|
[Artikel - Th. I - No. 7 - September
2002]
Yaumil Ch. Agoes
Achir
JAMINAN SOSIAL NASIONAL INDONESIA
Latar
Belakang
Jaminan Sosial Nasional adalah program Pemerintah dan
Masyarakat yang bertujuan memberi kepastian jumlah perlindungan
kesejahteraan sosial agar setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan
hidupnya menuju terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat
Indonesia. Perlindungan ini diperlukan utamanya bila terjadi hilangnya
atau berkurangnya pendapatan.
Jaminan sosial merupakan hak asasi setiap warga negara
sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2. Secara universal
jaminan sosial dijamin oleh Pasal 22 dan 25 Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia oleh PBB (1948), dimana Indonesia ikut menandatanganinya.
Kesadaran tentang pentingnya jaminan perlindungan sosial terus berkembang,
seperti terbaca pada Perubahan UUD 45 tahun 2002, Pasal 34 ayat 2, yaitu
“Negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat….”.
Perlindungan jaminan sosial mengenal beberapa pendekatan yang
saling melengkapi yang direncanakan dalam jangka panjang dapat mencakup
seluruh rakyat secara bertahap sesuai dengan perkembangan kemampuan
ekonomi masyarakat. Pendekatan pertama adalah pendekatan asuransi sosial
atau compulsory social insurance, yang dibiayai dari kontribusi/ premi
yang dibayarkan oleh setiap tenaga kerja dan atau pemberi kerja.
Kontribusi/ premi dimaksud selalu harus dikaitkan dengan tingkat
pendapatan/ upah yang dibayarkan oleh pemberi kerja. Pendekatan kedua
berupa bantuan sosial (social assistance) baik dalam bentuk
pemberian bantuan uang tunai maupun pelayanan dengan sumber pembiayan dari
negara danbantuan sosial dan masyarakat lainnya.
Beberapa negara yang menganut welfare state yang
selama ini memberikan jaminan sosial dalam bentuk bantuan sosial mulai
menerapkan asuransi sosial. Utamanya karena jaminan melalui bantuan sosial
membutuhkan dana yang besar dan tidak mendorong masyarakat merencanakan
kesejahteraan bagi dirinya. [1] Disamping itu, dana yang terhimpun dalam asuransi sosial
dapat merupakan tabungan nasional. Secara keseluruhan adanya jaminan
sosial nasional dapat menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Pengaturan dalam jaminan sosial ditinjau dari jenisnya terdiri dari
jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pemutusan hubungan
kerja, jaminan hari tua, pensiun, dan santunan kematian.
[1]
Australia, sejak tahun 1992, telah menerapkan asuransi sosial wajib.
Sebenarnya, selama dekade terakhir di Indonesia telah ada
beberapa program jaminan sosial dalam bentuk asuransi sosial, namun baru
mencakup sebagian kecil pekerja di sektor formal. Dari 95 juta angkatan
kerja, baru 24,6 juta jiwa memperoleh jaminan sosial, atau baru 12% dari
jumlah penduduk. Sementara di Thailand dan Malaysia masing-masing mencapai
50% dan 40% dari total penduduk. [2] Krisis ekonomi yang menyebabkan angka pengangguran melonjak
dengan tajam telah menimbulkan berbagai masalah sosial ekonomi. Dalam
kondisi seperti ini jaminan sosial dapat membantu menanggulangi gejolak
sosial.
[2]
Kantor Menko EKUIN bekerjasama dengan LPUI Kajian Kebijakan Jaminan
Sosial, Desember 2002
Fakta tersebut membuktikan bahwa amanat UUD pasal 27 ayat 2
sebagian besar belum dapat dilaksanakan sehingga langkah-langkah nyata
untuk mewujudkannya diperlukan, antara lain dengan menyusun suatu Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Menyadari masih terbatasnya jangkauan jaminan sosial yang ada
dan beberapa kekurangan dalam pengaturan dan penyelenggaraannya, serta
betapa pentingnya peran jaminan sosial dalam pemberian perlindungan
utamanya di saat berkurangnya pendapatan maka dianggap perlu menyusun
Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui penerbitan Undang-undang yang akan
mengatur Substansi, Kelembagaan dan Mekanisme Sistem Jaminan Sosial yang
berlaku secara nasional. Sistem Jaminan Sosial yang akan dibangun ini
haruslah sifatnya adil dengan tingkat kepercayaan publikyang tinggi dan
transparan dalam penyelenggaraannya.
