[Artikel - Ekonomi Rakyat dan Kemiskinan -
Maret
2005]
Gregorius Sahdan
MENANGGULANGI KEMISKINAN DESA
Ada desa-desa dimana posisi penduduk pedesaan ibarat orang
yang selamanya berdiri terendam dalam air sampai ke leher, sehingga ombak
yang kecil sekalipun sudah cukup menenggelamkan mereka (Tawney, 1931)
pengantar
Kemiskinan
terus menjadi masalah fenomenal sepanjang sejarah Indonesia sebagai
nation state, sejarah sebuah negara yang salah memandang dan mengurus
kemiskinan. Dalam negara yang salah urus, tidak ada persoalan yang lebih
besar, selain persoalan kemiskinan. Kemiskinan telah membuat jutaan
anak-anak tidak bisa mengenyam pendidikan yang berkualitas, kesulitan
membiayai kesehatan, kurangnya tabungan dan tidak adanya investasi,
kurangnya akses ke pelayanan publik, kurangnya lapangan pekerjaan, kurangnya
jaminan sosial dan perlindungan terhadap keluarga, menguatnya arus
urbanisasi ke kota, dan yang lebih parah, kemiskinan menyebabkan jutaan
rakyat memenuhi kebutuhan pangan, sandang dan papan secara terbatas.
Kemiskinan, menyebabkan masyarakat desa rela mengorbankan apa saja demi
keselamatan hidup, safety life (James. C.Scott, 1981), mempertaruhkan
tenaga fisik untuk memproduksi keuntungan bagi tengkulak lokal dan menerima
upah yang tidak sepadan dengan biaya tenaga yang dikeluarkan. Para buruh
tani desa bekerja sepanjang hari, tetapi mereka menerima upah yang sangat
sedikit.
Kemiskinan
telah membatasi hak rakyat untuk
(1) memperoleh pekerjaan
yang layak bagi kemanusiaan; (2) Hak rakyat untuk memperoleh perlindungan
hukum; (3) Hak rakyat untuk memperoleh rasa aman; (4) Hak rakyat untuk
memperoleh akses atas kebutuhan hidup (sandang, pangan, dan papan) yang
terjangkau; (5) Hak rakyat untuk memperoleh akses atas kebutuhan pendidikan;
(6) Hak rakyat untuk memperoleh akses atas kebutuhan kesehatan; (7) Hak
rakyat untuk memperoleh keadilan; (8) Hak rakyat untuk berpartisipasi dalam
pengambilan keputusan publik dan pemerintahan; (9) Hak rakyat untuk
berinovasi; (10) Hak rakyat menjalankan hubungan spiritualnya dengan Tuhan;
dan (11) Hak rakyat untuk berpartisipasi dalam menata dan mengelola
pemerintahan dengan baik.
Kemiskinan
menjadi alasan yang sempurna rendahnya Human Development Index (HDI),
Indeks Pembangunan Manusia Indonesia.
Secara menyeluruh
kualitas manusia Indonesia relatif masih sangat rendah, dibandingkan dengan
kualitas manusia di negara-negara lain di dunia.
Berdasarkan Human Development
Report 2004 yang menggunakan data tahun 2002, angka Human Development
Index (HDI) Indonesia adalah 0,692. Angka indeks tersebut merupakan
komposit dari angka harapan hidup saat lahir sebesar 66,6 tahun, angka melek
aksara penduduk usia 15 tahun ke atas sebesar 87,9 persen, kombinasi angka
partisipasi kasar jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi
sebesar 65 persen, dan Pendapatan Domestik Bruto per kapita yang dihitung
berdasarkan paritas daya beli (purchasing power parity) sebesar US$
3.230. HDI Indonesia hanya menempati urutan ke-111 dari 177 negara (Kompas,
2004).
Pendek kata, kemiskinan merupakan
persoalan yang maha kompleks dan kronis. Karena sangat kompleks dan kronis,
maka cara penanggulangan kemiskinan pun membutuhkan analisis yang tepat,
melibatkan semua komponen permasalahan, dan diperlukan strategi penanganan
yang tepat, berkelanjutan dan tidak bersifat temporer. Sejumlah variabel
dapat dipakai untuk melacak persoalan kemiskinan, dan dari variabel ini
dihasilkan serangkaian strategi dan kebijakan penanggulangan kemiskinan yang
tepat sasaran dan berkesinambungan. Dari dimensi pendidikan misalnya,
pendidikan yang rendah dipandang sebagai penyebab kemiskinan. Dari dimensi
kesehatan, rendahnya mutu kesehatan masyarakat menyebabkan terjadinya
kemiskinan. Dari dimensi ekonomi, kepemilikan alat-alat produktif yang
terbatas, penguasaan teknologi dan kurangnya keterampilan, dilihat sebagai
alasan mendasar mengapa terjadi kemiskinan. Faktor kultur dan struktural
juga kerap kali dilihat sebagai elemen penting yang menentukan tingkat
kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Tidak ada yang salah dan keliru
dengan pendekatan tersebut, tetapi dibutuhkan keterpaduan antara berbagai
faktor penyebab kemiskinan yang sangat banyak dengan indikator-indikator
yang jelas, sehingga kebijakan penanggulangan kemiskinan tidak bersifat
temporer, tetapi permanen dan berkelanjutan.
Selama tiga
dekade, upaya penanggulangan kemiskinan dilakukan dengan penyediaan
kebutuhan dasar seperti pangan, pelayanan kesehatan dan pendidikan,
perluasan kesempatan kerja, pembangunan pertanian, pemberian dana bergulir
melalui sistem kredit, pembangunan prasarana dan pendampingan, penyuluhan
sanitasi dan sebagainya. Dari serangkaian cara dan strategi penanggulangan
kemiskinan tersebut, semuanya berorentasi material, sehingga
keberlanjutannya sangat tergantung pada ketersediaan anggaran dan komitmen
pemerintah. Di samping itu, tidak adanya tatanan pemerintahan yang
demokratis menyebabkan rendahnya akseptabilitas dan inisiatif masyarakat
untuk menanggulangi kemiskinan dengan cara mereka sendiri.
