1)
Sebenarnya, Panitia Seri Seminar ini hanya memberi judul “Krisis Moneter
Indonesia”. Penulis
menambahkan merubah judul agar lebih terlihat konteksnya dikaitkan dengan
ekonomi rakyat.
Ekonomi
rakyat adalah “kegiatan ekonomi rakyat banyak” (Krisnamurthi, 2001).
Jika dikaitkan dengan kegiatan pertanian, maka yang dimaksud dengan
kegiatan ekonomi rakyat adalah kegiatan ekonomi petani atau peternak atau
nelayan kecil, petani gurem, petani tanpa tanah, nelayan tanpa perahu, dan
sejenisnya; dan bukan perkebunan atau peternak besar atau MNC pertanian,
dan sejenisnya. Jika
dikaitkan dengan kegiatan perdagangan, industri, dan jasa maka yang
dimaksud adalah industri kecil, industri rumah tangga, pedagang kecil,
eceran kecil, sektor informal
kota, lembaga keuangan mikro, dan sejenisnya; dan bukan industri besar,
perbankan formal, konglomerat, dan sebagainya.
Pendeknya, dipahami bahwa yang dimaksud dengan “ekonomi rakyat
(banyak)” adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh orang banyak
dengan skala kecil-kecil, dan bukan kegiatan ekonomi yang dikuasasi oleh
beberapa orang dengan perusahaan dan skala besar, walaupun yang disebut
terakhir pada hakekatnya adalah juga ‘rakyat’ Indonesia.
Perspektif
lain dari ekonomi rakyat dapat pula dilihat dengan menggunakan perspektif
jargon: “ekonomi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”
(Krisnamurthi, 2000). “Dari
rakyat”, berarti kegiatan ekonomi itu berkaitan dengan penguasaan rakyat
dan aksesibilitas rakyat terhadap sumberdaya ekonomi.
Rakyat menguasai dan memiliki hak atas sumberdaya untuuk mendukung
kegiatan produktif dan konsumtifnya.
Dalam hal ini, sumberdaya ekonomi yang dimaksud adalah segala
sumberdaya yang dapat digunakan untuk menjalankan penghidupan, baik
sumberdaya alam, modal, tenaga kerja (termasuk tenaga kerjanya sendiri),
ketrampilan, pengetahuan, juga sumberdaya sosial (kelompok, masyarakat)
sumberdaya jaringan (‘network’), informasi, dan sebagainya.
“Oleh
rakyat”, berarti proses produksi dan konsumsi dilakukan dan diputuskan
oleh rakyat. Rakyat memiliki
hak atas pengelolaan proses produktif dan konsumtif tersebut. Berkaitan dengan sumberdaya (produktif dan konsumtif), rakyat
memiliki alternatif untuk memilih dan menentukan sistem pemanfaatan,
seperti berapa banyak jumlah yang harus dimanfaatkan, siapa yang
memanfaatkan, bagaimana proses pemanfaatannya, bagaimana menjaga
kelestarian bagi proses pemanfaatan berikutnya, dan sebagainya.
“Untuk
rakyat”, berarti rakyat banyak merupakan ‘beneficiaries utama dari
setiap kegiatan produksi dan konsumsi.
Rakyat menerima manfaat, dan indikator kemantaatan paling utama
adalah kepentingan rakyat.
Dalam
hal ini perlu pula dikemukakan bahwa ekonomi rakyat dapat berkaitan
“dengan siapa saja”, dalam arti kegiatan transaksi dapat dilakukan
juga dengan “non-ekonomi-rakyat”.
Juga tidak ada pembatasan mengenai besaran, jenis produk, sifat
usaha, permodalan, dan sebagainya. Ekonomi
rakyat tidak eksklusif tetapi inklusif dan terbuka.
Walaupun demikian, sifat fundamental diatas telah pula menciptakan
suatu sistem ekonomi yang terdiri dari pelaku ekonomi, mekanisme
transaksi, norma dan kesepakatan (“rule of the game”) yang khas, yang
umumnya telah memfasilitasi ekonomi rakyat untuk survive dan berkembang
sejalan dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakatnya.
Berdasarkan
pemahaman diatas, maka ekonomi rakyat memiliki dimensi yang luas.
