Dengan tekad untuk mengembangkan keuangan mikro dalam rangka
pemberdayaan usaha mikro sebagai usaha mengentaskan kemiskinan dengan
target menjangkau dan melayani 10 juta orang miskin hingga 2005, Temu
Nasional dan Bazar Pengembangan Keuangan Mikro Indonesia menghasilkan
beberapa hal sebagai berikut:
Bagian
1. Prinsip Pengembangan Keuangan Mikro Indonesia
Pengembangan Keuangan Mikro dan
pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro merupakan langkah yang tepat dalam
usaha pengentasan kemiskinan dan pengembangan ekonomi rakyat. Hal tersebut
terutama karena dengan sistem dan cara masing-masing LKM
telah mengakar dan tumbuh bersama perkembangan masyarakat, dan terbukti
telah mampu memberikan pelayanan memenuhi kebutuhan masyarakat miskin dan
berpenghasilan rendah yang tidak terjangkau oleh layanan keuangan lainnya.
Oleh sebab itu pengembangan keuangan mikro tidak cukup hanya dilakukan
melalui pengembangan Bank Perkreditan Rakyat, BRI Unit Desa dan kegiatan
bank umum lainnya, pegadaian, atau Koperasi Simpan Pinjam. Oleh sebab itu
diperlukan pengakuan atas eksistensi lembaga keuangan mikro sebagai
entitas tersendiri.
Dalam usaha menanggulangi
kemiskinan dan menggerakkan ekonomi rakyat penguatan, pemberdayaan, dan
pengembangan keuangan mikro perlu dilakukan dengan prinsip:
1.
Menghormati
keragaman, keunikan, dan keterkaitan keuangan mikro dengan perkembangan
masyarakat.
2.
Memberikan pengakuan dan legalitas atas keberadaan keuangan
mikro dan lembaga keuangan mikro
3.
Memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terlibat
dalam kegiatan keuangan mikro
4.
Memprioritaskan strategi pengembangan keuangan mikro atas
dasar gerakan bersama dari semua pihak yang terkait dengan
pengembangan keuangan mikro
Bagian
2. Strategi Pengembangan Keuangan Mikro
Strategi pengembangan keuangan mikro mencakup hal-hal sebagai
berikut:
- Mengembangkan
pendampingan yang mandiri dan berkelanjutan,
termasuk melakukan penguatan lembaga-lembaga pendampingan terutama
yang berfungsi menghubungkan sector formal dan non-formal.
- Memadukan
pendekatan kelompok dan individual sesuai dengan kebutuhan dan
penerimaan masyarakat.
- Mengembangkan keterpaduan antara penyaluran
pinjaman dan mobilisasi tabungan masyarakat, sekaligus menjadikan
tabungan sebagai basis system dan kekuatan keuangan mikro.
- Membangun kapasitas lembaga keuangan mikro,
melalui kerjasama dengan perguruan tinggi, lembaga pendamping, dunia
usaha, lembaga internasional, kerjasama antar LKM, dan instansi
pemerintah; terutama dalam hal peningkatan kemampuan sumberdaya
manusia; system dan prosedur operasi, teknologi, terutama teknologi
informasi; jaringan kerjasama; dan aksesibilitas terhadap berbagai
dukungan untuk meningkatkan jangkauan pelayanan kepada masyarakat.
- Menegaskan kembali
sekaligus memberikan pengakuan dan apresiasi terhadap arti
peranan perempuan dalam setiap usaha pengembangan keuangan mikro.
- Mengembangkan lembaga-lembaga penunjang keuangan
mikro sebagai berikut:
- lembaga yang dapat berfungsi sebagai sumber
permodalan bagi lembaga keuangan mikro (secondary source of fund),
baik melalui pengembangan keterkaitan (linkage) dengan bank
dan lembaga keuangan yang sudah ada maupun melalui pengembangan
lembaga pendanaan (wholeseler of fund, polling of fund)
khusus untuk keuangan mikro.
- Lembaga yang dapat menjalankan fungsi
perlindungan atas simpanan dan pinjaman
- Lembaga pengawasan, yang sekaligus melakukan
standarisasi minimal terhadap praktik keuangan mikro, supervisi,
audit, rating, dan sertifikasi lembaga keuangan mikro.
- Lembaga yang dapat melaksanakan fungsi-fungsi
pengembangan keuangan mikro, mulai dari sosialisasi peran dan fungsi
KM, pengembangan SDM, pengembangan system dan prosedure,
pengembangan teknologi, dan pengembangan data-base keuangan mikro
Indonesia; serta
- Lembaga yang membangun jaringan kerjasama (network)
antar LKM.
- perlu dipikirkan untuk dipertimbangkan
dibentuknya semacam lembaga “bank sentral alternatif bagi LKM”
yang dibentuk oleh pemerintah, Bank Indonesia dan (asosiasi) LKM.
- Mewujudkan komitmen perbankan dalam pengembangan
keuangan mikro, khususnya dengan memastikan agar alokasi dana senilai
Rp. 4,6 trilyun dalam ‘business-plan’ perbankan yang
diperuntukkan bagi pengusaha mikro yang memiliki integritas dan
kapabilitas teruji. Dalam hal ini perlu dikembangkan strategi Hubungan
Bank dan Lembaga Keuangan Mikro (HBL) sebagai pengembangan dari
strategi Hubungan Bank dan Kelompok (HBK).
- Mengembangkan dan menguatkan kerjasama dengan
berbagai lembaga internasional baik dalam bidang keuangan, bantuan
teknis bagi pembangunan kapasitas, maupun dalam pengembangan jaringan
kerjasama dan hubungan dengan pihak-pihak lainnya.
- Mengembangkan dan menguatkan kerjasama dengan
dunia usaha terutama dalam bentuk pengembangan kerjasama bisnis,
‘sharing’ kompetensi, ‘sharing’ jaringan
kerjasama, dan ‘sharing ‘ modal.
Bagian
III. Penguatan Kerangka Hukum
Dan Pengaturan Keuangan Mikro Indonesia
Kerangka Hukum dan pengaturan
keuangan mikro sangat dibutuhkan bagi (1) perlindungan kepentingan
masyarakat yang menyimpan uang di LKM dan perlindungan atas azas legalitas
LKM serta dalam hubungannya dengan lembaga lain; dan (2) penguatan dan
pengembangan keuangan mikro.
Kerangka hokum tersebut tidak harus
mengarahkan pengembangan LKM dalam jalur pengembangan perbankan, karena
memang LKM bukan bank dan bukan koperasi.
Kerangka hokum tersebut juga harus
memberikan toleransi dan apresiasi bagi LKM yang kerana kondisinya belum
memungkinkan untuk diatur dalam suatu perangka hukum dan
perundang-undangan yang ketat.
Menggunakan draft RUU Keuangan
Mikro yang telah dirumuskan sebagai bahan diskusi, diharapkan dapat
dilakukan peninjauan dan pengkajian ulang menyangkut hal-hal:
(1)
pengertian dan difinisi mengenai LKM
(2)
Bahwa yang dimaksud dengan LKM tidak dibatasi dengan besar simpanan
Rp. 50 s/d Rp. 1 milyard, dan bahwa LKM yang memiliki simpanan lebih besar
dari 1 milyard tidak harus menjadi bank, tetapi mendapat pengaturan yang
lebih ketat
(3)
Bagi LKM”) dan ketentuan yang mengatur kerjasama LKM dengan
lembaga keuangan lain (bank dan non-bank).
(4)
Bahwa dalam RUU KM perlu dicantumkan ketentuan mengenai
perlindungan terhadap nasabah, baik simpanan maupun pinjaman; yang tidak
harus berarti penjaminan.
(5)
Bahwa RUU KM perlu lebih tegas mencantumkan perlindungan terhadap
LKM sehingga tetao dapat menjadi organisasi dari, oleh, dan untuk
masyarakat setempat.
(6)
Bahwa harus diperhatikan kemampuan untuk melakukan pengawasan dan
pengambilan tindakan atas ketentuan yang diundangkan.
Bagian
IV. Strategis Action Plan
1.
Peserta Temu Nasional dan Bazar Pengembangan Keuangan Mikro
mengusulkan agar dilakukan langkah-langkah nyata sebagai suatu gerakan
bersama untuk mewujudkan strategi pengembangan Keuangan Mikro yang
telah dirumuskan
2.
Peserta Temu Nasional dan Basar Pengembangan Keuangan Mikro
mengusulkan agar Gerakan Bersama Pengembangan Keuangan Mikro Indonesia
(Gema PKM Indonesia), bekerjasama dengan Bank Indonesia dan Komite
Penanggulangan Kemiskinan melakukan monitoring dan evaluasi serta
melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar:
a.
Kesepakatan
(MOU) Bank Indonesia dan pemerintah yang telah dinyatakan pula dalam
Business Plan perbankan nasional untuk menyalurkan dana senilai Rp. 4,6
trilyun kepada usaha mikro dapat benar-benar diwujudkan terutama melalui
kerjasama dengan lembaga keuangan mikro
b.
Peraturan
perundang-undangan yang memberikan legalitas, perlindungan bagi
masyarakat, sekaligus sebagai dasar pengembangan LKM dapat segera
diwujudkan.
3.
Peserta Temu Nasional dan Bazar Pengembangan Keuangan Mikro
mengharapkan agar Bank Indonesia bekerjasama dengan Komite Penanggulangan
Kemiskinan dan Gema PKM membentuk suatu “LKM Center” untuk
memfasilitasi pengembangan LKM khususnya “strategic action plan” yang
telah dirumuskan diatas.
Jakarta,
25 Juli 2002
Gema PKM (Gerakan Bersama Pengembangan Keuangan Mikro Indonesia)
Temu
Nasional dan Bazar Pengembangan Keuangan Mikro Indonesia, diadakan di
Jakarta, tanggal 22-25 Juli 2002, diselenggarkan bersama oleh Komite
Penanggulangan Kemiskinan, Bank Indonesia, dan Gema PKM