konsep dan indikator kemiskinan
Konsep tentang kemiskinan sangat beragam, mulai dari sekedar
ketakmampuan memenuhi kebutuhan konsumsi dasar dan memperbaiki keadaan,
kurangnya kesempatan berusaha, hingga pengertian yang lebih luas yang
memasukkan aspek sosial dan moral. Misalnya, ada pendapat yang mengatakan
bahwa kemiskinan terkait dengan sikap, budaya hidup, dan lingkungan dalam
suatu masyarakat atau yang mengatakan bahwa kemiskinan merupakan
ketakberdayaan sekelompok masyarakat terhadap sistem yang diterapkan oleh
suatu pemerintahan sehingga mereka berada pada posisi yang sangat lemah dan
tereksploitasi (kemiskinan struktural). Tetapi
pada umumnya, ketika orang berbicara tentang kemiskinan, yang dimaksud
adalah kemiskinan material. Dengan pengertian ini, maka seseorang masuk
dalam kategori miskin apabila tidak mampu memenuhi standar minimum kebutuhan
pokok untuk dapat hidup secara layak. Ini yang sering disebut dengan
kemiskinan konsumsi. Memang definisi ini sangat bermanfaat untuk mempermudah
membuat indikator orang miskin, tetapi defenisi ini sangat kurang memadai
karena; (1) tidak cukup untuk memahami realitas kemiskinan; (2) dapat
menjerumuskan ke kesimpulan yang salah bahwa menanggulangi kemiskinan cukup
hanya dengan menyediakan bahan makanan yang memadai; (3) tidak bermanfaat
bagi pengambil keputusan ketika harus merumuskan kebijakan lintas sektor,
bahkan bisa kontraproduktif.
BAPPENAS
(2004) mendefinisikan kemiskinan sebagai kondisi dimana seseorang atau
sekelompok orang, laki-laki dan perempuan, tidak mampu memenuhi hak-hak
dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.
Hak-hak dasar masyarakat desa antara lain, terpenuhinya kebutuhan pangan,
kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan,
sumberdaya alam dan lingkungan hidup, rasa aman dari perlakukan atau ancaman
tindak kekerasan dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial-politik,
baik bagi perempuan maupun laki-laki. Untuk mewujudkan hak-hak dasar
masyarakat miskin ini, BAPPENAS menggunakan beberapa pendekatan utama antara
lain; pendekatan kebutuhan dasar (basic needs approach),
pendekatan pendapatan (income approach), pendekatan kemampuan dasar (human
capability approach) dan pendekatan objective and subjective.
Pendekatan
kebutuhan dasar, melihat kemiskinan sebagai suatu ketidakmampuan (lack of
capabilities) seseorang, keluarga dan masyarakat dalam memenuhi
kebutuhan minimum, antara lain pangan, sandang, papan, pelayanan kesehatan,
pendidikan, penyediaan air bersih dan sanitasi. Menurut pendekatan
pendapatan, kemiskinan disebabkan oleh rendahnya penguasaan asset, dan
alat-alat produktif seperti tanah dan lahan pertanian atau perkebunan,
sehingga secara langsung mempengaruhi pendapatan seseorang dalam masyarakat.
Pendekatan ini, menentukan secara rigid standar pendapatan seseorang
di dalam masyarakat untuk membedakan kelas sosialnya. Pendekatan kemampuan
dasar menilai kemiskinan sebagai keterbatasan kemampuan dasar seperti
kemampuan membaca dan menulis untuk menjalankan fungsi minimal dalam
masyarakat. Keterbatasan kemampuan ini menyebabkan tertutupnya kemungkinan
bagi orang miskin terlibat dalam pengambilan keputusan. Pendekatan obyektif
atau sering juga disebut sebagai pendekatan kesejahteraan (the welfare
approach) menekankan pada penilaian normatif dan syarat yang harus
dipenuhi agar keluar dari kemiskinan. Pendekatan subyektif menilai
kemiskinan berdasarkan pendapat atau pandangan orang miskin sendiri (Joseph
F. Stepanek, (ed), 1985).
Dari
pendekatan-pendekatan tersebut, indikator utama kemiskinan dapat dilihat
dari; (1) kurangnya pangan, sandang dan perumahan yang tidak layak; (2)
terbatasnya kepemilikan tanah dan alat-alat produktif; (3) kuranya kemampuan
membaca dan menulis; (4) kurangnya jaminan dan kesejahteraan hidup; (5)
kerentanan dan keterpurukan dalam bidang sosial dan ekonomi; (6)
ketakberdayaan atau daya tawar yang rendah; (7) akses terhadap ilmu
pengetahuan yang terbatas; (8) dan sebagainya.
Indikator-indikator tersbut dipertegas dengan rumusan yang konkrit yang
dibuat oleh BAPPENAS berikut ini;
¨
terbatasnya kecukupan dan mutu pangan, dilihat
dari stok pangan yang terbatas, rendahnya asupan kalori penduduk miskin dan
buruknya status gizi bayi, anak balita dan ibu. Sekitar 20 persen penduduk
dengan tingkat pendapatan terendah hanya mengkonsumsi 1.571 kkal per hari.
Kekurangan asupan kalori, yaitu kurang dari 2.100 kkal per hari, masih
dialami oleh 60 persen penduduk berpenghasilan terendah (BPS, 2004);
¨
terbatasnya akses dan rendahnya mutu layanan kesehatan disebabkan oleh
kesulitan mandapatkan layanan kesehatan dasar, rendahnya mutu layanan
kesehatan dasar, kurangnya pemahaman terhadap perilaku hidup sehat, dan
kurangnya layanan kesehatan reproduksi; jarak fasilitas layanan kesehatan
yang jauh, biaya perawatan dan pengobatan yang mahal. Di sisi lain,
utilisasi rumah sakit masih didominasi oleh golongan mampu, sedang
masyarakat miskin cenderung memanfaatkan pelayanan di PUSKESMAS. Demikian
juga persalinan oleh tenaga kesehatan pada penduduk miskin, hanya sebesar
39,1 persen dibanding 82,3 persen pada penduduk kaya. Asuransi kesehatan
sebagai suatu bentuk sistem jaminan sosial hanya menjangkau 18,74 persen
(2001) penduduk, dan hanya sebagian kecil di antaranya penduduk miskin;
¨
terbatasnya akses dan rendahnya mutu layanan pendidikan yang disebabkan oleh
kesenjangan biaya pendidikan, fasilitas pendidikan yang terbatas, biaya
pendidikan yang mahal, kesempatan memperoleh pendidikan yang terbatas,
tingginya beban biaya
pendidikan baik biaya langsung maupun tidak langsung;
¨
terbatasnya kesempatan kerja dan berusaha, lemahnya perlindungan terhadap
aset usaha, dan perbedaan upah serta lemahnya perlindungan kerja terutama
bagi pekerja anak dan pekerja perempuan seperti buruh migran perempuan dan
pembantu rumahtangga;
¨
terbatasnya akses layanan perumahan dan
sanitasi.
