Pendahuluan
Memberdayakan ekonomi
rakyat di daerah terpencil Kutai Barat ternyata merupakan perjuangan
berat bagi siapapun. Bahkan mereka yang percaya perbankan merupakan “agent
of development” yang berperan kunci dalam memberdayakan ekonomi
rakyat bisa “kecele” menyaksikan kenyataan pahit sulitnya bank bermitra
akrab dengan pelaku-pelaku ekonomi rakyat yang miskin, baik di wilayah
Ulu Riam di Mahakam Ulu, di kampung-kampung pegunungan, maupun di
dataran rendah sepanjang Sungai Mahakam. Meskipun Pemda Kabupaten Kutai
Barat sudah menunjuk Bank BPD Melak menyalurkan dana UMKM kepada
usaha-usaha kecil “ekonomi rakyat” sebesar Rp 7,5 milyar dari dana APBD,
tokh penerima dana-dana DPM (Dinas Pemberdayaan masyarakat) ini masih
belum merasakan adanya perhatian dan perlakuan khusus terhadap mereka
sebagai pihak-pihak yang berhak menerima perlakuan “istimewa” karena
kemiskinannya.
Yulius Seran (37 th) adalah seorang penyandang
cacat yang setiap hari menunggu dagangan “rupa-rupa” di pinggir jalan
dekat Linggang Bigung. Ia “marah” ketika permintaan pinjaman Rp. 15
juta hanya diberi Rp. 7 juta padahal yang Rp. 8 juta sudah dijanjikan
pada seorang teman yang sanggup membuatkan sepeda motor khusus agar ia
dapat menggunakannya untuk berbelanja ke Melak sebulan sekali.
Meskipun belakangan
diketahui Yulius Seran seorang yang jujur dan patuh mengangsur kreditnya
setiap bulan, tokh Bank BPD tidak tergerak meluluskan sisa kredit yang
dimintanya. Rupanya meminjamkan kredit kepada seorang miskin seperti
Yulius Seran belum cukup meyakinkan pejabat bank “sebagai jalan
melancarkan jalan baginya masuk surga”.
Bank adalah Mitra Orang
Kaya
Sejak 3 tahun terakhir
(2001-2003) jumlah dana masyarakat yang disimpan di 2 bank di Melak (BRI
dan BPD) meningkat rata-rata 12,0% pertahun, yaitu dari Rp. 214,2 milyar
(2001) menjadi Rp. 256,0 milyar (2002) dan Rp. 272,4 milyar (2003). Yang
menarik persentase kenaikan dana pihak ke-3 yang disimpan di bank-bank
ini sama sekali tidak diikuti kenaikan yang sepadan dalam jumlah kredit
yang diberikan kepada pengusaha-pengusaha di Melak. LDR (Loan Deposit
Ratio) meskipun cenderung naik tetapi hanya sebesar berturut-turut
2,2% (2001), 10,8% (2002), dan 13,8% (2003) dan sampai dengan September
2004 adalah 32,1%. Rupanya kalau tidak ada kredit “UMKM” yang disalurkan
dari dana APBD Pemda kabupaten, tidak ada tanda-tanda perbankan
“bersemangat” menyalurkan kredit kepada pengusaha-pengusaha di Melak,
lebih-lebih kepada usaha-usaha kecil ekonomi
rakyat.
Memang ironis. Di satu
pihak usaha-usaha kecil lari ke “rentenir” dengan membayar bunga tinggi,
tetapi di pihak lain orang-orang kaya menyimpan uang mereka di bank
dalam bentuk deposito dengan menerima bunga “menarik”. Para pelepas uang
dan deposan menikmati pendapatan bunga tinggi, dan sebaliknya orang
miskin harus membayar bunga tinggi kepada orang-orang kaya.
Jika ekonomi rakyat dapat
diberdayakan melalui kredit lunak sehingga kesejahteraannya meningkat,
mengapa Pemda tidak terdorong untuk mengambil langka-langkah demikian
dalam GSM (Gerakan Sendawar Makmur) dengan menyalurkan kredit mikro
sebanyak mungkin kepada usaha-usaha ekonomi rakyat yang membutuhkannya.
Ternyata kunci penyebabnya terletak pada diberlakukannya sistem
ekonomi kapitalis yang telah dipilih oleh pemerintah pusat. Dalam
sistem ekonomi kapitalis segala upaya dilakukan untuk melindungi
kepentingan para pemodal/pemilik uang, yang dengan memberikan jaminan
rasa aman pada para pemilik modal ini. Maka ada lembaga penjaminan
kredit, dan dalam kaitan penyaluran kredit UMKM ada lembaga KKMB (Konsultan
Keuangan Mitra Bank), yang dibiayai oleh sebagian bunga kredit yang
dibayar penerima kredit (debitor). Mengapa tidak ada Konsultan Keuangan
Mitra Ekonomi Rakyat (KKMER) meskipun jelas ekonomi rakyat inilah yang
paling membutuhkan jasa konsultan, bukan justru bank yang sebenarnya
tidak memerlukan konsultan keuangan itu.
