Seminar Pendalaman Ekonomi Rakyat
Notulensi Seminar Seri X: Lembaga Keuangan Mikro
Oleh: Yusup Krisnugraha
Tanggal: 4
Juni 2002
Pembicara:
Dr. Sumantoro Martowijoyo
dan Drs. Titus K. Kurniadi
Moderator:
Drs. Bambang Ismawan, MS
Pembukaan :
Drs. Bambang Ismawan (Moderator)
Ibu
Bapak dan Saudara sekalian, ini adalah seminar pendalaman ekonomi rakyat
serial yang ke 10. yang merupakan rangkaian dari 12 serial pendalaman
ekonomi rakyat. Seminar ini diselenggarakan apa adanya, dalam arti
pesertanya kurang lebih seperti ini. Mungkin ekonomi rakyat nanti kalau
sudah menjadi masalah demikian rupa seperti masalahnya yayasan, UU
Yayasan. Sekarang dimana-mana ada seminar tentang Undang-undang Yayasan,
Pak Titus baru saja menyelenggarkan seminar yang sama di Puncak,
pesertanya lebih dari 120. Saya mendengar di CSIS, pesertanya lebih
dari 150. Menarik sekali, karena topiknya lagi (ngetrend).
Pembicaraan
kali ini adalah mengenai Lembaga Keuangan Mikro. Ketiga kata ini kali ini
populer sekali. Tentunya populer diantara para penggeraknya. Bank Dunia
menyelenggarakan ceramah tentang Sistem
Learning, di Washinton. Kami sendiri mengikutinya selama beberapa
minggu, yang diikuti juga peserta dari Jepang, China, Singapura, Vietnam.
Ini merupakan kelanjutan dari Pertemuan Micro Credit 5 tahun yang lalu,
untuk memberdayakan masyarakat miskin. Hal ini menimbulkan gerakan di
Banglades, India, Philipina, Indonesia, dsb. Di Indonesia sendiri timbul
Gerakan Bersama Pengembangan Keuangan Mikro (Gema PKM). Dalam lima tahun
ini, menargetkan dapat menghubungkan
10 juta kelompok masyarakat miskin dengan LKM. Dalam kerangka kerjasama
antara BI dan Pemerintah (cq Komite Penanggulangan Kemiskinan) disebut
sebut ada dana sekitar 3 trilyun hasil bisnis plan 14 bank besar. Dari
sejumlah dana tersebut sebagian dapat digunakan untuk Micro
Finance. Sungguh merupakan potensi dana yang besar, apalagi dana
tersebut bisa bergulir. Tetapi tidak sesederhana itu, karena itu ada
istilah "water every where, but not drop every drink", air (uang)
ada dimana-mana, tetapi tidak ada yang bisa dipakai (diminum). Harapan
Kita air itu bisa terdistribusikan merata dan bisa diminum oleh siapa
saja.
Ada
dua pembicara dalam seminar kami ini, yakni Dr. Sumantoro Martowijoyo,
seorang doktor yang mempelajari secara khusus tentang keuangan mikro.
pembicara adalah mantan pegawai BI, terakhir menjabat sebagai kepala
bagian pengembangan usaha kecil, membawahi proyek pengembangan usaha
kecil, proyek kredit mikro, dan PHBK. Beliau pernah menjadi konsultan
short term untuk AusAid, dan Inter-American Development Bank (IDB) INDED,
dan sekarang memimpin suatu LSM bernama PUSAKO (Pusat Studi Keuangan Kecil
dan Mikro). Dan pembicara kedua Drs. Titus K. Kurniadi, seorang pengusaha
yang sekarang menjabat wakil ketua Koperasi Bina Masyarakat Mandiri),
sebuah LKM Non Bank (berbentuk Koperasi) yang banyak membantu menyalurkan
kredit pada masyarakat miskin.
.
Makalah I Dr. Sumantoro :
Masa
Depan Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia: Tinjauan dari Aspek Pengaturan
dan Pengawasan
Dampak
Pemberlakuan Sistem Bank Perkreditan Rakyat terhadap Kinerja Lembaga
Keuangan Pedesaan
Makalah
II Drs. Titus K. Kurniadi:
Keuangan
Mikro Sebagai Salah Satu Cara Efektif untuk Mengentaskan Kemiskinan dan
Menggerakkan Ekonomi Rakyat
Diskusi
Pengantar Pak Bambang Ismawan (Moderator)
Pembicaraan
kita berkenaan Lembaga Keuangan Mikro dengan 2 pembicara ini, saya kira
lengkap sudah. Dimulai dari tinjauan yang bersifat umum, menukik ke
tataran teoritis berdasarkan hasil belajar dan pengalaman dari Pak
Sumantoro. Memang pak Sumantoro selain memang mempelajari lebih dalam
tentang keuangan mikro tapi juga mempunyai pengalaman
yang relevan. Beliau bahkan pernah memimpin Proyek Kredit Mikro
yang berskala nasional yang didanai oleh ADB. Sementara ADB sendiri pernah
mengundang beliau dalam pertemuan CGAP di Manila sebagai "practitioner".
Sementara pak Titus, walaupun baru 3 tahun berkecipung dalam Kredit
Mocro, tapi sudah mengaku menjadi praktisi, dan dengan sangat menyakinkan
menjelaskannya itu semua, layak seorang guru. Dipersilahkan
saudara sekalian memberikan sorotan atau tanggapannya.
