Seminar Pendalaman Ekonomi Rakyat

Notulensi Seminar Seri X: Lembaga Keuangan Mikro

Oleh: Yusup Krisnugraha

 

Tanggal: 4 Juni 2002
Pembicara:
  Dr. Sumantoro Martowijoyo dan Drs. Titus K. Kurniadi
Moderator: Drs. Bambang Ismawan, MS


Pembukaan :

Drs. Bambang Ismawan (Moderator)

Ibu Bapak dan Saudara sekalian, ini adalah seminar pendalaman ekonomi rakyat serial yang ke 10. yang merupakan rangkaian dari 12 serial pendalaman ekonomi rakyat. Seminar ini diselenggarakan apa adanya, dalam arti pesertanya kurang lebih seperti ini. Mungkin ekonomi rakyat nanti kalau sudah menjadi masalah demikian rupa seperti masalahnya yayasan, UU Yayasan. Sekarang dimana-mana ada seminar tentang Undang-undang Yayasan, Pak Titus baru saja menyelenggarkan seminar yang sama di Puncak,  pesertanya lebih dari 120. Saya mendengar di CSIS, pesertanya lebih dari 150. Menarik sekali, karena topiknya lagi (ngetrend).

Pembicaraan kali ini adalah mengenai Lembaga Keuangan Mikro. Ketiga kata ini kali ini populer sekali. Tentunya populer diantara para penggeraknya. Bank Dunia menyelenggarakan ceramah tentang Sistem Learning, di Washinton. Kami sendiri mengikutinya selama beberapa minggu, yang diikuti juga peserta dari Jepang, China, Singapura, Vietnam. Ini merupakan kelanjutan dari Pertemuan Micro Credit 5 tahun yang lalu, untuk memberdayakan masyarakat miskin. Hal ini menimbulkan gerakan di Banglades, India, Philipina, Indonesia, dsb. Di Indonesia sendiri timbul Gerakan Bersama Pengembangan Keuangan Mikro (Gema PKM). Dalam lima tahun ini, menargetkan dapat  menghubungkan 10 juta kelompok masyarakat miskin dengan LKM. Dalam kerangka kerjasama antara BI dan Pemerintah (cq Komite Penanggulangan Kemiskinan) disebut sebut ada dana sekitar 3 trilyun hasil bisnis plan 14 bank besar. Dari sejumlah dana tersebut sebagian dapat digunakan untuk Micro Finance. Sungguh merupakan potensi dana yang besar, apalagi dana tersebut bisa bergulir. Tetapi tidak sesederhana itu, karena itu ada istilah "water every where, but not drop every drink", air (uang) ada dimana-mana, tetapi tidak ada yang bisa dipakai (diminum). Harapan Kita air itu bisa terdistribusikan merata dan bisa diminum oleh siapa saja.

Ada dua pembicara dalam seminar kami ini, yakni Dr. Sumantoro Martowijoyo, seorang doktor yang mempelajari secara khusus tentang keuangan mikro. pembicara adalah mantan pegawai BI, terakhir menjabat sebagai kepala bagian pengembangan usaha kecil, membawahi proyek pengembangan usaha kecil, proyek kredit mikro, dan PHBK. Beliau pernah menjadi konsultan short term untuk AusAid, dan Inter-American Development Bank (IDB) INDED, dan sekarang memimpin suatu LSM bernama PUSAKO (Pusat Studi Keuangan Kecil dan Mikro). Dan pembicara kedua Drs. Titus K. Kurniadi, seorang pengusaha yang sekarang menjabat wakil ketua Koperasi Bina Masyarakat Mandiri), sebuah LKM Non Bank (berbentuk Koperasi) yang banyak membantu menyalurkan kredit pada masyarakat miskin.   .     

 

Makalah I Dr. Sumantoro :

Masa Depan Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia: Tinjauan dari Aspek Pengaturan dan Pengawasan

Dampak Pemberlakuan Sistem Bank Perkreditan Rakyat terhadap Kinerja Lembaga Keuangan Pedesaan

Makalah II Drs. Titus K. Kurniadi:

Keuangan Mikro Sebagai Salah Satu Cara Efektif untuk Mengentaskan Kemiskinan dan Menggerakkan Ekonomi Rakyat

 

Diskusi

Pengantar Pak Bambang Ismawan (Moderator)

Pembicaraan kita berkenaan Lembaga Keuangan Mikro dengan 2 pembicara ini, saya kira lengkap sudah. Dimulai dari tinjauan yang bersifat umum, menukik ke tataran teoritis berdasarkan hasil belajar dan pengalaman dari Pak Sumantoro. Memang pak Sumantoro selain memang mempelajari lebih dalam tentang keuangan mikro tapi juga mempunyai pengalaman  yang relevan. Beliau bahkan pernah memimpin Proyek Kredit Mikro yang berskala nasional yang didanai oleh ADB. Sementara ADB sendiri pernah mengundang beliau dalam pertemuan CGAP di Manila sebagai "practitioner".  Sementara pak Titus, walaupun baru 3 tahun berkecipung dalam Kredit Mocro, tapi sudah mengaku menjadi praktisi, dan dengan sangat menyakinkan menjelaskannya itu semua, layak seorang guru. Dipersilahkan  saudara sekalian memberikan sorotan atau tanggapannya.

