Seminar Pendalaman Ekonomi Rakyat
Notulensi Seminar Seri IX: Koperasi
Oleh: Adiyoga dan Widowati
Tanggal: 21
Mei 2002
Pembicara:
Dr.
Noer Soetrisno dan Dr. Bayu Krisnamurthi
Moderator:
Dr. Husein Sawit
Seminar berseri pendalaman ekonomi rakyat terselenggara atas
dukungan dan kerjasama dari Pusat Pengkajian Pengembangan Perekonomian
Rakyat (Pusat P3R) Yayasan Agro Ekonomika dengan Komisi Ilmu-Ilmu Sosial
--AIPI, Bina Swadaya, PERHEPI, Ikatan Sosiologi Indonesia dan Gema PKM
serta Bank Rakyat Indonesia yang telah memberikan bantuan pendanaan.
Dalam seminar seri ke-9 pendalaman ekonomi rakyat, topik
“Koperasi” menampilkan dua pembicara yaitu Dr. Noer Sutrisno
dari Departemen Koperasi (juga Sekjen PERHEPI) dan Dr. Bayukrisnamukti
(Direktur Eksekutif Pusat Studi Pembangunan, Bogor). Masing-masing
pembicara membawakan makalahnya. Makalah
Dr. Noer Sutrisno berjudul “Koperasi Indonesia: Potret dan Pandangan”
dan makalah Dr. Bayu Krisnamurthi berjudul “Membangun Koperasi Berbasis
Anggota Dalam Rangka Pengembangan Ekonomi Rakyat”.
Abstraksi
presentasi Dr. Noer Soetrisno:
KOPERASI INDONESIA: POTRET DAN TANTANGAN
Ada
perbedaan sejarah antara koperasi di negara-negara maju (barat) dengan di
negara-negara berkembang. Di negara maju, koperasi tumbuh alami dari
masyarakat sebagai jawaban terhadap ketidakadilan pasar. Sedangkan di
negara berkembang, koperasi tumbuh atas inisiatif pemerintah guna menjadi
mitra negara dalam mensejahterakan rakyatnya. Sedangkan di Indonesia agak
unik yaitu di jaman penjajah, koperasi lahir secara alami dari masyarakat
yang kemudian akhirnya didominasi pemerintah setelah era merdeka. Setelah
sarat dengan dominasi pemerintah, di akhir 1998, koperasi di Indonesia
kembali ke jati diri yang sebenarnya sebagai lembaga ekonomi milik
masyarakat, yang menumbuhkan kembali prakarsa masyarakt.
Pengurangan
dominasi pemerintah yang ditandai dengan pencabutan Inpres No. 4/1984 dan
pemberlakukan Inpres No. 18/1998, merubah potret koperasi di Indonesia.
Jumlah koperasi dan anggotanya, justru meningkat dua kali lipat di akhir
2001dibanding dengan Desember 1998. Koperasi di Indonesia saat ini justru
didominasi oleh koperasi kredit, dari sebelumnya yang sangat tergantung
dengan captive market. Jumlah
koperasi yang masih terkait dengan program pemerintah tinggalsekitar 25 %.
Peranannya dalam penyaluran kredit mikro juga meningkat hingga menempati
peringkat kedua setelah BRI, dengan pangsa pasar sebesar 31 %.
Jika
melihat posisi koperasi di Indonesia saat ini, sebenarnya masih cukup
besar harapannya untuk dikembangkan lebih jauh. Koperasi di Indonesia
berpeluang dikembangkan sesuai perubahan orientasi bisnis yang dipengaruhi
oleh globalisasi. Meskipun pengaruh perdagangan bebas beragam tetapi
secara teoritis maupun empiris, perdagangan bebas memberi manfaat besar
bagi koperasi. Hal ini disebabkan karena koperasi terbukti mempunyai
kemampuan untuk membangun segmentasi pasar yang kuat sebagai akibat
struktur pasar yang tidak sempurna.
Selain
perdagangan bebas, otonomi daerah juga harus diperhatikan dalam
pengembangan koperasi di Indonesia. Otonomi daerah di satu sisi
meningkatkan peran koperasi tetapi di sisi lain juga menciptakan
masalah-masalah baru bagi koperasi itu sendiri. Ada beberapa peran yang
dapat dikakukan oleh koperasi dalam era otonomi daerah, yaitu: (1) untuk
meningkatkan jangkauan pelayannya bagi masyarakt lapisan
bawah dan (2) untuk menahan arus keluar sumberdaya keuangan daerah.
Sedangkan masalah baru yang muncul berupa kesulitan saat akan memperluas
kegiatannya melampui batas daerah otonom. Padahal perluasan jaringan
kegiatan melampaui batas daerah otonom, seringkali harus dilakukan guna
meningkatkan efisiensinya.
Untuk
mengatasinya, peran gerakan koperasi untuk memberi pemahaman yang lebih
kepada pemerintah daerah, menjadi semakin penting. Selain itu, keberadaan
lembaga penjamin kredit bagi koperasi dan usaha kecil, juga tidak kalah
pentingnya.
Sebagai
penutup, potensi koperasi sekarang ini sebenarnya sudah mampu untuk
memulai gerakan koperasi yang otonom. Namun, fokus usahnya harus diarahkan
ke ciri-ciri universalitas
kebutuhan yang tinggi, seperti: jasa keuangan, pelayanan infrastruktur
serta pembelian bersama. Selain itu, koperasi hendaknya tidak dijadikan
instrumen pembangunan karena hal ini akan menyulitkan koperasi
melaksanakan prinsip-prinsip koperasi dan menjalankan prinsip-prinsip
bisnis
Abstraksi
presentasi Dr. Bayu Krisnamurthi
Saat ini setidaknya ada tiga
bentuk apresiasi positif masyarakat terhadap koperasi, yaitu: (1) koperasi
dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu
yang diperlukan masyarakat yang tidak dapat dijalankan lembaga lain, (2)
koperasi telah menjadi lembaga alternatif sehingga keputusan memilih
koperasi merupakan pertimbangan rasional yaitu dinilai mampu memberikan
pelayanan yang lebih baik, dan (3) koperasi menjadi lembaga yang dimiliki
anggotanya sehingga loyalitas anggotanya menjadi modal utama untuk
bertahan di berbagai kondisi sulit. Selain apresiasi positif di atas,
adapula apresiasi negatif tentang koperasi, terutama KUD. Munculnya
apresiasi negatif ini karena berbagai penyimpangan yang terjadi yang
banyak mengecewakan masyarakat. Ini memberikan citra buruk tentang KUD.