Masyarakat miskin yang tinggal di kawasan
nelayan, pinggiran hutan, dan pertanian lahan kering kesulitan memperoleh
perumahan dan lingkungan permukiman yang sehat dan layak. Dalam satu rumah
seringkali dijumpai lebih dari satu keluarga dengan fasilitas sanitasi yang
kurang memadai;
¨
terbatasnya akses terhadap air bersih.
Kesulitan untuk mendapatkan air bersih terutama disebabkan oleh terbatasnya
penguasaan sumber air dan menurunnya mutu sumber air;
¨
lemahnya kepastian kepemilikan dan penguasaan
tanah. Masyarakat miskin menghadapi masalah ketimpangan struktur penguasaan
dan pemilikan tanah, serta ketidakpastian dalam penguasaan dan pemilikan
lahan pertanian. Kehidupan rumah
tangga petani sangat dipengaruhi oleh aksesnya terhadap tanah dan kemampuan
mobilisasi anggota keluargannya untuk bekerja di atas tanah pertanian;
¨
memburuknya kondisi lingkungan hidup dan
sumberdaya alam, serta terbatasnya akses masyarakat terhadap sumber daya
alam. Masyarakat miskin yang tinggal di daerah perdesaan, kawasan pesisir,
daerah pertambangan dan daerah pinggiran hutan sangat tergantung pada
sumberdaya alam sebagai sumber penghasilan;
¨
lemahnya jaminan rasa aman. Data yang dihimpun UNSFIR menggambarkan bahwa
dalam waktu 3 tahun (1997-2000) telah terjadi 3.600 konflik dengan korban
10.700 orang, dan lebih dari 1 juta jiwa menjadi pengungsi. Meskipun jumlah
pengungsi cenderung menurun, tetapi pada tahun 2001 diperkirakan masih ada
lebih dari 850.000 pengungsi di berbagai daerah konflik;
¨
lemahnya partisipasi. Berbagai kasus penggusuran perkotaan, pemutusan
hubungan kerja secara sepihak, dan pengusiran petani dari wilayah garapan
menunjukkan kurangnya dialog dan lemahnya pertisipasi mereka dalam
pengambilan keputusan. Rendahnya partisipasi masyarakat miskin dalam
perumusan kebijakan juga disebabkan oleh kurangnya informasi baik mengenai
kebijakan yang akan dirumuskan maupun mekanisme perumusan yang memungkinkan
keterlibatan mereka;
¨
besarnya beban kependudukan yang disebabkan oleh
besarnya tanggungan keluarga dan adanya tekanan hidup yang
mendorong terjadinya migrasi. Menurut data BPS, rumahtangga miskin mempunyai
rata-rata anggota keluarga lebih besar daripada rumahtangga tidak miskin.
Rumahtangga miskin di perkotaan rata‑rata mempunyai anggota 5,1 orang,
sedangkan rata-rata anggota rumahtangga miskin di perdesaan adalah 4,8 orang.
Dari berbagai definisi tersebut di atas, maka indikator utama
kemiiskinan adalah; (1) terbatasnya kecukupan dan mutu pangan; (2)
terbatasnya akses dan rendahnya mutu layanan kesehatan; (3) terbatasnya
akses dan rendahnya mutu layanan pendidikan; (4) terbatasnya kesempatan
kerja dan berusaha; (5) lemahnya perlindungan terhadap aset usaha, dan
perbedaan upah; (6) terbatasnya akses layanan perumahan dan sanitasi; (7)
terbatasnya akses terhadap air bersih; (8) lemahnya kepastian kepemilikan
dan penguasaan tanah; (9) memburuknya kondisi lingkungan hidup dan
sumberdaya alam, serta terbatasnya akses masyarakat terhadap sumber daya
alam; (10) lemahnya jaminan rasa aman; (11) lemahnya partisipasi; (12)
besarnya beban kependudukan yang disebabkan oleh besarnya tanggungan
keluarga; (13) tata kelola pemerintahan yang buruk yang menyebabkan
inefisiensi dan inefektivitas dalam pelayanan publik, meluasnya korupsi dan
rendahnya jaminan sosial terhadap masyarakat.
Kenyataan menunjukkan
bahwa kemiskinan tidak bisa didefinisikan dengan sangat sederhana, karena
tidak hanya berhubungan dengan kemampuan memenuhi kebutuhan material, tetapi
juga sangat berkaitan dengan dimensi kehidupan manusia yang lain.
Karenanya, kemiskinan hanya dapat ditanggulangi
apabila dimensi-dimensi lain itu diperhitungkan. Menurut Bank Dunia (2003),
penyebab dasar kemiskinan adalah: (1) kegagalan kepemilikan terutama tanah
dan modal; (2) terbatasnya ketersediaan bahan kebutuhan dasar, sarana dan
prasarana; (3) kebijakan pembangunan yang bias perkotaan dan bias sektor;
(4) adanya perbedaan kesempatan di antara anggota masyarakat dan sistem yang
kurang mendukung; (5) adanya perbedaan sumber daya manusia dan perbedaan
antara sektor ekonomi (ekonomi tradisional versus ekonomi modern); (6)
rendahnya produktivitas dan tingkat pembentukan modal dalam masyarakat; (7)
budaya hidup yang dikaitkan dengan kemampuan seseorang mengelola sumber daya
alam dan lingkunganya; (8) tidak adanya tata pemerintahan yang bersih dan
baik (good governance); (9) pengelolaan sumber daya alam yang berlebihan dan
tidak berwawasan lingkungan.
Indikator utama
kemiskinan menurut Bank Dunia adalah kepemilikan tanah dan modal yang
terbatas, terbatasnya sarana dan prasarana yang dibutuhkan, pembangunan yang
bias kota, perbedaan kesempatan di antara anggota masyarakat, perbedaan
sumber daya manusia dan sektor ekonomi, rendahnya produktivitas, budaya
hidup yang jelek, tata pemerintahan yang buruk, dan pengelolaan sumber daya
alam yang berlebihan.
