Latar Belakang
Dalam upaya
membangun sektor pertanian sebagai landasan perekonomian dan meningkatkan
pendapatan rakyat kecil demi pemerataan hasil pembangunan, pemerintah
Indonesia telah melaksanakan program–program perkreditan yang ditujukan
kepada petani dan pengusaha kecil sejak Repelita I.
Dimulai dengan kredit Bimas (Bimbingan Massal) pada tahun 1972, muncullah
banyak program kredit untuk komoditas lainnya, Kredit Investasi Kecil
(KIK) dan Kredit Modal Kinerja Permanen (KMKP), sampai Kredit Usaha Tani
(KUT) pada akhir pemerintahan Orde Baru. Ciri umum kredit program
pemerintahan adalah bersuku bunga murah, berjangka waktu cukup lama,
memperoleh dana likuiditas dari bank sentral, dan resiko kreditnya
ditanggung pemerintah. Karena kebijakan kredit pertanian semacam ini lazim
dilaksanakan di negara berkembang selama lebih dari dua dasawarsa, maka
sering disebut sebut sebagai program kredit “tradisional” atau
“konvensional”.
Walaupun beberapa program tersebut dapat mencapai
tujuannya dalam meningkat kan produksi, tetapi terlihat adanya keragaan
yang tidak memuaskan pada lembaga keuangan yang melaksanakannya, terutama
(1) rendahnya tingkat pelunasan kredit; (2) rendahnya moralitas di bidang
perkreditan aparat pelaksana; dan (3) rendahnya tingkat mobilisasi dana
masyarakat.
Masalah-masalah tersebut menunjukan adanya kelemahan yang
mendasar dalam perumusan kebijakan kredit konvensional, yaitu terutama
tidak tepatnya asumsi yang dipakai sebagai dasar kebijakan. Salah satu
kelemahannya adalah tidak diperhitungkannya dampak pelaksanaan
kebijaksanaan kredit program terhadap kinerja lembaga keuangan yang
menjadi pelaksananya dan asumsi yang keliru terhadap perilaku golongan
masyarakat yang menjadi kelompok sasarannya, misalnya tidak mau menerapkan
teknologi baru. Walaupun secara konseptual terdapat perubahan yang
mendasar dalam kebijakan kredit dengan dikeluarkannya Paket Penyempurnaan
Sistem Perkreditan tanggal 29 Januari 1990 (Pakjan 90), tetapi pelaksanaan
kredit-kredit program bersubsidi tetap berlangsung sampai saat ini.
Sementara itu, di pedesaan sendiri rakyat telah lama memiliki
lembaga-lembaga keuangan “lokal” atau “tradisional” yang melayani
kebutuan mereka berazaskan swadaya dan pendekatan pasar. Lembaga-lembaga
tersebut disebut “lembaga keuangan pedesaan” (LKP) atau yang
akhir-akhir ini lebih dikenal dengan sebutan ”lembaga keuangan mikro”
(LKM). LKP yang menjadi obyek penelitian ini adalah kelompok swadaya
masyarakat (KSM), Badan Kredit Desa (BKD), dan Badan Kredit Kecamatan
(BKK). LKP tersebut, selain kurang memperoleh perhatian, juga secara
ironis terkena dampak dari kebijakan yang memberikan prioritas kepada
program-program kredit murah bersubsidi dan pendirian LKP-LKP baru versi
beberapa departemen, maupun kebijakan deregulasi perbankan No. 7/1992 yang
kemudian diubah dengan UU Perbankan No. 10/1998.
Tujuan
Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengungkapkan dampak pemberlakuan sistem
BPR dalam kaitan pelaksanaan UU Perbankan No. 7/1992 terhadap kinerja dan
kelangsungan hidup LKP yang telah berdiri jauh sebelumnya, (2)
menemukenali faktor-faktor yang menentukan kinerja (perfomance)
berbagai jenis LKP yang beroperasi di tingkat akar rumput, sesuai dengan
fungsinya sebagai lembaga pelayanan keuangan bagi golongan ekonomi lemah.