Putusan Sidang Tahunan MPR RI tahun 2001 menugaskan kepada
Presiden untukmembentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam rangka
memberikan perlindungan sosial yang lebih menyeluruh dan terpadu. Untuk
itu Presiden mengambil inisiatif menyusun Rancangan Undang-Undang Jaminan
Sosial Nasional. Presiden dengan Kepres No. 20 tahun 2002 membentuk Tim
SJSN. Kepres ini didahului dengan Keputusan Sekretaris Wakil Presiden No.
7 Tahun 2001, semasa Ibu Presiden sebagai Wakil Presiden.
Saat ini Tim SJSN telah melakukan pembahasan yang cukup
mendalam tentang substansi, kelembagaan, mekanisme dan program-program
jaminan sosial. Sistem Jaminan Sosial Nasional yang akan dibangun bertumpu
pada konsep asuransi sosial..
Substansi
Sistem Jaminan Sosial Nasional yang akan disusun adalah suatu
sistem yang berdasarkan pada asas gotong royong melalui pengumpulan iuran
dan dikelola melalui mekanisme asuransi sosial. Pelaksanaannya diatur oleh
suatu Undang-Undang dan diterapkan secara bertahap sesuai dengan
perkembangan dan kemampuan ekonomi Nasional serta kemudahan rekruitmen dan
pengumpulan iuran secara rutin.
Besarnya iuran ditetapkan berdasarkan prosentase tertentu
dari pendapatan. Cakupan kepesertaan dilakukan secara bertahap dimulai
dari kelompok masyarakat yang mampu mengiur dan secara bertahap diupayakan
menjangkau sampai pada kelompok masyarakat yang rentan dan tidak mampu,
dimama iuran sebagian atau sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.
Karena Jaminan Sosial Nasional tersebut diwujudkan melalui
mekanisme asuransi sosial maka manfaat yang akan diperoleh peserta
tergantung pada besarnya iuran. Manfaat yang diberikan harus cukup berarti
sehingga mendorong kepesertaan yang kebih besar dari waktu ke waktu.
Jaminan Sosial Nasional tersebut perlu diatur agar bersifat
wajib untuk seluruh tenaga kerja, baik di sektor formal maupun informal,
baik yang berpendapatan besar maupun kecil sehinggan dapat terwujud asas
kegotong-royongan dan redistribusi pendapatan dari yang kaya ke yang
miskin. Cakupan kepesertaan dilakukan secara bertahap dimulai dari
kelompok masyarakat yang mampu mengiur dan secara bertahap diupayakan
menjangkau sampai pada kelompok masyarakat yang rentan dan tidak mampu,
dimana iuran sebagian atau sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah. Karena
ada unsur wajib bagi semua pekerja tersebut maka diperlukan adanya
Undang-Undang untuk mengaturnya. Namun, secara sukarela pekerja dapat
mengikuti program lain dengan kontribusi yang lebih besar dan memperoleh
manfaat yang lebih banyak pula (asuransi komersil).
Pengelolaan Jaminan Sosial Nasional menganut prinsip Wali
Amanah, yang mewakili stakeholder dalam hal ini peserta/ pekerja,
pembekerja, dan pemerintah pengumpulan dan pengelola iuran perlu ditunjang
oleh keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas dan efisiensi.
Penyelenggaraan dilakukan non-for-profit. Pengertian non-for-profit
bukanlah berarti tidak perlu mengembangkan atau menginvestasikan dalam
rangka meningkatkan akumulasi dana yang ada, tetapi hasil yang diperoleh
nantinya akan dikembalikan atau dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk
kepentingan peserta (merupakan going concern asuransi sosial).
