PENGANTAR
Apakah
ada hubungan antara utang luar negeri dengan ekonomi rakyat? Jawabannya
tentu saja tidak bisa dikatakan tidak karena utang pemerintah pada saat
ini, khususnya utang luar negeri, sudah berperan sebagai faktor, yang
mengganggu APBN. Bahkan faktor gangguan yang berasal dari utang luar
negeri tersebut sudah menampakkan signal negatif pada pertengahan 1980-an
ketika terjadi transfer negatif. Utang pokok dan bunga yang dibayar kepada
negara donor dan kreditor ketika itu sudah lebih besar dari utang yang
diterima oleh pemerintah.
Hubungan
utang dengan ekonomi rakyat terlihat pada dimensi APBN sekarang ini, yang
sulit dijelaskan sebagai bentuk anggaran suatu pemerintahan yang normal.
APBN dengan beban utang yang berat, baik utang luar negeri maupun utang
dalam negeri, merupakan simbol ketidakwajaran dari instrumen kebijakan
ekonomi negara ini. Dalam keadaan seperti ini, maka ekonomi masyarakat
sangat terganggu.
Pada
satu sisi, utang luar negeri Indonesia sudah menjadi beban kronis dari
APBN sehingga anggaran negara tersebut tidak memiliki ruang yang memadai
untuk manuver. Anggaran pengeluaran habis terkikis oleh pengeluaran untuk
utang luar negeri. Dengan demikian, APBN Indonesia sudah menjadi instrumen
yang sulit bergerak, kartu mati, dan bahkan mengganggu ekonomi nasional
secara keseluruhan.
Pada
sisi lain, APBN sendiri merupakan instrumen kebijakan pemerintah, yang
sangat penting. Tetapi sekarang instrumen tersebut sudah menjadi kartu
mati, yang tidak bisa dipakai secara leluasa untuk kepentingan ekonomi
masyarakat luas, termasuk kepentingan ekonomi rakyat.
KARTU
MATI APBN
Rasio
Utang Indonesia terhadap pendapatannya (PDB)
bukan hanya melewati batas aman sekitar 50 persen, tetapi telah
melewati rekor negeri miskin dimanapun di dunia ini. Bayangkan, rasio
utang terhadap pendapatannya mencapai tidak kurang dari 120 persen. Itu
berarti bahwa pendapatan seluruh penduduk selama setahun tidak cukup untuk
utang tersebut.
Setiap
penduduk kini memiliki utang luar negeri tidak kurang dari 750 sampai 800
dollar AS. Itu juga berarti bahwa setiap keluarga menanggung beban utang
sekitar 4000 dollar AS. Sementara itu, pendapatannya rata-rata hanya
sekitar 600 dollar AS per kapita atau sekitar 3000 dollar AS per keluarga.
Jadi, utangnya jauh lebih banyak dari pada pendapatan rata-rata setiap
penduduk selama setiap setahun.
Negara-negara
Amerika Latin, yang dianggap sebagai model kelompok negara yang terjebak
utang (“debt trap”), hanya
mempunyai rasio utang terhadap PDB antara 30-40 persen. Angka ini sudah
dianggap gawat dan pemerintah di negara-negara ini sudah merasa perlu
melakukan langkah-langkah politik terhadap anggarannya.
Indikator
utang Indonesia pasca krisis lebih buruk dari kelompok negara Amerika
Latin tersebut. Negeri ini memiliki sudah rasio utang terhadap PDB sampai
130 persen. Tetapi pemerintah, Tim Ekonomi, Menteri Keuangan sangat merasa
biasa dan tidak perlu usul pemotongan utang (“haircut”)
atau langkah-langkah lain, yang dapat meringankan rakyat. Seolah-olah
tidak ada apa-apa dan kebijakan utang dijalankan seperti masa normal.
Pembayaran utang apa adanya diajukan ke DPR dengan konsekwensi menguras
anggaran dengan jumlah pengeluaran yang begitu besar.
Karenanya,
pemerintah mengajukan usul kepada DPR untuk membayar cicilan pokok dan
bunga utang tidak kurang dari 70 trilyun. Sementara itu, utang yang hendak
diperoleh dari kreditor hanya 34,7 trilyun rupiah. Jadi, ada defisit atau “negatif
outflow” tidak kurang dari 35 trilyun rupiah. Sementara itu,
anggaran pembangunan langsung yang diharapkan dapat dinikmati masyarakat
hanya 47,1 trilyun rupiah atau 14 persen saja terhadap total belanja
negara. Jadi, APBN 2002 ini betul-betul habis hanya untuk bayar utang,
bayar gaji pegawai negeri yang tidak produktif, dan menambal subsidi.
Dalam
kondisi sangat darurat ini, maka DPR tidak bisa lagi hanya berbicara
dengan retorika anggaran berdasarkan pembukuan biasa, tetapi sudah sangat
perlu berbicara dengan nurani. Apakah layak hak rakyat terhadap anggaran
musnah untuk membayar utang najis tersebut? Sekarang ini pula saatnya
untuk mengukur nyali anggota dewan terhormat. Jadi, mesti dihindari
kegenitan retorika teknokrat yang hampa politik, dengan mengajukan secara
tegas keputusan yang berpihak pada rakyat.