Tanggapan I :
1. Mukhtar Abas (Yayasan Mitra Usaha)
Terima
kasih. Saya sangat bersyukur dan
sekaligus prihatin dengan bapak
Sumantoro. Kalau kita punya pak Sumantoro yang bekerja di BI, kok
bisa BI menghasilkan RUU LKM yang seperti itu. Artinya keahlian pak Sumantoro mestinya
harus didengar. RUU LKM yang sekarang beredar untuk dibahas tidak sesuai
dengan apa yang dikatakan pak Sumantoro tadi. Pak Sumantoro memberikan
saran-saran dengan
menganalisanya sesuai dengan apa yang seharusnya mesti dikembangkan. Kok
pemerintah memberikan arahan masih sama saja, seperti anjing tadi.
Kayaknya BI atau pihak yang berwenang dalam RUU ini berasumsi keliru.
Pemerintah sepertinya ingin mengatur dalam segala aspek,
seperti juga dalam keuangan mikro. Sehingga apakah bisa LKM itu mikro
dalam segala-galanya, dari segi pelayanan, kelembagaan, pendanaan dsb.
Jadi mestinya pak Sumantoro harusnya mengambil peran dengan memberikan
advis pada BI. Yang saya tanyakan pendapat pak Sumantoro tentang RUU LKM.
Bagi kami dan sejumlah LSM ingin mengkritisi hal ini. karena banyak betul
kesalahan dalam menganalisa. Saya ngak tahu apakah sudah ada draft baru,
yang saya baca adalah draft pertama.
Saya
pingin tahu juga, kenapa kok bisa track Bank Pemerintah tidak begitu
menggembirakan. Jadi arahnya juga seperti yang dikatakan tadi, anjing yang
kelihatannya sama tadi. Seolah-olah LKM ini anjing kecil yang dibikin
menjadi anjing besar, Bank Umum yang dianggap lebih bagus. Padahal
masing-masing punya market sendiri.
Saya juga menanyakan permasalahan jumlah peminjam berkurang tapi jumlah
pinjamannya yang bertambah. Itu
merupakan tekanan yang universal, dan tekanan global,
seperti yang dialami lembaga kami, Yayasan Mitra Usaha. Kami sudah
4 tahun meratifikasikan Grameen Bank di 7 lokasi dengan tingkat kemacetan
hanya 2%. Anggota kami belum banyak sekitar 1000 orang dan semua
perempuan, kami juga menerapkan bunga 2%.
Saya
baru saja bertemu dengan Prof. Muhammad Yunus di Banglades. Seorang
penasehatnya justru mengatakan bahwa target group saya terlalu idealis,
orang yang terlalu miskin. Kalau orang seperti ini dilayani maka tidak
akan tercapai break even point. Karena seperti yang juga saya lihat,
dimana-mana bicara tentang efisiensi. Karena sekarang orang banyak bicara
efisiensi. Apakah dalam rangka mengejar growth atau efisiensi itu harus
jadi ukuran bagi keuangan mikro. Seperti yang dikatakan tadi di Bolivia.
Jadi ini merupakan tantangan bagi LKM, yakni akses bagi masyarakat miskin
atau growth.
Ada
LKM lain yang juga
mengembangkan kredit mikro. Lembaga ini
berkembang begitu cepat, jangkauannya dimana-mana, tapi dia
milih-milih, kalau terlalu miskin ditinggalkan. Bagi orang semacam pak
Titus yang konglomerat dan sekarang jadi pencinta rakyat kecil, apakah
memang ingin menolong. Karena justru ada seorang konglomerat lain justru
mengatakan, "ternyata bisnis
dengan rakyat kecil menguntungkan juga". Dan ini bisa menjadi
sekmen baru bagi bisnisman, yakni dengan melayani rakyat kecil bisa untung
besar. Jadi seperti dalam RUU LKM ini sepertinya menjadi seperti mekanisme
Bank. Jadi mestinya seperti pak Sumantoro ini perlu didengarkan dalam
pembahasan RUU tersebut.
Berkaitan
dengan bunga kredit, apabila
dihitung ulang sampai dengan 40 sampai 48%. Di Malaysia dan Philipina ada
lembaga yang memberikan pinjaman dengan bunga 33%, dan pengelolanya (LSM)
mendapatkan bagian sebesar 10 sampai 13%. Dan itu bisa berlangsung terus,
sustinable. Umumnya LSM atau LKM yang bisa memberikan kredit lebih murah
tidak berumur panjang, selesai proyek atau program berakhir pula kegiatan
tersebut. Saya mengatakan demikian dengan melihat pengalaman. Saya sudah
23 tahun bergerak sebagai LSM, dan saya pernah menjadi kepala desa selama
12 tahun. Semua kegiatan proyek pemerintah
berakhir seiring dengan berakhirnya proyek. Tidak ada bekasnya
sekarang. Karena ingin menjadi tukang memberi sedekah saja, seolah olah
berhati emas dengan memberikan bantuan dengan bunga rendah, 3%, 6% bahkan
ada yang tanpa bunga. Dan itu tidak realitis, begitu duitnya habis, habis pula
(kegiatannya). Tapi seperti yang dikatakan pak Titus tadi, itu memang
realitis, yakni bunga pasar, akan terus maju. Ketika lembaga pak Titus
bubar, Bina Swadaya sudah tidak ada di situ, akan jalan terus. Karena itu
tadi bunga pasar, pengelola berikutnya akan tetap survive
dari selisih bunga tersebut. Terima kasih.