Di
waktu yang akan datang koperasi masih dibutuhkan masyarakat karena: (1)
meningkatkan kekuatan tawar anggotanya, (2) peningkatan skala usaha
bersama, (3) pengadaan pelayanan yang tidak ada sebelumnya, (4)
pengembangan kegiatan lanjutan dari kegiatan anggotanya, dan (5)
mengembangkan potensi usaha tertentu sekalipun tidak ada kaitan dengan
kegiatan anggota. Selain alasan-alasan tersebut, adapula alasan lain yang
tidak kalah pentingnya, yaitu untuk memperjuangkan semangat kerakyatan,
demokratisasi, atau alasan sosial politik lainnya. Sekalipun merupakan
alasan yang esensil tetapi tampaknya belum dominan.
Semua
persepsi di atas, sangat dipengaruhi oleh pola hubungan koperasi dengan
anggotanya dan dengan masyarakat. Di KUD, koperasi dan anggotanya
seolah-olah menjadi entitas yang berbeda yang melakukan transaksi satu
dengan lainnya yang tidak jarang berbeda kepentingan. Sedangkan di
koperasi kredit telah tumbuh loyalitas anggota yang berawal dari kesadaran
akan keanggotaannya. Pola hubungan yang tidak semata hubungan bisnis ini
menjadi kekuatan koperasi kredit saat menghadapi berbagai situasi krisis.
Bila
dikaji lebih dalam, terdapat enam faktor fundamental koperasi, yaitu: (1)
ada tidaknya kebutuhan kolektif untuk memperbaiki ekonomi secara mandiri,
(2) ada tidaknya kebebasan dan otonomi berorganisasi, (3) berjalan
tidaknya proses pengembangan pemahaman nilai-nilai koperasi, (4) ada
tidaknya kesadaran dan kejelasan dalam hal keanggotan koperasi, (5)
berjalan tidaknya prinsip-prinsip kegiatan usaha yang merupakan ciri khas
koperasi, (6) kesesuaian semua faktor yang telah disebut dengan
karakteritik anggota dan masyarakatnya.
Bila
dikaitkan dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia, muncul hipotesa
bahwa koperasi dapat berkembang optimal hanya di masyarakat yang sedang
beralih dari komunitas tradisional ke komunitas yang mengacu ke sistem
pasar. Dan ini berarti koperasi diduga tidak dapat berkembang optimal di
semua bentuk komunitas
Semua
pemikiran di atas setidaknya membutuhkan dua prasyarat, yaitu pendekatan
pengembangan kelembagaan: (1) yang partisipatif yang menghindari keharusan
patuh pada arahan lembaga lain dan (2) menghargai keragaman lokal. Dari
kedua prasyaratan tersebut, rekonseptualisasi sekaligus revitalisasi peran
pemerintah akan menjadi factor yang paling menentukan.
Makalah
Dr. Bayu Krisnamurthi
DISKUSI
Bambang Capicoren (Bina
Swadaya Gugus Wilayah Bogor- Bekasi)
Dari makalah Dr. Noer Sutrisno terlihat potret koperasi
Indonesia 1998 - 2001 didominasi koperasi kredit (Kopdit) sekitar 55-60%.
Melihat kenyataan yang ada, kenapa tidak ada semacam
restrukturisasi atau atau kenapa tidak memifokuskan pada pembentukan,
memperbesar Kopdit dengan dukungan pemerintah?
Setuju dengan pendapat Dr. Bayu, dibuka peluang bagi koperasi
untuk akses ke hal-hal umum tidak difokuskan pada hal-hal khusus. Marilah
bersaing dengan lembaga keuangan lainnya untuk bisa akses ke lembaga
keuangan bank atau non bank supaya bisa berkembang dengan persaingan yang
sehat, ini perlu didukung pemerintah
Udin
(Kelompok Kerja Petani Mandiri, Jakarta)
Koperasi secara konsep sangat bagus, kenyataannya tidak
demikian. Singkatan KUD bisa
diartikan “Ketua Untung
Duluan atau Kono Untalen Dhewe. Koperasi selalu menina-bobo-kan petani dan petani dibuat Kredo
Lumahing Asta, petani selalu
menerima, selalu diberi. “Ini lho
pupuk, ini lho bibitnya”. Petani
tidak mempunyai posisi tawar harga. Mengapa
koperasi menjadi begitu? Pemerintah kurang mendukung filosofi koperasi!.
Menghimbau kepada Dr. Noer Sutrisno agar bisa menyampaikan hal ini
kepada pemerintah sehingga bisa merubah kondisi koperasi yang seperti ini
keadaannya.
Saya tertarik pada Corporate
Farming dari Dr. Noer Sutrisno, itu seperti apa? Dan apa itu
kemitraan? Jika yang terjadi ternyata petani dirugikan dan tidak bisa
menentukan harga?
Sepakat dengan pendapat Dr.Bayu bahwa koperasi sudah terlalu
jauh dari rel-nya, untuk itu harus membangun institusi buidingnya, institusi
building itu seperti apa.?