Dalam ekonomi rakyat, pelakunya melakukan kegiatan produksi dan
konsumsi. Mereka adalah
orang-orang yang bekerja sendiri dan juga mereka yang bekerja menerima
upah. Mereka adalah kegiatan
usaha formal (berijin usaha, seperti koperasi atau CV atau bentuk badan
hukum lain) dan juga sangat banyak yang informal atau nono-formal. Umumnya
mereka berskala mikro dan kecil tetapi juga terdapat beberapa yang
berskala menengah. Mereka memiliki kemandirian dalam mengambil keputusan
dan tidak hanya tergantung pada pihak lain (apakah itu bank, pemilik
saham, atau entitas lain). Mereka
bisa berada dalam kegiatan ekonomi tradisional tetapi juga tidak sedikit
yang bergerak dalam sistem ekonomi modern. Mereka sebagian besar hanya
beroperasi secara lokal, tetapi beberapa diantaranya juga memiliki
kemampuan dan daya saing internasional yang handal. Mereka bisa melekat
pada badan usaha pemerintah atau swasta. Dan yang terpenting adalah mereka
berbasis pada manusia, keluarga, dan masyarakat; dari pada hanya sekedar
angka-angka uang (modal) atau produk.
Dengan
pemahaman diatas pula, dapat dinyatakan bahwa ekonomi Indonesia sebenarnya
adalah berbasis ekonomi rakyat. Ekonomi
rakyat (banyak) mencakup 99 % dari total jumlah unit usaha (business
entity), menyediakan sekitar 80 % kesempatan kerja, melakukan lebih dari
65 % kegiatan distribusi, dan melakukan kegiatan produksi bagi sekitar 55
% produk dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, 60 % diantaranya berada di
daerah pedesaan, 65 % berusaha dibidang pertanian dan kegiatan lain yang
terkait, dan menjadi basis dari 63 % konsumsi domestik, serta tersebar
merata diseluruh wilayah Indonesia. Hanya
saja, ketimpangan distribusi aset produktif (formal) – yang sekitar 65
%-nya dikuasai oleh 1 % pelaku usaha terbesar – menyebabkan kontribusi
nilai produksi (GDP) dan ekspor kegiatan ekonomi raktyat relatif lebih
kecil. Peran ekonomi rakyat
juga teraktualisasi pada masa krisis multidimensi saat ini.
Jika memang disepakati bahwa pertumbuhan ekonomi tahun 2000 sebesar
4,5 % terutama disebabkan oleh tarikan konsumsi, baik konsumsi domestik
maupun konsumsi asing (ekspor) – terutama karena kegiatan investasi dan
pengeluaran pemerintah yang sangat terbatas – maka dapat diduga bahwa
peran ekonomi rakyat sangat signifikan.
Hal ini tersebut didasari oleh argumentasi bahwa rumah tangga yang
menggantungkan kehidupannya dari kegiatan ekonomi rakyat adalah konsumen
terbesar, bahkan bagi produk yang dihasilkan kegiatan ekonomi besar.
Daya produktif kegiatan ekonomi rakyatlah yang mampu mendorong
peningkatan konsumsi, termasuk terjaga maraknya berbagai kegiatan
‘masal’ dari ekonomi riil – seperti mudik Lebaran dan naik haji.
Indikasi lain dapat pula ditunjukkan oleh peningkatan kegiatan (tabungan
dan penyaluran kredit) hampir diseluruh lembaga keuangan mikro,
peningkatan penjualan kendaraan bermotor roda dua, peningkatan jumlah
berbagai produk pertanian, tetap hidupnya pasar-pasar tradisional pada
saat krisis, dan sebagainya.
Namun
demikian perspektif ‘dari, oleh, dan untuk rakyat” tersebut diatas
juga mengetengahkan gambaran suram dari ekonomi rakyat di Indonesia.
Penguasaan dan akses terhadap sumberdaya oleh rakyat (banyak) masih sangat
banyak menghadapi masalah. Perlindungan
hukum atas usaha masih lemah, hak atas tanah masih menjadi sesuatu yang
sangat didambakan, posisi rebut-tawar (bargaining position) dalam
penguasaan sumberdaya hampir selalu berada pada titik yang terendah.