2. Suwito (tim pengerak PKK Pusat)
Sebagai
pengerak PKK, saya tahu bahwa PKK itu merupakan potensi, salah satunya
adalah usaha ekonomi keluarga. Pernah ada bantuan pemerintah untuk
membelajarkan keluarga-keluarga. Walaupun diakui bahwa ternyata banyak
yang gagal, tetapi ada juga yang berhasil. Masalah lain adalah
kelanjutan dari usaha ekonomi rakyat ini, yakni peranam LKM yang masih
ragu-ragu membatu. LKM banyak diperlukan untuk membantu mereka yang sudah
merintis usaha. Untuk menjangkau Bank seperi BPR dan BRI Unit
kadang-kadang sulit.
Pertanyaan
saya adalah; mengapa LKM ini tidak dikaitkan dengan otonomi desa. Jumlah
desa saat ini sekitar 62 ribu dan kalau ditambahkan dengan kelurahan ada
sekitar 68 ribu. Memang desa-desa mestinya
otonom, tapi otonom yang tidak dipakai, karena tidak bisa
menunjukkan otonominya. Untuk
mengkaitkan dengan LKM mestinya dengan desa yang terpilih, karena
persoalan otonomi tersebut. Desa yang sudah otonom bisa dipilih. Dan yang
kedua, kalau itu dikaitkan, barangkali akan menumbuhkan ekonomi rakyat di
desa. Yang ketiga, keterkaitkan dan dukungan pemerintah itu diharapkan
dapat menunjang pertumbuhan
LKM-LKM itu, karena keikut sertaan (pemerintah) tadi. Dan yang terakhir,
apa bedanya mikro dengan kecil itu? Tentunya dalam konteks LKM tadi dalam
menyalurkan kredit.
Tambahan Moderator
Prof.
Sajogyo membedakan petani kecil dengan petani gurem. Dan yang dipersoalkan
pak Suwito relevan sekali, karena pak Sumantoro tadi juga menyinggung
Lembaga Keuangan Desa. Dalam
seri seminar ini sebelumnya, Prof Selo Sumardjan dalam membahas otonomi
daerah, menyinggung masalah otonomi desa. Dikatakan bahwa otonomi desa
adalah hal mestinya lebih diperhatikan. Tapi anehnya jarang yang
menyinggung hal tersebut (tentang otonomi desa). Otonomi daerah itu bicara
dalam tataran kabupaten, dan kabupaten ini referensinya hampir sama dengan
nasional, karena ada berbagai infrastrukturnya sama dan mengacu pada
konsep-konsep teori. Tapi kalau desa yang lebih banyak ini jarang
dibicarakan. Mungkin ada hubunganya seperti dikatakan tadi, memberikan
kredit rakyat dalam rangka keuangan mikro ini tidak ada yang nraktir. Dan
dalam rangka otonomi desa ini juga ngak ada yang gratis.
3. Evie Ganis (JKPM/YBP)
Selain
bekerja saya juga punya usaha di rumah. Dan kasus yang saya kemukakan
berbeda dengan yang pak Titus katakan. Contoh kasus di daerah Ciledug,
yang kemarin sempat ramai menjadi pembicaraan. Sepanjang daerah Ciledug
sampai Kebayoran Lama banyak terdapat pedagang kaki lima, usaha kecil yang
semrawut, ngak tahu bagaimana mengaturnya. Di sepajang jalan tersebut juga
terdapat sejumlah Bank, seperti Bukopin, BRI dan banyak juga LKM. Antar
lembaga keuangan tersebut saling bersaing, dengan menawarkan tingkat bunga
yang mengiurkan. Seorang pedagang sebagai nasabah suatu bank begitu mudah
berganti menjadi nasabah pada bank yang
lain. Misalnya 6 bulan jadi nasabah BRI dan kemudian menjadi nasabah
Bukopin, tapi sekarang pinjam dari LKM lain. Persoalannya adanya
persaingan, melalui penawaran bunga terkecil. Yang ditawarkan hanya melulu
uang, tapi tidak ada bantuan teknis, seperti bagaimana meningkatkan
kwalitas produk, masalah pengadaan bahan, ataupun upaya pembinaan terhadap
nasabah.
Jawaban :
1.Pak Sumantoro
Menjawab
pertanyaan pak Mukhtar Abas, perlu juga diketahui bahwa pertama saya
adalah karyawan biasa dari BI. Yang kedua masih ada mental kebiasaan dari
birokrasi dalam bekerja adalah dengan apa pengetahuan yang ada disitu di
lingkungannya. Semua yang saya dapatkan ini merupakan hasil pembelajaran
saya sendiri. Dan senang dengan hal ini sejak saya menjalani tugas sebagai
pemeriksa kredit Bimas, TRI dan semacam itu yang sasarannya rakyat kecil
di pedesaan. Dan metal birokrasi ini terjadi akibat dari, pertama latar
belakang pendidikan dari birokrat (pejabat) tersebut, kalau tidak
keuangan, ya perbankan. Tidak ada yang belajar keuangan pedesaan (Rural
Finance) yang termasuk bidang Ekonomi Pertanian. Dan orang yang belajar
keuangan pedesaan itu dimana-mana, seperti di Amerika beralatar belakang
pendidikan pertanian. Seperti saya ini juga mestinya belajar pertanian,
Jadi artinya pengetahuan tentang keuangan mikro bagi karyawan
bank para pejabat kita masih
terbatas. Sampai dengan tahun 1998, otoritas perbankan (BI dan
Departemen Keuangan), belum tersentuh dengan wacana tentang
keuangan mikro yang berkembang di luar.