Dalam
rangka menyelamatkan APBN, maka pemerintah bersama DPR harus mengambil
keputusan-keputusan yang penting. Keputusan tersebut perlu dilakukan
berdasarkan kepentingan maayarakat luas, termasuk di dalamnya hak ekonomi
rakyat.
Keputusan
pertama dan utama adalah pernyataan politik secara formal bahwa anggaran
sudah gawat dan telah melanggar batas-batas hak ekonomi rakyat atas
anggaran yang terkuras untuk membayarnya. Utang yang dibuat oleh regim
yang korup di masa lalu tidak bisa dibayar begitu saja. Rakyat harus
dibela hak-haknya untuk mendapatkan kucuran anggaran pembangunan yang
layak.
Keputusan
kedua adalah menetapkan pengurangan pembayaran utang setidaknya separuh
dari yang diajukan pemerintah dari hampir 70 trilyun rupiah (cicilan pokok
41,5 trilyun rupiah, cicilan bunga 27,4 trilyun rupiah) menjadi 30 trilyun
rupiah. Keputusan ini diminta untuk dilanjutkan oleh pemerintah dengan
diplomasi ekonomi kepada negara kreditor, dengan menyampaikan aspirasi
rakyat, yang disalurkan oleh DPR.
Keputusan
ketiga, meminta pemerintah (tim ekonomi) secara kreatif untuk mengurangi
pembayaran utang melalui berbagai kombinasi kebijakan (diplomasi ekonomi),
yakni : a) diplomasi penjadwalan ulang dengan kreditor, b) mengusulkan
skema-skema “Debt equity swap”
(untuk lingkungan, program kemiskinan, kemanusiaan, dll), c) mengajukan
pemotongan utang (karena Indonesia tanpa Jakarta sudah miskin berat).
Keputusan
keempat, panitia anggaran mengalokasikannya untuk keperluan-keperluan yang
sangat penting bagi pembangunan masyarakat. Dengan demikian, maka anggaran
pembangunan langsung bisa ditingkatkan lebih besar lagi, termasuk
mengurangi defisit.
Jika
tim ekonomi tidak mampu, maka DPR dan partai-partai memikir ulang posisi
eksekutif, yang bertanggung jawab terhadap bidang ekonomi dan fiskal ini.
Sebaiknya diminta orang-orang yang berkemampuan politik dan diplomasi
ekonomi yang baik, dalam rangka keberpihakkan kepada rakyat.
MEMASUNG
EKONOMI RAKYAT
Peningkatan
pajak sulit bermanfaat jika harus dimasukkan pada APBN yang bocor. Rasio
pajak terhadap PDB juga telah meningkat, sampai 13 persen, tetapi hanya
tersisa sangat sedikit untuk pembangunan langsung. Masyarakat kehilangan
haknya atas anggaran publik sehigga akses terhadap program kesehatan,
pendidikan, pangan dan infrastruktur sosial lainnya berkurang sangat
drastis.
Peningkatan
deviden BUMN untuk APBN sama saja. Sumbangan trilyunan rupiah untuk APBN
terkuras untuk membayar utang luar negeri, yang jumlahnya tidak kurang
dari 70 trilyun (cicilan pokok dan bunga). Jumlah ini sudah
memperhitungkan kemungkinan penjadwalan utang. Jika angka penjadwalan
diperhitungkan, maka beban utang luar negeri yang jatuh tempo pada tahun
diperkirakan mencapai 100 trilyun. Belum lagi beban utang domestik dan
pengeluaran rutin lainnya, yang tidak bisa dihindari. Jadi, kunci
persoalan adalah beban utang luar negeri, yang telah melampaui batas
kemampuan suatu negara untuk melayaninya. Bahkan jumlah beban pembayaran
utang tersebut telah memasung hak ekonomi masyarakat luas atas anggaran
publiknya.
Pemerintah
telah bermain-main dengan nasib rakyat, yang mutlak mempunyai hak terhadap
anggaran publik tersebut. Tetapi praktek kebijakan publik dan implementasi
anggaran dari regim yang korup telah menghilangkan kesempatan tersebut.
Tim ekonomi hanya mempunyai visi teknis fiskal belaka, bahwa utang itu
merupakan kewajiban negara untuk membayarnya. Padahal, kerugian paling
besar terbebankan kepada masyarakat luas.
Tidak
ada sama sekali visi ekonomi politik dari tim ekonomi pemerintah untuk
membela kepentingan masyarakat luas, dengan cara membebaskan sebagian
beban utang, yang merupakan produk dari praktek kebijakan yang disortif
dan praktek korupsi yang meluas pada masa regim yang lalu. Korupsi di sini
termasuk birokrat asing, yang juga sangat menikmati keuntungan super
normal dari proyek-proyek utang luar negeri, yang biasa di-“mark
up”. Usaha diplomasi untuk membagi beban resiko di masa lalu tidak
dilakukan sehingga resiko kesalahan rancangan utang dan kesalahan
prakteknya di lapangan hanya dibebankan kepada pihak Indonesia.