Kemisiknan Desa
Desa hingga
saat ini tetap menjadi kantong utama kemiskinan. Pada tahun 1998 dari 49,5
juta jiwa penduduk miskin di Indonesia sekitar 60%-nya (29,7 juta jiwa)
tinggal di daerah pedesaan. Pada tahun 1999, prosentase angka kemiskinan
mengalami penurunan dari 49,5 juta jiwa menjadi 37,5 juta jiwa. Prosentase
kemiskinan di daerah perkotaan mengalami penurunan, tetapi prosentase
kemiskinan di daerah pedesaan justru mengalami peningkatan dari 60% tahun
1998 menjadi 67% tahun 1999 sebesar 25,1 juta jiwa, sementara di daerah
perkotaan hanya mencapai 12,4 juta jiwa (Data BAPPENAS, 2004). Data tersebut
diperkuat laporan Kompas tahun 2004 yang menyajikan bahwa lebih dari 60%
penduduk miskin Indonesia tinggal di daerah pedesaan. Dengan demikian, desa
hingga sekarang tetap menjadi kantong terbesar dari pusat kemiskinan. Tabel
berikut menggambarkan prosentase perubahan dan jumlah penduduk miskin antara
kota dengan desa dari tahun 1976 sampai dengan tahun 1999.
Tabel
Prosentase
dan perkembangan jumlah penduduk miskin desa dan kota 1976-1999
|
Tahun |
Desa |
Kota |
|
Penduduk miskin (juta jiwa) |
(%) |
Penduduk miskin (juta jiwa) |
(%) |
|
1976 |
44,2 |
40,4 |
10,0 |
38,8 |
|
1978 |
38,9 |
33,4 |
8,3 |
30,8 |
|
1980 |
32,8 |
28,4 |
9,5 |
29,0 |
|
1981 |
31,3 |
26,5 |
9,3 |
28,1 |
|
1984 |
25,7 |
21,2 |
9,3 |
23,1 |
|
1987 |
20,3 |
16,4 |
9,7 |
20,1 |
|
1990 |
17,8 |
14,3 |
9,4 |
16,8 |
|
1993 |
17,2 |
13,8 |
8,7 |
13,4 |
|
1996 |
15,3 |
12,3 |
7,2 |
9,7 |
|
1998 |
31,9 |
25,7 |
17,6 |
21,9 |
|
1999 |
25,1 |
20,2 |
12,4 |
15,1 |
Sumber; Badan Pusat
Statistik, Perkembangan Tingkat Kemiskinan dan Beberapa Dimensi Sosial
Ekonomi 1996-1999.
Hasil pendataan BPS menunjukkan perkembangan garis kemiskinan
dan jumlah penduduk miskin. Tahun 1976 jumlah penduduk miskin mencapai 44,2
juta jiwa dan sampai dengan tahun 1999 menjadi 25,1 juta jiwa. Sejak krisis
ekonomi 1998, jumlah kemiskinan di daerah pedesaan mengalami peningkatan
dengan tingkat kedalamannya mencapai 5,005 tahun 1998 dari 3,529 pada tahun
1996 dan di tahun 1999 menjadi 3,876 Indeks keparahan kemiskinan paling
tinggi terjadi di desa.
Data berikut
menggambarkan bagaimana kemiskinan mempengaruhi tingkat pendidikan
masyarakat pedesaan. Pada tahun 2003
rata-rata lama sekolah penduduk berusia 15 tahun ke atas baru mencapai 7,1
tahun dan proporsi penduduk berusia 10 tahun ke atas yang berpendidikan SLTP
ke atas masih sekitar 36,2 persen. Angka buta aksara penduduk usia 15 tahun
ke atas masih sebesar 10,12 persen. Pada saat yang sama Angka Partisipasi
Sekolah (APS) penduduk usia 7-12 tahun sudah mencapai 96,4 persen, namun APS
penduduk usia 13-15 tahun baru mencapai 81,0 persen, dan APS penduduk usia
16-18 tahun baru mencapai 50,97 persen. Tantangan tersebut menjadi semakin
berat dengan adanya disparitas tingkat pendidikan antarkelompok masyarakat
yang masih cukup tinggi seperti antara penduduk kaya dan penduduk miskin,
antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara penduduk di
perkotaan dan perdesaan, dan antardaerah (Bappenas, 2004).
Tingkat pendidikan kepala rumahtangga yang rendah sangat
mempengaruhi indeks kemiskinan di daerah pedesaan. Data yang disajikan BPS
memperlihatkan bahwa 72,01% dari rumahtangga miskin di pedesaan dipimpin
kepala rumahtangga yang tidak tamat SD, dan 24,32% dipimpin kepala
rumahtangga yang berpendidikan SD. Ciri rumahtangga miskin yang erat
kaitanya dengan tingkat pendidikan adalah sumber penghasilan. Pada tahun
1996, penghasilan utama dari 63,0% rumahtangga miskin bersumber dari
pertanian, 6,4% dari kegiatan industri, 27,7% dari kegiatan jasa-jasa
termasuk perdagangan. Dari sekitar 66.000 jumlah desa di Indonesia, tahun
1994 jumlah desa tertinggal mencapai 22.094 desa dan yang berada di daerah
pedesaan sekitar 20.951 desa. Pada tahun 1999 jumlah desa tertinggal
mencapai 16.566 dari sekitar 66.000 desa yang ada.
Menurut BPS, kantong penyebab kemiskinan desa, umumnya
bersumber dari sektor pertanian yang disebabkan ketimpangan kepemilikan
lahan pertanian. Kepemilikan lahan pertanian sampai dengan tahun 1993
mengalami penurunan 3,8% dari 18,3 juta ha. Di sisi lain, kesenjangan di
sektor pertanian juga disebabkan ketidakmerataan investasi. Alokasi anggaran
kredit yang terbatas juga menjadi penyebab daya injeksi sektor pertanian di
pedesaan melempem. Tahun 1985 alokasi kredit untuk sektor pertanian mencapai
8% dari seluruh kredit perbankan, dan hanya naik 2% di tahun 2000 menjadi
19%.
