Pengantar
Dengan
berkembangnya keuangan mikro sebagai wahana pengurangan kemiskinan di
Dunia Ketiga, perhatian pertama sejak ikrar Microcredit Summit di
Washington DC 1997 adalah pencarian bentuk best
practises lembaga keuangan mikro (LKM). Walaupun hampir tidak pernah
diperhatikan oleh elite pemerintahan, Indonesia menjadi pusat perhatian
dunia karena merupakan tanah air dari LKM yang dianggap paling sukses di
dunia, yaitu BRI Unit, ditambah beraneka ragamnya LKM lain di tingkat
kecamatan dan perdesaan. Dalam membahas aspek kelayakan (viability)
dan kelestarian (sustainability),
topik yang banyak didiskusikan para pakar adalah pengaturan (regulation) dan pengawasan (supervision)
LKM. Tulisan ini menyarikan isyu di bidang pengaturan dan pengawasan
yang berkembang di dunia internasiona1 dan kemudian masalahyang sedang
dihadapi LKM di Indonesia beserta usulan jalan keluarnya.
Isyu
di sekitar Pengaturan dan Pengawasan LKM
Pertanyaan
pokok yang timbul dengan tumbuhnya LKM adalah (Christen, 1997): (1)
dapatkah pelayanan LKM memenuhi standar kinerja yang diperlukan untuk
menjaga perkembangan sistem keuangan yang sehat? , dan (2) apakah
pengaturan dan pengawasan oleh otoritas pengawasan memberikan faedah
(nilai tambah) kepada LKM dan para penabungnya?
Dari
pengamatan penulis, pertanyaan tersebut dijabarkan dalam beberapa isyu
sbb.:
Isyu
pertama adalah: perlukah LKM diatur dan diawasi? Apakah atau adakah faedah
dari mengatur dan mengawasi LKM (bagi LKM sendiri, pemerintah, nasabahnya
dan ekonomi secara keseluruhan) mengingat (i) kecilnya porsi kredit dan
aset LKM serta lingkupnya yang sempit, sehingga apabila terjadi kegaga1an
pada LKM hampir tidak akan terasa pengaruhnya bagi sistem keuangan, dan
(ii) biaya untuk mengatur dan mengawasinya.
Isyu
ke dua adalah: apabila hendak diatur dan diawasi, apakah berlaku bagi
semua LKM? Apabila tidak semua LKM, mana yang akan diatur dan mana yang
tidak? Sesuai peraturan yang banyak dianut, barangkali LKM yang menghimpun
dana dari masyarakat (deposit
taking) saja yang diatur. Lalu, apakah batasan dari "menghimpun
dana dari masyarakat"? Apakah kelompok arisan dan koperasi kredit (credit
union) dianggap menghimpun dana dari masyarakat? Apakah bank desa
seperti BKD yang mewajibkan nasabah menyetorkan sebagian dari kredit yang
diterimanya sebagai tabungan wajib dianggap menghimpun dana dari
masyarakat? Apakah kelompok BMT yang menerima tabungan anggota yang ingin
naik haji dianggap menghimpun dana dari masyarakat?
Bagaimana
LKM yang hanya memberikan kredit tanpa menghimpun dana dari masyarakat?
Dari kacamata otoritas perbankan mungkin tidak perlu diatur, tetapi
bagaimana apabila ada donor atau lembaga dana lain yang berkehendak
menyalurkan dana melalui mereka dan ingin tahu lebih dulu bagaimana track
records kinerja mereka?
Isyu
ke tiga: pengaturan bagi LKM yang diatur dan diawasi apakah dengan
menerapkan peraturan yang telah ada atau dengan peraturan khusus? Apabila
diterapkan peraturan yang ada untuk lembaga keuangan yang tradisional
(bank umum). atau dengan modifikasi, seberapa jauh peraturan tsb sesuai
(atau disesuaikan) dengan misi dan kondisi LKM? Apabila akan diadakan
pengaturan khusus apakah otoritas pengatur telah memahami karakteristik
perbedaan LKM dengan LK tradisional antara lain yang menyangkut
lingkungan, segmen pasar, bentuk kelembagaan, skala operasi dan tingkat
profesionalisme?