Felix Sitorus
( Pusat Kajian Agraria IPB, Bogor)
Dari makalah Dr. Bayu, keberadaan koperasi ditentukan oleh
faktor karakteristik masyarakat. Saya
mempunyai pikiran bahwa koperasi itu salah satu wujud ideal organisasi
ekonomi rakyat. Jika hipotesa
Dr. Bayu benar, maka akan menjadi masalah karena koperasi tidak bisa
meng-integrasikan berbagai lapisan dalam masyarakat.
Misalnya KUD hanya untuk petani bukan buruh tani.
Dari diskusi matra pembangunan, saya pikir organisasi yang
bisa menjadi wahana solidaritas masyarakat adalah koperasi dimana
pengusaha lapisan bawah dan diatasnya bisa bekerjasama.
Jika pengamatan Dr. Bayu itu benar bahwa koperasi hanya berkembang
baik pada masyarakat yang homogen (dari segi cara produksi) atau bazaar
economic, saya lebih suka mengatakan Pitty
comodity production, tidak pada masyarakat subsisten dan tidak pada
masyarakat kapitalis, hal ini tidak menjadi masalah.
Menjadi masalah, kalau koperasi bukan wahana yng cocok untuk
mengangkat taraf ekonomi masyarakat subsisten.
Artinya koperasi tidak bisa diandalkan menjadi wahana peningkatan
ekonomi masyarakat. Jika tesis ini diterima maka koperasi tidak bisa
menjadi wahana untuk mengembangkan ekonomi rakyat yang bersifat subsisten
dan tidak bisa mengangkat ekonomi rakyat yang berada pada tatanan ekonomi
besar ke kapitalis. Artinya
koperasi menjadi wahana ekonomi yang stagnan,
kecuali pada tingkat bazaar economic.
Saya tidak tahu apakah hipotesa Dr. Bayu berlaku pada semua bentuk
koperasi atau hanya pada KUD? Saya sependapat hal itu benar jika hanya
pada kasus KUD, bagaimana dengan bentuk koperasi lainnya?
Em. Haryadi (Asosiasi
LSM mitra lembaga keuangan, Altrabaku)
Sependapat dengan Dr. Bayu mengenai pentingnya kerjasama
antar koperasi supaya mampu mengembangkan usaha. Saran saya jangan sampai kerjasama itu diambil oper oleh
koperasi sekunder (pusat atau induk).
Selama ini koperasi sekunder hampir selalu mengambil alih kegiatan
koperasi primer. Seharusnya
koperasi sekunder lebih mendukung kegiatan koperasi primer seperti membagi
informasi, capacity building, resource
organisation.
Saya punya pendapat, “bubarkan saja Kementrian UKM dan
Koperasi, biar dikelola oleh koperasi-koperasi sekunder”. Saya minta
pendapat dari dua pembicara. Ada kecenderungan kementrian yang ada (UKM
dan koperasi) itu lebih berfungsi regulating
daripada sporting
Mana lebih efektif berdasar pengalaman, pembentukan koperasi
berdasar tempat tinggal atau
unit usaha sejenis?
Sumantoro (Pusat
Studi Keuangan Kecil dan Mikro, Jakarta)
Saya ingin mempertanyakan hal yang mendasar mengenai
persepsi, filosofi bahwa koperasi adalah bangun usaha yang tepat bagi
rakyat Indonesia. Menurut
sejarah pada tahun 1898 di Purwokero berdiri lumbung desa oleh asisten
residen De Walf dengan semangat koperasi-nya Raifessen.
Ternyata lumbung desa tersebut tidak berjalan sesuai prinsip
Raifessen. Tahun 1920-an, pemerintah Hindia Belanda membentuk lembaga
pengembangan koperasi oleh Boeke, akhirnya ia merasa menyerah, menurut
Boeke agaknya koperasi sukar dikembangkan di Hindia Belanda.
De Walf tertarik mengembangkan lumbung desa saat melihat
masyarakat jawa membuat rumah secara gotong royong dan itu cocok untuk
pembentukan koperasi. Setelah itu kedua pakar Hindia Belanda berkesimpulan
bahwa sifat gotong royong tidak sesuai untuk koperasi karena gotong royong
itu produk ekonomi tertutup. Masyarakat
bergotong royong karena terpaksa,takut sanksi sosial. Sedangkan koperasi merupakan produk masyarakat ekonomi uang
yang sifat anggotanya individualistis.
Sifat gotong royong dengan perkembangan jaman akan luntur. Apakah statement”bahwa
koperasi itu bangun usaha yang cocok bagi rakyat indonesia masih
relevan atau “semua bangun
usaha cocok untuk rakyat Indonesia?
Kegagalan lumbung desa di Purwokerto agaknya cocok dengan
temuan Dr.Bayu bahwa anggota lumbung desa adalah masyarakat yang paling
miskin sehingga tidak mempunyai suara, mendasari sifat mereka yang minder
dan ketika diajak mengelola mereka tidak mau, selain itu waktu mereka
telah tersita untuk bekerja.
Berdasar pengalaman pribadi, saya melihat justru di USA
koperasi itu lebih baik berjalanya
Misalnya orang-orang Asia membentuk koperasi menjual sayur mayur dan
rempah-rempah lainnya, anggotanya bergantian menjaga toko. Justru di
negara kapitalis koperasi bisa berjalan baik.
Meskipun saya tidak pro amandemen, tapi perlu dipikirkan lagi
pernyataan bahwa “koperasi adalah bangun usaha yang cocok bagi rakyat
Indonesia”
Soedarsono Esthu
Sa’Tjiptorahardjo
( Litbang Kebudayaan Poros Indonesia)
Tahun 1970-an saya terlibat pembentukan koperasi-koperasi
yang disebut credit union (CU).