Bahkan sumberdaya yang tadinya dikuasai oleh rakyat, dengan mudah
berpindah tangan. Kisah konversi lahan pertanian produktif milik rakyat
menjadi lapangan golf, real estate mewah, dan kawasan industri bagi MNC
merupakan bentuk ketidak-berdayaan penguasaan sumberdaya oleh rakyat.
Sebaliknya saat lahan HPH yang telah digunduli dan tidak lagi
produktif, “non-ekonomi-rakyat” meninggalkannya begitu saja sering
kali justru dengan tinggalan masalah adanya konflik kepentingan diantara
rakyat sendiri. Perbandingan
ketersediaan sumberdaya ‘publik’ seperti listrik, air, dan telpon yang
tidak seimbang antara alokasi untuk bagi kegiatan ekonomi rakyat dan
non-ekonomi rakyat, juga menggambarkan situasi suram aspek “dari
rakyat” tersebut.
Rakyat juga sering
dibatasi kemampuannya untuk mengambil keputusan. Infrastruktur fisik dan
kelembagaan yang dibangun cenderung mengarah pada penyeragaman proses
pengambilan keputusan yang dirancang tidak oleh rakyat sendiri.
Infrastruktur irigasi yang hanya memfasilitasi teknologi lahan sawah,
misalnya, telah membatasi kemampuan petani mengembangka usahataninya.
Tidak ada infrastruktur irigasi yang dirancang untuk memfasilitasi petani
mengembangkan hortikultura atau peternakan.
Kelembagaan koperasi yang diseragamkan menjadi KUD, atau hilangnya
kelembagaan panen tradisional, atau hilangnya kelembagaan lumbung desa,
semua akibat introduksi teknologi dan kelembagaan serba seragam, serta
sistem keuangan yang “memaksa” rakyat menerima sistem yang
mensyaratkan berbagai hal tidak sesuai dengan kondisi naturalnya, juga
merupakan fakta-fakta lain yang menunjukkan kemampuan “oleh-rakyat”
menjadi sangat terbatas. Rakyat
juga memiliki akses yang sangat terbatas terhadap informasi dan teknologi,
yang pada gilirannya membuat kemampuan pengambilan keputusan menjadi jauh
lebih terbatas.
Aspek
“untuk rakyat” menghadapi situasi yang lebih jauh tertinggal.
Melalui sistem perbankan yang terpusat, selama 30 tahun dana yang
disedot dari pedesaan 2,5 kali lebih besar dari dana yang disalurkan
kembali ke pedesaan. Kontribusi
pertanian dalam bentuk pangan yang murah dan tenaga kerja yang lebih
terdidik, merupakan manfaat yang dirasakan oleh kegiatan-kegiatan
“non-ekonomi-rakyat” sebagia bagian dari strategi “keunggulan
komparatif” berbasis tenaga kerja murah. Mungkin tidak sekejam tanam
paksa, tetapi pengembangan kegiatan ekonomi berbasis buruh murah telah
berjalan lama sejak penjajahan hingga kini. Kemampuan sektor informal kota
dalam menyediakan lapangan pekerjaan dan sistem distribusi kebutuhan pokok
dengan murah dan efisien telah pula menjadi manfaat besar bagi
“non-ekonomi-rakyat” dalam mengembangkan sistem kerja yang tidak
memihak pada buruhnya.
Intinya,
terdapat ketidak-adilan dalam pengembangan ekonomi. Non-ekonomi-rakyat telah mendapat banyak kemudahan dan
dukungan, karena dipandang lebih sesuai dengan kepentingan-kepentingan
tertentu. Kemudahan dan dukungan tersebut kemudian
Kelompok “non-ekonomi-rakyat” telah banyak mendapat dukungan
dari elite pemerintah, dan telah mengembangkan ketergantungannya pada
kelompok tersebut sehingga menjadi kelompok “elite
penguasa-pengusaha”. Dalam hal ini kelompok “non-ekonomi-rakyat” menjadi
rentan terhadap perubahan yang terjadi pada elite penguasa tersebut.
Pada saat yang sama sistem pengembangan yang penuh dengan
“dukungan yang distortif” telah tersebut telah menjadikan
“non-ekonomi-rakyat” menjadi lebih terkait dengan ekonomi global.
