economic crime) lain di
Indonesia. Apakah Pemilu dan Sidang Umum 2004 akan mampu menjawab kebutuhan
ini?
Yogyakarta, 5
Februari 2004
Oleh: Awan Santosa, SE --
Asisten Peneliti pada Pusat Studi Ekonomi Pancasil (PUSTEP) UGM.
>>
Tulis komentar anda.....