Data-data mengenai penyebab kemiskinan desa seperti itu,
bisa dikatakan sudah sangat lengkap dan bahkan memudahkan kita merumuskan
indikator kemiskinan desa dan strategi penanggulanganya. Berdasarkan data di
atas, penyebab utama kemiskinan desa adalah; (1) pengaruh faktor pendidikan
yang rendah: (2) ketimpangan kepemilikan lahan dan modal pertanian; (3)
ketidakmerataan investasi di sektor pertanian; (4) alokasi anggaran kredit
yang terbatas; (4) terbatasnya ketersediaan bahan kebutuhan dasar; (5)
kebijakan pembangunan perkotaan (mendorong orang desa ke kota); (6)
pengelolaan ekonomi yang masih menggunakan cara tradisional; (7) rendahnya
produktivitas dan pembentukan modal; (8) budaya menabung yang belum
berkembang di kalangan masyarakat desa; (9) tata pemerintahan yang buruk (bad
governance) yang umumnya masih berkembang di daerah pedesaan; (10) tidak
adanya jaminan sosial untuk bertahan hidup dan untuk menjaga kelangsungan
hidup masyarakat desa; (11) rendahnya jaminan kesehatan.
Masyrakat desa dapat dikatakan miskin jika salah satu
indikator berikut ini terpenuhi seperti; (1) kurangnya kesempatan memperoleh
pendidikan; (2) memiliki lahan dan modal pertanian yang terbatas; (3) tidak
adanya kesempatan menikmati investasi di sektor pertanian; (4) kurangnya
kesempatan memperoleh kredit usaha; (4) tidak terpenuhinya salah satu
kebutuhan dasar (pangan, papan, perumahan); (5) berurbanisasi ke kota; (6)
menggunakan cara-cara pertanian tradisional; (7) kurangnya produktivitas
usaha; (8) tidak adanya tabungan; (9) kesehatan yang kurang terjamin; (10)
tidak memiliki asuransi dan jaminan sosial; (11) terjadinya korupsi, kolusi
dan nepotisme dalam pemerintahan desa; (12) tidak memiliki akses untuk
memperoleh air bersih; (13) tidak adanya partisipasi dalam pengambilan
keputusan publik.
Review Kebijakan Dan Program
Selama ini, kebijakan penanggulangan kemiskinan, didesain
secara sentralistik oleh pemerintah pusat yang diwakili BAPPENAS. BAPPENAS
merancang program penangulangan kemiskinan dengan dukungan alokasi dan
distribusi anggaran dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan
utang kepada Bank Dunia serta lembaga keuangan mmultinasional lainnya.
Berkat alokasi anggaran yang memadai, pemerintah pusat menjalankan kebijakan
sentralistik dengan program-program yang bersifat karitatif. Sejak tahun
1970-an di bawah kebijakan economic growth sampai dengan sekarang,
pemerintah pusat menjadikan desa sebagai obyek dari seluruh proyek yang
dijalankan untuk menanggulangi kemiskinan.
Berdasarkan kebijakan tersebut, pemerintah pusat menjalankan
program-programnya dalam bentuk: (1) menurunkan jumlah persentase penduduk
yang berada dibawah garis kemiskinan melalui bantuan kredit, jaminan usaha
dan pengadaan sarana dan prasarana di desa seperti PUSKESMAS, INPRES, KUD,
dan sebagainya; (2) mengusahakan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat
miskin melalui distribusi sembako yang dibagikan secara gratis kepada
penduduk miskin; (3) mengusahakan pelayanan kesehatan yang memadai dengan
menyebarkan tenaga-tenaga kesehatan ke desa dan pengadaan obat-obatan
melalui PUSKESMAS; (4) mengusahakan penyediaan fasilitas pendidikan dasar
dengan memperbanyak pendirian sekolah-sekolah INPRES; (5) menyediakan
kesempatan bekerja dan berusaha melalui proyek-proyek perbaikan sarana dan
prasarana milik pemerintah, penyediaan kredit dan modal usaha yang diberikan
dalam bentuk pinjaman kepada masyarakat miskin; (6) memenuhi kebutuhan
perumahan dan sanitasi dengan memperbanyak penyediaan rumah-rumah sederhana
untuk orang miskin; (7) mengusahakan pemenuhan air bersih dengan pengadaan
PAM; (8) menyediakan sarana listrik masuk desa, sarana telekomunikasi dan
sejenisnya; dan sebagainya.
Berbagai program yang dijalankan oleh pemerintah tersebut,
lebih banyak menuai kegagalan dibandingkan dengan keberhasilannya. Program
Kredit Usaha Tani (KUT) misalnya, merupakan salah satu di antara serangkaian
program pemerintah yang terbaru, yang menuai kegagalan. Program ini
menempatkan Bank, Koprasi, LSM dan kelompok tani hanya sebagai mesin
penyalur kredit, sedangkan tanggungjawab kredit terletak di tangan
Departemen Koprasi. Pada tahun 1998, platfon KUT mencapai 8,4 triliun rupiah
naik 13 kali lipat dari sebelumnya. Para petani menyebut program ini sebagai
“kesalahan bertingkat enam” karena; (1) pelaksanaan KUT tidak benar-benar
memberdayakan petani; (2) mesin penyalur KUT (LSM, Bank, Koprasi), ditunjuk
tidak diseleksi secara ketat; (3) Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)
dibuat secara serampangan, banyak fiktifnya; (4) kredit diberikan kepada
siapa saja termasuk nonpetani, sehingga kurang tepat sasaran; (5) tidak ada
pengawasan dalam penyaluran, penerimaan dan penggunaan kredit; (6) dana
penyaluran banyak bocornya, mulai dari Departemen Koprasi, hingga ke KUD.
Akibatnya per September 2000, tunggakan KUT mencapai 6,169 triliun rupiah
atau 73,69% dari realisasi kredit.
Sejak tahun 2000, program KUT yang dianggap gagal total
diganti pemerintah dengan program baru yakni Program Kredit Ketahanan Pangan
(KKP) yang pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada bank, pemerintah
hanya bertindak sebagai pemberi subsidi pada tahap awal. Berdasarkan target
pemerintah, program ini menuai sukses tahun 2004, tetapi lagi-lagi mengalami
kegagalan karena kesulitan bank menyalurkan kredit kepada petani dan
kesulitan petani membayar bunga kredit. Dari platfon sebesar 2,3 triliun
rupiah, sampai Maret 2001 baru terrealisasi 3,85 miliar rupiah atau 1,57%.