Ketiga
adalah sistem pengambilan keputusan dalam birokrasi kita ditentukan oleh
pejabat yang paling kuat. Saya tahu ada dua orang tokoh yang mengerti
keuangan mikro, yang satu Dr. Subarjo dari BI dan Dr. Gunawan
Sumodiningrat yang kita kenal bersama. Mereka semua ngerti dan sepaham
dengan saya, dengan kita, tapi hasilnya (RUU LKM) UU Perbankan 1992
hasilnya masih seperti itu Sistem pengambilan keputusan masih ditentukan
oleh orang yang paling kuat. Musyawarah mufakat
biasanya dimanfaatkan, ditentukan oleh orang yang mempunyai suara
yang paling keras. Ketidakmengertian mengenai kredit mikro mengakibatkan
friksi di dalam pelaksanaan.
Di
lapangan terjadi perbedaan pendapat antara pelaksana Proyek Kredit Mikro
dengan Pemeriksa BPR, misalnya dalam hal pemberian kredit. Saya sendiri
sebagai mantan biro kredit yang membidangi kredit mikro, soal pemberian
kredit selalu saja jadi masalah. Seperti, jumlah kreditnya kecil-kecil,
tertuju pada orang kecil,
apalagi yang baru mulai usaha dan tidak punya agunan lagi. Dikatakan
dengan kredit kecil-kecil tersebut jelas tidak efisien, dan orang baru
berusaha dan tidak punya agunan kok diberi kredit. Memberi kredit tanpa
agunan khan melanggar aturan perbankan. Jadi disini tampak tidak adanya
tidak ada koordinasi. Koordinasi bukan hanya di BI bahkan di Indonesia
sendiri menjadi barang yang sangat mahal.
Mengenai
kelompok sasaran, mestinya sesuai dengan misinya. Grameen Bank sendiri
seperti dikatakan Prof. Muhammad Yunus dalam pertemuan di Manila,
"lebih baik anda memberikan kredit pada 5 orang yang benar-benar
miskin, daripada memberikan pada 10.000 orang yang sebenarnya tidak
miskin. Sustainability sering menjadi masalah karena semua harus dilihat
dari segi profitnya. Maka banyak LKM termasuk LSM sendiri yang katanya
sebagai pembina rakyat kecil kurang memperhatikan kelompok sasaran. Kalau
kelompok sasarannya tidak maju-maju ditinggalkan. Bahkan sering
dihubungkan dengan efisiensi, seperti kreditnya kecil-kecil, kelompok
sasarannya banyak, tersebar dan butuh tenaga pengelola yang banyak.
Maka peran pemerintah dan donor luar negeri masih sangat diperlukan
untuk mencapai kelompok sasaran. Maka dalam keuangan mikro jangan hanya
melihat jumlah rupiahnya, tetapi berapa banyak kelompok yang bisa
terlayani.
Mengenai
ketersediaan dana, memang dibutuhkan
lembaga keuangan mikro yang swadana. Untuk menumbuhkan swadaya kelompok
sasaran perlu dikembangkan tabungan sebagai sumber keswadayaan. LKM
sendiri seperti dikatakan pak Titus bahkan Grameen Bank sendiri juga
memang masih membutuhkan dana dari luar. Pencapaian kelompok sasaran akan
pada bisa mengorbankan kemandirian. Sebab dapat berakibat menjadi
ketergantungan. Grameen Bank sendiri "SDI"nya
(Subsidy Dependence Index) atau tingkat ketergantungan kepada Subsidi
tinggi sekali. Sedangkan di BRI unit, SDI-nya minus karena menerapkan
bunga yang tinggi, supaya survive. Artinya, walaupun suku bunga kreditnya
diturunkan tetap tidak perlu subsidi.
Tentang
RUU LKM, saya berpendapat bahwa RUU LKM baru merupakan derivatif dari UU
tentang BPR tadi. Ada dua hal
yang kurang di situ, yaitu adanya ikatan paguyuban (common bond) pada LKM
bagi LKM yang mempunyai adanya Common Bond (ikatan sosial) saya kira LKM
tidak perlu ada pengaturan, kalaupun ada minimum saja, misalnya pencatatan
di kelurahan atau di kecamatan masing-masing. Yang kedua, dan justru lebih
perlu adalah tentang kriteria penilaian yang sederhana, agar lulusan
SMP-pun bisa melakukan. Hal ini perlu ditampung dalam RUU LKM.