Keterkaitan dengan pasar dunia, baik pasar barang, pasar uang, dan
pasar modal; telah menyebabkan kegiatan “non-ekonomi-pasar” menjadi
kegiatan dengan “banyak pengambil keputusan” dalam dunia yang tidak
berbatas dan masih rentan. Sebaliknya,
“ekonomi rakyat” yang tidak mendapat kesempatan untuk itu, memang
mengalami sangat banyak kesulitan untuk berkembang dan memberi
kesejahteraan bagi pelakunya. Dukungan yang relatif kecil dari
pemerintah-penguasa telah menjadikan pelaku ekonomi rakyat tidak sangat
tergantung pada kondisi elite. Kondisi
yang “terbatas” terhadap akses ke pasar global juga sekaligus memberi
‘kekebalan’ kepada ekonomi rakyat untuk tidak mudah terpengaruh atas
kondisi yang terjadi didunia internasional, atau bahkan yang terjadi
secara nasional. Hal
inilah yang kemudian menjadi preposisi dasar dalam melihat posisi ekonomi
rakyat dalam krisis moneter yang belum lama terjadi dan masih terasa
hingga saat ini.
Sebelum
membahas krisis moneternya sendiri, ada baiknya disampaikan dahulu
perspektif struktur kelembagaan ekonomi Indonesia pada saat krisis akan
terjadi
2)
Struktur kelembagaan ekonomi tersebut sebenarnya hingga saat ini masih
belum banyak berubah (diubah), walaupun struktur yang demikian itulah
krisis ekonomi Indonesia menjadi begitu parah dan sulit diselesaikan.
Gambar
diatas secara skematik menunjukkan bahwa ekonomi rakyat dalam perspektif
seperti Indonesia juga terdapat dinegara-negara lain. De Soto (2000) menjelaskan bahwa dibanyak negara, ekonomi
rakyat yang ‘berbeda’ sistem dan mekanismenya dengan ekonomi berbasis
kapital yang dikenal oleh ‘masyarakat barat’ merupakan basis kegiatan
ekonomi negara yang bersangkutan. Demikian
pula dengan “non-ekonomi-rakyat” yang dapat diidentifikasikan sebagai
kelompok kapital global.
Tanpa
bermaksud membatasi aktivitas ekonomi dalam dimensi ruang yang kaku,
Gambar 1 menunjukkan bahwa
(1)
Arus moneter (uang tunai dan modal) dari kegiatan ekonomi rakyat ke
kegiatan ‘non-ekonomi-rakyat’ memiliki volume yang jauh lebih besar
dari pada arus sebaliknya. Hal
ini terjadi melalui sistem perbankan, penyedian pangan murah, penyediaan
buruh murah, penyediaan lahan/property murah, dan posisi ekonomi rakyat
yang menjadi pasar bagi produk dan jasa.
Kondisi tersebut berlangsung akibat dominasi paduan
pengusaha-penguasa, sistem legal-formal yang “bias-against” ekonomi
rakyat, dan kemampuan menguasai informasi sebagai sarana untuk promosi.
Singkatnya, ekonomi rakyat telah mensubsidi
‘non-ekonomi-rakyat’ dan terjadi fenomena “double squeezed
economy” melalui penyediaan sumberdaya oleh rakyat dan rakyat dijadikan
pasar.
(2)
Hubungan antara “non-ekonomi rakyat” lokal dengan kapitalisme
global juga merupakan hubungan yang timpang.
Pada tahun 1990-an, kapitalisme global tengah berbenah diri untuk
menghadapi abad yang baru yang ditandai oleh dua fenomena besar, yaitu WTO
dan mata uang Euro (Soros, 1998). Dan hal ini membuat mereka sedang berada
pada situasi yang rentan. Sebagai usaha mengantisipasi hal tersebut modal
besar dari para kapitalis global tersebut dialirkan ke kegiatan ekonomi
yang dianggap paling menjanjikan, yaitu Asia. Akibatnya modal, dalam
bentuk hutang, mengalir “door-to-door” dengan derasnya, baik dalam
bentuk modal tunai, tawaran saham dan investasi, maupun aliran input
produksi, barang konsumsi, teknologi, bahkan tenaga kerja.