Akibatnya, terjadi kelangkaan kredit usaha tani di desa. Di samping program
KUT dan KKP juga ada Program Pengembangan Kecamatan (PPK). Program ini
bertujuan mengurangi kemiskinan di tingkat pedesaan, sekaligus memperbaiki
kinerja pemerintah daerah dengan cara memberi bantuan modal dan pengadaan
infrastruktur. Inti dari program ini adalah perencanaan yang melibatkan
masyarakat, laki-laki dan perempuan, termasuk masyarakat miskin. Program ini
dirancang melalui mekanisme musyawarah mulai dari tingkat dusun hingga ke
tingkat kecamatan. Pelaksanaan program didampingi oleh seorang fasilitator
kecamatan, dua orang fasilitator desa, satu laki-laki, satu perempuan di
tiap desa, juga dibantu lembaga pengelola yaitu Unit Pengelola Keuangan (UPK)
di kecamatan yang melibatkan LMD. Program ini di beberapa daerah mengalami
kegagalan, karena tidak adanya perencanaan yang matang dan juga kuranya
transparansi penggunaan dan alokasi anggaran kepada masyarakat desa.
Kisah kegagalan program yang dirancang dan didanai oleh
pemerintah dan Bank Dunia, juga terjadi dalam Program Padat Karya
Desa-Pengembangan Wilayah Terpadu (PKD-PWT) di NTT , Sulawesi Selatan, NTB
dan Sulawesi Utara serta program PDMDEK di Jawa Barat. Program PKD-PWT
membagikan uang bantuan sebesar 50 juta rupiah kepada setiap desa dan
langsung disalurkan ke rekening Tim Pelaksana Desa (TPD). Jumlah desa yang
dibantu dengan program ini mencapai 1.957 desa. Program ini mengalami
kegagalan, karena proses perencanaan, pelaksanaan dan penyaluran bantuan
kepada desa, sangat tergantung kepada TPD. Sementara PDMDEK di Jawa Barat,
mengalami kegagalan karena dana bergulir yang diberikan kepada masing-masing
desa sebanyak 14 juta rupiah per desa, digunakan masyarakat untuk tujuan
konsumtif.
Strategi dan Kebijakan Alternatif
Dilihat dari
kegagalan program penanggulangan kemiskinan selama ini, strategi dan
kebijakan alternatif yang berpihak kepada rakyat miskin, option for the
poor menjadi kebutuhan mutlak menanggulangi kemiskinan. Untuk membuat
sebuah strategi dan kebijakan alternatif, diperlukan pengetahuan yang
memadai tentang penyebab utama kemiskinan masyarakat desa. Dari serangkaian
penyebab kemiskinan masyarakat desa yang telah disebutkan di depan, maka
strategi dan kebijakan alternatif menanggulangi kemiskinan desa dapat
dilakukan dengan cara;
(1)
memberikan
kesempatan yang luas kepada masyarakat desa untuk memperoleh layanan
pendidikan yang memadai, secara gratis dan cuma-cuma. Pemerintah perlu
mengembangkan sistem pendidikan nasional yang berorentasi keberpihakan
kepada orang miskin (pendidikan untuk orang miskin). Pendidikan yang
ditawarkan di Indonesia saat ini sangat mahal dan biayanya sulit dijangkau
oleh orang-orang miskin. Karenanya, mereka memilih untuk tidak menyekolahkan
anak-anak mereka, sebab beban biaya pendidikan yang ada, tidak sebanding
dengan kemampuan keuangan mereka. Masyarakat desa selalu mengatakan bahwa
“jangankan untuk menyekolahkan anak-anak, untuk makan sehari-hari saja,
susahnya minta ampun;
(2)
redistribusi lahan dan modal pertanian yang seimbang. Ketimpangan
kepemilikan lahan pertanian, memperlebar jurang kemiskinan antara masyarakat
yang tinggal di pedesaan. Sebagian besar tanah-tanah pertanian yang subur
dimiliki oleh tengkulak lokal dan tuan tanah. Akibatnya, tanah-tanah
pertanian yang ada, tidak memberikan penghasilan yang cukup bagi orang-orang
desa yang memiliki tanah dan modal pertanian yang terbatas. Sebagian besar
tenaga dan fisik mereka dipergunakan untuk menjadi buruh di tanah-tanah
pertanian milik tuan tanah dan tengkulak lokal;
(3)
mendorong perkembangan investasi pertanian dan pertambangan ke daerah
pedesaan. Pembukaan investasi pertanian dan pertambangan dapat memberikan
kesempatan kerja kepada masyarakat desa. Dengan begitu, pendapatan mereka
akan meningkat dan berpengaruh pada perubahan kesejahteraan hidup;
(4)
membuka kesempatan yang luas kepada masyarakat desa untuk memperoleh kredit
usaha yang mudah. Sistem kredit yang ada saat ini, belum memberikan
kemudahan usaha bagi masyarakat desa dan sering salah sasaran. Karena itu,
diperlukan kebijakan baru yang memberikan jaminan kredit usaha yang memadai
bagi masyarakat desa;
(5)
memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan masyarakat desa. Kebutuhan
sandang, papan dan pangan perlu dilakukan melalui sebuah mekanisme lumbung
desa yang memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat desa, memperoleh
sumber-sumber kebutuhan yang disediakan secara terorganisir;
(6)
memperkenalkan sistem pertanian modern dengan teknologi baru yang memberikan
kemudahan bagi masyarakat untuk menggali sumber-sumber pendapatan yang
memadai. Teknologi pertanian diperbanyak dan diberikan secara cuma-cuma
kepada petani untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan mempermudah
pemenuhan kebutuhan hidup mereka;
(7)
memberikan jaminan kesehatan kepada mayarakat dengan sistem layanan
kesehatan gratis, memperbanyak PUSKESMAS dan unit-unit layanan kesehatan
kepada masyarakat desa yang miskin dan terbelakang;
(8)
memberikan jaminan asuransi dan jaminan sosial terhadap masyarakat desa.