Mengenai
LKM dikaitkan dengan otonomi desa, saya sangat setuju. Sebenarnya BKD
merupakan bentuk yang ideal, BKD mestinya dipimpin oleh suatu komisi
dimana kepala desa sebagai kepalanya (komisi 1) dan dua orang perangkatnya
menjadi komisi 2 dan 3. Komisi satu memutuskan kredit, komisi 2 melakukan
penagihan dan komisi 3 menerima setoran. Hal ini sudah cukup mantap,
sayang hanya berjalan di Jawa dan Madura. Untuk di luar Jawa, sebenarnya
Dep. Koperasi sudah mereplikasikan BKD
itu. Kemudian Depdagri membentuk UEDSP. BKD sendiri bentuk statusnya
hukumnya jadi menggantung, karena UU perbankan hanya membatasi bentuk PT,
BUMD dan Koperasi. Apakah bisa Badan Usaha Milik Desa? Saya sendiri belum
pernah dengar, tapi sebenarnya bisa.
Mengenai
beda antara mikro dan kecil. Kebetulan saya itu pernah memimpin proyek
pengembangan usaha kecil dan kredit mikro. Kalau bicara kriteria
kwantitatif, orang selalu berdebat. Ada yang mengatakan kredit mikro itu
500 ribu, dari PHBK dikatakan 5 juta di Bukopin 15 juta masih mikro. Saya
sendiri berpandangan bahwa mikro itu berhubungan dengan the
poor and the near poor (kemiskinan
atau mendekati miskin), sedangkan kecil sendiri merupakan
pengembangannya golongan menengah. Kriterianya memang masih sulit, tapi
kita akan tahu kalau kita melihat sendiri. Seperti kita akan tahu siapa
yang termasuk miskin, misalnya dengan bertanya pada pak lurah atau
masyarakat itu sendiri.
Menjawab
Sdri Evie tadi, umumnya lembaga keuangan hanya bicara tentang melakukan
penyaluran kredit saja. ini merupakan pendekatan minimalis. di luar negeri
sudah banyak pendekatan holistik. Selain menyalurkan kredit plus ada
pendampingan. Kalau kemudian dikaitkan dengan sustainability, menjadi
sulit. Karena siapa yang menanggung biaya pendampingan tersebut. Kalau
kredit plus pendamping mestinya berstatus proyek. Seperti
Grameen Bank sendiri
sebenarnya berstatus proyek, karena dia tidak hanya berstatus sebagai
lembaga keuangan tersendiri. Biaya memamg menjadi tinggi, karena ada orang
yang bertugas membina. .Lembaga keuangan mikro di Indonesia umumnya masih
minimalis. Dan persaingan antar lembaga keuangan itu biasa. Bukopin dan
BRI unit sendiri telah menurunkan statusnya dengan melayani kredit mikro.
Dan tidak ada LKM yang melakukan
pemberian kredit plus pendampingan. Yang ada bila melalui proyek tertentu
seperti P4K, PHBK, dsb.
2. Pak Titus K. Kurniadi
Perlu
diluruskan dulu apa yang dikatakan pak Abas, bahwa pengurus Bina
Masyarakat Mandiri tidak mendapatkan SHU. Hal ini pernah dipermasalahkan
waktu pengesahan dulu di Depkop. Karena dalam UU Koperasi dikatakan bahwa
pengurus dan anggota mendapat SHU, sementara kami sendiri ngak mau ada
SHU.
Menanggapi
pertanyaan-pertanyaan tadi, memang masih banyak hal yang bisa
diperdebatkan, tapi menrutut saya, ngak usah diperdebatkan. Tidak ada
untungnya perdebatkan, misalnya the poorest atau efisiensi. Silahkan
masing-masing melakukan sesuatu yang memang diyakaninya, biarlah
masing-masing tumbuh sendiri-sendiri. Jadi filsafatnya pak Bambang sendiri
yang betul, "biarlah 1000 bunga tumbuh asal ngak mati". Biarlah
masing-masing tumbuh asal ngak mati. Tidak perlu diperdebatkan, karena
sering tidak menghasilkan apa-apa. Silahkan kalau mau diperdebatkan, saya
ngak ikutan, nanti kalau ada hasilnya kirim ke saya.
Bank
boleh saja saling bersaing di suatu daerah, asal tidak untuk gali lobang
tutup lobang. Pinjaman dari suatu bank dibayar dengan pinjam dari bank
lainnya. Kalau kita menerapkan pendekatan kelompok, hal ini mudah sekali
ketahuan. Lain kalau pendekatan individu akan lama ketahuan.
Dalam
usaha mikro sangat dibutuhkan pendampingan. Bukan dalam arti manajemen,
dan marketing bagaimana. Misalnya kasus di Metro, Lampaung. Seorang ibu
bercerita kalau suaminya adalah tukang becak. Becak disewa dari seseorang
dengan biaya Rp.2500,- per
hari. Dia pingin punya becak sendiri. Harga becak 1 juta. Terus dengan
mencicil 100 ribu per hari, setahun lunas. Artinya dengan menyisihkan uang
sekitar 3000 an per hari, dalam setahun sudah punya becak sendiri. Kalau
ibu itu masih bingung apakah mau membeli atau tetap menyewa becak maka ibu
itu perlu dibantu. Dengan membuat kalkulasi sederhana, agar si ibu bisa
memutuskan. Setelah diberi pengertian pendamping, kemudian suami-istri
tadi memutuskan untuk pinjam uang buat beli becak. Itulah yang dibutuhkan
mereka. Juga misalnya seorang tukang las pingin punya alat las sendiri.