Hal
di atas terutama menyangkut isyu yang ke empat: apakah kriteria pengukur
kinerja (performance indicators) LKM
sudah ada dan sudah tepat? CAMEL? CAMEL plus atau CAMEL minus? Atau
kriteria lain yang banyak diajukan para pakar dari praktisi ?
Alternatif Pengaturan LKM
Sejauh
ini pendekatan yang telah dilakukan dalam pengaturan LKM adalah:
1.
Tanpa pengaturan (no
regulation): di banyak negara, umumnya LKM informal (arisan, koperasi
simpan-pinjam. pelepas uang, dsb.) bebas melakukan operasinya karena
berada di luar jangkauan peraturan formal.
2.
Peraturan yang ada (existing
law): pengawasan dilakukan oleh otoritas pengawasan bank berdasarkan
peraturan yang berlaku untuk bank umum dengan menyesuaikan beberapa rasio
dan cara pengawasan dengan resiko yang khusus dihadapi LKM. Sebagai contoh
pengawasan terhadap BancoSol di Bolivia dilakukan oIeh otoritas pengawasan
bank dan lembaga keuangan.
3.
Peraturan khusus(special
law): pengawasan dilakukan oleh otoritas pengawasan berdasarkan
peraturan yang khusus mengatur LKM atau portofolio kredit mikro dari
lembaga keuangan. Sebagai contoh adalah Peru dengan peraturan khusus untuk
EDPYME (lembaga pengembangan usaha kecil dan mikro), dan Bolivia yang
kemudian mengeluarkan peraturan untuk PFF , semacam BPR-nya Bolivia.
4.
Pengaturan sendiri (self-regulation):
dilakukan oIeh federasi berdasarkan peraturan intern yang berlaku
untuk anggota. Contoh: koperasi kredit (credit
union) di banyak negara. termasuk Indonesia, diatur dan diawasi oleh
federasinya (Badan Koordinasi Koperasi Kredit Indonesia).
5.
Pendekatan campuran (hybrid),
di mana ditunjuk pihak ke tiga untuk mengawasi LKM berdasarkan
persetujuan antara otoritas pengawasan dengan pihak terkait. Contohnya
adalah Indonesia di mana pengawasan atas bank umum dan BPR dilakukan oleh
bank sentral, sedangkan pengawasan atas BKD diserahkan kepada BRI.
6.
Sedang dalam proses pembahasan di Filipina dan Afrika Selatan yang
mengarah kepada pembentukan aliansi/koalisi beberapa pihak terkait,
seperti federasi LSM pelaksana LKM, unit pengawasan dari bank sentral,
lembaga penyedia dana bagi keuangan mikro (apex/wholesale
finance intermediary), bank umum yang memberi kredit kepada LSM, badan
pengaturan/pengawasan pemerintah, lembaga penelitian, akademisi, dan
lembaga donor.
Yang
menarik adalah bahwa lahirnya peraturan khusus bagi PFF di Bolivia
merupakan hasil saling-ajar antara pengawas bank selama mengawasi BancoSol
dengan pihak manajemen BancoSol. Sedangkan pembicaraan mengenai pengaturan
LKM di Filipina timbul dari prakarsa praktisi LKM sendiri yang merasa
membutuhkan nonna bagi kelayakan dan kelangsungan hidup
"industri" mereka (Berenbach & Churchill, 1997).
Masalah LKM di Indonesia
Masa
depan dan kelestarian LKM di Indonesia menghadapi beberapa masalah penting
yang menyangkut pengaturan dan pengawasan:
-
Status
BKD yang masih "menggantung" (berstatus BPR tapi belum
BPR).