Kata koperasi berasal dari kata Cooperatio Credo (Italia) artinya
kerjasama dengan rasa percaya. Ada kaedah-kaedah di dalamnya yaitu (1)
koperasi dari anggota untuk anggota, tidak untuk institusi lain, tidak ada
ekonomi politik sehingga tidak perlu ada semacam Depkop., saya setuju
Depkop dibubarkan. (2)
koperasi harus meningkatkan kesejahteraan anggota. Berdasar pengalaman
koperasi yang baik yaitu koperasi simpan pinjam. Koperasi kredit mempunyai
motto dmulai dengan pendidikan, dikontrol dengan pendidikan dan
dikembangkan oleh pendidikan, orang boleh pinjam sebesar 3x dari tabungan.
Yang namanya koperasi Simpan pinjam kegiatannya adalah simpan dan pinjam,
bukan menabung hanya sekali selanjutnya terus menerus meminjam.
Saya melihat selama ini koperasi-koperasi yang berhasil hanya
sampai ukuran berdikari secara ekonomi belum dalam berdaulat politik dan
berkepribadian dalam kebudayaan. Seharusnya
koperasi yang baik anggotanya harus berkepribadian dalam berkebudayaan
dahulu, misalnya alam Temanggung, cocoknya untuk apa? Koperasi harus
didirikan berdasarkan nature
yang asli.
Selama ini kami melakukan studi ke berbagai koperasi.
Misalnya di Puskowanjati yang didirikan sekitar tahun 1950-an,
mereka memakai metode tanggung renteng, relatif berhasil terbukti utang
macet hanya 1-1,5%; di Klaten ada koperasi bernama Angin Segar, mempunyai
program Sero (tanpa bunga) dan Roma (memakai bunga).
Di Solo saya menemukan koperasi yang memakai praktek semacam
renternir yaitu mematok bunga 20% sebulan dengan sistem harian.
Disektor riil ternyata masyarakat mampu membayar bunga sebesar itu.
Dari pengalamaan saya pada sebuah kasus di Grogol Jakarta, ada seseorang
yang mempunyai dana Rp. 350 juta kami kembangkan dan setelah 15 tahun
kemudian berkembang menjadi Rp. 14 milyar. Dari pengalaman, terbukti
koperasi yang paling baik yaitu koperasi simpan pinjam.
Prof. Tjondronegoro
Sebaiknya koperasi dikaitkan dengan pengembangan ekonomi
rakyat. Seberapa jauh itu
memungkinkan? Jika bicara ekonomi rakyat, lapisan mana yang mau diangkat
lebih dahulu? Dr. Bayu mengatakan koperasi
itu cocok untuk orang yang berada, Prof. Herman Suwardi (Direktur
Akademi Koperasi di Jatinangor), dalam studinya mengatakan bahwa koperasi
itu cocok untuk golongan menengah dalam ekonomi rakyat. Orang yang miskin
tidak bisa menjangkau, kalaupun bisa hanya lewat program pemerintah.
Kita tahu orang yang miskin masih cukup banyak, jika masih
dicakup dalam ekonomi rakyat saya setuju, tetapi koperasi bukan menjadi
obat untuk mengangkat yang miskin, berapa juta orang miskin yang masuk
dalam 103.000 koperasi? Koperasi yang berhasil itu relatif koperasi simpan
pinjam, tetapi yang kecil-kecil (orang miskin) itu tidak bisa, bisa
terjadi dead lock untuk membayar utang.
Mengenai koperasi susu, dari laporan di Jatim ada perusahaan
penyedot susu, Nestle (Multi
National Company) menjadi konsumen tetap dari koperasi susu.
Sebelum tahun 1870-an dimana kapitalis masih muda usianya,
teori-teori persaingan bebas masih bisa berjalan. Sekarang jamannya sudah
jaman multi national company.
Peranan MNC sudah demikian besar,apa bisa koperasi melawan MNC?. Di
Indonesia Raifesen bank itu identik dengan voeks
bankeur membantu yang kecil, selanjutnya Syarekat Islam mendirikan
koperasi (1912-1916), Ternyata... begitu lamanya sampai 100 tahun kok
tidak tumbuh berkembang baik, ada sesuatu di kebudayaan kita. MNC di abad
21 menjadi kuat, apakah pembangunan kita fundamentalnya akan
dijadikan ekonomi yang kooperatif?.
Jika saya membenarkan Dr.Bayu, maka golongan menengah yang
akan terbantu baik komodiri nya pertanian maupun UKM industri kecil, prosessing
industri pangan, pakan, dsb. Mohon saya diangkat dari kepesimisan ini,
terima kasih.
Khaerul (Depkop, Jakarta)
Di lingkungan Depkop, wacana mengenai koperasi diliputi
jargon-jargon kultural dan politis dengan
istilah populer “tahu sama tahu”. Kita anggap orang lain tahu sebagaimana kita tahu.
Asumsi itu salah fatal. Kita anggap koperasi itu binatang yang
sama, ternyata hasil survey membuktikan bahwa orang lain mengetahui
koperasi hanya sebagai nomenklatur,
hanya sebagai badan hukum, maksimum sebuah instrumen kelembagaan lebih
dari itu kita gagal merumuskan apa itu karakteristik koperasi
Kemudian kita melakukan lompatan intelektual yang besar,
membahasnya, membuatnya sebagai sebuah polemik tanpa aspek kognitif yang
memadai. Ketika aspek kognitif ini gagal ironisnya tidak ada mekanisme
untuk mentransfer pengetahuan ini dengan baik.
Buku-buku mengenai koperasi sekarang ini memprihatinkan, tidak ada
kerangka teorinya yang
mendasar. Orang - orang sekaliber Pak Ibnu, Noer Sutrisno, Bayukrisnamukti
tidak banyak beredar lagi.
Sesungguhnya dikhawatirkan pengurus koperasi yang sukses
sengaja tidak mau tahu
tentang koperasi. sekurang-kurangnya tuntutan moral.
Karena nilai-nilai koperasi itu berat dilakukan seorang pelaku
bisnis. Orang senang memanfaatkan Oportunity.behavior
economic, tidak suka dihadang nilai-nilai koperasi yang memang
menyulitkan gerak bisnis. Akhirnya
ekletik (kemanfaatan sebaik-baiknya) yang dilakukan. Perlu satu
pemikiran agar nilai-nilai koperasi itu dipahami benar, membayangkannya
sebagai binatang yang sama,
khawatir kita membicarakan yang aneh-aneh sedangkan starting point-nya berbeda
Bambang Ismawan
(Bina Swadaya, Jakarta)
Koperasi itu bangun usaha yang sarat dengan pendidikan dan
uang adalah alat pendidikan yang sangat ampuh.
Dr. Noer Sutrisno telah mengemukakan bahwa Kopdit diberi peluang
lebih banyak lagi kedepan, Kopdit perlu ditingkatkan. Yang menggelitik adalah mengapa Kopdit pada jaman lampau
dihambat?
Setuju pendapat Dr.Bayu bahwa peningkatan citra koperasi
perlu dilakukan. Bagaimana caranya, apakah UU koperasi diganti? Siapa yang
melakukannya apakah Menegkop atau Dekopin? Bagaimana prosesnya dilakukan?
Saya tetap yakin koperasi itu sebagai wahana ekonomi rakyat
yang sangat ampuh. Jika
ekonomi rakyat itu diterjemahkan seperti pertanian rakyat dan setelah
berkembang maka perlu membangun usaha lain yang lebih besar, karena
persaingan yang lebih ketat.
JAWABAN
Dr. Noer Sutrisno
Banyak tulisan mengenai koperasi saya tulis ketika bekerja di
luar Depkop. Jika anda berkeliling dunia, ternyata 99.9% koperasi yang
baik itu adalah koperasi susu. Hasil
analisis berdasar syarat teori ekonomi menunjukkan adanya bilateral economic. Sejelek-jeleknya koperasi susu di indonesia
lebih baik dari koperasi lainnya.
Jika diajak fokus
pada koperasi kredit, saya senang sekali. Faktanya, kekuatan koperasi
memang jarang ddilihat. Pendekatan
dirubah, sekarang berbagai
program pemerintah menjadi tidak wajib bagi koperasi. toh
koperasi-koperasi yang menjadi kontraktor Bulog masih lebih baik ketimbang
dimasalkan. Kopdit di Indonesia belum memberikan rasa aman bagi
penabung/anggota-nya dibanding di bank.
Hal ini menjadi tantangan kedepan dimana koperasi sejauh mungkin
akan menjadi organisasi yang otonom.
Mengenai intervensi pemerintah yang digambarkan Dr. Bayu itu
merupakan refleksi keadaan di masa lalu.
Untuk mengetahui keadaan sebuah koperasi indikatornya yaitu jika 2
tahun tidak melaporkan RAT berarti koperasi tersebut sudah tidak aktif
lagi. Jika menurut kajian Dr.Bayu tingkat mortality
koperasi sebanyak 50 % berarti masih ada 56.000 koperasi yang baik dan
36.000 diantaranya bergerak
dalam kegiatan simpan pinjam.
Untuk Bpk Udin dari Pokja Petani Mandiri,
sekarang untuk mendirikan koperasi itu diberikan kebebasan tidak
harus dalam bentuk KUD. Yang menjadi masalah yaitu
membentuk KUD tetapi yang mengambil pupuk tidak terdaftar sebagai
anggota KUD. Jika pasarnya sudah kompetitif maka bagi petani pergi ke
koperasi atau tidak, hal itu tidak ada insentifnya, dijamin koperasi tidak
tumbuh. Kasus mengendornya pemasaran beras oleh koperasi dan munculnya
penggilingan keliling sangat berkaitan erat dengan hukum pasar
Mengenai Corporate
Farming, sekarang investasi untuk skala besar membutuhkan dana besar.
Misalkan untuk peternakan yang kompetitif, di Australia peternakan dengan
100 - 200 ekor ternak mulai gulung tikar, kalau mau survive dengan
persaingan yang semakin besar maka syarat survive-nya
harus 1000 ekor ternak dalam luasan 100 ha.
Apakah mungkin bisa dilakukan petani di Indonesia? Dalam struktur
semacam itu harus dikembangkan partisipasi petani sebagai pendukung
industri peternakan, apakah dalam bentuk koperasi atau PT terserah, yang
penting para petani melakukan satu kesepakatan.
Mengenai kritik terhadap koperasi sekunder, ternyata yang
masih bisa mengemban prinsip-prinsip koperasi adalah koperasi primer
karena koperasi primer masih beranggotakan orang.
ada yang berpandangan koperasi sekunder apakah dalam bentuk
koperasi atau tidak akhirnya akan sama saja karena sikap lugasnya dalam
berbisnis, bahkan ada yang mengkritik “koperasi kok mendukung
perseroan”?.
Perlu disadari justru anjuran dari gerakan koperasi dunia
ICEI, “pemerintah jangan masuk dalam development
program, masuklah dalam regulating,”
dan negara memang harus mengatur karena adanya unsur perlindungan publik
bagi yang berkoperasi. Sekarang
kontek perhatiannya yaitu “tinggalkan penciptaan program yang bersifat
intervensi langsung, melengkapi standar koperasi sebagai entitas bisnis
yang layak, dipercaya, sehingga menimbulkan rasa aman bagi masyarakat
dalam berkoperasi.
Mengenai kerjasama antar koperasi itu terserah formatnya,
tergantung struktur komunitasnya, kegiatannya. Mengenai ke-efektifan
pembentukan koperasi berdasar kesamaan tempat tinggal atau kesamaan
kegiatan ekonomi, saya cenderung pada kesamaan kegiatan ekonomi. Untuk
koperasi yang memproduksi barang ekonomi bernilai tinggi tidak usah
diatur, tempat berjauhan tidak menjadi masalah.
Untuk pertanian umumnya, lesamaan komunitas dan kedekatan tempat
tinggal atau radius yang layak tetap harus dijaga. Kawasan aglomerasi
kegiatan harus menjamin adanya prinsip mengurangi biaya transport.
Salah satu kegagalan koperasi dalam mendukung TRI yaitu dengan
sistem sebaran tebu, diam-diam koperasi menjadi pendukung pabrik, karena
terikut dalam sistem. Makin
banyak tebu yang digiling fee-nya
makin besar. Persolan-persoalan teoritis itulah problem koperasi Indonesia
Kalau mau mengejar point optimal
skill, efektifitas ekonomi dan solidaritas sosial, lebih baik
meng-organisir petani besar dalam koperasi barang.
Diantara solidaritet ada individualitet.
Supaya koperasi tidak menjadi korban penilaian karena
kesalahan design, maka dibebaskan, tidak perlu diatur atur tetapi tetap
mengacu pada platform dasarnya.
Dalam pendekatan program pengembangan UKM maka hal-hal yang berhubungan
dengan bisnis (produksi, trade
marketing), kita biarkan berkembang sesuai tuntuntan pasar, tetapi platform untuk menjamin stock
kita hubungkan dengan lembaga keuangan.
Mengenai posisi koperasi dalam perdagangan bebas, koperasi
konsumen dengan perdagangan bebas akan senang karena akan menikmati harga
murah yang kompetitif. Sedangkan koperasi - koperasi produksi yang
barangnya diproteksi, pemasarannya diatur memang menjadi tidak berdaya. Di
koperasi pertanian penghasil barang eksport, saat proses pengenalan KUD
struktur koperasi seperti itu ikut dilumpuhkan, untuk membangkitkan lagi
perlu energi yang besar. Untuk sektor produksi pangan, sumbangan terbesar
saat pencapaian swasembada beras dimana mobilisasi suplai pada
daerah-daerah terpencil bisa
dilakukan karena adanya koperasi. Saat ini koperasinya tidak cukup,
terbukti saat dibuka volunteer ada masalah. Jika dikembalikan seperti sistem dulu, sudah
bukan jamannya lagi, siapa yang menanggung biaya karena sudah tidak ada
subsidi lagi.
Untuk Pak Sumantoro, persoalannya bukan pada kesesuaian tapi
prasarat untuk tumbuhnya koperasi yang efisien dan memenuhi syarat prinsip
kerjasama koperasi adalah partisipasi dan itu mutlak. Penyelewengan di
koperasi susu itu jarang terjadi karena anggotanya setiap hari datang,
terjadi transaksi jual dan setor, praktis sistemnya sudah berjalan di
sana. Di koperasi susu memiliki syarat minimal adanya income
dan produksi setiap hari.
Jangan pernah berpikir
koperasi seperti jamu gendong yang bisa mengobati segala penyakit. Kita
harus memakai treatment yang sesuai.
Untuk citra koperasi di indonesia, karena sumber referensi
empirisnya (kebijakan) memang demikian dimana pemberitaan untuk
koperasi-koperasi yang tidak berhasil sebenarnya tidak mewakili majority koperasi yang ada. Adanya pemberitaan yang tidak fair
seolah olah koperasi itu hanya KUD. Saatnya
sekarang kita wartakan koperasi secara fair.
Yang bertanggungjawab untuk peningkatan citra koperasi, saya kira tidak
bisa diharapkan salah satunya (Menegkop atau Dekopin). Untuk menunjukkan
citra koperasi yang baik maka koperasi harus kembali pada
prinsip-prinsipnya.
Siapa yang membawa nilai-nilai koperasi? Salah satu
kontribusi koperasi yaitu banyak nilai-nilai koperasi saat ini
dikembangkan, dijalankan swasta dalam rangka menjalin hubungan dengan para
pelanggannya..
Mengapa Kopdit dihambat pada jaman lampau?, diketahui awalnya
Kopdit itu untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat (awal kemerdekaan s/d
awal tahun 1960-an) Pada jaman Orba memfokuskan pada peningkatan produksi
dan sterilisasi masyarakat pedesaaan.
Credit Union telah ada sejak dulu, karena beroperasi di desa maka
bersaing dengan KUD padahal Inpresnya hanya boleh KUD.
Bung Hatta dalam “jalan kearah ekonomi perusahaan” mengatakan
ada 3 jenis koperasi yaitu koperasi produksi, koperasi konsumsi dan
koperasi kredit. Sekarang ini saatnya Kopdit harus kita dengungkan.
Soal Depkop dibubarkan? Silahkan saja tergantung pada siapa
yang mengatur, silahkan saja ini khan keputusan politik tergantung kepada
yang memegang mandat politik Dilihat dari sejarahnya dulu pernah berada
dibawah Depdagri, pernah dititipkan pada Transmigrasi
koperasi,transkomada; pernah dibawah Deputy bidang penertiban koperasi..
Jika tanggungjawab disalahkan pada yang membina koperasi, menjadi repot
karena tidak pernah diberi tempat yang jelas dan tempatnya pindah-pindah
terus.
Mengenai proses dan peran koperasi dalam perekonomian
nasional, dalam memahami posisi koperasi produksi pelakunya ada 3 yaitu
besar, menengah, kecil. Petani gurem tidak bisa masuk kedalamnya dan akan
terjangkau dengan program kredit. Untuk
koperasi konsumen berdasar pengalaman, orang yang sangat miskin dan kaya
sedikit sekali menjadi anggota koperasi. Berdasar hasil tesis, ternyata
partisipasi itu mengikuti tracehold
hipotesis, disaat mikin partisipasinya sangat negatif ketika mendekati
garis kemiskinan ada grup
dinamik yang masuk dalam kelompok, meningkat sejalan dengan peningkatan income-nya,
setelah tingkat tertentu selanjutnya menurun. Di Pulau Jawa diukur dengan
kepemilikan tanah setara 3.5 ha di Jabar Sedangkan di Jatim (banyak kasus
di Kediri) hampir tidak ada kasus partisipasi koperasi dan pemiikan tanah.