Dalam lingkup domestikpun hutang modal dan hutang konsumsi juga
mengalir kesana kemari dengan sangat cepat dan dalam jumlah yang sangat
besar. Sebaliknya, penggunaan
(utilization) dari modal tersebut belum berjalan dengan baik, karena
sebagian dari proses relokasi industri baru berjalan pada tahap awal.
(3)
Aliran moneter dari kapitalme global ke ekonomi rakyat Indonesia
relatif kecil. Hal ini
terutama karena kerangka kelembagaannya tidak berkesesuaian
(not-compatible). Kalaupun ada, hanya dalam bentuk dana-dana pinjaman lunak
pemerintah yang banyak kembali ke “negara donor” atau bocor ditengah
jalan dari pada diterima oleh ekonomi rakyat.
(4)
Hubungan ekonomi rakyat Indonesia dengan ekonomi rakyat di negara
lain juga berjalan lambat dan tersendat, terutama karena infrastruktur dan
institusi perdagangan modern memang dikuasai oleh para pelaku
“non-ekonomi-rakyat”. Hubungan
Selatan-Selatan atau diantara negara-negara Non-Blok secara langsung
hampir selalu lebih mahal dibandingkan dengan menggunakan ‘jasa’
negara ketiga yang mampu menyediakan layanan infrastruktur perdagangan
secara lebih efisien (Isaak, 1995).
Dalam format seperti diataslah situasi ekonomi
saat krisis moneter melanda Indonesia.
Krisis moneter yang diawali oleh krisis nilai tukar tersebut
sebenarnya telah lama diperkirakan dan telah diduga meningkat peluangnya
saat pergantian abad (lihat Soros, 1998, Giddens, 1998, atau Ormerod,
1994, atau bahkan Marx (1849) dalam Magnis-Suseno, 1999).
Ketika nilai tukar jatuh, maka “non-ekonomi-rakyat” di
Indonesia langsung terpukul telak oleh dua hal yang sangat
‘mematikan’: membengkaknya nilai hutang dolar dalam rupiah dan
mahalnya biaya produksi yang selama ini berbasis input impor.
Perusahaan-perusahaan tidak dapat lagi menunjukkan kinerja keuangan
yang sehat, tidak dapat mengembalikan hutang, dan pada gilirannya
menghancurkan sistem perbankan.
Sampai
pada tahap ini ekonomi rakyat masih belum merasakan dampak negatif yang
terlalu besar dari krisis moneter. Bahkan
banyak diantaranya yang mendapat ‘rejeki dolar’ karena harga produk
yang dihasilkannya melonjak tinggi sejalan dengan peningkatan nilai dolar,
seperti yang dirasakan para petani coklat dan para pengrajin yang memiliki
konsumen di luar negeri. Hal tersebut terutama juga karena struktur
kelembagaan yang diuraikan diatas. Lemahnya
keterkaitan ekonomi rakyat dengan kapitalisme global yang menjadi sumber
dari krisis moneter tersebut, telah menjadi ‘blessing in disguised’
bagi ekonomi rakyat.
Namun
ketika krisis moneter berlanjut menjadi krisis ekonomi (pertumbuhan
ekonomi menurun, inflasi meninggi, banyaknya pegawai di PHK, meningginya
harga pangan impor, pengurangan subsidi BBM, dan sebagainya) maka ekonomi
rakyat mengalami tekanan yang semakin berat.
Pada tahap inipun sebenarnya daya ‘survival’ ekonomi rakyat
sangat tinggi. Dengan cepat
terjadi perubahan-perubahan yang mendasar.
Produk yang diimpor diganti dengan produk lokal atau produk impor
yanglebih murah (fenomena motor Cina atau maraknya produk elektronik lokal
dan impor yang “mereknya tidak dikenal sebelumnya”).