Berdasarkan UU Perbankan No. 7/1992, BKD memperoleh status sebagai
BPR, tetapi tidak/belum memenuhi beberapa persyaratan/kewajiban
sebagai BPR, yaitu: (i) membuka kantor setiap hari kerja (persyaratan
pengukuhan LDKP menjadi BPR, SKB Depdagri-BI-Depkeu 26 September
1994), (ii) ketentuan pemenuhan modal minimum, (iii) ketentuan
penilaian tingkat kesehatan BPR, (iv) kewajiban pelaporan bulanan
kepada BI. Apakah pengecualian terhadap ke empat hal tsb berlaku
selamanya atau sementara? Apabila untuk selamanya, mengapa tidak
dibakukan agar tidak menjadi pertanyaan yang secara psikologis
mengganggu para pelaksananya? Tetapi apabila pengecualian tersebut
berlaku selamanya, apakah tidak diskriminatif terhadap banyak LDKP
yang mungkin mempunyai kelemahan yang sama sehingga tidak memenuhi
syarat untuk menjadi BPR ? Apabila pengecualian tersebut hanya berlaku
untuk sementara, apakah sudah dipikirkan dampaknya apabila kelak ke
empat kewajiban di atas harus dipenuhi, dan telah dilakukan
langkah-Iangkah agar "museum hidup" tersebut bisa terus
lestari? Dari segi bentuk hukum, BKD juga menghadapi masalah karena
bentuk hukum BPR yang diperbolehkan menurut UU Perbankan adalah
perusahaan daerah, koperasi, atau perseroan terbatas. Akankah BKD
dipaksa menjadi koperasi? Sejarah telah membuktikan ketidakberhasilan
menjadikan BKD sebagai koperasi. Tidak adakah kemungkinan lembaga yang
didirikan berdasarkan rembug
desa ini diadopsi sebagai perusahaan daerah?
-
Masa
depan LDKP yang tidak dikukuhkan sebagai BPR setelah 30 Oktober 1997:
masih bolehkah beroperasi dan menghimpun dana dari masyarakat? Penutup
dari SKB Depdagri-BI-Depkeu 26 September 1994 mengatakan bahwa LDKP
yang tidak dikukuhkan menjadi BPR "tetap dapat meneruskan
usahanya sebagai LDKP , dan dalam status ini dilarang melakukan usaha
perbankan sebagaimana diatur dalam pasal13 UU No.7 tahun 1992".
Padahal pasal tersebut mengatakan bahwa usaha perbankan adalah
menghimpun dana dari masyarakat dan memberikan kredit, jadi apakah
berarti LDKP yang tidak menjadi BPR tidak boleh beroperasi lagi?
Apabila penutup SKB tsb keliru dan yang dilarang adalah menghimpun
dana masyarakat, hal itu menurut penulis sangat disayangkan dan tidak
adil karena (i) sebelum berlakunya UU No. 7/1992 LDKP tsb telah
diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat, (ii) koperasi
simpan-pinjam (yang umumnya kelembagaannya lebih lemah daripada LDKP)
berdasarkan PP No.9/1995 boleh menghimpun modal tabungan dari anggota
dan calon anggotanya, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya, serta sumber lain yang sah, yang berarti hampir sama dengan
masyarakat luas.
-
Implikasi
dihentikannya fungsi BI dalam pemberian kredit dan dalam pengawasan
perbankan. (i) Dengan tidak diperkenankannya BI untuk memberikan
kredit oleh UU BI yang baru, bagaimanakah nasib Proyek Kredit Mikro
(PKM) selanjutnya? Satu hal yang disayangkan adalah karena PKM adalah
satu-satunya proyek, setelah Proyek FID, yang menaruh perhatian kepada
penguatan kelembagaan LDKP, yang adalah LKM nonbank. (ii) Dengan
dicabutnya fungsi BI dalam pengawasan perbankan paling lambat di tahun
2002, bagaimanakah pengawasan BKD selanjutnya? Selama ini, BRI
melakukan pengawasan kepada BKD atas mandat dan (terutama) pembiayaan
dari BI. Masalah ini bertambah serius dengan adanya berita burung
bahwa BRI bemiat melepaskan tugas tersebut atas saran dari IMF (?).
-
Latar
belakang dua masalah yang pertama adalah: tidak konsistennya konsep
BPR yang dianut pemerintah, sehingga merugikan eksistensi LKM
pra-Pakto. Semula UU Perbankan No.14/1967 dan SK Menkeu No.
1064/KMK.001/1988 menyebutkan bahwa BKD, LDKP , bank pasar dan
sejenisnya adalah identik dengan BPR. Kemudian tindak lanjut UU
Perbankan No. 7/1992 mewajibkan LKM yang telah berdiri sebelumnya tapi
belum memperoleh izin usaha sebagai BPR untuk mengajukan permohonan
izin usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan (yaitu PP No.