Demikianlah kira-kira potret koperasi
konsumen.
Koperasi itu dilihat dari kerangka pembentukan nilai tambah
mempunyai 3 misi yaitu pengolahan bersama untuk nilai tambah, kerjasama
pasar dan kelancaran pertukaran. Hal
ini dikerjakan koperasi jasa keuangan. Struktur ekonomi Indonesia dalam value
added 41% ditangan usaha
kecil, 17% di usaha menengah (sebelum krisis 20%.), ternyata krisis
membawa kerontokan kelas menengah.
Dalam kerangka sistem ekonomi Indonesia, ada sektor negara,
swasta besar nasional, ekonomi rakyat, swasta asing. Koperasi berada di 2
tempat, antara lain di sektor swasta besar nasional yang digambarkan sudah
tidak disukai koperasi tapi koperasi tidak bsa memaksakan untuk tidak
usaha memakai bentuk koperasi. Saya
anggap proses transformasi struktural dari setiap kegiatan koperasi sangat
potensial untuk melakukan kompatan. Kesannya seperti GKBI dimana banyak
anggotanya dikenal sebagai koperasi primer, pembatiknya sudah tidak ada
tapi pabrik mori-nya masih hidup
memberikan pekerjaan kepada banyak orang.
Dengan kerangka berpikir demikian maka dalam perberdayaan
ekonomi rakyat bisa memberikan perhatian pada koperasi dan perhatian
terbesar diberikan kepada sektor rumah tangga (RT) miskin khususnya.
Dengan cara ini dapat mendudukan koperasi dalam kontek pemberdayaan
ekonomi rakyat, bagaimana meng-organisir koperasi yang baik sesuai dengan
asas/prinsip koperasi. Kasus-kasus Pak Estu tadi basisnya adalah Kopdit, jika kita menguasai jalur keuangan desa, misalnya dari
kabupaten kebawah dibentuk pusat-pusat
kopdit maka aliran arus uang keluar bisa ditahan, sektor pertanian
tidak kesulitan lagi.
Setelah merdeka sampai sekarang,sektor pertanian biasa dengan
kredit komersial, program pertanian malah mengajarkan krdit
program, terjadi eliminasi kewirausahaan. Para konsultan tidak biasa
menggarap kredit komersial, para pelakunya tidak bisa berhubungan dan
banknya tidak berpengalaman. Untuk itu salah satu langkah ketika reformasi
dijalankan, maka koperasi itu dibebaskan dari kewajiban-kewajibannya.
Ada koperasi yang disebut koperasi marak (istilah Pak Ibnu = koperasi merpati, mencari kesempatan
ketika banyak jagung), koperasi sejati dan koperasi pedati (tidak bisa
hidup lagi, kalaupun bisa harus ditarik-tarik, setelah itu mati. Kedepan
saya sependapat tidak perlu pesimistis, jangan menggeneralisir koperasi
sebagai obat mujarab semua penyakit ekonomi.
Orang Kanada punya fassafah menaril
work hard try hard,
if you fall come to government, if you fall again, maka “bentuk
koperasi”, ketika pemerintah tidak bisa menjawab lagi, maka
membentuk koperasi. Sedangkan di Indonesia “bentuk
koperasi minta uang pada pemerintah”
Dr. Bayu Krisnamurthi
Untuk Pak Sumantoro, saya kira mungkin waktu itu koperasi
menjadi yang terbaik karena koperasi itu yang ideal, membawa nilai-nilai
seperti keterbukaan, demokrasi, partisipasi, kemandirian, kerjasama..
Kalau ada bangun usaha yang membawa nilai-nilai itu maka pantas disebut
bangun usaha yang paling baik.
Koperasi itu mempunyai 3 hal yaitu (1) tumbuh berkembang saat
konsumen kecil menghadapi ada perlakuaan tidak fair dari market, meningkatkan bargaining.
Sistem kapitalis yang menumbuh suburkan persaingan seperti itu maka
tumbuhnya koperasi menyebabkan reaksi imperfect
market situation (2) di USA indenpendensi petani berkoperasi karena
ingin menjalankan fungsi produksi, fungsi ekonomi yang skill-nya membutuhkan skala lebih besar dari dirinya, kemudian
begabung, skill menjadi cukup membentuk koperasi. (3) justru saling
memperkuat satu sama lain, saat menghadapi market
daripada berbenturan maka lebih baik menghadapi market yang sama bersama-sama. Hal ini menjadi awal sumber monopoli.
Koperasi sepanjang tidak mengorbankan nilai-nilai pokok, bisa
menjadi pokok pikiran yang ideal. Jika
ada kisah gagal dalam dalam proses perkembangannya itu ada kaitannya
dengan karakter masyarakat,
pada perbedaan penterjemahan demokrasi misalnya di Jawa dengan luar Jawa.
Kelemahan koperasi itu sampai batas-batas tertentu dimana koperasi
mensyaratkan degree of homogenitas,
jika terlalu sangat berbeda demokrasi tidak berjalan.