Jaminan asuransi dan jaminan sosial dapat meningkatkan kualitas hidup
masyarakat miskin dan memberikan semangat hidup yang lebih berarti. Sistem
asuransi dan jaminan sosial yang ada saat ini, diberlakukan secara
diskriminatif, hanya terbatas kepada mereka yang memiliki uang saja. Untuk
itu, pemerintah berkewajiban memberikan jaminan asuransi yang memadai kepada
masyarakat miskin;
(9)
memperkuat komitmen eksekutif dan legislatif untuk
memperbaiki tatanan pemerintahan. Tatanan pemerintahan yang ada saat ini,
memberikan keleluasaan bagi terjadinya praktik korupsi dalam seluruh level
pemerintahan. Perbaikan tatanan pemerintahan, menjadi kata kunci untuk
membuat program penanggulangan kemiskinan benar-benar diperuntukkan bagi
masyarakat miskin;
(10)
Mendorong agenda pembangunan daerah memprioritaskan
pemberantasan kemiskinan sebagai skala prioritas yang utama, mendorong tekad
semua pihak untuk mengakui kegagalan penanggulangan kemiskinan selama ini,
membangkitkan kesadaran kolektif agar memahami kemiskinan sebagai musuh
bersama, dan meningkatkan partisipasi semua pihak dalam memberantas
kemiskinan.
Untuk
menunjang keberhasilan strategi tersebut, diperlukan unsur-unsur berikut;
(a)
upaya
penanggulangan kemiskinan tersebut sebaiknya dilakukan secara menyeluruh,
terpadu, lintas sektor, dan sesuai dengan kondisi dan budaya lokal, karena
tidak ada satu kebijakan kemiskinan yang sesuai untuk semua;
(b)
memberikan
perhatian terhadap aspek proses, tanpa mengabaikan hasil akhir dari proses
tersebut. Biarkan orang miskin merasakan bagaimana proses mereka bisa keluar
dari lingkaran setan kemiskinan;
(c)
melibatkan dan
merupakan hasil proses dialog dengan berbagai pihak dan konsultan dengan
segenap pihak yang berkepentingan terutama masyarakat miskin;
(d)
meningkatkan
kesadaran dan kepedulian di kalangan semua pihak yang terkait, serta
membangkitkan gairah mereka yang terlibat untuk mengambil peran yang sesuai
agar tercipta rasa memiliki program;
(e)
menyediakan
ruang gerak yang seluas-luasnya, bagi munculnya aneka inisiatif dan
kreativitas masyarakat di berbagai tingkat. Dalam hal ini, pemerintah lebih
berperan hanya sebagai inisiator, selanjutnya bertindak sebagai fasilitator
dalam proses tersebut, sehingga akhirnya, kerangka dan pendekatan
penanggulangan kemiskinan disepakati bersama;
(f)
pemerintah dan
pihak lainnya (ORNOP, Perguruan Tinggi, pengusaha, masyarakat madani, partai
politik dan lembaga sosial keagamaan) dapat bergabung menjadi kekuatan yang
saling mendukung;
(g)
mereka yang
bertanggungjawab dalam menyusun anggaran belanja harus menyadari pentingnya
penanggulangan kemiskinan ini sehingga upaya ini ditempatkan dan mendapat
prioritas utama dalam setiap program di setiap instansi. Dengan demikian,
penanggulangan kemiskinan menjadi gerakan dari, oleh dan untuk rakyat.
Secara umum,
program strategis yang dapat dijalankan untuk menanggulangi kemiskinan di
desa adalah;
(1)
membuka peluang
dan kesempatan berusaha bagi orang miskin untuk berpartisipasi dalam proses
pembangunan ekonomi. Pemerintah harus menciptakan iklim agar pertumbuhan
ekonomi dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat, terutama oleh
penduduk miskin. Karena itu, kebijakan dan program yang memihak orang miskin
perlu difokuskan kepada sektor ekonomi riil (misalnya; pertanian, perikanan,
manufaktur, usaha kecil menengah), terutama di sektor informal yang menjadi
tulang punggung orang miskin. Agar pertumbuhan ekonomi ini berjalan dan
berkelanjutan, maka di tingkat nasional diperlukan syarat; (a) stabilitas
makro ekonomi, khususnya laju inflasi yang rendah dan iklim sosial politik
dan ekonomi yang mendukung investasi dan inovasi para pelaku ekonomi. Secara
garis besar hal ini menjadi tanggungjawab pemerintah pusat; (b) diperlukan
kebijakan yang berlandaskan pradigma keberpihakan kepada orang miskin agar
mereka dapat sepenuhnya memanfaatkan kesempatan yang terbuka dalam proses
pembangunan ekonomi; (c) memberikan prioritas tinggi pada kebijakan dan
pembangunan sarana sosial dan sarana fisik yang penting bagi masyarakat
miskin, seperti jalan desa, irigasi, sekolah, air minum, air bersih,
sanitasi, pemukiman, rumah sakit, dan poliklinik di tingkat nasional maupun
daerah. Beberapa program yang bisa dijalankan dengan menggunakan kebijakan
ini adalah;
-
program penyediaan sarana kesehatan bagi masyarakat miskin
(PUSKESMAS, POSYANDU), dan sebagainya;
-
program peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, serta
penyediaan pendidikan gratis bagi orang miskin;
-
program pemberdayaan masyarakat, peningkatan pendidikan
informal dan keterampilan bagi masyarakat miskin, melalui inisiatif dari
pemerintah daerah, juga melalui kerjasama dengan badan pendidikan,
perguruan tinggi atau dengan LSM lokal;
-
program pembentukan modal usaha melalui peningkatan akses
masyarakat miskin terhadap lembaga-lembaga keuangan agar mereka ikut serta
dalam program kredit dan tabungan;
-
program sertifikasi tanah dan tempat usaha bagi orang
miskin untuk menjaga asetnya dengan baik;
-
program pengembangan pusat pasar pertanian dan pusat
informasi perdagangan.