Tekanan
menjadi semakin berat lagi setelah krisis ekonomi juga memicu krisis
sosial politik dan keamanan, serta serangkaian pilihan kebijakan dalam
usaha untuk mengatasi krisis yang justru menempatkan ekonomi rakyat
sebagai pihak yang dikorbankan. Perbankan
dan ‘non-ekonomi-rakyat’ yang notabene menjadi penyebab krisis
berusaha ‘diselamatkan’ dengan menggunakan dana trilyunan rupiah dari
sumberdaya negara yang telah sangat terbatas, sebaliknya kegiatan ekonomi
rakyat seolah ditinggalkan. Mencari hutang baru dan menerapkan sistem
legal-formal-konvensional seperti menjadi hal yang dipaksakan harus ada,
padahal kedua hal itu justru telah menunjukkan kemampuan menghadapi
tekanan eksternal yang berat. Sebaliknya
sistem ekonomi rakyat yang nyata-nyata telah mampu bertahan bahkan telah
lebih berkembang selama krisis justru tidak diabaikan. Dalam kondisi rawan keamananpun, kegiatan ekonomi rakyat juga
menjadi kegiatan yang paling rentan dan menderita, saat elite politik
berdebat saling mengkritik dan membangun perbedaan pendapat.
Dengan
demikian, dapatlah dikatakan bahwa ekonomi rakyat merupakan korban dari
krisis moneter yang terjadi belum lama ini, terutama akibat timbulnya
berbagai masalah setelah krisis terjadi (bukan oleh krisis moneter itu
sendiri) dan akibat pilihan kebijakan yang diterapkan sebagai usaha
mengatasi krisis. Oleh
karenanya, yang harus dilakukan terutama adalah untuk merubah pendekatan
kebijakan yang tidak memihak kepada ekonomi rakyat.
Atau setidaknya yang perlu dikembangkan kebijakan yang
‘not-against’ atau netral terhadap ekonomi rakyat.
Beberapa koreksi yang perlu dilakukan, karena selama ini kebijakan
ekonomi sering kali membawa ciri-ciri sebagai berikut (Krisnamurthi,
2001):
a.
Pertimbangan dalam penetapan kebijakan tersebut seringkali memang
tidak atas dasar kepentingan kegiatan ekonomi rakyat.
Misalnya, pembentukan tingkat bunga melalui berbagai instrumen
moneter lebih didasarkan pada kepentingan ‘balance of payment’ dan
penyehatan perbankan; atau dilihat dari pemanfaatan cadangan pemerintah
yang sangat besar bagi rekapitalisasi bank, padahal bank tidak (dapat)
melayani kegiatan ekonomi rakyat; atau penetapan kebijakan perbankan
sendiri yang penuh persyarakatan yang tidak sesuai dengan kondisi objektif
ekonomi rakyat, padahal mereka adalah pemilik-suara (voter) terbanyak yang
memilih pada pembuat keputusan. Dalam
hal ini, mengingat lamanya pengaruh lembaga internasional (WB, IMF, dll)
patut pula diduga bahwa perancangan pola kebijakan tersebut juga membawa
kepentingan internasional tersebut. Demikian
juga, berbagai kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah dalam rangka
otonomi daerah juga telah mengindikasikan pertimbangan yang tidak
berorientasi ekonomi rakyat. Otonomi
seharusnya juga berarti perubahan
b.
Kebijakan pengembangan yang dilakukan lebih banyak bersifat
regulatif dan merupakan bentuk intervensi terhadap kegiatan yang telah
dilakukan oleh ekonomi rakyat. Inovasi
dan kreativitas ekonomi rakyat, terutama dalam mengatasi berbagai
kelemahan dan keterbatasan yang dihadapi, sangat tinggi.
Namun banyak kasus yang menunjukkan bahwa kebijakan yang
dikembangkan lebih banyak membawa norma dan pemahaman dari “luar” dari
pada mengakomodasi apa yang sudah teruji berkembang dalam masyarakat.
Posisi lembaga keuangan mikro dalam sistem keuangan nasional
merupakan salah satu contoh terdepan dalam permasalahan ini.
c.
Kebijakan pengembangan yang dilakukan cenderung bersifat
‘ad-hoc’ dan parsial. Banyaknya kebijakan yang dilakukan oleh banyak
pihak sering kali bersifat kontra produktif.