Saya setuju dengan pendapat Dr. Noer Sutrisno bahwa koperasi
itu bukan obat segalanya, koperasi akan bagus berkembang pada environment
yang sesuai/pas. Saya menduga spektrum masyarakat itu cukup luas yang
bisa diakomodasi koperasi.. Bisa
saja kita memakai prinsip koperasi untuk masyarakat subsisten dgn format
lain. Misal mikrofinance
mungkin tidak harus memakai syarat koperasi dalam bentuk formal tetapi
bagaimana mereka bisa menjadi lahan subur untuk sebuah value yang nantinya bisa berkembang. Sekarang dikenal Coopetition,
dari cooperate dan competition menjadi satu. Kapitalisme bilang bahwa
kompetisi dibutuhkan untuk kelangsungan hidupnya.
“Mari kita berkoperasi dengan tetap bersaing”,
Itu konsep dipakai dalam international network, ATM terpadu dari
beberapa bank. Jadi value koperasi ada dalam bentuk beragam, spektrumnya menjadi lebih
luas.
Untuk pertanyaan Pak Felix, apakah koperasi itu universal
atau lokal spesifik tumbuh pada masyarakat tertentu itu ?Sampai
sekarang belum bisa dijawab memuaskan semua pihak
Untuk pertanyaan Pak Hariyadi mengenai pembubaran kementrian
koperasi, saya berdoa jika Dr. Noer Sutrisno menjadi Menkop supaya
kementrian itu (Menegkop) dibubarkan setelah Dr. Noer Sutrisno usai jadi
menteri, menjadi menteri untuk membubarkan.
Saya setuju dengan pendapat Pak Hariyadi bahwa fungsi
pemerintah sebagai regulator, apa memang perlu kementrian koperasi ataukah
hanya sebuah badan otonom pemerintah saja?. Peran gerakan koperasi harus
lebih besar dari peran pemerintah selama ini.
Intinya pemerintah harus melakukan fungsi perlindungan publik.
Mengenai efektivitas pembentukan koperasi, untuk satuan
koperasi tergantung jenis koperasi, usahanya.
Kesamaan tempat tinggal efektif untuk koperasi kredit, koperasi
konsumsi. Kesamaan jenis usaha efektif untuk koperasi produksi.
Penanya dari pokja petani mandiri (Pak Udin) mengingatkan
saya mengenai rel di koperasi. Rel
itu dua batang besi yang berjalan sejajar tidak pernah bertemu. Dalam
koperasi batang pertama berisi aspek-aspek keorganisasian seperti
organisasi, kelembagaan, sosial demokrasi, partisipasi.
Sedangkan batang rel berikutnya berisi aspek usaha/bisnis.
Bisnis dan kelembagaan harus berjalan seiring, itu kuncinya. Bisa
mulai dari kiri, kanan dengan gerbong anggota ada diatasnya. Pak
Tjondronergoro mengingatkan saya pada akses terhadap kepemilikan lahan
pada aset-aset keagrariaan itu menjadi pertanyaan cukup kuat jika
berbicara mengenai koperasi.
Cerita dari Pak Esthu saya garisbawahi, bahwa segala sesuatu
dikembangkan sesuai naturenya,
tumbuh sesuai lingkungan., juga jargon-jargon Bung Karno saya tidak
keberatan dengan hal itu. Kasus-kasus yang diceritakan Pak Esthu merupakan
bentuk dari kreativitas lokal, bisa ditiru bisa tidak
Untuk Pak Tjondronegoro, dengan memakai istilah bank dunia Economicly
active (productif)poor, seperti kriteria untuk fakir dan miskin,
dimana orang miskin merupakan orang yang betul-betul tidak berdaya maka
harus dalam bentuk charity. Jika mempunyai
daya ekonomi meski kecil maka prinsip ekonomi bisa dikenakan.
Tesis Amartya Sen menyatakan bahwa demokrasi itu syarat untuk
penanggulangan kemiskinan. Saya
tetap optimis meskipun ketika pada tataran filosofi dimasukkan dalam
operasional memang banyak pertanyaan.
Adanya kesamaan pandangan pada tingkatan value,
menjadi dasar untuk menghilangkan kemiskinan. Jika value
tidak ditegakkan kemiskinan akan susah dihilangkan, sistem apa yg bisa
menegakkan value? “ jangan-jangan value
itu bukan hanya koperasi” jika semuanya bisa mengusung nilai-nilai
itu its okey, sehingga tidak perlu dikotomikan antara koperasi dan
kapitalis, biarkan saja jika kapitalisme bisa mengusung nilai-nilai tadi.
Dari sistem kita bicara organisasi, mungkin di tingkat organisasi
anggota belum sama pemahamannya mengenai koperasi.
Mengenai siapa yang membangun citra, mempromosikan koperasi,
saya kira harus ada pendidikan pada masyarakat. Menjadi pertanyaan “apa rakyat Indonesia cukup terdidik
untuk tahu demokrasi, menghormati perbedaan?”.
Ini menjadi tanggungjawab semua yang mempunyai pengetahuan,
wawasan, tidak hanya tanggungjawab Menegkop atau Dekopin, siapapun yang
punya resources buatlah promosi, pembangunan citra koperasi!.
Saya khawatir semakin langka orang yang mendalami koperasi,
padahal ini essensial.
Mudah-mudahan terlaksana lokakarya pendidikan koperasi di Surabaya.
Otokritik saya terhadap IPB sebagai contoh kuliah koperasi tidak
banyak diminati, diploma manajemen koperasi berubah nama menjadi diploma
manajemen bisnis dan koperasi. Nanti
lama-lama nama koperasinya menjadi hilang.
Untuk pertanyaan Pak Bambang Ismawan mengapa Kopdit dihambat?
Menurut saya menguasai jalur uang itu merupakan strategi penguasaan
politik. Kemandirian uang di desa merupakan hal yang berbahaya. Itu
sebabnya saya sejalan dengan sistem banking yang frenching(?)
bukan unit banking, Uang itu
harus berputar terus dan itu merupakan grand
strategy sentralisasi politik yang dikembangkan penguasa sejak jaman
Sukarno sampai Suharto.
(*)
|