Perlu dibantu untuk mengadakan perhitungan untuk bisa membeli alat las
sendiri. Sehingga dia berkeputusan tetap jadi tukang las atau punya alat
las sendiri.
Barangkali
di Ciledug lain, karena kompleksitas permasalahannya lain. Mungkin perlu
pendampingan tingkat yang lebih tinggi lagi. Silahkan melakukan sesuai
kebutuhan. Juga mengenai pengertian tentang miskin, masih banyak
diperdebatkan. Ada kriteria yang berlaku global, misalnya penghasilan 1
dollar tiap hari tiap orang. Dari negara manapun kalau diajak ngomong
begitu bisa mengerti. Kalau di bawah 1 dollar dikatakan miskin, kalau di
atasnya tidak miskin lagi. Jadi kalau seorang bujangan paling sedikit
berpenghasilan 300 ribu per bulan. Kalau dengan istri dan 2 anak, maka
paling sedikit harus berpenghasilan 1,2 juta per bulan. Ini mengertian
yang umum di negara lain, baik regional dan internasional. Tapi di sini
kadang lebih dilihat dari segi fisik, lantainya pakai apa?, makannya apa?.
Yang miskin malah dicuekin, tetap tidak dibantu. Saran saya, kita ngak
usah banyak berdebat, berbuatlah sesuatu yang konkrit untuk membantu
masyarakat miskin.
Tanggapan II
1. Hendrikus (IPB)
Kalau
mengacu pada hasil penelitian Verhagen yang melibatkan Bina Swadaya, maka
persoalan kriteria penting.
Karena yang akan dikembangkan dalam keuangan mikro itu adalah orang
miskin, dan Verhagen menempatkan pada prioritas pertama dalam pengembangan
keswadayaan. Maka kemiskinan perlu dinidentifikasi, sehingga kriteria
menjadi penting. Pak Sajogyo menawarkan 2 pendekatan, yakni obyektif dan
subyektif. Obyektif itu seperti yang ditawarkan pak Titus, misalnya 1
dollar (penghasilan), sebagai kriteria yang sekarang diterima secara luas.
Saya ingat tulisan Prasentyantono seperti itu. Dia menanggapi Wakil
Direktur BI, yang mengatakan 2 dollar. Kriteria obyektif lain yang
ditawarkan seperti dalam proyek P4K, yaitu kriteria Sajogyo, 320 kg setara
beras. Kriteria menjadi penting, banyak kegagalan dari usaha kecil
disebabkan oleh tidak jelasnya kriteria. Dikatakan disana usaha kecil
apabila asetnya, diluar tanah dan bangunan kurang dari Rp. 600 juta. Usaha
kecil mana yang punya 600 juta yang masih mengatakan usaha kecil. Jadi
kita perlu tegas, ini lho kriteria orang miskin. Lalu secara subyektif
kita perlu tanya pada penduduk desa, siapa yang tergolong miskin di
desanya. Ini pertanyaan pertama.
Yang
kedua, saya pikir dalam pengaturan seperti yang disebut oleh pak Sumantoro
perlu dibedakan antara LKM non bank dan bank. LKM sendiri dibedakan 2
pendekatan yakni yang kelompok, seperti Bina Swadaya dan pendekatan
perorangan/pribadi. Permasalahan sekarang kita belum punya tenaga
pendamping yang cukup. Saya pikir pendekatan kelompok perlu dikedepankan,
tapi perlu memperhatikan tenaga pendamping, karena mereka dibayar sangat
kecil. Disamping ada kecenderungan pembangunan komunitas yang paling kecil
ditingkat kelompok. Dimasa lalu pendekatan masal, seperti Bimas. Ketiga,
perlu juga dilihat bahwa usaha kecil itu kebanyakan di pedesaan, yang
umumnya bergerak di bidang pertanian, maka perlu dikembangkan kerjasama
dengan departemen pertanian. Pengalaman Bina Swadaya juga demikian,
seperti P4K juga, melalui pendekatannya kelompok plus pendampingan dan
kreditnya tidak bersubsidi seperti KUT. Perlu juga adanya kerjasama antara
departemen pertanian, departemen keuangan atau BI yang mengurusi kredit
mikro, karena kebanyakan usaha kecil banyak kaitannya dengan usaha tani.
2. Adityawan (UI)
Saya
melihat ada kerancuan, seolah-olah keuangan
mikro harus mengurusi kredit-kredit dengan target groub orang-orang
miskin. Itu syah-syah saja, tapi saya lihat pengalaman seperti dikatakan
pembicara kedua (pak Titus), aspek sustainability dari penerima kredit
seharusnya dari tadinya miskin menjadi tidak miskin lagi. Dan waktu
berkembang lebih lanjut, dia sudah pergi ke bank umum ke kota misalnya.
Apakah kalau sudah lewat kriteria tidak miskin lagi mau diabaikan
Karena banyak penerima kredit yang sebenarnya sudah termasuk
kriteria ngak miskin lagi. Berapa banyak porsi penerima kredit yang
sebenarnya masuk kriteria ngak miskin tadi. Kedua masih agak bingung
dengan kedua pembicara. Kalau tadi pembicara pertama mengatakan perlu
mengenal orang-orang di desanya. Kalau seperti itu, maka akan kecil terus,
terus menjadi anjing saja tidak pernah jadi semacam macan atau singa.