71/1992 dan SKB Depdagri-BI-Depkeu 26 September 1994 ). Latar
belakangnya ternyata penjelasan pasal 21 ayat 2 UU No. 7/1992 yang
mengatakan bahwa lembaga-lembaga tsb. adalah "lembaga perbankan
yang lebih kecil dari BPR", berarti tidak identik dengan BPR, dan
oleh karenanya harus meningkatkan diri menjadi BPR. Di kalangan
otoritas moneter rupanya dianut mitos bahwa lembaga keuangan yang
lebih besar adalah yang lebih baik (opini penulis dalam Media
Indonesia, 24 Mei 2000). Diperbolehkannya BPR membuka kantor cabang di
luar wilayah kecamatan, bahkan kabupaten, lebih mengaburkan konsep BPR
sebagai community bank yang
diharapkan "memperdalam " akses pelayanan kepada masyarakat
di sekitamya. Kurang difahaminya konsep LKM oleh pihak pengawas BPR
dan sudut pandang yang berorientasi kepada perbankan umum terlihat
dari perbedaan persepsi di lapangan mengenai hal-hal yang justru
merupakan pelaksanaan misi LKM, seperti pemberian kredit dalam jumlah
kecil-kecil dan pemberian kredit tanpa agunan.
LKM dan Pembangunan Daerah
Pengembangan
lembaga dana dan kredit perdesaan (LDKP) di Indonesia adalah merupakan
hasil pergeseran kebijakan pembangunan sektoral yang sentralistik ke arah
kebijakan pengembangan perdesaan terpadu yang didesentralisasikan ke
daerah. Proyek Pengembangan Wilayah (Provincial
Area Development Project) dilaksanakan selama 10 tahun (1978-1988) di
4 propinsi di Jawa yang padat penduduknya dan 6 propinsi di luar Jawa yang
dianggap paling miskin. Kegiatan PPW ditujukan untuk meningkatkan
efektivitas birokrasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat daerah dalam
merencanakan
dan melaksanakan pembangunan di daerahnya masing-masing. Pengembangan
sistem kredit perdesaan merupakan salah satu komponen program untuk
mengurangi kemiskinan dengan mengikutsertakan masyarakat
setempat.Berdasarkan peraturan daerah masing-masing, Bank Pembangunan
Daerah ditunjuk menjadi pembina teknis, sedangkan pejabat pemerintah dari
tingkat propinsi sampai kecamatan bertindak sebagi badan pembina.
Keberhasilan LDKP sebagian besar tergantung kepada intensitas pembinaan
dari BPD di masing-masing propinsi serta keberhasilannya dalam membebaskan
diri dari campur tangan birokrasi.
Dalam
rangka otonomi daerah, selain merupakan penyedia pelayanan keuangan bagi
masyarakat ekonomi lemah, LDKP mempunyai potensi sebagai penyumbang
penghasilan daerah yang cukup berarti, asalkan dibina untuk meningkatkan
efisiensi dan memperluas jangkauan pelayanannya, serta menekan tingkat
tunggakan kreditnya. Akan tetapi mengingat BPD yang menjadi pembinanya di
banyak propinsi saat ini sedang menghadapi banyak masalah dalam membenahi
dirinya sendiri sebagai bank umum, dikhawatirkan perhatiannya kepada
pembinaan LDKP akan menurun di saat-saat sekarang.
Kesimpulan dan Usulan
1.
Perlu penghayatan oleh otoritas pengatur dan pengawas perbankan Indonesia
mengenai konsep LKM yang tidak semata-mata berdasarkan konsep perbankan,
kemudian melakukan perenungan kembali kebijakan yang telah dikeluarkannya
serta mengambil langkah-langkah untuk menghindarkan dampak negatif
kebijakan yang kurang mendukung kelangsungan hidup LKM.
2. Implikasi bagi BKD apabila aturan BPR (buka setiap hari
kerja, pemenuhan KPMM, pelaporan bulanan, ketentuan tingkat kesehatan)
harus dilaksanakan adalah matinya sebagian besar BKD karena menanggung
beban berat dari perubahan sistem akunting, organisasi dan biaya. Oleh
karena itu, pengecualian dari peraturan tersebut seyogianya dibakukan
selamanya dengan memberikan status BKD sebagai "BPR Khusus"
sebagaimana Grameen Bank memperoleh special charter di Bangladesh.