Hasil
Penelitian
Dari penelitian terhadap 100 LKP beserta 303 nasabahnya di Jawa Tengah
berhasil diuji bahwa pelaksanaan UU Perbankan No. 7/1992 yang mewajibkan
LKP mengadaptasi sistem BPR, penerapan penilaian tingkat kesehatan
berdasarkan kriteria CAMEL (capital
adequacy, assets quality, management, earnings, liquidity), kewajiban
pelaporan bulanan beserta peraturan-peraturan pelaksanaan, berdampak
negatif terhadap kinerja dan kelestarian LKP, karena:
i)
Membawa implikasi perubahan
budaya kinerja, perubahan sistem akuntansi, struktur organisasi, dan
peningkatan biaya yang sukar diadaptasi oleh
sebagi an besar LKP. Apabila sistem BPR akan diterapkan sepenuhnya
pada BKD, maka diperkirakan 90% dari seluruh BKD akan mengalami marjin
yang neg atif:
ii)
Mengakibatkan tidak jelasnya
status dan masa depan LKP yang tidak memperoleh status sebagai BPR, yaitu
lembaga dana dan kredit pedesaan (LDKP) yang didirikan pemerintah daerah
di 10 propinsi yang tidak memperoleh status sebagai BPR;
iii)
Tidak mendorong efektivitas LKP
sebagai lembaga pelayanan keuangan bagi masyarakat miskin di pedesaan
karena kriteria CAMEL tidak memperhatikan penyediaan sarana dan
“pendalaman” akses pelayanan. Pada awal pemberla kuan CAMEL di tahun
1991/1992, jumlah pemimjam BKK menurun 11,6% jumlah peminjaman baru
berkurang 23%, sebaliknya jumlah pinjaman
rata-rata naik sebesar 26,8%
Undang-UndangPokok Perbankan Nomor 7 tahun 1992 terkesan menitikberatkan
efisiensi dengan menyederhanakan struktur
perbankan, tetapi kurang memperhatikan aspek “kebijaksanaan” dan
“keadilan” bagi lembaga keuangan tradisional yang telah lama ada, dan
menempatkan LKP “terjepit” di antara dua
kebijakan yang tidak mendukung perkembangan dan kelestarian
hidupnya, yakni di satu pihak sebagai lembaga keuangan menghadapi
kebijakan perbankan yang lebih menguntungkan BPR gaya baru, di lain pihak
sebagai lembaga pedesaan menghadapi kebijaksanaan pemerintah yang
cenderung menganakemaskan KUD dan menciptakan LKP skema-skema kredit
pedesaan baru.
Kebijakan yang berdampak negatif bagi LKP dalam deregulasi perbankan
tersebut dilatar belakangi oleh persepsi bahwa LKP adalah bentuk paling
“kecil” atau paling “lemah” dari bank umum. Hal itu juga
menunjukkan bahwa, paling tidak sampai dengan tahun 1998, otoritas
perbankan Indonesia belum tersentuh oleh wacana keuangan mikro yang
berkembang di dunia luar.
Kriteria CAMEL yang di terapkan untuk menilai tingkat kesehatan BPR, yang
sebelumnya lazim di terapkan untuk bank umum, kurang tepat dipakai untuk
menilai kinerja LKP karena tidak mengukur efektivitas mereka di dalam
memberikan akses pelayanan kepada masyarakat dan potensi
kemandirian/kelestarian mereka.
Hasil
uji kriteria LKP yang di usulkan mengukuhkan
bahwa:
1.
Faktor efektivitas pelayanan
(akses kepada penabung dan peminjam serta persentase penunggak) merupakan
faktor kunci yang menentuklan kinerja LKP melalui pengaruhnya terhadap
faktor kemandirian/ kelestarian (kemandirian usaha, kewaspadaan finansial
dan rentabilitas), dan tingkat hubungan sosial antara LKP dengan
nasabahnya merupakan variabel eksogen yang sangat berpengaruh kepada
efektivitas pelayanan. Faktor-faktor tersebut dapat efektif diterapkan
sebagai kriteria pokok untuk menilai kinerja berbagai jenis LKP.
2.
BKD merupakan model LKP yang
sehat dan potensial untuk dilestarikan karena mempunyai beberapa
kelebihan, yaitu:
(a)
potensi untuk mengem bangkan
tabungan sukarela dan akses kepada penabung,
(b)
cukup selektif nya mekanisme
pemberian pinjaman,
(c)
kuatnya hubungan sosial dalam
menekan jumlah penunggak
(d)
konsisten dalam “pendalaman”
pelayanan kepada masyarakat miskin, dan
(e)
responsif terhadap upaya dan
kebijakan untuk meningkatkan kinerja,
3.
KSM mempunyai kendala dalam
meningkatkan kinerjanya disebabkan terbatasnya jumlah anggota sehingga
menghambat perluasan akses kepada penabung. Kendala ini berhasil diatasi
dengan memperluas KSM yang kegiatannya hanya simpan-pinjam menjadi
kelompok usaha bersama yang melakukan kegiatan produktif lainnya, sehingga
dapat meningkatkan laba.
4.
Dari pengaruh variabel eksogen
terhadap kinerja LKP dapat
dikemukakan bahwa:
(a)
korelasi umum LKP terhadap
jangkauan pelayanan mengungkapkan pengaruh negatif kredit-kredit murah
dari pemerintah yang menyebabkan LKP sukar memperluas akses pelayanannya,
(b)
korelasi penghasilan nasabah
dengan faktor akses pelayanan menunjukkan masih ada nya sifat jujur pada
masyarakat pedesaan: semakin besar penghasilan mere ka, semakin besar
kemungkinan mereka menabung, semakin kecil kemungkinnan mereka meminjam
dan menunggak. Sifat ini seharusnya tidak dilunturkan dengan
program-program kredit massal yang menumbuhkan moral
hazard dan persepsi
masyarakat bahwa kredit program adalah hadiah dan tidak perlu dilunasi,
yang kadang-kadang justru disebabkan oleh perilaku dan ucapan aparat
pelaksana kredit-kredit program sendiri.
Dr. Sumantoro Martowijoyo : Ketua Pusat Studi Keuangan Kecil dan Mikro
(PUSAKO, mantan Pemimpin Proyek Kredit Mikro (ADB - BI)
Ringkasan
disertasi dengan judul yang sama telah dipertahankan dalam Rapat Senat
Terbatas UGM pada tanggal 3 Januari 2002