Padahal kalau dari pengalaman pembicara kedua, mungkin bapak klasnya sudah
jadi macan. Lingkupnya sudah menerobos ke banyak pedesaan di berbagai
provinsi. Jadi hukum-hukum ekonomi berjalan, bahwa supaya LKM bisa
sustinable, maka perlu berkembang. Berkembang dari berbagai aspek, yakni
berkembang dalam penerimaan kredit dan pemasok dana. Sehingga kalau ada
yang mengatakan kecil-kecil aja, tapi ada yang perlu besar, seperti kredit
pada konglomerat. Walaupun ternyata ada masalah. Pertanyaan saya apakah
ada kriteria bagi LKM atau apa lembaga keuangan mikro mestinya sebesar
apa?.
3. Mustapa (LP3ES, mahasiswa IPB)
Ada
kerancuan tentang LKM, mungkin pak Bambang juga perlu meredefinisikan apa
itu LKM. Apakah yang mikro itu kreditnya, sasarannya, lembaganya yang
mikro, atau aspek jangkauan
lembaga itu yang mikro. Kalau pak Sumantroro yang saya lihat menyoroti
aspek mikro dari aspek-aspek organisasi, seperti lembaga yang melayani,
usaha dan jangkaunya. Kalau pak Titus justru terbalik, justru yang besar
lembaganya, seperti untuk menjadi anggota harus setor 10 juta, dan yang
dilayani kecil-kecil. Saya belum cukup setahun menangani evaluasi tentang
dana-dana pemerintah untuk lembaga keuangan mikro.
Saya
kaget terhadap pernyataan pak Abas dan juga pak Titus, karena lembaganya
berhasil. Waktu saya mengevaluasi LKM sendiri justru banyak yang tidak
berhasil. Malahan kalau ada intervensi dari pemerintah dengan memberi
kredit. Atau kalau LSM diminta untuk menyalurkan kredit, maka LSM menjamur
(tumbuh banyak). Dan dalam jangka setahun saja mati juga. Jadi kalau
dilakukan secara mikro dengan support sumber dana, ternyata bisa besar.
Ketika itu kemudian dimasalkan justru tidak besar lagi. Karena biaya
pendampingnya tidak besar lagi. Jadi ternyata sangat berkaitan dengan
pendampingan. Bahkan banyak pendamping yang justru menjadi pengusaha
mikro, dengan mendapatkan kredit, yang ternyata lebih menguntungkan
daripada cuma menjadi pendamping. Hal ini bisa jadi masalah, karena
targetnya bukan jadi pendamping lagi tapi menjadi pengusaha. Dan jumlah
pengusaha mikro yang dikatakan pak Titus tadi (34 juta unit), menurut saya
terlalu besar. Dengan asumsi tiap unit usaha mempunyai 3 atau 4 anggota
keluarga, maka akan lebih dari 100 juta orang yang hidup dari usaha mikro.
Saya
juga tertarik hubungan pemerintah dan LKM. Saya mendapat kesan bahwa LKM
yang berkembang itu, adalah upaya untuk mengatasi kemacetan pelayanan
perbankan pada masyarakat kecil, juga agar penyaluran kredit tidak hanya
ke komnglomerat. Akhirnya kita harus melakukan pendekatan-pendekatan
sosial. Kalau seperti yang dikatakan pak Titus tadi, mungkin akan menyeret
kita pada bisnis murni. Nampaknya LKM yang bisa sustinable nampaknya akan
mengandalkan indikator-indikator ekonomi yang murni (yang profit tadi).
Kalau tidak begitu, tidak akan sustinable. Apalagi kalau hanya
mengandalkan pendampingan, support dana, dan ini tidak membuat
kemandirian. Saya setuju kalau LKM itu tidak perlu diatur-atur, yang perlu
ada perlindungan dari terkaman macan-macan itu. Misalnya pedagang kaki
lama, sebenarnya yang dibutuhkan adalah tidak dikejar-kecar oleh trantip.
Bahkan mereka sering tidak membutuhkan pinjaman, karena ternyata asetnya
besar.
4. Yoyok (Unika Atmajaya, Jakarta)
BRI
mempunyai program Simpedes dan Kupedes. Dana yang berhasil dihimpun
kebanyakan berasal dari desa. Dana-dana tersebut umumnya tersedot ke kota,
sedikit sekali yang ngucur di desa. Masyarakat desa yang membutuhkan
kredit banyak berhubungan dengan LKM lain. Bagaimana mungkin BRI yang
sudah menyedot dana yang begitu besar dari desa tidak membuat program
untuk membantu memberikan kredit usaha pada masyarakat desa. Kebanyakan
LKM yang beroperasi di desa sendiri bertindak selayaknya bank.
Jawaban
1. Sumantoro
Saya setuju bahwa kriteria orang miskin itu penting, tapi
seperti saya katakan tadi akan banyak versi yang dapat mengundang
perdebatan tak kunjung habis. Saya sendiri berpendapat bahwa kriteria
sasaran masyarakat yang menjadi target adalah masyarakat yang miskin atau
mendekati miskin menurut masyarakat itu sendiri.
