[Artikel - Ekonomi Rakyat dan Reformasi
Kebijakan - Juli
2004]
Mubyarto
CAPRES/CAWAPRES DAN EKONOMI RAKYAT
Pendahuluan
Menyimak secara serius
pernyataan-pernyataan para Capres/Cawapres di media elektronik tentang
program-program ekonomi yang dijanjikan kepada rakyat untuk dilaksanakan,
jika mereka terpilih, dengan segala maaf saya harus menyatakan sangat
prihatin. Pada umumnya para Capres/Cawapres belum memahami benar apa itu
ekonomi rakyat, dan karena belum jelas pemahaman mereka mengenai
ekonomi rakyat, maka sulit diharapkan dapat dirumuskannya
program-program kongkrit bagaimana mengembangkannya, dan yang sangat sering
diucapkan bagaimana memberdayakannya.
Yang lebih sering kita dengar
justru bukan konsep tentang ekonomi rakyat, tetapi ekonomi
kerakyatan, yang menurut mereka harus diberdayakan juga. Maka mereka
dengan bersemangat menyatakan akan menyusun dan melaksanakan program
pemberdayaan ekonomi kerakyatan padahal ekonomi kerakyatan sebagaimana
tercantum jelas dalam Propenas (UU No. 25/2000) adalah sistem ekonomi.
Sistem ekonomi dapat dikembangkan dan yang jelas dilaksanakan, tidak
diberdayakan, karena yang diberdayakan adalah orangnya, pelakunya, yaitu
ekonomi rakyat.
Tentang Ekonomi Rakyat
Bung Hatta dalam Daulat
Rakyat (1931) menulis artikel berjudul Ekonomi Rakyat dalam Bahaya,
sedangkan Bung Karno 3 tahun sebelumnya (Agustus 1930) dalam pembelaan
di Landraad Bandung menulis nasib ekonomi rakyat sebagai
berikut:
Ekonomi Rakyat oleh sistem monopoli disempitkan, sama sekali didesak dan
dipadamkan (Soekarno, Indonesia Menggugat,
1930: 31)
Jika kita mengacu pada Pancasila dasar negara atau pada
ketentuan pasal 33 UUD 1945, maka memang ada kata kerakyatan tetapi
harus tidak dijadikan sekedar kata sifat yang berarti merakyat. Kata
kerakyatan sebagaimana bunyi sila ke-4 Pancasila harus ditulis lengkap yaitu
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
yang artinya tidak lain adalah demokrasi ala Indonesia. Jadi
ekonomi kerakyatan adalah (sistem) ekonomi yang demokratis. Pengertian
demokrasi ekonomi atau (sistem) ekonomi yang demokratis termuat lengkap
dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi:
Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan
kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai
dengan itu ialah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang!
Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi
jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat yang banyak
ditindasinya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di
tangan orang-seorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi
adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Memang sangat disayangkan bahwa
penjelasan tentang demokrasi ekonomi ini sekarang sudah tidak ada lagi
karena seluruh penjelasan UUD 1945 diputuskan MPR untuk dihilangkan dengan
alasan naif, yang sulit kita terima, yaitu “di negara-negara lain
tidak ada UUD atau konstitusi yang memakai penjelasan”.
Bagaimana memberdayakan ekonomi rakyat
Jika kini telah diyakini bahwa
yang harus diberdayakan adalah ekonomi rakyat bukan ekonomi
kerakyatan, maka pertanyaan lugas yang dapat diajukan adalah
bagaimana (cara) memberdayakan ekonomi rakyat.
Jika ekonomi rakyat dewasa ini
masih “tidak berdaya”, maka harus kita teliti secara mendalam mengapa
tidak berdaya, atau faktor-faktor apa saja yang menyebabkan ketidakberdayaan
pelaku-pelaku ekonomi rakyat itu. Untuk menjawab pertanyaan inilah kutipan
pernyataan Bung Karno di atas sangat membantu, yaitu ekonomi rakyat
menjadi kerdil, terdesak, dan padam, karena sengaja disempitkan, didesak,
dan dipadamkan oleh pemerintah penjajah melalui sistem monopoli, dan (sistem)
monopoli ini dipegang langsung oleh pemerintah, atau diciptakan pemerintah
dan diberikan kepada segelintir perusahaan-perusahaan konglomerat. Dari
keuntungan besar yang diperolehnya kemudian konglomerat memberikan “bagi
hasil” kepada pemerintah atau lebih buruk lagi kepada “oknum-oknum pejabat
pemerintah”. Inilah salah satu bentuk korupsi melalui koneksi dan nepotisme
yang kemudian disebut dengan nama KKN.
