|
[Artikel -
Ekonomi Rakyat dan Reformasi Kebijakan -
Oktober
2004]
Mubyarto
SIAPA LEBIH MERUSAK LINGKUNGAN:
ORANG MISKIN ATAU ORANG KAYA?
The greatest threat to the equilibrium of
the environment comes from the way the economy is organized... ever
increasing growth and accumulation
(Ravaioli, 1995: 4)
-
Jika hutan kita menjadi gundul atau
terbakar, sehingga lingkungan hidup kita rusak, siapa biang keladinya?
Penduduk miskin di hutan-hutan dan sekitar hutan menebang hutan negara
untuk memperoleh penghasilan untuk makan. Tetapi kayu-kayu yang
diperolehnya ditampung calo-calo untuk dijual, dan kemudian dijual
lagi untuk ekspor, yang semuanya “demi keuntungan”. Siapa yang paling
bersalah dalam proses perusakan lingkungan ini? Yang jelas tidak adil
adalah kalau yang disalahkan hanya orang-orang miskin saja, sedangkan
orang-orang kaya adalah “pahlawan pembangunan”.
-
Apabila dikatakan penduduk miskin terbiasa
... “membuang kotoran manusia secara sembarangan yang akan
berakibat pada terjangkitnya diare ...” atau “penduduk miskin
hanya menekankan pada upaya pemenuhan kebutuhan dasar untuk
bertahan hidup, dan mereka cenderung mengabaikan pemeliharaan
lingkungan sekitar”, kiranya pernyataan ini juga tidak adil.
Pemenuhan kebutuhan pokok penduduk miskin bukan masalah “hanya”,
tetapi “mutlak” harus dipenuhi untuk hidup. Penduduk miskin tidak
memperhatikan lingkungan hidup sekitarnya bukanlah karena mereka tidak
peduli, tetapi karena mereka melakukannya dengan terpaksa.
-
Agar adil kita harus mengakui bahwa
kerusakan lingkungan khususnya hutan, disebabkan para pemodal yang
haus keuntungan, “memesan” kayu dalam jumlah besar sebagai bahan
baku industri yang memang permintaannya sangat besar pula.
Akumulasi keuntungan dan kekayaan yang tidak mengenal batas harus
dianggap sebagai penyebab utama kerusakan/pengrusakan hutan, bukan
karena orang-orang miskin banyak yang merusak hutan. Maka untuk
menjamin terjadinya pembangunan yang berkelanjutan kita harus
menghentikan keserakahan orang-orang kaya. Adalah sangat keliru ilmu
ekonomi justru memuja “keserakahan”.
-
Perkembangan pedagang kaki lima (PKL) yang
tumbuh menjamur dimana-mana, yang dianggap merusak lingkungan karena
mengotori jalan dan mengganggu ketertiban, juga tidak mungkin
ditimpakan kesalahannya pada PKL karena pekerjaan itulah satu-satunya
“mata pencaharian” yang dapat dilakukan dalam kondisi kepepet. Ia
menggunakan modal sendiri dengan resiko usaha ditanggung sendiri,
tidak ada subsidi apapun dar pemerintah, dan memang ada pembeli
terhadap barang/jasa yang ditawarkannya. Jadi dalam hal ini lingkungan
yang rusak harus diselamatkan melalui upaya-upaya “pencegahan”
munculnya PKL, bukan dengan “menggusurnya” setelah berkembang. PKL
bukan “masalah” tetapi ”pemecahan” masalah kemiskinan.
-
Kesimpulan kita, pendekatan terhadap
masalah “pengurangan kemiskinan dan pengelolaan lingkungan”
atau sebaliknya terhadap “pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan
dan strategi penanggulangan kemiskinan” selama ini kiranya salah
dan tidak adil, karena melihat kemiskinan sebagai fakta tanpa
mempelajari sumber-sumber dan sebab-sebab kemiskinan itu. Akan lebih
baik dan lebih adil jika para peneliti memberi perhatian lebih besar
pada sistem ekonomi yang bersifat “serakah” dalam eksploitasi
SDA, yaitu sistem ekonomi kapitalis liberal yang berkembang di Barat,
dan merajalela sejak jaman penjajahan sampai era globalisasi masa kini.
Sistem ekonomi yang tepat bagi Indonesia adalah sistem ekonomi pasar
yang populis dan mengacu pada ideologi Pancasila dengan
lima cirinya sebagai berikut:
(1)
Roda kegiatan ekonomi bangsa digerakkan
oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral;
(2)
Ada kehendak kuat warga masyarakat untuk
mewujudkan kemerataan sosial yaitu tidak membiarkan terjadinya
dan berkembangnya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial;
(3)
Semangat nasionalisme ekonomi; dalam
era globalisasi makin jelas adanya urgensi terwujudnya perekonomian
nasional yang kuat, tangguh, dan mandiri;
(4)
Demokrasi Ekonomi berdasar kerakyatan
dan kekeluargaan; koperasi dan usaha-usaha
kooperatif menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat;
(5)
Keseimbangan yang harmonis,
efisien, dan adil, antara perencanaan nasional dengan
desentralisasi ekonomi dan otonomi yang luas, bebas, dan bertanggung
jawab, menuju pewujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
6 Oktober 2004
Oleh: Prof. Dr.
Mubyarto -- Guru Besar Fakultas Ekonomi UGM, Kepala
Pusat Studi Ekonomi
Pancasila (PUSTEP) UGM.
[1]
Makalah untuk lokakarya terbatas (Expert Workshop), Pusat Studi
Lingkungan Hidup UGM, 6 Oktober 2004.
Daftar Pustaka
Ravaioli,
Carla & Paul Ekins, 1995, Economist and the Environment, Zed Books
>>
Tulis komentar anda.....
|
|