Seorang Camat atau kepala desa atau kelompok masyarakat misalnya,
sering kali harus menerima limpahan pelaksanaan ‘tugas’ hingga 10 atau
15 program dalam waktu yang bersamaan, dari berbagai instansi yang berbeda
dan dengan metode dan ketentuan yang berbeda. Tumpang tindih tidak dapat dihindari, pengulangan sering
terjadi tetapi pada saat yang bersamaan banyak aspek yang dibutuhkan
justru tidak dilayani.
d.
Mekanisme penghantaran kebijakan (delevery mechanism) yang tidak
apresiatif juga merupakan faktor penentu keberhasilan kebijakan.
Kemelut Kredit Usaha Tani (KUT) merupakan contoh kongkrit dari
masalah mekanisme penghantaran tersebut.
Demikian pula sikap birokrasi yang ‘memerintah’, merasa lebih
tahu, dan ‘minta dilayani’ merupakan permasalahan lain dalam
implementasi kebijakan. Sikap tersebut sering kali jauh lebih menentukan
efektivitas kebijakan.
e.
Banyak kebijakan yang bersifat ‘mikro’, padahal yang lebih
dibutuhkan oleh ekonomi rakyat adalah kebijakan makro yang kondusif.
Dalam hal ini, tingkat bunga yang kompetitif, alokasi kebijakan
fiskal yang lebih seimbang sesuai dengan porsi pelaku ekonomi, dan
kebijakan nilai tukar, disertai berbagai kebijakan pengaturan (regulative
policy) tampaknya masih jauh dari harapan pemberdayaan ekonomi rakyat.
Perbaikan
atas pola kebijakan tersebut diatas harus segera dilakukan. Jika tidak,
peluang untuk keluar dari krisis akan semakin kecil, bahkan akan terbuka
kembali peluang terjadinya krisis berikutnya yang sangat mungkin akan
lebih luas dampaknya bagi kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Jika memang belum dapat dilakukan kebijakan yang mendukung
ekonomi rakyat, atau juga masih kesulitan untuk membuat kebijakan yang
netral terhadap ekonomi rakyat, minimal jangan buat kebijakan yang
merugikan ekonomi rakyat, atau jangan buat kebijakan apapun dan biarkan
ekonomi rakyat berkembang dengan kemampuannya sendiri.
Yakinlah, rakyat Indonesia mampu melakukan hal itu.-
Dr. Ir. Bayu Krisnamurthi: Direktur
Pusat Studi Pembangunan, Institut Pertanian Bogor (IPB)
Makalah disampaikan
dalam Seminar Pendalaman Ekonomi Rakyat, Krisis Moneter Indonesia,
Jakarta, 9 April 2002
PUSTAKA
1.
De Soto, Hernando. 2001.
The Missing Ingredient. CIDA
Forum on Knowledge and Information. (www.idrc.ca/library/forum/desoto.html)
2.
De Soto, Hernando. 2000. The Mystery of Capital, Why Capitalism
Triumphs in the West and Fails Everywhere Else. Basic Books, New York.
3.
Giddens, Anthony. 1998.
The Third Way, The Renewal of Society Democracy.
Blackwell Publisher. MA.
4.
Krisnamurthi, Bayu. 2001. Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, Mencari Format Kebijakan
Optimal. Makalah pada Seminar Pemberdayaan Ekonomi Rakyat : Strategi
Revitalisasi Perekonomian Indonesia. CSIS- Bina Swadaya, Jakarta 21
Februari 2001; telah pula dipublikasikan dalam Jurnal Ekonomi Rakyat
(online, www.ekonomi-rakyat.org)
5.
Krisnamurthi, Bayu. 2000. Ekonomi
Rakyat dan Pengelolaan Sumberdaya Pantai dan Laut.
Makalah pada Lokakarya Pengelolaan Sumberdaya Pantai dan Laut,
Departemen Kehutanan dan Perkebunan.
Jakarta, Nopember 2000.
6.
Ormerod, Paul. 1994. The
Death of Economics. Cambridge
University Press. London.
7.
Magis-Suseno, Franz. 1999. Pemikiran Karl Marx, Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan
Revisionisme. PT Gramedia
Pustaka Utama. Jakarta.
8.
Soros, George. 1998.
The Crisis of Global Capitalism.
Open Society Endangered. Little
Brown Company. London.
>>
Tulis komentar anda.....