Memang LKM tidak bisa digenarilisir menjadi satu macam saja. BI
sendiri mengolongkan LKM bank dan LKM non bank, selain itu harus dibedakan
antara lembaga dengan proyek atau program. Istilah itu biarkan apa adanya
jangan dicampur jadi satu. Seperti P4K yang ditujukan untuk kepentingan
petani, itu harus dipisahkan antara lembaga, proyek, dan program, P4K itu
proyek.
Ciri kredit mikro antara. lain, yaitu adalah adanya hubungan kepaguyuban (comman bonds),
artinya adanya hubungan pribadi dengan penerima kredit, membuat pelayanan
kredit pada orang miskin
(sudah dikenal) sehingga
tidak perlu ada agunan.
Biaya pendampingan itu memang tinggi di luar aspek kredit
mikro, kalau ditanggung oleh kredit mikro akan mempertinggi biaya biaya
transaksi. Sementara masyarakat sendiri belum tentu membutuhkan kredit,
mungkin hanya bantuan teknis atau
advis saja. Sementara
honor pendamping diambil dari jumlah kredit yang dapat disalurkan.
Bagaimana kemudian biaya pendampingan didapat. Maka peran pemerintah dan
lembaga dana dari luar untuk melibatkan pendamping dalam biaya proyek
perlu diadakan. LKM
sebenarnya mengajarkan kemandirian tidak ketergantungan. Kalau usahanya
sudah berkembang, maka kredit tidak begitu dibutuhkan lagi, dan bisa
dialokasikan pada yang lain. Jadi yang dimaksud sustainabel yaitu
kemandirian, tidak ketergantungan. BRI memang sukses menghimpun dana dari
desa melalui program Simpedes, Dan ini juga merupakan bukti bahwa orang desa itu sudah dan
telah bisa untuk menabung. Hanya
saja perlu dibuat kebijakan bahwa pemanfaatan dana tersebut mestinya
diprioritaskan pada masyarakat desa juga.
LPD di Bali berkembang cukup baik, dan sering kewalahan
melayani simpanan anggotanya, sehingga mereka membentuk lembaga baru yang
fungsinya sebagai badan usaha desa. Tetapi karena pengusaha mikro Bali
relatif punya uang, penyaluran kredit ke usaha desa tadi rendah. Akibatnya
simpanan masyarakat yang berlebih disimpan di bank. dengan demikian maka
fungsinya sebagai lembaga keuangan sudah kabur.
Hubungan kredit mikro dengan sektoral, diakomodasi oleh
sistem kredit pedesaan kita yang harian, mingguan, bulanan dan musiman.
Pada dasarnya umumnya bagian terbesar kredir mikro melayani sektor
perdagangan. Banyak LKM dalam praktek justru menghindari pemberian kredit
pertanian yang bersifat musiman, seperti kredit dibayar tiap kali panen.
Karena beresiko, bagaimana jika gagal panen ?
2. Titus K. Kurniadi
Menurut UU baru, yang disebut LKM yaitu jika simpanan kurang
dari 1 milyar, dan ini dan kalau lebih, mesti sudah berbentuk BPR. Tetapi
kami ngak mau begitu, terlalu terikat. Saat ini, staf kami hanya 2 orang
saja. Kalau berbentuk BPR berapa staf yang dibutuhkan, paling tidak 6
orang. Padahal kerja mereka kebanyakan untuk memenuhi permintaan BI, yakni
pembuatan laporan.
Apa yang dikatakan "orang kecil tak perlu kredit",
tidak seluruhnya benar. Pada
umumnya mereka masih perlu kredit. Mereka butuh modal kerja, karena biaya
hidup naik dan barang dagangan (kulakannya) harganya naik sehingga modal
yang dibutuhkan juga naik. Kalau tidak jangan-jangan modal usaha habis
untuk kebutuhan hidup.
Besaran pinjamannya pada LKM kami ±
Rp. 700 ribu per kk. Belum ada niat mengasuransikan. Kalaupun ada, mungkin
yang paling pas adalah asuransi kematian, aerinya kalau si peminjam mati,
sisa pinjamannya dianggap
lunas. Tetapi ternyata yang mati sedikit, karena mereka masih muda-muda,
sehingga kita rugi. Kalau disyaratkan asuransi harus ada misalnya, perlu
dihitung supaya kita tidak rugi. Apalagi kalau asuransi terhadap kegagalan
usaha, saya tidak bisa bayangkan, berapa preminya ?
Penutup
Bambang Ismawan
(Moderator)
Selama 2 bulan ini Pak Mubyarto di Amerika telah membuat 2
buku, dan nanti buku tersebut menjadi topik bahasan di Indosiar
tanggal 6 Juni jam 05.30 di Indosiar berupa
wawancara dengan beliau.
Seminar kita masih akan berlangsung dua kali lagi. Dua minggu
mendatang, tgl, 18 Juni nanti seminar dengan topik Keswadayaan dengan
pembicara Ibu Mely G. Tan dan Bp. Sajogyo. Sedangkan seminar ke 12
mengenai Manifesto Pembangunan Indonesia diselenggarakan tgl. 2 Juli 2002.
Keduanya masih di tempat ini.
Pada
tanggal 9 Juli 2002, Departemen Koperasi berkenan menjadi 'house' dari
pertemuan terakhir dari seminar ini yang sekaligus bertepatan dengan hari
koperasi, Penutup seminar SPER ini akan bertempat di Bidakara, Pancoran
dengan mengundang
(*)
|