 

Tanggapan I :

1. Mukhtar Abas (Yayasan Mitra Usaha)

Terima kasih. Saya sangat bersyukur  dan sekaligus prihatin dengan  bapak  Sumantoro. Kalau kita punya pak Sumantoro yang bekerja di BI, kok bisa BI menghasilkan RUU  LKM yang seperti itu. Artinya keahlian pak Sumantoro mestinya harus didengar. RUU LKM yang sekarang beredar untuk dibahas tidak sesuai dengan apa yang dikatakan pak Sumantoro tadi. Pak Sumantoro memberikan saran-saran  dengan menganalisanya sesuai dengan apa yang seharusnya mesti dikembangkan. Kok pemerintah memberikan arahan masih sama saja, seperti anjing tadi. Kayaknya BI atau pihak yang berwenang dalam RUU ini berasumsi keliru. Pemerintah sepertinya ingin mengatur dalam segala aspek, seperti juga dalam keuangan mikro. Sehingga apakah bisa LKM itu mikro dalam segala-galanya, dari segi pelayanan, kelembagaan, pendanaan dsb. Jadi mestinya pak Sumantoro harusnya mengambil peran dengan memberikan advis pada BI. Yang saya tanyakan pendapat pak Sumantoro tentang RUU LKM. Bagi kami dan sejumlah LSM ingin mengkritisi hal ini. karena banyak betul kesalahan dalam menganalisa. Saya ngak tahu apakah sudah ada draft baru, yang saya baca adalah draft pertama.

Saya pingin tahu juga, kenapa kok bisa track Bank Pemerintah tidak begitu menggembirakan. Jadi arahnya juga seperti yang dikatakan tadi, anjing yang kelihatannya sama tadi. Seolah-olah LKM ini anjing kecil yang dibikin menjadi anjing besar, Bank Umum yang dianggap lebih bagus. Padahal masing-masing punya market  sendiri. Saya juga menanyakan permasalahan jumlah peminjam berkurang tapi jumlah pinjamannya yang bertambah.  Itu merupakan tekanan yang universal, dan tekanan global,  seperti yang dialami lembaga kami, Yayasan Mitra Usaha. Kami sudah 4 tahun meratifikasikan Grameen Bank di 7 lokasi dengan tingkat kemacetan hanya 2%. Anggota kami belum banyak sekitar 1000 orang dan semua perempuan, kami juga menerapkan bunga 2%.

Saya baru saja bertemu dengan Prof. Muhammad Yunus di Banglades. Seorang penasehatnya justru mengatakan bahwa target group saya terlalu idealis, orang yang terlalu miskin. Kalau orang seperti ini dilayani maka tidak akan tercapai break even point. Karena seperti yang juga saya lihat, dimana-mana bicara tentang efisiensi. Karena sekarang orang banyak bicara efisiensi. Apakah dalam rangka mengejar growth atau efisiensi itu harus jadi ukuran bagi keuangan mikro. Seperti yang dikatakan tadi di Bolivia. Jadi ini merupakan tantangan bagi LKM, yakni akses bagi masyarakat miskin atau growth.

Ada LKM  lain yang juga mengembangkan kredit mikro. Lembaga ini  berkembang begitu cepat, jangkauannya dimana-mana, tapi dia milih-milih, kalau terlalu miskin ditinggalkan. Bagi orang semacam pak Titus yang konglomerat dan sekarang jadi pencinta rakyat kecil, apakah memang ingin menolong. Karena justru ada seorang konglomerat lain justru mengatakan, "ternyata bisnis dengan rakyat kecil menguntungkan juga". Dan ini bisa menjadi sekmen baru bagi bisnisman, yakni dengan melayani rakyat kecil bisa untung besar. Jadi seperti dalam RUU LKM ini sepertinya menjadi seperti mekanisme Bank. Jadi mestinya seperti pak Sumantoro ini perlu didengarkan dalam pembahasan RUU tersebut.

Berkaitan dengan  bunga kredit, apabila dihitung ulang sampai dengan 40 sampai 48%. Di Malaysia dan Philipina ada lembaga yang memberikan pinjaman dengan bunga 33%, dan pengelolanya (LSM) mendapatkan bagian sebesar 10 sampai 13%. Dan itu bisa berlangsung terus, sustinable. Umumnya LSM atau LKM yang bisa memberikan kredit lebih murah tidak berumur panjang, selesai proyek atau program berakhir pula kegiatan tersebut. Saya mengatakan demikian dengan melihat pengalaman. Saya sudah 23 tahun bergerak sebagai LSM, dan saya pernah menjadi kepala desa selama 12 tahun. Semua kegiatan proyek pemerintah  berakhir seiring dengan berakhirnya proyek. Tidak ada bekasnya sekarang. Karena ingin menjadi tukang memberi sedekah saja, seolah olah berhati emas dengan memberikan bantuan dengan bunga rendah, 3%, 6% bahkan ada yang tanpa bunga.  Dan itu tidak realitis, begitu duitnya habis, habis pula (kegiatannya). Tapi seperti yang dikatakan pak Titus tadi, itu memang realitis, yakni bunga pasar, akan terus maju. Ketika lembaga pak Titus bubar, Bina Swadaya sudah tidak ada di situ, akan jalan terus. Karena itu tadi bunga pasar, pengelola berikutnya akan tetap survive dari selisih bunga tersebut. Terima kasih.