Cara yang paling mudah
memberdayakan ekonomi rakyat adalah menghapuskan sistem monopoli,
yang pernah “disembunyikan” dengan nama sistem tata niaga. Misalnya
tataniaga jeruk Kalbar atau tataniaga cengkeh Sulut. Padahal yang
dimaksudkan jelas sistem monopoli yang pemegang monopolinya ditunjuk
pemerintah yaitu BPPC untuk cengkeh dan Puskud untuk Jeruk Kalbar. Itulah
yang pernah kami katakan bahwa “di Indonesia pernghapusan monopoli tidak
memerlukan UU Anti Monopoli seperti di AS tetapi jauh lebih mudah dan lebih
sederhana yaitu dengan menerbitkan sebuah SK (Surat Keputusan) dari Presiden
atau Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk mencabut monopoli
yang sebelumnya memang telah diberikan pemerintah”.
Cara lain yang juga sudah
sering kami anjurkan adalah pemberdayaan melalui pemihakan
pemerintah. Jika pemerintah bertekad memberdayakan petani padi atau petani
tebu misalnya, pemerintah harus berpihak kepada petani. Berpihak
kepada petani berarti pemerintah tidak lagi berpihak pada konglomerat
seperti dalam kasus jeruk dan cengkeh, yang berarti petani jeruk dan petani
cengkeh memperoleh “kebebasan” untuk menjual kepada siapa saja yang mampu
memberikan harga terbaik.
Khusus dalam kasus petani padi, yang terpukul karena harga
pasar gabah dibiarkan merosot di bawah harga dasar, keberpihakan pemerintah
jelas harus berupa pembelian langsung gabah “dengan dana tak terbatas”
sampai harga gabah terangkat naik melebihi harga dasar yang telah ditetapkan
pemerintah.
Demikian pemberdayaan dan
pemihakan pada ekonomi rakyat sangat mudah pelaksanaannya kalau kita
terapkan langsung pada ekonomi rakyat, bukan pada ekonomi
kerakyatan, yang terakhir ini berarti sistem atau aturan main,
yang tidak dapat diberdayakan.
Dengan digantinya oleh
pemerintah istilah ekonomi rakyat dengan UKM (Usaha Kecil dan
Menengah) yang sebenarnya sekedar menterjemahkan istilah asing SME (Small
and Medium Enterprises), yang tidak mencakup 40 juta usaha mikro (93%
dari seluruh unit usaha), maka segala pembahasan tentang upaya
pemberdayaan ekonomi rakyat tidak akan mengena pada sasaran, dan
akan menjadi slogan kosong.
Bahkan ada Capres/Cawapres yang
secara sangat keliru menyamakan sektor ekonomi rakyat dengan sektor
informal, yang hanya diartikan sebagai pelaku-pelaku ekonomi yang
tidak berbadan hukum yang selalu “melanggar hukum” sehingga harus “ditindak”.
Dan dengan definisi ini kemudian diajukan program pemberdayaan sektor
“UKM” dengan secepatnya menjadikan atau “mentransformasi” sektor
informal menjadi sektor formal. Jelas usulan program seperti ini
tidak masuk akal dan menunjukkan ketidakpahaman Capres/Cawapres yang
bersangkutan tentang ekonomi rakyat yang menyangkut hajat hidup 160
juta orang Indonesia yang sebenarnya sudah jauh lebih tua dibanding sektor
formal, sektor informal sebaiknya justru yang disebut sektor formal.
Penutup
Tidak terlalu sulit bagi para
Capres/Cawapres untuk mengkampanyekan program-program yang benar-benar dapat
memberdayakan ekonomi rakyat asal pengertian ekonomi rakyat
dipahami secara benar. Ekonomi rakyat adalah ekonominya wong cilik
yang telah tergeser, terjepit, dan tersingkir, ketika pemerintah Orde Baru
memprioritaskan kebijakan, strategi, dan program-programnya pada tujuan
pertumbuhan ekonomi tinggi sekaligus dengan mengabaikan atau menunda
pemerataannya. Kini dengan paradigma baru yang menomorsatukan pemerataan dan
keadilan sesuai asas-asas ekonomi Pancasila, maka pemberdayaan
ekonomi rakyat harus dijadikan kebijakan, strategi, dan program-program
utama.
Kami anjurkan para Capres/Cawapres
tidak memilih menggunakan istilah “UKM” yang salah kaprah, dan lebih baik
mengunakan istilah ekonomi rakyat yang setiap orang yang “tidak
terpelajar” pun mengerti persis artinya, yang merupakan istilah dan
konsep yang sudah dipakai Bung Karno dan Bung Hatta sejak zaman pergerakan
kemerdekaan.
Oleh: Prof. Dr.
Mubyarto -- Guru Besar Fakultas Ekonomi UGM, Kepala
Pusat Studi Ekonomi
Pancasila (PUSTEP) UGM.
[1]
Makalah Seminar Publik Peningkatan Kualitas dan Partisipasi Politik
Rakyat Dalam Pemilu, Yogyakarta, 1 Juli 2004.
>>
Tulis komentar anda.....