(2)
Kebijakan dan
program untuk memberdayakan kelompok miskin. Kemiskinan memiliki sifat
multidimensional, maka penanggulanganya tidak cukup hanya dengan
mengandalkan pendekatan ekonomi, akan tetapi juga mengandalkan kebijakan dan
program di bidang sosial, politik, hukum dan kelembagaan. Kebijakan dalam
memberdayakan kelompok miskin harus diarahkan untuk memberikan kelompok
miskin akses terhadap lembaga-lembaga sosial, politik dan hukum yang
menentukan kehidupan mereka. Untuk memperluas akses penduduk miskin
diperlukan; (a) tatanan pemerintahan yang baik (good governance),
terutama birokrasi pemerintahan, lembaga hukum, dan pelayanan umum lainnya;
(b) dalam tatanan pemerintahan diperlukan keterbukaan, pertanggungjawaban
publik, dan penegakan hukum, serta partisipasi yang luas masyarakat miskin
dalam proses pengambilan keputusan. Beberapa program yang bisa dilaksanakan
adalah;
-
Program penguatan organisasi sosial, kelompok ekonomi, dan
organisasi swamasyarakat lainnya seperti kelompok arisan, kelompok petani
pangan, pedagang kecil, simpan-pinjam dan sebagainya;
-
Program keterlibatan kelompok miskin dalam proses
pendidikan demokrasi, misalnya dalam pengambilan keputusan melalui
public hearing, penggunaan hak tanya dan sebagainya;
-
Program keterlibatan kelompok miskin dalam pemantauan dan
evaluasi pembangunan.
(3)
Kebijakan dan
Program yang Melindungi Kelompok Miskin. Kelompok masyarakat miskin sangat
rentan terhadap goncangan internal (misalnya kepala keluarga meninggal,
jatuh sakit, kena PHK) maupun goncangan eksternal (misalnya kehilangan
pekerjaan, bencana alam, konflik sosial), karena tidak memiliki ketahanan
atau jaminan dalam menghadapi goncangan-goncangan tersebut. Kebijakan dan
program yang diperlukan mencakup upaya untuk; (a) mengurangi sumber-sumber
resiko goncangan; (b) meningkatkan kemampuan kelompok miskin untuk mengatasi
goncangan dan; (c) menciptakan sistem perlindungan sosial yang efektif.
Beberapa program yang bisa dilaksanakan untuk kategori ini adalah;
-
Program lumbung desa yang sudah dikenal sejak lama. Program
ini dapat disempurnakan dengan memasukkan metode yang lebih baik;
-
Program kredit mikro atau koprasi simpan pinjam untuk
kelompok miskin yang mudah diakses, dengan persyaratan atau agunan yang
mudah dan syarat pengembalian yang fleksibel;
-
Program pengembangan modal usaha dan kewiraswastaan untuk
mendorong kelompok miskin meningkatkan kemampuan pemupukan modal usahanya
secara mandiri dan berkelanjutan;
-
Program pembentukan lembaga khusus penanggulangan bencana
alam dan sosial yang terpadu, efektif dan responsif di daerah.
(4)
Kebijakan dan
Program untuk memutus pewarisan kemiskinan antar generasi; hak anak dan
peranan perempuan. Kemiskinan seringkali diwariskan dari generasi ke
generasi berikutnya. Karena itu, rantai pewarisan kemiskinan harus diputus.
Meningkatkan pendidikan dan peranan perempuan dalam keluarga adalah salah
satu kunci memutus rantai kemiskinan. Beberapa program yang dapat
dikembangkan dalam kategori ini adalah;
-
Program pemberian bantuan sarana dan beasiswa untuk
masyarakat miskin;
-
Program pemberian makanan tambahan bagi anak-anak miskin di
sekolah;
-
Program magang atau menyerap lulusan sekolah kejuruan atau
diploma;
-
Program pemberdayaan perempuan melalui kegiatan produktif;
-
Program penyuluhan bagi para ibu, bapak dan remaja, tentang
hak-hak dan kewajiban mereka dalam berumah tangga.
(5)
Kebijakan dan
program penguatan otonomi desa. Otonomi desa dapat menjadi ruang yang
memungkinkan masyarakat desa dapat menanggulangi sendiri kemiskinannya.
Kadang-kadang pemerintah menganggap bahwa yang dibutuhkan masyarakat miskin
adalah sumber-sumber material bagi kelangsungan hidup penduduk miskin.
Anggapan tersebut, tidak selamanya benar, karena toh dalam kondisi tertentu,
masyarakat desa yang miskin dapat keluar dari persoalan kemiskinan tanpa
bantuan material pemerintah. Inisiatif dan kreativitas mereka dapat menjadi
modal yang berharga untuk keluar dari lilitan kemiskinan. Otonomi desa
merupakan ruang yang dapat digunakan oleh masyarakat desa untuk mengelola
inisiatif dan kreativitas mereka dengan baik, menjadi sumber daya yang
melimpah untuk keluar dari jeratan kemiskinan. Kebijakan dan program yang
bisa dilakukan untuk penguatan otonomi desa adalah;
-
meningkatkan mutu sumber daya manusia desa
melalui pendidikan formal dan nonformal;
-
meningkatkan ketersediaan sumber-sumber
biaya pembangunan desa dengan alokasi anggaran yang jelas dari pusat,
provinsi dan kabupaten;
-
menata lembaga pemerintahan desa yang lebih
efektif dan demokratis;
-
membangun sistem regulasi (PERDes) yang
jelas dan tegas;
-
mewujudkan otonomi desa untuk memberikan
ruang partisipasi dan kreativitas masyarakat;
-
mengurangi praktek korupsi di birokrasi
pemerintah desa melalui penerapan tatanan pemerintahan yang baik;
-
menciptakan sistem pemerintahan dan
birokrasi yang bersih, akuntabel, transparan, efisien dan berwibawa;
-
meningkatnya partisipasi masyarakat desa
dalam pengambilan kebijakan publik;
-
memberikan ruang yang cukup luas bagi
keterlibatan perempuan dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Berbagai
program dan kebijakan penanggulangan kemiskinan tersebut, membutuhkan usaha
yang serius untuk melaksanakannya. Disamping itu diperlukan komitmen
pemerintah dan semua pihak untuk melihat kemiskinan sebagai masalah
fundamental yang harus ditangani dengan baik, berkelanjutan dan dengan
dukungan anggaran yang jelas.***
Oleh: Gregorius Sahdan --
Dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan STPMD “APMD” Yogyakarta, Direktur Kajian
Politik dan Pembangunan Kawasan Center for Humanity and Civilization
Studies (CHOICES), Asisten Ketua STPMD “APMD” Yogyakarta.
>>
Tulis komentar anda.....