 

2. Suwito (tim pengerak PKK Pusat) 

Sebagai pengerak PKK, saya tahu bahwa PKK itu merupakan potensi, salah satunya adalah usaha ekonomi keluarga. Pernah ada bantuan pemerintah untuk membelajarkan keluarga-keluarga. Walaupun diakui bahwa ternyata banyak  yang gagal, tetapi ada juga yang berhasil. Masalah lain adalah kelanjutan dari usaha ekonomi rakyat ini, yakni peranam LKM yang masih ragu-ragu membatu. LKM banyak diperlukan untuk membantu mereka yang sudah merintis usaha. Untuk menjangkau Bank seperi BPR dan BRI Unit kadang-kadang sulit.

Pertanyaan saya adalah; mengapa LKM ini tidak dikaitkan dengan otonomi desa. Jumlah desa saat ini sekitar 62 ribu dan kalau ditambahkan dengan kelurahan ada sekitar 68 ribu. Memang desa-desa mestinya  otonom, tapi otonom yang tidak dipakai, karena tidak bisa menunjukkan otonominya.  Untuk mengkaitkan dengan LKM mestinya dengan desa yang terpilih, karena persoalan otonomi tersebut. Desa yang sudah otonom bisa dipilih. Dan yang kedua, kalau itu dikaitkan, barangkali akan menumbuhkan ekonomi rakyat di desa. Yang ketiga, keterkaitkan dan dukungan pemerintah itu diharapkan dapat menunjang  pertumbuhan LKM-LKM itu, karena keikut sertaan (pemerintah) tadi. Dan yang terakhir, apa bedanya mikro dengan kecil itu? Tentunya dalam konteks LKM tadi dalam menyalurkan kredit.

Tambahan Moderator

Prof. Sajogyo membedakan petani kecil dengan petani gurem. Dan yang dipersoalkan pak Suwito relevan sekali, karena pak Sumantoro tadi juga menyinggung Lembaga Keuangan Desa.  Dalam seri seminar ini sebelumnya, Prof Selo Sumardjan dalam membahas otonomi daerah, menyinggung masalah otonomi desa. Dikatakan bahwa otonomi desa adalah hal mestinya lebih diperhatikan. Tapi anehnya jarang yang menyinggung hal tersebut (tentang otonomi desa). Otonomi daerah itu bicara dalam tataran kabupaten, dan kabupaten ini referensinya hampir sama dengan nasional, karena ada berbagai infrastrukturnya sama dan mengacu pada konsep-konsep teori. Tapi kalau desa yang lebih banyak ini jarang dibicarakan. Mungkin ada hubunganya seperti dikatakan tadi, memberikan kredit rakyat dalam rangka keuangan mikro ini tidak ada yang nraktir. Dan dalam rangka otonomi desa ini juga ngak ada yang gratis.

3. Evie Ganis (JKPM/YBP)

Selain bekerja saya juga punya usaha di rumah. Dan kasus yang saya kemukakan berbeda dengan yang pak Titus katakan. Contoh kasus di daerah Ciledug, yang kemarin sempat ramai menjadi pembicaraan. Sepanjang daerah Ciledug sampai Kebayoran Lama banyak terdapat pedagang kaki lima, usaha kecil yang semrawut, ngak tahu bagaimana mengaturnya. Di sepajang jalan tersebut juga terdapat sejumlah Bank, seperti Bukopin, BRI dan banyak juga LKM. Antar lembaga keuangan tersebut saling bersaing, dengan menawarkan tingkat bunga yang mengiurkan. Seorang pedagang sebagai nasabah suatu bank begitu mudah berganti menjadi nasabah pada bank  yang lain. Misalnya 6 bulan jadi nasabah BRI dan kemudian menjadi nasabah Bukopin, tapi sekarang pinjam dari LKM lain. Persoalannya adanya persaingan, melalui penawaran bunga terkecil. Yang ditawarkan hanya melulu uang, tapi tidak ada bantuan teknis, seperti bagaimana meningkatkan kwalitas produk, masalah pengadaan bahan, ataupun upaya pembinaan terhadap nasabah.

 

Jawaban :

1.Pak Sumantoro

Menjawab pertanyaan pak Mukhtar Abas, perlu juga diketahui bahwa pertama saya adalah karyawan biasa dari BI. Yang kedua masih ada mental kebiasaan dari birokrasi dalam bekerja adalah dengan apa pengetahuan yang ada disitu di lingkungannya. Semua yang saya dapatkan ini merupakan hasil pembelajaran saya sendiri. Dan senang dengan hal ini sejak saya menjalani tugas sebagai pemeriksa kredit Bimas, TRI dan semacam itu yang sasarannya rakyat kecil di pedesaan. Dan metal birokrasi ini terjadi akibat dari, pertama latar belakang pendidikan dari birokrat (pejabat) tersebut, kalau tidak keuangan, ya perbankan. Tidak ada yang belajar keuangan pedesaan (Rural Finance) yang termasuk bidang Ekonomi Pertanian. Dan orang yang belajar keuangan pedesaan itu dimana-mana, seperti di Amerika beralatar belakang pendidikan pertanian. Seperti saya ini juga mestinya belajar pertanian,  Jadi artinya pengetahuan tentang keuangan mikro bagi karyawan bank para pejabat kita masih terbatas. Sampai dengan tahun 1998, otoritas perbankan (BI dan  Departemen Keuangan), belum tersentuh dengan wacana tentang keuangan mikro yang berkembang di luar.

Ketiga adalah sistem pengambilan keputusan dalam birokrasi kita ditentukan oleh pejabat yang paling kuat. Saya tahu ada dua orang tokoh yang mengerti keuangan mikro, yang satu Dr. Subarjo dari BI dan Dr. Gunawan Sumodiningrat yang kita kenal bersama. Mereka semua ngerti dan sepaham dengan saya, dengan kita, tapi hasilnya (RUU LKM) UU Perbankan 1992 hasilnya masih seperti itu Sistem pengambilan keputusan masih ditentukan oleh orang yang paling kuat. Musyawarah mufakat  biasanya dimanfaatkan, ditentukan oleh orang yang mempunyai suara yang paling keras. Ketidakmengertian mengenai kredit mikro mengakibatkan friksi di dalam pelaksanaan.

Di lapangan terjadi perbedaan pendapat antara pelaksana Proyek Kredit Mikro dengan Pemeriksa BPR, misalnya dalam hal pemberian kredit. Saya sendiri sebagai mantan biro kredit yang membidangi kredit mikro, soal pemberian kredit selalu saja jadi masalah. Seperti, jumlah kreditnya kecil-kecil, tertuju  pada orang kecil, apalagi yang baru mulai usaha dan tidak punya agunan lagi. Dikatakan dengan kredit kecil-kecil tersebut jelas tidak efisien, dan orang baru berusaha dan tidak punya agunan kok diberi kredit. Memberi kredit tanpa agunan khan melanggar aturan perbankan. Jadi disini tampak tidak adanya tidak ada koordinasi. Koordinasi bukan hanya di BI bahkan di Indonesia sendiri menjadi barang yang sangat mahal.

Mengenai kelompok sasaran, mestinya sesuai dengan misinya. Grameen Bank sendiri seperti dikatakan Prof. Muhammad Yunus dalam pertemuan di Manila, "lebih baik anda memberikan kredit pada 5 orang yang benar-benar miskin, daripada memberikan pada 10.000 orang yang sebenarnya tidak miskin. Sustainability sering menjadi masalah karena semua harus dilihat dari segi profitnya. Maka banyak LKM termasuk LSM sendiri yang katanya sebagai pembina rakyat kecil kurang memperhatikan kelompok sasaran. Kalau kelompok sasarannya tidak maju-maju ditinggalkan. Bahkan sering dihubungkan dengan efisiensi, seperti kreditnya kecil-kecil, kelompok sasarannya banyak, tersebar dan butuh tenaga pengelola yang banyak.  Maka peran pemerintah dan donor luar negeri masih sangat diperlukan untuk mencapai kelompok sasaran. Maka dalam keuangan mikro jangan hanya melihat jumlah rupiahnya, tetapi berapa banyak kelompok yang bisa terlayani.

Mengenai ketersediaan dana, memang  dibutuhkan lembaga keuangan mikro yang swadana. Untuk menumbuhkan swadaya kelompok sasaran perlu dikembangkan tabungan sebagai sumber keswadayaan. LKM sendiri seperti dikatakan pak Titus bahkan Grameen Bank sendiri juga memang masih membutuhkan dana dari luar. Pencapaian kelompok sasaran akan pada bisa mengorbankan kemandirian. Sebab dapat berakibat menjadi ketergantungan. Grameen Bank sendiri "SDI"nya (Subsidy Dependence Index) atau tingkat ketergantungan kepada Subsidi tinggi sekali. Sedangkan di BRI unit, SDI-nya minus karena menerapkan bunga yang tinggi, supaya survive. Artinya, walaupun suku bunga kreditnya diturunkan tetap tidak perlu subsidi.

Tentang RUU LKM, saya berpendapat bahwa RUU LKM baru merupakan derivatif dari UU tentang BPR tadi. Ada dua hal yang kurang di situ, yaitu adanya ikatan paguyuban (common bond) pada LKM bagi LKM yang mempunyai adanya Common Bond (ikatan sosial) saya kira LKM tidak perlu ada pengaturan, kalaupun ada minimum saja, misalnya pencatatan di kelurahan atau di kecamatan masing-masing. Yang kedua, dan justru lebih perlu adalah tentang kriteria penilaian yang sederhana, agar lulusan SMP-pun bisa melakukan. Hal ini perlu ditampung dalam RUU LKM.    

Mengenai LKM dikaitkan dengan otonomi desa, saya sangat setuju. Sebenarnya BKD merupakan bentuk yang ideal, BKD mestinya dipimpin oleh suatu komisi dimana kepala desa sebagai kepalanya (komisi 1) dan dua orang perangkatnya menjadi komisi 2 dan 3. Komisi satu memutuskan kredit, komisi 2 melakukan penagihan dan komisi 3 menerima setoran. Hal ini sudah cukup mantap, sayang hanya berjalan di Jawa dan Madura. Untuk di luar Jawa, sebenarnya Dep. Koperasi sudah mereplikasikan  BKD itu. Kemudian Depdagri membentuk UEDSP. BKD sendiri bentuk statusnya hukumnya jadi menggantung, karena UU perbankan hanya membatasi bentuk PT, BUMD dan Koperasi. Apakah bisa Badan Usaha Milik Desa? Saya sendiri belum pernah dengar, tapi sebenarnya bisa.

Mengenai beda antara mikro dan kecil. Kebetulan saya itu pernah memimpin proyek pengembangan usaha kecil dan kredit mikro. Kalau bicara kriteria kwantitatif, orang selalu berdebat. Ada yang mengatakan kredit mikro itu 500 ribu, dari PHBK dikatakan 5 juta di Bukopin 15 juta masih mikro. Saya sendiri berpandangan bahwa mikro itu berhubungan dengan the poor and the near poor (kemiskinan atau mendekati miskin), sedangkan kecil sendiri merupakan pengembangannya golongan menengah. Kriterianya memang masih sulit, tapi kita akan tahu kalau kita melihat sendiri. Seperti kita akan tahu siapa yang termasuk miskin, misalnya dengan bertanya pada pak lurah atau masyarakat itu sendiri. 

Menjawab Sdri Evie tadi, umumnya lembaga keuangan hanya bicara tentang melakukan penyaluran kredit saja. ini merupakan pendekatan minimalis. di luar negeri sudah banyak pendekatan holistik. Selain menyalurkan kredit plus ada pendampingan. Kalau kemudian dikaitkan dengan sustainability, menjadi sulit. Karena siapa yang menanggung biaya pendampingan tersebut. Kalau kredit plus pendamping mestinya berstatus proyek. Seperti  Grameen  Bank sendiri sebenarnya berstatus proyek, karena dia tidak hanya berstatus sebagai lembaga keuangan tersendiri. Biaya memamg menjadi tinggi, karena ada orang yang bertugas membina.  .Lembaga keuangan mikro di Indonesia umumnya masih minimalis. Dan persaingan antar lembaga keuangan itu biasa. Bukopin dan BRI unit sendiri telah menurunkan statusnya dengan melayani kredit mikro. Dan tidak ada LKM yang melakukan pemberian kredit plus pendampingan. Yang ada bila melalui proyek tertentu seperti P4K, PHBK, dsb.

2. Pak Titus K. Kurniadi

Perlu diluruskan dulu apa yang dikatakan pak Abas, bahwa pengurus Bina Masyarakat Mandiri tidak mendapatkan SHU. Hal ini pernah dipermasalahkan waktu pengesahan dulu di Depkop. Karena dalam UU Koperasi dikatakan bahwa pengurus dan anggota mendapat SHU, sementara kami sendiri ngak mau ada SHU.

Menanggapi pertanyaan-pertanyaan tadi, memang masih banyak hal yang bisa diperdebatkan, tapi menrutut saya, ngak usah diperdebatkan. Tidak ada untungnya perdebatkan, misalnya the poorest atau efisiensi. Silahkan masing-masing melakukan sesuatu yang memang diyakaninya, biarlah masing-masing tumbuh sendiri-sendiri. Jadi filsafatnya pak Bambang sendiri yang betul, "biarlah 1000 bunga tumbuh asal ngak mati". Biarlah masing-masing tumbuh asal ngak mati. Tidak perlu diperdebatkan, karena sering tidak menghasilkan apa-apa. Silahkan kalau mau diperdebatkan, saya ngak ikutan, nanti kalau ada hasilnya kirim ke saya.

Bank boleh saja saling bersaing di suatu daerah, asal tidak untuk gali lobang tutup lobang. Pinjaman dari suatu bank dibayar dengan pinjam dari bank lainnya. Kalau kita menerapkan pendekatan kelompok, hal ini mudah sekali ketahuan. Lain kalau pendekatan individu akan lama ketahuan. 

Dalam usaha mikro sangat dibutuhkan pendampingan. Bukan dalam arti manajemen, dan marketing bagaimana. Misalnya kasus di Metro, Lampaung. Seorang ibu bercerita kalau suaminya adalah tukang becak. Becak disewa dari seseorang dengan biaya Rp.2500,-  per hari. Dia pingin punya becak sendiri. Harga becak 1 juta. Terus dengan mencicil 100 ribu per hari, setahun lunas. Artinya dengan menyisihkan uang sekitar 3000 an per hari, dalam setahun sudah punya becak sendiri. Kalau ibu itu masih bingung apakah mau membeli atau tetap menyewa becak maka ibu itu perlu dibantu. Dengan membuat kalkulasi sederhana, agar si ibu bisa memutuskan. Setelah diberi pengertian pendamping, kemudian suami-istri tadi memutuskan untuk pinjam uang buat beli becak. Itulah yang dibutuhkan mereka. Juga misalnya seorang tukang las pingin punya alat las sendiri. Perlu dibantu untuk mengadakan perhitungan untuk bisa membeli alat las sendiri. Sehingga dia berkeputusan tetap jadi tukang las atau punya alat las sendiri.

Barangkali di Ciledug lain, karena kompleksitas permasalahannya lain. Mungkin perlu pendampingan tingkat yang lebih tinggi lagi. Silahkan melakukan sesuai kebutuhan. Juga mengenai pengertian tentang miskin, masih banyak diperdebatkan. Ada kriteria yang berlaku global, misalnya penghasilan 1 dollar tiap hari tiap orang. Dari negara manapun kalau diajak ngomong begitu bisa mengerti. Kalau di bawah 1 dollar dikatakan miskin, kalau di atasnya tidak miskin lagi. Jadi kalau seorang bujangan paling sedikit berpenghasilan 300 ribu per bulan. Kalau dengan istri dan 2 anak, maka paling sedikit harus berpenghasilan 1,2 juta per bulan. Ini mengertian yang umum di negara lain, baik regional dan internasional. Tapi di sini kadang lebih dilihat dari segi fisik, lantainya pakai apa?, makannya apa?. Yang miskin malah dicuekin, tetap tidak dibantu. Saran saya, kita ngak usah banyak berdebat, berbuatlah sesuatu yang konkrit untuk membantu masyarakat miskin.    

 

Tanggapan II

1. Hendrikus (IPB)

Kalau mengacu pada hasil penelitian Verhagen yang melibatkan Bina Swadaya, maka persoalan kriteria  penting. Karena yang akan dikembangkan dalam keuangan mikro itu adalah orang miskin, dan Verhagen menempatkan pada prioritas pertama dalam pengembangan keswadayaan. Maka kemiskinan perlu dinidentifikasi, sehingga kriteria menjadi penting. Pak Sajogyo menawarkan 2 pendekatan, yakni obyektif dan subyektif. Obyektif itu seperti yang ditawarkan pak Titus, misalnya 1 dollar (penghasilan), sebagai kriteria yang sekarang diterima secara luas. Saya ingat tulisan Prasentyantono seperti itu. Dia menanggapi Wakil Direktur BI, yang mengatakan 2 dollar. Kriteria obyektif lain yang ditawarkan seperti dalam proyek P4K, yaitu kriteria Sajogyo, 320 kg setara beras. Kriteria menjadi penting, banyak kegagalan dari usaha kecil disebabkan oleh tidak jelasnya kriteria. Dikatakan disana usaha kecil apabila asetnya, diluar tanah dan bangunan kurang dari Rp. 600 juta. Usaha kecil mana yang punya 600 juta yang masih mengatakan usaha kecil. Jadi kita perlu tegas, ini lho kriteria orang miskin. Lalu secara subyektif kita perlu tanya pada penduduk desa, siapa yang tergolong miskin di desanya. Ini pertanyaan pertama.

Yang kedua, saya pikir dalam pengaturan seperti yang disebut oleh pak Sumantoro perlu dibedakan antara LKM non bank dan bank. LKM sendiri dibedakan 2 pendekatan yakni yang kelompok, seperti Bina Swadaya dan pendekatan perorangan/pribadi. Permasalahan sekarang kita belum punya tenaga pendamping yang cukup. Saya pikir pendekatan kelompok perlu dikedepankan, tapi perlu memperhatikan tenaga pendamping, karena mereka dibayar sangat kecil. Disamping ada kecenderungan pembangunan komunitas yang paling kecil ditingkat kelompok. Dimasa lalu pendekatan masal, seperti Bimas. Ketiga, perlu juga dilihat bahwa usaha kecil itu kebanyakan di pedesaan, yang umumnya bergerak di bidang pertanian, maka perlu dikembangkan kerjasama dengan departemen pertanian. Pengalaman Bina Swadaya juga demikian, seperti P4K  juga, melalui pendekatannya kelompok plus pendampingan dan kreditnya tidak bersubsidi seperti KUT. Perlu juga adanya kerjasama antara departemen pertanian, departemen keuangan atau BI yang mengurusi kredit mikro, karena kebanyakan usaha kecil banyak kaitannya dengan usaha tani. 

 

2. Adityawan (UI)

Saya melihat ada kerancuan, seolah-olah keuangan  mikro harus mengurusi kredit-kredit dengan target groub orang-orang miskin. Itu syah-syah saja, tapi saya lihat pengalaman seperti dikatakan pembicara kedua (pak Titus), aspek sustainability dari penerima kredit seharusnya dari tadinya miskin menjadi tidak miskin lagi. Dan waktu berkembang lebih lanjut, dia sudah pergi ke bank umum ke kota misalnya. Apakah kalau sudah lewat kriteria tidak miskin lagi mau diabaikan  Karena banyak penerima kredit yang sebenarnya sudah termasuk kriteria ngak miskin lagi. Berapa banyak porsi penerima kredit yang sebenarnya masuk kriteria ngak miskin tadi. Kedua masih agak bingung dengan kedua pembicara. Kalau tadi pembicara pertama mengatakan perlu mengenal orang-orang di desanya. Kalau seperti itu, maka akan kecil terus, terus menjadi anjing saja tidak pernah jadi semacam macan atau singa. Padahal kalau dari pengalaman pembicara kedua, mungkin bapak klasnya sudah jadi macan. Lingkupnya sudah menerobos ke banyak pedesaan di berbagai provinsi. Jadi hukum-hukum ekonomi berjalan, bahwa supaya LKM bisa sustinable, maka perlu berkembang. Berkembang dari berbagai aspek, yakni berkembang dalam penerimaan kredit dan pemasok dana. Sehingga kalau ada yang mengatakan kecil-kecil aja, tapi ada yang perlu besar, seperti kredit pada konglomerat. Walaupun ternyata ada masalah. Pertanyaan saya apakah ada kriteria bagi LKM atau apa lembaga keuangan mikro mestinya sebesar apa?.

3. Mustapa (LP3ES, mahasiswa IPB)

Ada kerancuan tentang LKM, mungkin pak Bambang juga perlu meredefinisikan apa itu LKM. Apakah yang mikro itu kreditnya, sasarannya, lembaganya yang mikro,  atau aspek jangkauan lembaga itu yang mikro. Kalau pak Sumantroro yang saya lihat menyoroti aspek mikro dari aspek-aspek organisasi, seperti lembaga yang melayani, usaha dan jangkaunya. Kalau pak Titus justru terbalik, justru yang besar lembaganya, seperti untuk menjadi anggota harus setor 10 juta, dan yang dilayani kecil-kecil. Saya belum cukup setahun menangani evaluasi tentang dana-dana pemerintah untuk lembaga keuangan mikro.

Saya kaget terhadap pernyataan pak Abas dan juga pak Titus, karena lembaganya berhasil. Waktu saya mengevaluasi LKM sendiri justru banyak yang tidak berhasil. Malahan kalau ada intervensi dari pemerintah dengan memberi kredit. Atau kalau LSM diminta untuk menyalurkan kredit, maka LSM menjamur (tumbuh banyak). Dan dalam jangka setahun saja mati juga. Jadi kalau dilakukan secara mikro dengan support sumber dana, ternyata bisa besar. Ketika itu kemudian dimasalkan justru tidak besar lagi. Karena biaya pendampingnya tidak besar lagi. Jadi ternyata sangat berkaitan dengan pendampingan. Bahkan banyak pendamping yang justru menjadi pengusaha mikro, dengan mendapatkan kredit, yang ternyata lebih menguntungkan daripada cuma menjadi pendamping. Hal ini bisa jadi masalah, karena targetnya bukan jadi pendamping lagi tapi menjadi pengusaha. Dan jumlah pengusaha mikro yang dikatakan pak Titus tadi (34 juta unit), menurut saya terlalu besar. Dengan asumsi tiap unit usaha mempunyai 3 atau 4 anggota keluarga, maka akan lebih dari 100 juta orang yang hidup dari usaha mikro.

Saya juga tertarik hubungan pemerintah dan LKM. Saya mendapat kesan bahwa LKM yang berkembang itu, adalah upaya untuk mengatasi kemacetan pelayanan perbankan pada masyarakat kecil, juga agar penyaluran kredit tidak hanya ke komnglomerat. Akhirnya kita harus melakukan pendekatan-pendekatan sosial. Kalau seperti yang dikatakan pak Titus tadi, mungkin akan menyeret kita pada bisnis murni. Nampaknya LKM yang bisa sustinable nampaknya akan mengandalkan indikator-indikator ekonomi yang murni (yang profit tadi). Kalau tidak begitu, tidak akan sustinable. Apalagi kalau hanya mengandalkan pendampingan, support dana, dan ini tidak membuat kemandirian. Saya setuju kalau LKM itu tidak perlu diatur-atur, yang perlu ada perlindungan dari terkaman macan-macan itu. Misalnya pedagang kaki lama, sebenarnya yang dibutuhkan adalah tidak dikejar-kecar oleh trantip. Bahkan mereka sering tidak membutuhkan pinjaman, karena ternyata asetnya besar.         

4. Yoyok (Unika Atmajaya, Jakarta)

BRI mempunyai program Simpedes dan Kupedes. Dana yang berhasil dihimpun kebanyakan berasal dari desa. Dana-dana tersebut umumnya tersedot ke kota, sedikit sekali yang ngucur di desa. Masyarakat desa yang membutuhkan kredit banyak berhubungan dengan LKM lain. Bagaimana mungkin BRI yang sudah menyedot dana yang begitu besar dari desa tidak membuat program untuk membantu memberikan kredit usaha pada masyarakat desa. Kebanyakan LKM yang beroperasi di desa sendiri bertindak selayaknya bank.

Jawaban

1. Sumantoro

Saya setuju bahwa kriteria orang miskin itu penting, tapi seperti saya katakan tadi akan banyak versi yang dapat mengundang perdebatan tak kunjung habis. Saya sendiri berpendapat bahwa kriteria sasaran masyarakat yang menjadi target adalah masyarakat yang miskin atau mendekati miskin menurut masyarakat itu sendiri.  Memang LKM tidak bisa digenarilisir menjadi satu macam saja. BI sendiri mengolongkan LKM bank dan LKM non bank, selain itu harus dibedakan antara lembaga dengan proyek atau program. Istilah itu biarkan apa adanya jangan dicampur jadi satu. Seperti P4K yang ditujukan untuk kepentingan petani, itu  harus dipisahkan antara lembaga, proyek, dan program, P4K itu proyek.

Ciri kredit mikro antara. lain,  yaitu adalah adanya hubungan kepaguyuban (comman bonds), artinya adanya hubungan pribadi dengan penerima kredit, membuat pelayanan kredit pada  orang miskin (sudah dikenal)  sehingga tidak perlu ada agunan.

Biaya pendampingan itu memang tinggi di luar aspek kredit mikro, kalau ditanggung oleh kredit mikro akan mempertinggi biaya biaya transaksi. Sementara masyarakat sendiri belum tentu membutuhkan kredit, mungkin hanya bantuan teknis atau advis saja.   Sementara honor pendamping diambil dari jumlah kredit yang dapat disalurkan. Bagaimana kemudian biaya pendampingan didapat. Maka peran pemerintah dan lembaga dana dari luar untuk melibatkan pendamping dalam biaya proyek perlu diadakan.  LKM sebenarnya mengajarkan kemandirian tidak ketergantungan. Kalau usahanya sudah berkembang, maka kredit tidak begitu dibutuhkan lagi, dan bisa dialokasikan pada yang lain. Jadi yang dimaksud sustainabel yaitu kemandirian, tidak ketergantungan. BRI memang sukses menghimpun dana dari desa melalui program Simpedes,  Dan ini juga merupakan bukti bahwa orang desa itu sudah dan telah bisa untuk menabung.  Hanya saja perlu dibuat kebijakan bahwa pemanfaatan dana tersebut mestinya diprioritaskan pada masyarakat desa juga.

LPD di Bali berkembang cukup baik, dan sering kewalahan melayani simpanan anggotanya, sehingga mereka membentuk lembaga baru yang fungsinya sebagai badan usaha desa. Tetapi karena pengusaha mikro Bali relatif punya uang, penyaluran kredit ke usaha desa tadi rendah. Akibatnya simpanan masyarakat yang berlebih disimpan di bank. dengan demikian maka fungsinya sebagai lembaga keuangan sudah kabur.

Hubungan kredit mikro dengan sektoral, diakomodasi oleh sistem kredit pedesaan kita yang harian, mingguan, bulanan dan musiman. Pada dasarnya umumnya bagian terbesar kredir mikro melayani sektor perdagangan. Banyak LKM dalam praktek justru menghindari pemberian kredit pertanian yang bersifat musiman, seperti kredit dibayar tiap kali panen. Karena beresiko, bagaimana jika gagal panen ?

2. Titus K. Kurniadi

Menurut UU baru, yang disebut LKM yaitu jika simpanan kurang dari 1 milyar, dan ini dan kalau lebih, mesti sudah berbentuk BPR. Tetapi kami ngak mau begitu, terlalu terikat. Saat ini, staf kami hanya 2 orang saja. Kalau berbentuk BPR berapa staf yang dibutuhkan, paling tidak 6 orang. Padahal kerja mereka kebanyakan untuk memenuhi permintaan BI, yakni pembuatan laporan.  

Apa yang dikatakan "orang kecil tak perlu kredit", tidak seluruhnya benar.  Pada umumnya mereka masih perlu kredit. Mereka butuh modal kerja, karena biaya hidup naik dan barang dagangan (kulakannya) harganya naik sehingga modal yang dibutuhkan juga naik. Kalau tidak jangan-jangan modal usaha habis untuk kebutuhan hidup.

Besaran pinjamannya pada LKM kami ± Rp. 700 ribu per kk. Belum ada niat mengasuransikan. Kalaupun ada, mungkin yang paling pas adalah asuransi kematian, aerinya kalau si peminjam mati, sisa pinjamannya  dianggap lunas. Tetapi ternyata yang mati sedikit, karena mereka masih muda-muda, sehingga kita rugi. Kalau disyaratkan asuransi harus ada misalnya, perlu dihitung supaya kita tidak rugi. Apalagi kalau asuransi terhadap kegagalan usaha, saya tidak bisa bayangkan, berapa preminya ?

 

Penutup

Bambang Ismawan (Moderator)

Selama 2 bulan ini Pak Mubyarto di Amerika telah membuat 2 buku, dan nanti buku tersebut menjadi topik bahasan di Indosiar  tanggal 6 Juni jam 05.30 di Indosiar berupa  wawancara dengan beliau.

Seminar kita masih akan berlangsung dua kali lagi. Dua minggu mendatang, tgl, 18 Juni nanti seminar dengan topik Keswadayaan dengan pembicara Ibu Mely G. Tan dan Bp. Sajogyo. Sedangkan seminar ke 12 mengenai Manifesto Pembangunan Indonesia diselenggarakan tgl. 2 Juli 2002. Keduanya masih di tempat ini.

Pada tanggal 9 Juli 2002, Departemen Koperasi berkenan menjadi 'house' dari pertemuan terakhir dari seminar ini yang sekaligus bertepatan dengan hari koperasi, Penutup seminar SPER ini akan bertempat di Bidakara, Pancoran dengan  mengundang

 

(*)

 

 

 


Copyright © 2002 www.ekonomirakyat.org
e-mail: redaksi@ekonomirakyat.org dan yae@indo.net.id
web-master: webmaster@ekonomirakyat.org