DPR
nampaknya juga bermain-main dengan anggaran publik ini karena tidak
memiliki konsep yang matang untuk membebaskan APBN 2002 dari beban utang,
yang mencekik leher. Bahkan pembicaraan tentang APBN di DPR pada
pertengahan Oktober tahun yang menjadi “deadlock”
dan hanya menghasilkan skema penjadwalan utang, yang tidak memberi ruang
cukup bagi APBN untuk berfungsi sebagai instrumen kebijakan yang positif.
Itu
juga berarti bahwa partai, yang berkuasa, juga mempertaruhkan nasib
politiknya pada teknokrat, yang hampa politik. Negara dan masyarakat
mempunyai hak untuk tidak membayar sebagian utang yang najis, penyimpangan
yang dilakukan dalam keputusan kebijakan dan implementasinya di lapangan.
Tetapi pembelaan atas kesalahan kebijakan publik ini tidak nyata sehingga
pembahasan berjalan apa adanya.
Pendekatan
para teknokrat hanya bersifat teknis fiskal belaka, dengan akibat yang
mesti ditanggung oleh masyarakat luas. Padahal masalahnya adalah “political economy”, yang harus dijalankan dengan tindakan
politik, diplomasi ekonomi, dan bahkan tindakan kolektif dari “stake holders”, yang berkepentingan terhadap APBN.
Jika
transaksi utang individu perusahaan, maka kewajiban pihak yang melakukan
transaksi membayarnya. Transaksi utang individu ini berbeda dengan
transaksi utang publik dimana pihak yang tidak memutuskan ikut menanggung
resiko dan beban atas kesalahan pengambilan keputusan tersebut. Karena
itu, syarat adanya transaksi pada domain publik adalah transparansi,
akuntabilitas, dan demokrasi.
Utang
luar negeri adalah keputusan politik, yang berada pada domain publik. Ini
berbeda dengan transaksi individu atau pertukaran swasta. Pada kebijakan
publik prasyarat-prasyarat keterbukaan, transparansi, demokrasi dan
tahapan yang baik merupakan bagian dari elemen yang penting. Jika
prasyarat itu tidak ada, maka transaksi tersebut pasti merugikan publik.
Utang luar negeri juga merupakan keputusan publik, yang
prasyarat-prasyaratnya sangat tidak memenuhi standar, tetapi dijalankan
dengan pola pemerintahan yang tertutup dan otoriter.
Potensi
untuk memperbaiki mekanisme kebijakan publik tersebut mati karena sifat
pemerintahan, yang sangat represif. Akibatnya, ribuan proyek yang berjalan
dengan anggaran dari utang luar negeri sangat penuh dengan praktek
korupsi, “mark up”, dan
perburuan rente. Proyek-proyek menjadi tidak efisien dan negara
menanggungnya dengan beban pembayaran yang mahal dan mencekik tadi.
Transaksi
publik yang menyimpang dan dinodai praktek korupsi pemerintah dan
birokrasi dapat dituntut untuk tidak dibayar begitu saja. Dalam kasus
utang luar negeri, praktek korupsi juga dilakukan oleh birokrat asing dan
perusahaan pelaksananya. Publik dan masyarakat luas memiliki hak untuk
melindungi anggarannya dari praktek seperti itu. Visi seperti ini yang
tidak dimiliki pemerintah dan DPR, yang tengah membahas APBN 2002.
Jika
itu dilakukan, maka pemerintah ini tidak jauh berbeda dengan Orde Baru,
yang mempermainkan hak rakyat atas anggaran. Resikonya, ekonomi
masyarakat, program kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur
sosial, dan pembangunan lainnya tidak bisa dijalankan.
Anggaran
dikuras untuk membayar utang luar negeri tidak kurang dari 69 trilyun
rupiah. sedangkan utang yang diterima hanya sekitar 34 trilyun rupiah.
keadaan “negative outflow”
seperti ini telah terjadi sejak 1986, tetapi dibiarkan semakin memburuk.
Pertanyaannya,
mengapa ada hak rakyat atas anggaran tersebut tidak dipertimbangkan?
Mengapa hanya hak kreditor saja uang dihitung? Jawabnya terletak pada visi
pemerintah dan teknokrat pengambil keputusan tidak menimbang hak ekonomi
politik rakyat atas anggaran tersebut. Kelopmok ini memang hampa politik
PENUTUP
Demikianlah,
pembahasan masalah utang luar bluar negeri ini dilakukan dengan mengaitkan
dimensi utang yang sudah menjadi jebakan (debt
trap”) dalam kaitannya dengan anggaran publik dan ekonomi rakyat
yang lebih luas. Utang yang besar telah menjadi beban anggaran, yang pada
gilirannya menjadi beban publik, termasuk di dalamnya adalah ekonomi
rakyat.
Prof. Dr. Didik J. Rachbini : Guru
Besar Fakultas Ekonomi Universitas Mercu Buana (UMB)
Makalah disampaikan
dalam Seminar Pendalaman Ekonomi Rakyat, Utang Luar Negeri,
Jakarta, 23 April 2002