Kalau perangsang dan
perlindungan kepada para pemilik modal dalam sistem ekonomi kapitalis
ini belum dianggap cukup, Bank Indonesia sudah sejak lama mengeluarkan
SBI (Sertifikat Bank Indonesia) yang menjanjikan bunga menarik
kepada dunia perbankan untuk menyimpan dana-dana yang dihimpunnya dari
daerah-daerah di seluruh Indonesia. Penetapan tingkat bunga yang
menarik selalu dijadikan alasan mudah bagi dunia perbankan untuk
tidak menyalurkan dananya sebagai kredit kepada dunia usaha. Bunga SBI
ini pernah mencapai 17,5% pertahun yang tentu saja menjadi alasan sangat
kuat bagi setiap bank untuk mengirimkan dana-dana pihak ke-3 yang
dihimpun di bank-bank di daerah-daerah di seluruh Indonesia untuk
dikirim ke Jakarta. Inilah faktor penyebab rendahnya nilai LDR (Loan
Deposit Ratio) di setiap daerah, sehingga ketika banyak
daerah-daerah miskin/tertinggal berteriak mengharapkan kredit yang murah
dan mudah, tokh dana-dana perbankan yang terhimpun di daerah-daerah
seperti itu justru dikirim ke kantor pusat bank yang bersangkutan.
Bank-bank yang lebih banyak mengirim dana-dana dari daerah-daerah ke
kantor pusat selalu mudah menerangkan perilaku keliru ini karena
“kesulitan menemukenali” proyek-proyek ekonomi dan bisnis yang
bankable yang dapat didanai, padahal yang benar bank-bank ini memang
merasa lebih aman menggunakan dana-dana yang dihimpun dengan dibelikan
SBI.
Jelas kiranya dari analisis
ini bahwa perbankan di Indonesia tidak lain daripada lembaga pencari/pengejar
untung, dan sama sekali bukan agent of development. Jika
bank-bank kita lebih banyak merupakan perusahaan yang menomorsatukan
pendapatan bunga, agar dapat membayar jasa bunga deposito yang
menarik kepada deposan, bahkan termasuk tambahan hadiah-hadiah
menarik seperti mobil dan rumah-rumah mewah, maka amat sulit menjadikan
bank sebagai penggerak kegiatan ekonomi rakyat. Akibatnya bank juga
tidak mungkin berperan sebagai lembaga yang mendukung upaya-upaya besar
pemberantasan kemiskinan.
Kesimpulan
Kasus “kecil” perilaku
perbankan di Kabupaten Kutai Barat dengan kemiskinan 42% tahun 2003-2004
menarik dijadikan contoh betapa besar hambatan yang dihadapi dalam
program-program pemberantasan kemiskinan. Jika suatu daerah miskin
sebagian warga masyarakatnya sudah berhasil “menjadi kaya” sehingga
mampu menyimpan dana-dana yang dikumpulkannya di bank setempat, kiranya
masuk akal bagi perbankan untuk memanfaatkan dana-dana tersebut bagi
pemberdayaan ekonomi rakyat dan yang pada gilirannya mampu
memberantas kemiskinan. Proses tolong-menolong antar pemilik modal dan
ekonomi rakyat yang membutuhkan modal ini dalam era otonomi daerah
seharusnya berkembang dengan baik dan bergairah. Tetapi mengapa hal ini
tidak terjadi? Dari analisis tersebut bisa dibuktikan bahwa alasan
pokoknya adalah karena sistem ekonomi kapitalis-liberal/neoliberal
sudah dijadikan pegangan pokok pemerintah pusat/ daerah yang diterapkan
di mana-mana di seluruh Indonesia. Dalam sistem ekonomi kapitalis, para
pemilik modal (kapitalis) merupakan pihak yang paling dipuja dan
dihormati, yang kepentingannya paling dilindungi. Dari sinilah
berkembang kepercayaan perlunya penciptaan iklim merangsang agar para
pemodal (investor) asing bersedia datang ke Indonesia atau ke
daerah-daerah tertentu untuk menanamkan modalnya.
Sebenarnya segera dapat
dikenali satu kontradiksi. Jika suatu daerah berusaha menarik investor,
yaitu mereka yang memiliki modal, mengapa modal yang terhimpun di bank
dari orang-orang kaya setempat malah dikirim keluar daerah, dan justru
tidak diputarkan atau ditanamkan dalam usaha-usaha setempat. Fenomena
kontradiktif ini sampai kapan pun tetap tidak akan berubah, kecuali jika
kita berani mengubah sistem ekonomi kita dari sistem ekonomi
kapitalis menjadi sistem ekonomi Pancasila. Dalam sistem
ekonomi Pancasila kebijakan perbankan tidak diarahkan untuk melindungi
para pemilik modal secara berlebihan tetapi harus diubah menjadi upaya
total pemberdayaan ekonomi rakyat dengan ukuran hasil akhir makin
terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat.