|
[Artikel - Th. I - No. 6 -
Agustus
2002]
Mubyarto
MEMBANGKITKAN EKONOMI KERAKYATAN
MELALUI GERAKAN KOPERASI: PERAN PERGURUAN TINGGI
I. Pendahuluan
Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Perguruan Tinggi tertua
sesudah kemerdekaan (lahir 19 Desembar 1949) adalah universitas Perjuangan
yang berasas kerakyatan. Artinya misi utama perguruan tinggi di samping
Tri Dharma (1) Pendidikan dan Pengajaran; (2) Penelitian; dan (3)
Pengabdian pada Masyarakat, UGM juga merupakan lembaga (untuk membantu) perjuangan
bangsa Indonesia mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dengan asas kerakyatan
(demokrasi ekonomi). Dalam pengertian kerakyatan/demokrasi ekonomi,
produksi (dan distribusi) dikerjakan oleh semua warga masyarakat dibawah
pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat. Kerakyatan adalah demokrasi
sesuai budaya Indonesia dan sebagai sila ke-4 Pancasila sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Jika banyak orang berpendapat
Ekonomi Kerakyatan merupakan konsep baru yang mulai populer bersama
reformasi 1998-1999 sehingga masuk dalam “GBHN Reformasi”, hal itu
bisa dimengerti karena memang kata ekonomi kerakyatan ini sangat jarang
dijadikan wacana sebelumnya. Namun jika pendapat demikian diterima, bahwa
ekonomi kerakyatan merupakan konsep baru yang “mereaksi” konsep
ekonomi kapitalis liberal yang dijadikan pegangan era ekonomisme Orde
Baru, yang kemudian terjadi adalah “reaksi kembali” khususnya dari
pakar-pakar ekonomi arus utama yang menganggap “tak ada yang salah
dengan sistem ekonomi Orde Baru”. Strategi dan kebijakan ekonomi Orde
Baru mampu mengangkat perekonomian Indonesia dari peringkat negara miskin
menjadi negara berpendapatan menengah melalui pertuumbuhan ekonomi tinggi
(7% pertahun) selama 3 dasawarsa. “Yang salah adalah praktek
pelaksanaannya bukan teorinya”.
Barangkali cara lain menerangkan
“sejarah” konsep Ekonomi Kerakyatan adalah dengan langsung menunjukkan
adanya kata kerakyatan dalam Pancasila (sila ke 4) yang harus ditonjolkan
dan diwujudkan dalam strategi dan kebijakan ekonomi karena di antara 5
sila Pancasila, sila ke-4 inilah yang paling banyak dilanggar dalam
praktek ekonomi selama era pembangunan ekonomi Orde Baru.
II
. KOSUDGAMA Membangkitkan Ekonomi
Kerakyatan
Koperasi Serba Usaha Dosen Gadjah Mada (Kosudgama) berdiri
sebagai badan hukum tanggal 31 Maret 1982 dan berkantor di satu rumah
dinas milik UGM di Bulaksumur A-14, yang sampai sekarang tetap menjadi
kantor pusatnya, meskipun sudah berubah wajah menjadi pusat bisnis dengan
toko swalayan, apotik, dan warung telepon untuk umum. Salah satu kemajuan
Kosudgama yang patut disebut adalah bahwa keanggotaannya kini menarik
orang-orang di luar UGM sendiri, yaitu pegawai UGM bukan dosen, dan
dosen-dosen di luar UGM seperti UPN Veteran, UII, dan sebagainya.
Melonjaknya jumlah anggota luar biasa dari hanya 13% tahun
1998 menjadi 68% tahun 2001, atau naik 2200%, memang manakjubkan dan tentu
bisa ditanyakan apa faktor penyebabnya. Sebabnya bukan karena mereka
semata-mata tertarik SHU atau dividen yang baik karena SHU atau dividen
mereka itulah yang justru berhasil mengembangkannya.
Faktor utama mengapa anggota
berduyun-duyun masuk adalah karena mereka dengan menjadi anggota merasa
kepentingannya terlayani dengan baik, lebih baik dibanding koperasi atau
organisasi ekonomi lain selain Kosudgama. Kosudgama adalah organisasi
ekonomi yang tepat sekali menggambarkan organisasi kerjasama
(gotongroyong) untuk mengangkat derajat dan martabat anggota, dan
sekaligus meningkatkan kesejahteraannya melalui kerjasama yang tidak
mengejar laba seperti halnya Perseroan Terbatas.
Hal lain yang menarik dari
Kosudgama adalah kemajuan pesat usaha-usahanya yang terjadi justru setelah
krismon 1997, ketika banyak perusahaan khususnya bank-bank swasta
berguguran yang mengakibatkan PHK bagi banyak sarjana-sarjana pegawai
bank. Kosudgama sebaliknya selama 1998-2001 mencatat peningkatan nilai
pinjaman kepada anggota sebagai berikut:
Pelonjakan nilai pinjaman kepada
anggota termasuk anggota luar biasa yang meningkat 7 kali (705%) selama 4
tahun adalah luar biasa, dan perkembangan ini ditambah usaha-usaha lain
menghasilkan SHU yang juga melonjak dari hanya Rp 131 juta tahun 1998
menjadi Rp 3,04 milyar tahun 2001. Nilai aset total Kosudgama dengan
demikian mengalami peningkatan dari Rp 1,97 milyar tahun 1998 menjadi Rp
22,03 milyar tahun 2001.
Pelajaran apa yang dapat ditarik
dari pengalaman keberhasilan Kosudgama? Pertama, kesungguhan kerja
pengurus dan staf serta kesetiaan mereka pada prinsip-prinsip berkoperasi,
yaitu bekerjasama dengan ikhlas dan jujur demi kepentingan anggota.
Prinsip kerja koperasi untuk melayani dan sekaligus memperjuangkan
kepentingan ekonomi anggota adalah penting sekali, dan keberhasilannya
merupakan ukuran utama misi organisasi. Kedua, Kosudgama adalah
koperasi perkumpulan orang, bukan organisasi yang dibentuk terutama untuk
menghimpun modal. Ketika
Kosudgama berdiri tahun 1982 tujuan utama koperasi yang diperjuangkan
pengurus adalah mengadakan rumah bagi dosen-dosen muda yang sangat
membutuhkan, dan membeli buku-buku ajar (textbook) yang relatif
mahal dari luar negeri. Jadi tidak seperti sebuah PT (Perseroan Terbatas)
yang mengumpulkan modal saham dari anggota kemudian mencari usaha-usaha
yang menguntungkan, koperasi mengenali kebutuhan urgen anggota yang
kemudian dibantu untuk memenuhinya.
Prinsip kedua ini terus
dipertahankan Kosudgama yaitu dengan tidak membuka usaha-usaha baru hanya
karena usaha-usaha itu mendatangkan untung (misalnya berdagang VALAS yang
bisa untung besar tetapi bisa pula buntung), tetapi setiap usaha yang
dibuka harus merupakan kebutuhan anggota misalnya membangun rumah bagi
anggota, membeli mobil atau sepeda motor secara kredit, membuka apotik
bagi anggota dan umum, dan yang paling akhir membangun toko swalayan untuk
anggota dan umum.
Demikian kiranya jelas bahwa
Perguruan-perguruan Tinggi lain dapat dengan mudah “meniru” Kosudgama
mendirikan koperasi di kampus masing-masing untuk membangkitkan (sistem)
ekonomi kerakyatan. Syarat untuk berhasil tidak sulit dipenuhi jika
koperasi benar-benar didasarkan pada kebutuhan yang mendesak dari
masyarakat kampus, apakah ia dosen, mahasiswa, atau karyawan. Modal yang
dibutuhkan untuk membiayai usaha memang tidak boleh sepenuhnya
digantungkan atau berasal dari pihak luar koperasi, tetapi harus berasal
dari anggota sendiri, meskipun bisa diangsur sedikit demi sedikit sesuai
kemampuan anggota.
III
. Koperasi Wadah Ekonomi Rakyat
Kiranya jelas dari uraian pengalaman KOSUDGAMA yang
digambarkan di atas, bahwa yang dimaksud ekonomi rakyat yang dapat
diperkuat dalam wadah koperasi adalah kegiatan produksi dan konsumsi yang
apabila dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, tetapi melalui
organisasi koperasi yang menerima tugas dari anggota untuk
memperjuangkannya ternyata dapat berhasil. Ekonomi Rakyat adalah usaha
ekonomi yang tegas-tegas tidak mengejar keuntungan tunai, tetapi
dilaksanakan untuk (sekedar) memperoleh pendapatan bagi pemenuhan
kebutuhan keluarga secara langsung untuk memenuhi kebutuhan pangan,
sandang, papan, dan kebutuhan-kebutuhan keluarga lain dalam arti luas,
yang semuanya mendesak dipenuhi dalam rangka pelaksanaan pekerjaan pokok
anggota.
Ekonomi Rakyat dalam arti yang lebih luas mencakup kehidupan
petani, nelayan, tukang becak dan pedagang kaki lima, yang
kepentingan-kepentingan ekonominya selalu dapat lebih mudah
dibantu/diperjuangkan melalui koperasi. Kepentingan-kepentingan ekonomi
rakyat seperti inilah yang tidak dilihat oleh pakar-pakar ekonomi yang
memperoleh pendidikan ekonomi melalui buku-buku teks dari Amerika dan yang
tidak berusaha menerapkan ilmunya pada kondisi nyata di Indonesia.
Teori-teori ekonomi mikro maupun makro dipelajari secara deduktif
tanpa upaya menggali
data-data empirik untuk mencocokkannya. Karena contoh-contoh hampir
semuanya berasal dari Amerika dengan ukuran-ukuran relatif besar, maka
mereka dengan mudah menyatakan ekonomi rakyat tidak ada dan tidak
ditemukan di buku-buku teks Amerika. Misalnya Menteri Pertanian yang
memperoleh gelar Doktor Ekonomi Pertanian dari Amerika Serikat dengan
yakin menyatakan bahwa “Farming is business”, meskipun tanpa
disadari yang dimaksud adalah”Farming (in America) is business”,
sedangkan di Indonesia harus dicatat tidak semuaya dapat dikategorikan
sebagai bisnis tetapi “way of life”, kegiatan hidup sehari-hari
yang sama sekali bukan kegiatan bisnis yang mengejar untung.
Jika banyak orang Indonesia termasuk ilmuwan berpendapat
bahwa ekonomi rakyat Indonesia “tidak ada”, atau tidak mempunyai
sejarah, maka dasar pendapatnya jelas karena mereka (orang awam maupun
ilmuwan) tidak membaca buku-buku sejarah ekonomi Indonesia. Maka kita
patut berterimakasih pada Anne Booth penulis buku The Indonesian
Economy in the Nineteenth and Twentieth Century: A History of Missed
Opportunity (Macmillan & St. Martin’s, 1998) dan Howard Dick
dkk., The Emergence of A National Economy (Allen & Unwin &
U-Hawaii, 2002). Kedua buku ditulis dalam rangka lebih memahami ekonomi
Indonesia modern sejak Indonesia Merdeka 1945. Karena tidak ada buku-buku
sejarah ekonomi Indonesia, pakar-pakar ilmu sosial Indonesia termasuk
pakar ekonomi tidak mempunyai referensi dalam menerangkan
fenomena-fenomena ekonomi dan sosial masa kini dan dengan demikian juga
tidak dapat memperkirakan akar-akar sejarah permasalahan sosial ekonomi
dewasa ini. Dalam kondisi demikian banyak diantara mereka menggunakan
referensi sejarah ekonomi negara-negara lain yang dianggap relevan,
padahal barangkali mereka sadar referensi tersebut banyak yang tidak
relevan.
Dalam pada itu buku-buku tentang ekonomi atau perekonomian
Indonesia yang ditulis oleh pakar-pakar ekonomi Belanda seperti Boeke dan
Furnival tidak dibaca dengan alasan yang kurang jelas. Perdebatan seru
tentang tesis dualisme ekonomi yang terbit sebagai buku Indonesian
Economics (Van Hoeve, 1966), belum pernah secara lengkap diterjemahkan
ke dalam bahasa Indonesia untuk didiskusikan dalam kuliah-kuliah Ekonomi
Indonesia. Mata kuliah Ekonomi Indonesia ini oleh konsorsium Ilmu Ekonomi
di Direktoral Jenderal Pendidikan Tinggi telah diubah menjadi Perekonomian
Indonesia, yang tentu saja sekedar membicarakan fenomena-fenomena dan
bekerjanya perekonomian Indonesia Modern, terutama sejak tahun 1966 (Masa
Orde Baru). Penulis buku ini yang mengampu kuliah ekonomi Indonesia selama
20 tahun terakhir, tetap menyebutnya sebagai Ekonomi Indonesia, dan
mengisinya dengan sejarah perekonomian Indonesia (sejak masa penjajahan)
dan sejarah pemikiran ekonomi Indonesia. Disamping itu dibahas pula sistem
ekonomi Indonesia dengan memberikan perhatian dan penelusuran deskriptif
dan analitis pada sejarah sistem ekonomi sejak sistem ekonomi monopolistik
ala VOC (1600 – 1800), sistem ekonomi komando ala Tanam
Paksa (1830 – 1870), dan sistem ekonomi kapitalis liberal sejak 1870.
Salah satu buku penulis yang dipakai sebagai buku teks Ekonomi Indonesia
berjudul Sistem dan Moral Ekonomi
Indonesia (LP3ES, 1988) dan Membangun Sistem Ekonomi (BPFE,
2000).
Buku Anne Booth, yang banyak mengacu pada buku-buku sejarah
ekonomi penulis-penulis Belanda menggambarkan dengan baik sejarah ekonomi
rakyat Indonesia khususnya pada bab 7, Market and
Entrepreneurs. Perkembangan sistem pasar di Indonesia tidak pernah
mulus karena selalu tertekan oleh “sistem ekonomi” yang diterapkan di
Indonesia sebagai “negara jajahan”. Pada 200 tahun pertama masa
kolonialisme (1600 – 1800), persatuan Pedagang Belanda (VOC) menerapkan
sistem monopoli (monopsoni) dalam membeli komoditi-komoditi perdagangan
seperti rempah-rempah (lada dan pala, cengkeh, kopi dan gula), sehingga
harganya tertekan karena ditetapkan sepihak oleh VOC. Meskipun VOC tidak
sama dengan pemerintah penjajah Belanda, tetapi petani Indonesia merasa
VOC mempunyai kekuasaan dan daya-paksa seperti pemerintah juga karena VOC
mempunyai aparat “pemerintahan”, bahkan memiliki tentara. Itulah
sebabnya Companie diucapkan orang Indonesia sebagai kumpeni
yang tidak lain berarti “tentara” yang dapat memaksa-maksa petani
menyerahkan komoditi perdagangannya yang “dipaksa beli” oleh VOC.
Selanjutnya setelah VOC bubar (bangkrut tahun 1799), pemerintah penjajah
Belanda tidak segera menemukan cara-cara tepat untuk mengekploitasi
Indonesia, bahkan pemerintah ini terhenti sementara (1811-1816) karena
penguasaan atas Indonesia diambil alih oleh Inggris pada saat Belanda di
duduki Jerman, dan pemerintah Belanda mengungsi ke Inggris. Letnan
Gubernur Thomas Robert Raffles memperkenalkan sistem sewa tanah
untuk mengefisienkan tanah jajahan. Sistem sewa tanah ini tidak segera
diambil alih pemerintah penjajah Belanda setelah Indonesia (Hindia Belanda
) diserahkan kembali kepada Belanda.
Pada tahun 1830 pada saat pemerintah penjajah hampir bangkrut
setelah terlibat perang Jawa terbesar (Perang Diponegoro 1825-1830), dan
Perang Paderi di Sumatera Barat (1821-1837), Gubernur Jendral Van den
Bosch mendapat izin khusus melaksanakan sistem Tanam Paksa (Cultuur
Stelsel) dengan tujuan utama mengisi kas pemerintahan jajahan yang kosong,
atau menutup defisit anggaran pemerintah penjajahan yang besar. Sistem
tanam paksa ini jauh lebih keras dan kejam dibanding sistem monopoli VOC
karena ada sasaran pemasukan penerimaan negara yang sangat dibutuhkan
pemerintah. Petani yang pada jaman VOC wajib menjual komoditi tertentu
pada VOC, kini harus menanam tanaman tertentu dan sekaligus menjualnya
pada harga yang ditetapkan kepada pemerintah. Maka tidak ada perkembangan
yang bebas dari sistem pasar.
Selain itu kehidupan rakyat kecil (ekonomi rakyat) makin
berat karena penduduk desa yang tidak memiliki tanah harus bekerja 75 hari
dalam setahun (20%) pada kebun-kebun milik pemerintah yang menjadi semacam
pajak. Produksi pangan rakyat merosot dan timbul kelaparan di berbagai
tempat di Jawa. Tanam Paksa adalah sistem ekonomi yang merupakan noda
hitam bagi sejarah penjajahan Belanda di Indonesia, meskipun bagi
pemerintah Belanda dianggap berhasil karena memberikan sumbangan besar
bagi kas pemerintah. Selama sistem tanam paksa kas pemerintah jajahan
Belanda mengalami surplus (batig slot). Sistem tanam paksa yang
kejam ini setelah mendapat protes keras dari berbagai kalangan di Belanda
dihapus pada tahun 1870, meskipun untuk tanaman kopi diluar Jawa masih
terus berlangsung sampai 1915. Akhirnya sistem ekonomi ke-3 dan terakhir
pada jaman penjajahan yang berlangsung sampai Indonesia merdeka adalah
sistem ekonomi kapitalis liberal, yang pelaku penentu utamanya bukan lagi
pemerintah tetapi pengusaha swasta, sedangkan pemerintah sekedar sebagai
penjaga dan pengawas melalui peraturan-peraturan per-undang-undangan.
Undang-undang pertama yang menandai sistem baru ini adalah UU Agraria
tahun 1870, yang memperbolehkan perusahaan-perusahaan perkebunan swasta
menyewa lahan-lahan yang luas untuk jangka waktu sampai 75-99 tahun, untuk
ditanami tanaman keras seperti karet, teh, kopi, kelapa sawit, atau untuk
tanaman semusim seperti tebu dan tembakau dalam bentuk sewa jangka pendek.
Pada saat tanaman-tanaman perdagangan ini mulai dikembangkan, di beberapa
daerah rakyat sudah lebih dulu menanaminya, sehingga terjadi persaingan
antara perkebunan-perkebunan besar dengan perkebunan-perkebunan rakyat.
Dalam persaingan antara dua sub-sistem perkebunan inilah mulai muncul
masalah peranan yang tepat dan adil dari pemerintah. Di satu pihak
pemerintah ingin agar perusahaan-perusahaan swasta memperoleh untung besar
sehingga pemerintah mendapat bagian keuntungan berupa pajak-pajak
perseroan atau pajak pendapatan dari staf dan karyawan. Tetapi di pihak
lain penduduk pribumi yaitu pekebun-pekebun kecil (perkebunan rakyat) yang
sebelumnya sudah mengembangkan tanaman-tanaman ini “tidak boleh
dirugikan” terutama dalam pemasaran hasilnya. Terutama dalam produksi
dan pemasaran karet persaingan segera timbul, dan pemerintah yang tentunya
berkepentingan meningkatkan kemakmuran rakyat tidak boleh membiarkan
merosotnya kemakmuran rakyat ini, sehingga harus terus menerus mengawasi
hubungan antara keduanya. Misalnya pada saat harga karet jatuh pada awal
tahun 1920-an ada usulan pembatasan produksi karet (Stevensen
Restriction Scheme) dari pemerintah penjajahan Inggris di Malaya yang
tidak disambut baik oleh pemerintah Hindia Belanda. Perkebunan karet
rakyat memiliki daya tahan jauh lebih kuat menghadapi krisis ketimbang
perusahaan-perusahaan perkebunan swasta besar.
Tokoh-tokoh pergerakan kemerdekaan
terutama Mohammad Hatta, yang belajar ilmu Ekonomi di Rotterdam, banyak
menyoroti nasib buruk ekonomi rakyat yang selalu tertekan oleh pelaku
sektor ekonomi modern yang dikuasai investor-investor Belanda, terutama
dalam pertanian dan perkebunan, dan dikenal sebagai pertanian rakyat dan
perkebunan rakyat (smallholder). Pertanian dan perkebunan rakyat
dengan pemilikan lahan yang sempit, dengan teknologi sederhana dan modal
seadanya, sulit berkembang karena merupakan usaha-usaha subsisten.
Sebaliknya pertanian dan terutama perkebunan besar yang luasnya puluhan
atau ratusan ribu hektar yang menggunakan teknologi unggul dan modal besar
dalam memproduksi komoditi ekspor (karet, teh, kelapa sawit, tebu dan
tembakau), tidak tertarik bekerjasama dengan usaha-usaha ekonomi rakyat.
Mereka, perkebunan besar, bahkan khawatir rakyat “menyaingi”
hasil-hasil perkebuan besar karena hasil-hasil perkebunan rakyat dapat
jauh lebih murah meskipun mungkin mutunya tidak tinggi. Demikian karena
ekonomi rakyat merupakan kegiatan penduduk pribumi dan usaha-usaha besar
merupakan milik pengusaha-pengusaha Belanda atau pengusaha asing lain dari
Eropa, maka para pemimpin pergerakan seperti Hatta, Syahrir, dan Soekarno,
selalu memihak pada ekonomi rakyat dan berusaha membantu dan memikirkan
upaya-upaya untuk memajukannya. Maka Hatta berkali-kali menulis di Daulat
Rakyat tentang bahaya-bahaya yang mengancam ekonomi rakyat dan
bagaimana ekonomi rakyat harus bersatu atau mempersatukan diri dalam
organisasi koperasi sebagai bangun usaha yang sesuai dengan asas
kekeluargaaan. Hanya dalam asas kekeluargaan dapat diwujudkan prinsip
demokrasi ekonomi yaitu produksi dikerjakan oleh semua, dan untuk semua,
sedangkan pengelolaannya dipimpin dan diawasi anggota-anggota masyarakat
sendiri. Inilah yang kemudian dijadikan pedoman umum penyusunan sistem
ekonomi Indonesia sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargan
sebagaimana tercantum sebagai pasal 33 UUD 1945.
Ekonomi
rakyat sebagai mata pencaharian sebagian besar rakyat (rakyat banyak)
memiliki daya tahan tinggi terhadap ancaman dan goncangan-goncangan harga
internasional. Pada saat terjadi depresi pada tahun 20-an dan 30-an ketika
perkebunan-perkebunan besar Belanda merugi karena anjlognya harga ekspor,
justru perkebunan rakyat menikmatinya.
The 1920s were the “golden
age” (hujan emas or “golden rain”) for smallholder rubber, long
remembered among rural residents in Palembang, Jambi, and West and South
Kalimantan. Consumption of both local and imported goods quickly
increased. The number of motor cars in Palembang rose from 300 in 1922 to
1300 in 1924 and more than 19000 bicycles and 17000 sewing-machines were
imported into Palembang and Jambi in 1920s ….. Much romantic nostalgia
surrounded the hujan emas in the rubber regions in the Outer islands (Howard Dick et. al, 2002:138).
Pada zaman pendudukan Jepang dan
awal kemerdekaan, ekonomi rakyat makin berkembang dengan pemasaran dalam
negeri yang makin luas ditambah pasar luar negeri yang ditinggalkan
perkebunan-perkebunan besar yang mulai mundur. Dan dalam hal komoditi tebu
di Jawa tanaman tebu rakyat mulai berperanan besar menyumbang pada
produksi gula merah (gula mangkok) baik untuk kebutuhan dalam negeri
maupun ekspor. Pada tahun 1975 pemerintah yang mulai pusing mengelola
industri gula di Jawa membuat putusan mengagetkan dengan Inpres No. 9/1975
tentang Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI) yang melarang pabrik-pabrik
gula (pemerintah maupun swasta ) menyewa lahan milik petani. Semua tanah
sawah dan tanah kering harus ditanami tebu rakyat karena tanaman
rakyat dianggap lebih unggul khususnya secara ekonomis dibanding tanaman
perkebunan besar/pabrik, dan yang paling penting pemerintah ingin
menghilangkan konflik-konflik yang selalu terjadi antara pabrik-pabrik
gula dan rakyat pemilik tanah. Kebijaksanaan TRI ini gagal total karena
mengabaikan kenyataan pemilikan tanah rakyat yang sudah sangat sempit,
yang mempunyai pilihan (alternatif) untuk ditanami padi. Karena tebu
sebagai bahan baku untuk gula harganya ditetapkan pemerintah, sedangkan
untuk padi tidak, maka di
mana pun petani memilih menanam padi. Akibatnya tujuan untuk menaikkan
produksi dan produktivitas tebu tidak tercapai (produksi gula merosot),
dan Inpres TRI ini dicabut pada tahun 1998 setelah sangat terlambat, dan
membuat kerusakan besar pada industri gula di Jawa. Dewasa ini industri
gula di Jawa termasuk salah satu industri yang paling sakit di Indonesia.
Demikian sejarah ekonomi rakyat
berawal jauh sebelum Indonesia merdeka, namun tidak banyak pakar
mengenalnya karena para pakar, khususnya pakar-pakar ekonomi, memang hanya
menerapkan ilmunya pada sektor ekonomi modern terutama sektor industri
dengan hubungan antara faktor-faktor produksi tanah, tenaga kerja, dan
modal serta teknologi yang jelas dapat diukur. Karena dalam ekonomi rakyat
pemisahan atau pemilahan faktor-faktor produksi ini tidak dapat dilakukan
maka pakar-pakar ekonomi “tidak berdaya” melakukan analisis-analisis
ekonomi.
IV
. Peranan
Ilmu Ekonomi
Ilmu
Ekonomi yang diajarkan dan diterapkan di seluruh dunia sejak Perang Dunia
II yang dirintis awal oleh buku Economics An Introductory Analysis
(Paul Samuelson dari MIT, 1946, sekarang tahun 2001 edisi ke-17) dikenal
sebagai teori ekonomi Neoklasik. Isi ajaran ekonomi Neoklasik
merupakan sintesa teori ekonomi pasar persaingan bebas Klasik (Homo
ekonomikus dan invisible hand Adam Smith), dan ajaran marginal
utility dan keseimbangan umum Neoklasik. Tekanan ajaran ekonomi
Neoklasik adalah bahwa mekanisme pasar persaingan bebas, dengan
asumsi-asumsi tertentu, selalu menuju keseimbangan dan efisiensi
optimal yang baik bagi semua orang. Artinya jika pasar dibiarkan bebas,
tidak diganggu oleh aturan-aturan pemerintah yang bertujuan baik
sekalipun, masyarakat secara keseluruhan akan mencapai kesejahteraan
bersama yang optimal (Pareto Optimal)
Di
Indonesia, sampai dengan krismon tahun 1997, ilmu ekonomi yang
dipahami seperti digambarkan di atas menduduki tempat terhormat di
kalangan ilmu-ilmu sosial. Misalnya insinyur yang belajar dan mengambil
derajat tambahan ilmu ekonomi, dan kemudian bergelar Dr. Ir, diakui
memiliki kemampuan “luar biasa” atau keahlian ekstra karena disamping
teknolog juga masuk “kelompok elit teknokrat ekonomi”.
Satu
alasan kuat lain dari tingginya prestise ilmu ekonomi adalah keberhasilan
para Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia, dan teknokrat ekonomi lain,
dalam membangun ekonomi Indonesia selama Orde Baru (1966-1997). Dalam
setiap kabinet, tokoh-tokoh ekonomi terutama dari FE-UI menduduki pos-pos
utama ekonomi seperti Menteri Keuangan, Perdagangan, dan Industri. Dan
BAPPENAS yang ditugasi merancang dan mengendalikan pembangunan nasional
selalu diketuai pakar ekonomi, kecuali sejak tahun 1993 yang pimpinannya
dipercayakan pada 2 Insinyur. Bagi sementara orang, krismon tahun 1997
yang tidak diduga datangnya justru disebabkan antara lain karena
kepemimpinan tim ekonomi pemerintah tidak lagi dipegang ekonom
“profesional”.
Pemikiran
yang ingin kami kembangkan adalah bahwa krismon 1997 dan ketimpangan
ekonomi dan sosial yang serius sejak pertengahan tahun delapan puluhan,
terutama disebabkan oleh strategi pembangunan yang terlalu berorientasi
pada pertumbuhan ekonomi, dan kurang memperhatikan asas pemerataan dan
keadilan. Dan strategi yang “keliru” ini diterapkan karena ekonom
(teknokrat ekonomi) memperoleh kepercayaan berlebihan dalam penyusunan
strategi pembangunan. Terhadap kesimpulan terakhir para teknokrat banyak
yang keberatan karena menurut mereka ajaran dan nasihat-nasihat yang
mereka berikan tidak pernah salah. Yang salah adalah pelaksanannya, bukan
teorinya, lebih-lebih jika diingat bahwa krismon terjadi setelah tim
ekonomi pemerintah semakin dikuasai oleh non-ekonom, khususnya di BAPPENAS.
Menggugat
Ajaran Ekonomi Neoklasik
Mempertanyakan
kembali ajaran ilmu ekonomi Neoklasik tidaklah unik di Indonesia. Gunnar
Myrdal (1967) menyatakan sejak amat awal bahwa teori ekonomi tidak
dikembangkan untuk menganalisis masalah-masalah ekonomi negara-negara
terbelakang (under developed regions). Bagi negara-negara yang
disebut terakhir, belakangan disebut negara-negara selatan, harus
dikembangkan teori lain oleh para ekonom muda dari negara-negara sedang
berkembang sendiri. J.H.Boeke, ekonom Belanda, menyatakan hal yang sama
jauh sebelumnya dalam disertasinya tahun 1910, dan diperkuatnya dalam
pidato pengukuhan Guru Besar Ekonomi kolonial tropik tahun 1930 di
Universitas Leiden. Pada tahun 1979 dalam pidato pengukuhan Guru Besar di
Universitas Gadjah Mada, kami secara eksplisit menyatakan bahwa teori
ekonomi Neoklasik bermanfaat untuk menumbuhkan perekonomian tetapi tidak
menolong untuk mengadakan pemerataan dan mewujudkan keadilan.
Selanjutnya mengikuti ajaran Joan Robinson (1962), yang menekankan bahwa
ilmu ekonomi membahas sistem ekonomi, bukan tentang ahli-ahli ekonomi,
maka dalam buku Membangunan Sistem Ekonomi (BPFE, 2000), kami lebih
spesifik lagi menunjukkkan bahwa ideologi Pancasila yang telah diterima
sebagai ideologi bangsa Indonesia harus, mau tidak mau, dijadikan landasan
sistem ekonomi nasional. Maka sistem ekonomi Indonesia adalah, tidak lain,
Sistem Ekonomi Pancasila.
Meskipun secara politis Pancasila,
dan kerakyatan sebagai sila ke-4, sudah diterima dan dapat dijadikan acuan
sistem ekonomi nasional, tokh dalam kenyataan, para pakar, khususnya pakar
ekonomi, merasa sulit atau enggan memasukkannya dalam “model”
pembangunan ekonomi. Lebih-lebih dengan munculnya kembali ajaran
liberalisasi dan globalisasi pertengahan tahun delapan puluhan, yang
dijiwai atau diilhami semangat neoliberalisme, keunikan ideologi Pancasila
makin dipertanyakan, dan dianggap tidak akan mampu menghadapi ideologi
global neoliberalisme. “Daripada susah-susah akan lebih baik kita
mengikuti ideologi global Kapitalisme-Neoliberalisme, yang sejak
1989-1990 memang telah mengalahkan paham saingannya yaitu Sosialisme.”
Demikian sikap menyerah kalah ini banyak menghinggapi tokoh-tokoh ekonom
kita, yang pada awal Orde Baru (1996) pernah sangat percaya perlunya
Indonesia membangun masyarakat sosialisme Pancasila atau Sosialisme
berdasarkan Pancasila (TAP No. XXIII/MPRS/1966).
Dewasa
ini makin banyak ditemukan buku yang menentang arus globalisasi
yang menggunakan teori ekonomi neoklasik dan diperkuat paham
Neo-liberalisme. Perlawanan dan bahkan pemberontakan terhadap dominasi
ajaran/resep-resep IMF dan Bank Dunia dipimpin ekonom-ekonom yang pernah
bekerja di IMF atau Bank Dunia sendiri, yang paling terkenal adalah Joseph
Stiglitz (Ha-Joon Chang, 2001).
The straight forward view of
development as an upward climb, common to all nations but with different
countries at different stages, is misleading and certainly inadequate for
the twenty-first century. (Jonathan M. Harris et al, A Survey of Sustainable
Development, Island Press, 2001)
.
Demikian
kini tidak hanya praktek pembangunan yang dipertanyakan, tetapi teori yang
melandasi praktek-praktek pembangunan itu sendiri mulai digugat. Jika
tahun 1995 sudah terbit buku Paul Ormerod berjudul The Death of
Economics, kini terbit lagi buku Debunking Economics: The Naked
Emperor of the Social Sciences oleh Steve Keen (Pluto Press,
Australia, 2001). Buku ini menolak total ajaran ekonomi Neoklasik, yang
disamping benar-benar tak berguna juga pengajarannya seperti
“indoktrinasi”. Dalam buku lain, Economics as Religion
(Pennsylvania State UP, 2001), Robert Nelson juga menolak ajaran Neoklasik
yang sudah menjadi semacam agama.
Beneath the surface of their
economic theorizing, economist are engaged in an act of delivering
religious messages. Correctly understood these messages are seem to be
promises of the true path to a salvation in world to a new heaven on
earth.
(RH. Nelson, 2001, h. 20).
Alasan kuat penerimaan dan
penerapan teori ekonomi neoklasik adalah bahwa ia merupakan satu-satunya
teori yang tersedia sehingga “tidak ada alternatif”. Untuk menjawab
keberatan demikian, Debunking Economics secara khusus menutup
bukunya dengan alternatif-alternatif berikut: (Keen, 2001, h.300).
1.
Austrian Economics, yang menerima banyak
ajaran ekonomi Neoklasik kecuali konsep keseimbangan.
2.
Post Keynesian Economics,
yang sangat kritis terhadap ajaran Neoklasik dan menekankan pada
pentingnya ketidakpastian.
3.
Sraffian Economics, mendasarkan pada konsep
produksi komoditi oleh komoditi.
4.
Complexity Theory, yang menerapkan konsep
dinamika non linear dan teori kekacauan terhadap isu-isu ekonomi.
5.
Evolutionary Economics, yang memperlakukan perekonomian sebagai sistem
evolusi ala Darwin.
Dari
ke-5 “alternatif” terhadap teori ekonomi Neoklasik tersebut, teori
ekonomi evolusioner mencakup apa yang dikenal dengan teori ekonomi
kelembagaan yang mula-mula diusulkan Thorstein Veblen (1898), dan kemudian
dikembangkan oleh John R. Commons (1904-1905) di Wisconsin. Ekonomi
kelembagaan ala John Commons menunjukkan betapa teori ekonomi bisa
sangat relevan untuk memecahkan masalah-masalah sosial yang secara nyata
dihadapi masyarakat pada waktu dan tempat tertentu, dan sebaliknya bisa
terasa begitu aneh dan mandul pada waktu dan tempat lain sebagaimana
dirasakan 4-5 tahun terakhir di Indonsia.
Menjelang
krismon di Indonesia bulan Juli 1997, 4 tahun setelah Indonesia
dipuja-puji sebagai salah satu “Keajaiban Asia”, karena pertumbuhan
ekonomi yang cepat dengan pembagian pendapatan “sangat merata”,
pakar-pakar ekonomi Indonesia maupun pakar-pakar ekonomi asing di
Indonesia “sesumbar” bahwa tidak mungkin ekonomi Indonesia mengalami
krisis keuangan. “Indonesia bukan Thailand”, dan tahun 2001 dikatakan
“ Indonesia bukan Argentina”. Jika keberhasilan pembangunan ekonomi
Indonesia sering dikatakan karena para teknokrat (ekonom) telah secara
cerdas menerapkan terori ekonomi Neoklasik, maka krismon tentunya tidak
mungkin melanda Indonesia yang memiliki fundamental ekonomi kuat
seperti inflasi rendah, cadangan devisa kuat, dan pertumbuhan ekonomi
tinggi. Sesungguhnya kasus Indonesia menunjukkan kelemahan teori ekonomi
neoklasik yang tidak mampu memberikan peringatan dini akan ancaman bahaya
krismon padahal sejumlah ilmuwan sosial lain khususnya sosiolog dan
anthropolog sudah berulang kali mengingatkannya. Kami sendiri pada tahun
1981 menulis artikel “keras” yang mengingatkan bahaya “penyakit
kanker” yang sudah menyerang ekonomi Indonesia, tetapi dianggap para
ekonom Neoklasik sebagai dagelan yang tidak lucu atau teori ekonomi yang
“ngawur”. Demikian pada editorial majalah “Business News”
(4 Agustus 1984) pandangan kami tentang “Ekonomi Pancasila” diputar
balik dan dianggap “menolak pertumbuhan”, sehingga “tidak laku di
Jakarta”.
V
. Pengajaran Ilmu Ekonomi
Satu
kesalahan besar yang berubah menjadi semacam dosa dari dosen-dosen
pengajar ekonomi di Universitas-universitas di Indonesia adalah bahwa
mereka hanya mengajarkan separo saja dari ajaran ekonom klasik Adam Smith.
Konsep Smith tentang Manusia Sosial (homosocialis, tahun 1759) dilupakan
atau tidak diajarkan, sedangkan ajaran berikutnya pada tahun 1776 (manusia
sebagai homoeconomicus) dipuja-puji secara membabi buta. Menurut konsep
terakhir manusia bersifat egois dan selfish, yang tidak
pernah mau tahu kepentingan orang lain meskipun yang benar adalah
sebaliknya :
Man it
has been said, has a natural love for society, and desires that the
union of mankind should be preserved for its own sake, and though the
himself was to derive no benefit form it.
(Adam Smith, 1759 h. 9).
Dosa
ke-2 dari dosen-dosen ilmu ekonomi adalah mengajarkan secara penuh metode
analisis deduktif dari teori ekonomi neoklasik, padahal seharusnya
disadari bahwa Alfred Marshall dan Gustave Schmoller sebelumnya, yang
merupakan tokoh-tokoh teori ekonomi Neoklasik, memesankan secara
sungguh-sungguh dipakainya dua metode secara serentak (deduktif dan
induktif), laksana 2 kaki (kanan dan kiri) untuk berjalan. Ajaran asli
Mazhab sejarah Jerman inilah yang sesungguhnya dan seharusnya mengingatkan
peristiwa pergulatan metode (metodensreit) pakar-pakar ekonomi tahun
1873-1874 dalam penggunaan model-model matematika yang kebablasan dan
sekaligus mengabaikan data-data sejarah yang relevan. Mengajarkan ilmu
ekonomi matematika (matematika ekonomi) dianggap lebih gagah dibandingkan
keharusan membaca data-data sejarah dalam buku-buku tebal, meskipun jelas
mempelajari sejarah lebih relevan. Selain itu mengajar ekonomika secara induktif-empirik
memang membutuhkan waktu dan tenaga lebih banyak, dan jika waktu sangat
mendesak atau terbatas, maka mengajar dengan metode deduktif memang
merupakan pilihan yang mudah.
Kita
tentu berterima kasih dan bersyukur ada ilmu sosial yang bernama ilmu
ekonomi yang telah berjasa membantu manusia menyusun resep-resep dan
model-model yang semakin canggih untuk membangun perekonomian modern,
dengan akibat standar kehidupan manusia juga semakin tinggi. Ekonomi
Indonesia yang pada tahun-tahun awal kemerdekaan selama dua dasawarsa
(1945-1966) merupakan perekonomian agraris yang terbelakang, kini sudah
jauh lebih maju dan modern dengan standar hidup manusia rata-rata hampir
10 kali lipat. Pertanyaannya, apakah kemajuan tersebut merupakan jasa Ilmu
Ekonomi? Mungkin lebih tepat pertanyaannya diubah menjadi sejauh mana ilmu
ekonomi telah menyumbang pada kemajuan tersebut. Jika jawaban atas
pertanyaan ini negatif, artinya sumbangan ilmu ekonomi hanya kecil saja
dibanding ilmu-ilmu eksakta seperti ilmu-ilmu teknik, pertanian, atau
kesehatan, maka tidak ada masalah. Masalah akan timbul jika ilmu ekonomi
dikatakan berperan sangat besar dan
menentukan dalam pembangunan nasional terutama sejak Orde Baru, dengan
keterangan lebih lanjut bahwa para teknokrat ekonomilah yang telah berjasa
besar, karena mereka menduduki posisi-posisi kunci dalam pemerintahan dan
lembaga perencanaan ekonomi serta menjadi penetu-penentu kebijaksanaan
pembangunan.
Memang
tidak mungkin kita berteori seandainya pada awal Orde Baru bukan ekonom,
tetapi sosiolog atau anthropolog yang lebih berperanan, apakah hasilnya
akan berbeda, lebih baik atau lebih buruk. Namun jika era Orde Baru kini
dianggap telah berakhir dan kini kita mengadakan reformasi dalam segala
bidang termasuk reformasi ekonomi, tidak sahkah jika kita juga menggugat
yang salah dalam pembangunan ekonomi, dan peranan ilmu ekonomi di
dalamnya? Lebih jauh kiranya kita berhak mempertanyakan jangan-jangan jika
ilmu ekonomi jenis lain yang kita terapkan dan kita ajarkan di Indonesia
sejak lahirnya fakultas-fakultas ekonomi, kondisi masyarakat (ekonomi)
kita lebih baik dari sekarang. Ilmu ekonomi lain sudah ada dan berkembang
di dunia termasuk di Amerika Serikat, hanya saja karena ilmu ekonomi
Neoklasik memang memegang monopoli untuk diajarkan di AS dan negara Eropa
Barat lain, maka ilmu ekonomi itulah yang juga diajarkan dan diterapkan di
Indonesia dan negara-negara berkembang lain.
Salah satu kelemahan amat
menonjol dari Ilmu Ekonomi Neoklasik adalah keengganannya untuk memasukkan
faktor budaya dan masalah keadilan dalam model analisisnya. Bagi Indonesia
yang berideologi Pancasila yang bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat, yaitu masyarakat yang adil dan
makmur berdasarkan Pancasila, maka pembangunan ekonomi dan ilmu
ekonomi yang melandasi penyusunan kebijakan-kebijakan harus
mempertimbangkan faktor keadilan ekonomi dan keadilan sosial. Dan ilmu
ekonomi yang diajarkan di Fakultas-fakultas Ekonomi haruslah ilmu ekonomi
kelembagaan ajaran John R. Commons yang dikembangkan di University of
Wisconsin Madison tahun 1904-05.
VI
. KESIMPULAN
Satu
tahun menjelang pensiun, setelah 40 tahun mengajar, kami merasa bahwa
sarjana-sarjana ekonomi yang kami didik dan kami hasilkan tidak terlalu
berbeda dengan sarjana-sarjana ilmu sosial lain dalam keahlian dan
ketrampilan memecahkan masalah-masalah sosial masyarakat. Di
daerah-daerah, para sarjana ekonomi seringkali tidak menunjukkan kelebihan
penguasaan cara-cara berpikir ekonomi dalam menyusun rencana-rencana
pembangunan bagi pemerintah daerah dan masayarakat di daerah. Jika berada
di Bappeda, yang banyak diantaranya tidak dipimpin sarjana ekonomi,
mereka, sarjana ekonomi, sering tidak menonjol berpikir tentang ekonomi.
Tidak jarang sarjana-sarjana sosial non-ekonomi lebih cerdas berpikir
ekonomi dan mampu mengusulkan rencana-rencana pembangunan yang rasional
ketimbang sarjana ekonomi.
Kesimpulan kita adalah bahwa
pengajaran ilmu ekonomi di Fakultas-fakultas Ekonomi kita kurang tajam (vigorous),
kurang relevan, atau keliru. Lebih merisaukan lagi jika kemudian timbul
kesan bahwa ilmu ekonomi mengajarkan bagaimana orang mencari uang, atau
mengejar untung, dengan tidak mempertimbangkan akibat tindakan seseorang
bagi orang lain. Ilmu ekonomi yang mengajarkan bahwa manusia adalah homo-economicus
cenderung mengajarkan sikap egoisme, mementingkan diri sendiri, cuek
dengan kepentingan orang lain, bahkan mengajarkan keserakahan. Karena ilmu
ekonomi mengajarkan keserakahan maka tidak mengherankan bahwa dalam kaitan
konflik kepentingan ekonomi antara perusahaan-perusahaan konglomerat dan
ekonomi rakyat, para sarjana ekonomi cenderung atau terang-terangan
memihak konglomerat. Dan lebih gawat lagi mereka yang memihak ekonomi
rakyat atau melawan konglomerat, dianggap bukan ekonom. Misalnya dalam
masalah kenaikan upah minimum propinsi (UMP) tidak diragukan bahwa jika
tidak mau di sebut “bukan ekonom” anda harus berpihak pada majikan
/pengusaha karena pemaksaan kenaikan UMP “pasti berakibat pada meluasnya
penggangguran”.
Sekiranya
sebagian dosen Fakultas Ekonomi tidak sependapat dengan pandangan atau
keprihatinan kami, dan tetap bersikukuh bahwa sarjana-sarjana ekonomi
didikan kita sudah memenuhi “standar internasional”, yaitu penguasaan
teori-teori ekonomi secara memadai, maka keprihatinan kami bergeser pada
pertanyaan mengapa kita tidak berusaha keras menghasilkan sarjana ekonomi
Indonesia yang benar-benar mampu memecahkan masalah-masalah ekonomi
kongkrit yang dihadapi bangsa Indonesia. Mengapa dalam upaya pemulihan
ekonomi kita tim ekonomi
pemerintah atau para ekonom di EKUIN atau BAPPENAS dikabarkan
selalu menyatakan “tidak ada jalan lain” kecuali dengan cara berhutang
lagi, atau merangsang investor-investor asing baru?
Dalam
menghadapi globalisasi dan “keharusan” mengadakan privatisasi BUMN,
juga makin mencolok dan makin tajam perbedaan pandangan sarjana-sarjana
ekonomi Indonesia. Mayoritas sarjana-sarjana ekonomi
Indonesia menganggap bahwa globalisasi tidak terelakkan dan akan
“counter productive” jika kita mati-matian melawannya. Benarkah
demikian? Mengapa kini banyak buku-buku “anti globalisasi”
diterbitkan, dan sejumlah tokoh ekonomi (Pemenang Nobel 2001) Joseph
Stiglitz “memberontak” terhadap cara-cara IMF dan Bank Dunia membantu
negara-negara miskin.
Mungkin
masih tetap banyak yang tidak sependapat dengan kami bahwa dosen-dosen
ekonomi di Universitas telah “berdosa” mengajarkan ilmu ekonomi secara
keliru atau bahkan mengajarkan “ilmu ekonomi yang keliru”. Jika
demikian, mereka tetap merasa tak bersalah, kami ingin menghimbau sarjana
ekonomi lain yang jumlahnya sedikit, yang setuju dengan pandangan kami,
untuk bekerja keras mengajak rekan-rekan lainnya
yang belum masuk barisan untuk memperkuat barisan. Marilah kita
membuat gerakan “mengkaji ulang” relevansi teori-teori ekonomi yang
sudah mapan dari Amerika ini. Ilmu ekonomi sebagai ilmu sosial harus kita
“Indonesiakan” menjadi ilmu ekonomi yang bermanfaat bagi bangsa
Indonesia yang sedang membangun, khususnya dalam memberdayakan ekonomi
rakyat. Dan caranya, seperti sudah disinggung di atas, ilmu ekonomi di
Perguruan Tinggi harus diajarkan bersama sejarah ekonomi bangsa, ilmu
sosiologi, antropologi, dan etika Pancasila.
Juli 2002
Prof. Dr. Mubyarto: Guru Besar FE - UGM
Makalah
untuk Seminar Hari Koperasi dan 100 Tahun Bung Hatta, Kosudgama
Yogyakarta, 18 Juli 2002.
BACAAN
-
James A. Caporaso & David P. Levine, 1992. Theories of
Political Economy, Cambridge University Press, Cambridge.
-
Paul Ekins & Manfred Max-Neef (ed). 1992, Real-Life
Economics, Routledge. London-New York.
-
Steve Keen, 2001. Debunking
Economics, Pluto Press-Zed Books, New York.
-
Daniel B. Klein (ed), 1999, What Do Economists Contribute,
New York University Press, New York.
-
Robert H. Nelson, 2001. Economics as Religion. Pennsylvania
State University, University Park.
-
Paul Ormerod, 1994. The Death of Economics, Faber
& Faber, London.
>>
Tulis komentar anda.....
|