3. Oleh karena BKD (yang tidak dapat memenuhi beberapa
persyaratan BPR) dapat memperoleh status sebagai BPR, maka demi keadilan
LDKP yang tidak menjadi BPR juga harus diperbolehkan terus beroperasi
sebagai LDKP dan diperbolehkan menghimpun dana secara "terbatas"
dari masyarakat di lingkungannya. Yang dimaksud dengan "masyarakat di
lingkungannya" adalah: para peminjam, anggota, penduduk
desa/kecamatan tempat kedudukannya (atau di mana LDKP beroperasi), atau
kelompok masyarakat lain yang mempunyai hubungan kepaguyuban
( common bonds ) dengan LKM.
4. Apabila BPR memang didorong untuk menjadi besar dan
dibiarkan menjadi seperti bank umum berskala kecil seperti gejala
perkembangannya saat ini, kiranya struktur perbankan Indonesia yang
terdiri dari bank umum dan BPR perlu memberi ruang dan hak hidup bagi satu
jenis bank lagi, yaitu LKM atau Lembaga Keuangan Perdesaan,untuk menampung
lembaga-1embaga yang walaupun "lebih kecil dari BPR " dan tidak
memenuhi syarat menjadi BPR tetapi telah menunjukkan jasanya dan sustainabilitynya
melebihi lembaga-1embaga lain yang memperoleh bantuan dan subsidi
terus-menerus. BKD kiranya dapat "diturunkan" ke golongan ini,
sedangkan yang termasuk dalam BPR hanyalah LKM yang sepenuhnya dapat
menerapkan sistem BPR.
5. Kriteria penilaian tingkat kesehatan bagi LKM kiranya
perlu dirumuskan kembali oleh satu tim yang terdiri dari orang-orang yang
memahami perbankan dan keuangan mikro, dengan mengikutsertakan pengawas
BKD dan LDKP, karena kriteria CAMEL tidak sesuai diterapkan bagi LKM.
Dalam kaitannya dengan keadilan (butir 2), dan karena akan digolongkan
menjadi satu (butir 3), kiranya perlu diadakan satu studi untuk
membandingkan kinerja BKD (yang bagaimanapun kinerjanya tokh memperoleh
status sebagai BPR) dengan LDKP yang tidak memenuhi syarat atau tidak mau
menjadi BPR dengan tolok ukur yang sama oleh satu tim yang kompeten.
6. Pengawasan atas LKM yang berupa BKD seyogianya tetap
diserahkan kepada BRI, sedangkan LKM yang terdiri dari LDKP yang tidak
menjadi BPR tetap diserahkan kepada BPD masing-masing propinsi. Mengingat
akan phasing outnya BI dari
pengawasan bank dan BRI dari pengawasan BKD, serta keadaan BPD yang
menghadapi banyak masalah, kiranya perlu dipikirkan pula pembentukan satu
lembaga pengawasan LKM yang terdiri dari unsur-unsur pengawas BKD,
pengawas LDKP , praktisi dan pakar keuangan mikro.
7. Untuk pengembangan LKM, yang terbukti telah dapat menjaga
kesinambungan hidupnya dengan mandiri, diperlukan perhatian dari
pemerintah pusat dan daerah.
Sekedar
perhatian. tidak usah disertai bantuan dana yang besar, akan merupakan
angin sejuk bagi LKM, yang selama ini menjadi perhatian orang luar negeri.
tapi hampir tidak pernah dilihat keberadaannya oleh akademisi dan petinggi
dalam negeri. Pemerintah lebih suka membuat proyek atau lembaga kredit
baru, dengan suku bunga murah yang mengakibatkan LKM sukar mengembangkan
usahanya, daripada membina LKM yang sudah ada. Masa depan LKM Indonesia
sangat tergantung kepada kebijakan pengaturan dan pengawasan yang tepat,
yang memahami misi yang diemban oleh LKM dan kondisi yang dihadapinya.
Dr. Sumantoro Martowijoyo : Ketua Pusat Studi Keuangan Kecil dan Mikro
(PUSAKO, mantan Pemimpin Proyek Kredit Mikro (ADB - BI)
Makalah disampaikan
dalam Seminar Pendalaman Ekonomi Rakyat, Lembaga Keuangan Mikro, Jakarta,
4 Juni
2002