Program-Program
SJSN
Program-program pokok SJSN yang akan dikembangkan disesuaikan
dengan konvensi ILO No. 102 tahun 1952 yang juga diratifikasi oleh
Pemerintah Indonesia, yaitu Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK),
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Pemutusan Hubungan
Kerja (JPHK), Program Jaminan Hari Tua (JHT), Program Pensiun, dan Program
Santunan Kematian.
Mekanisme
SJSN
Mekanisme penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional
meliputi pengaturan kepesertaan, iura, santunan/ manfaat, dan investasi.
Perluasan cakupan kepesertaan dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kondisi ekonomi negara dan masyarakat, serta kemudahan dalam rekruitmen
dan pengumpulannya secara rutin.
Besarnya iuran/ premi dihitung berdasarkan analisis aktuaria
yang disesuaikan dengan programmanfaat yang akan diberikan, struktur dan
trend demografi serta resiko yang dihadapi, ditetapkan dalam prosentase
tertentu terhadap upah dengan mempertimbangkan kemampuan/ pendapatan
penduduk. Iuran/ premi ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan
pekerjanya.
Pelayanan santunan dan klaim disesuaikan dengan besarnya
iuran dan jenis program yang diikuti. Manfaat yang diberikan harus cukup
berarti sehingga mendorong kepesertaan yang lebih besar dari waktu ke
waktu.
Dana iuran/ premi/ kontribusi peserta yang terkumpul perlu
dikelola dan diawasi oleh suatu Dewan Wali Amanah (Board of Trustee) dan
hanya digunakan untuk kepentingan pesertanya sesuai dengan peraturan dan
perundangan yang berlaku. Sebagian dana yang terkumpul perlu
diinvestasikan dan dikembangkan seaman mungkin. Karena prinsip
“non-for-profit”, maka hasil investasi tersebut akan dikembalikan dan
digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.
Untuk dapat menjamin efektifitas dan efisiensi
penyelenggaraannya, diperlukan adanya dukungan Sistem Informasi Manajemen
serta kemampuan Sumber Daya Manusia yang handal. Dalam pengelolaannya,
perlu menerapkan “good corporate governance” (transparency,
objectivity, accountibility, dan responsibility).
Kelembagaan
Dalam rangkan menjamin pelaksanaan Undang-Undang Jaminan
Sosial Nasional diperlukan suatu lembaga yang mempunyai kewenangan untuk
menjabarkan Undang-undang SJSN, mengkoordinir, memonitor, dan mengawasi
pelaksanaan program-program, pengelola dana dan investasi serta
pemasyarakatan program Jaminan Sosial Nasional sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
Lembaga ini berada langsung di bawah Presiden dibantu Dewan
Menteri yang terkait dan beranggotakan wakil pemerintah, wakil pekerja,
wakil pemberi kerja dan pakar di bidangnya.
Selama Undang-undang SJSN disiapkan maka lembaga-lembaga yang
ada dapat melanjutkan kegiatannya, untuk kemudian setelah Undang-undang
SJSN rampung dan dilaksanakan maka program-program yang sejalan dapat
menyesuaikan dengan Undang-undang SJSN tersebut selama masa transisi yang
akan ditetapkan. Tidak tertutup kemungkinan munculnya lembaga
penyelenggaraan lain.
Penutup
Tim SJSN beranggotakan wakil dari berbagai instansi
pemerintah, LSM dan Pakar. Konsep awal SJSN tersebut di atas juga telah
menghimpun masukan dari beberapa serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
Diharapkan masukan-masukan guna memperkaya konsep awal tersebut sebagai
bahan penyusunan Naskah Akademik yang kemudian akan dituangkan dalam
Rancangan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Diharapkan RUU
SJSN dapat dirampungkan sebelum bulan Desember 2002.
Prof. Dr. Yaumil Chairiah Agoes Achir,
Ketua Tim Sistem Jaminan Sosial SJSN Nasional, Deputi Sekretaris Wakil
Presiden, Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasionan (BKKBN)
Makalah
disampaikan pada Seminar Nasional “Menggalang Masyarakat Indonesia Baru
yang Berkemanusiaan”. Diselenggarakan oleh Ikatan Sosiologi Indonesia,
tanggal 28 Agustus 2002 di Bogor.
>>
Tulis komentar anda.....
|